9.3 Era Tabi'in
9.3 Era of the Tabi‟een
Ketika Umar (ra) menjadi Khalifah, siapa pun dari kalangan Sahabat (ra) yang hendak berpindah ke wilayah-wilayah yang baru dibebaskan harus terlebih dahulu meminta izin kepada Umar (ra). Atas permintaan tersebut, Umar (ra) akan memberikan izin untuk jangka waktu beberapa bulan tertentu dengan syarat mereka harus kembali.
When Umar (ra) became the Khaleefah, if anyone from the Sahabah (ra) wanted to migrate to the newly liberated lands, he would have to take the permission of Umar (ra). Upon the request, Umar (ra) would grant a leave for a specified number of months on the condition that they would return.
Ketika Utsman (ra) menjadi Khalifah, beliau mengizinkan para Sahabat (ra) untuk menyebar. Para Sahabat (ra) mulai meninggalkan Madinah, menuju wilayah-wilayah seperti Afrika Utara, Syam, Kabul, bahkan Peking, sementara yang lain kembali ke Makkah. Misalnya, Ibnu Mas'ud (ra) pergi ke Kufah, Abdurrahman bin Auf (ra) sampai ke Peking, sedangkan Abdullah bin Umar (ra) tetap tinggal di Madinah. Namun, sebagian besar, dua kelompok utama para Sahabat (ra) berada di Kufah atau Madinah.
When Uthman (ra) became the Khaleefah, he allowed the Sahabah (ra) to disperse. The Sahabah (ra) began leaving Madinah, heading out to regions such as North Africa, Sham, Kabul, and even Peking, while others went back to Makkah. For instance, Ibn Mas‟ood (ra) went to Kufah, Abdur-Rahman bin Awf (ra) reached Peking, while Abdullah bin Umar (ra) stayed in Madinah. However, for the most part, the two main groups of Sahabah (ra) were either in Kufah or Madinah.
Mereka yang kita sebut Tabi'in adalah para pengikut dan sahabat dari seorang Sahabat tertentu. Misalnya, Sa'id bin Musayyab, Nafi', dan Salim bin Abdullah bin Umar adalah Tabi'in yang terkenal yang mengikuti Abdullah bin Umar (ra). Sebagian besar Tabi'in bukan orang Arab, sehingga mereka mempelajari bahasa Arab, dan dalam beberapa kasus mereka mempelajari bahasa itu lebih baik daripada orang Arab sendiri, dan menjadi kontributor utama dalam bidang Fiqih.
Those whom we call the Tabi‟een were the followers and companions of a specific Sahabi. For example, Sa‟eed ibnu Musayeb, Nafi‟, and Salem ibn Abdullah bin Umar are well known Tabi‟een who followed Abdullah bin Umar (ra). Most of the Tabi‟een were not Arabs so they learned the Arabic language, and in some cases they learned the language better than the Arabs themselves, and became major contributors to Fiqh.
9.3.1 Ahlel Hadith & Ahlul Ra'ee
9.3.1 Ahlel Hadith & Ahlul Ra‟ee
Pada masa Tabi'in, dua metodologi utama dalam memahami teks muncul.
During the days of the Tabi‟een, two major methodologies of understanding the text arose:
a) Ahlel-Hadith (Ahli Hadis) di Madinah.
a) Ahlel-Hadith (The People of Hadith) in Madinah.
b) Ahlur-Ra'yi (Ahli Ra'yu) di Kufah.
b) Ahlel-Ra‟ee (The People of Reason) in Kufah.
Mereka yang mengikuti Ahlel-Hadith (Ahli Hadis) memiliki lebih banyak hadis yang dapat mereka gunakan dan lebih bersandar pada hadis daripada pada qiyas, sedangkan Ahlel-Ra‟ee (Ahli Ra‟yu) lebih bersandar pada qiyas dan makna-makna di balik teks, namun sama sekali tidak mengabaikan hadis. Perbedaan lain antara kedua madrasah ini adalah bahwa ra‟yu (penalaran) di madrasah Ra‟ee didasarkan pada qiyas, sedangkan di Madinah ra‟yu lebih didasarkan pada penjabaran terhadap teks itu sendiri.
Those who followed Ahlel-Hadith (The People of Hadith) had more Hadith at their disposal and relied on the Hadith more than on Qiyas, while Ahlel-Ra‟ee (The People of Ra‟ee) relied more on Qiyas and the meanings behind the text, but did not at all neglect the Hadith. Another difference between the two schools is that the Ra‟ee (reasoning) in the School of Ra‟ee was based on Qiyas while in Madinah Ra‟ee was based more on an elaboration of the text itself.
9.3.2 Ahlul-Hadis (Para Pengikut Hadis)
9.3.2 Ahlel-Hadith (The People of Hadith)
Di antara para Tabi‟in di Madinah adalah Sa‟id bin Al-Musayyib, Az-Zuhri, Yahya, dan Rabi‟ah Ar-Ra‟yi, „Urwah, Abu Bakr bin „Ubaid bin Harits, Al-Qasim bin Muhammad bin Abu Bakr, „Ubaidullah, Sulaiman bin Yasar, dan Kharijah bin Zaid bin Tsabit. Mereka mengambil fikih dari Abdullah bin Umar (ra). Sa‟id bin Al-Musayyib dikenal dengan julukan Al-Jari‟ (Yang Berani Berterus Terang) atau orang yang berani berijtihad, sedangkan Rabi‟ah dijuluki Ar-Ra‟yi karena kebiasaannya yang sering berijtihad.
Among the Tabi‟een in Madinah were Sa‟eed ibnu Musayeb, Zuhri, Yahya, and Rabiah-ar-Ra‟ie, „Urwa, Abu Bakr bin „Ubaid bin Harith, Qasim bin Muhammad bin Abu Bakr, „Ubaidullah, Sulayman bin Yassar, Khaija bin Zayd bin Thabit. They took their Fiqh from Abdullah bin Umar (ra). Sa‟eed ibnu Musayeb was known as Al-Jareei (The Outspoken) or the on who has guts to make Ijtihad, while Rabiah was called Ar-Ra‟ie because of his common practice of making Ijtihad.
Penduduk Madinah telah hidup bersama Nabi ﷺ dan mengambil tindakan serta ucapan beliau ﷺ dengan cara yang lebih praktis. Maka, Ahlul Hadits (Ahlul Kitab) muncul di Madinah.
The populace in Madinah had lived with the Prophet (saw) and took his (saw) actions and sayings in a more practical manner. Thus, Ahlel Hadith (People of the Book) emerged in Madinah.
Ada pula salah paham bahwa Ahlul-Hadits (Para Pengikut Hadits) dahulu hanya berpegang pada hadits tanpa melakukan ijtihad sama sekali. Anggapan ini keliru. Misalnya, Imam Malik bin Anas, yang berasal dari Madrasah Madinah, bahkan lebih banyak berijtihad dengan metode Maslahah Mursalah daripada Abu Hanifah, yang berasal dari Madrasah Kufah.
There is also a misconception that Ahlel-Hadith (The People of Hadith) used to only adhere to the Hadith without performing Ijtihad whatsoever. This claim is false. For example, Imam Malik bin Anas, who emerged from the School of Madinah, used to do Ijtihad according to Maslahah Mursalah even more than Abu Hanifah, who emerged from the School of Kufah.
9.3.3 Ahlur-Ra'yi (Orang-orang yang Berpegang pada Akal)
9.3.3 Ahlel-Ra‟ee (The People of Reason)
Di antara para Tabi'in di Kufah terdapat Asy-Sya'bi, Hasan al-Basri, dan Ibrahim an-Nakha'i, Hammad, Alqamah bin Qais, Masruq bin Ajda'. Para Tabi'in ini mengambil fikih mereka dari Ali bin Abi Thalib (ra) dan Abdullah bin Mas'ud (ra). Sebagian dari para Tabi'in, seperti Asy-Sya'bi, dianggap sebagai Muhadditsin (ulama hadis).
Among the Tabi‟een in Kufah were Ash-Sha‟bee, Hasan al-Basri, and Ibraheem an-Nakha‟ee, Hammaad, Alqamah bin Qais, Masjood bin Ajdah. These Tabi‟een took their Fiqh from Ali bin Abi Talib (ra) and Abdullah bin Mas‟ood (ra). Some of the Tabi‟een such as Ash-Sha‟bee was considered Muhaditheen (Scholars of Hadith).
Penduduk di Kufah (Irak) mengalami banyak masalah, seperti pemalsuan hadis, kekacauan politik, dan lainnya, sehingga para ulama sangat berhati-hati dalam mengumpulkan hadis karena kemungkinan adanya pemalsuan. Karena masalah-masalah tersebut, mereka sering menggunakan penalaran. Penalaran (Ra‟ee) di sini berarti pendapat yang lahir dari pemahaman yang berbeda-beda terhadap teks. Dengan demikian, mereka dikenal sebagai Ahlel Ra‟ee (Ahli Penalaran).
The populace in Kufah (Iraq) was experiencing many problems such as the fabrication of Hadith, political turmoil, etc., and the scholars were very careful in collecting Hadith due to the possibility of fabrication. Due to these problems, they often used reasoning. Reasoning (Ra‟ee) here implies opinion derived from different understandings of the text. Thus, they came to be known as Ahlel Ra‟ee (People of the Reasoning).
Kata Ra'ee secara bahasa berarti: pendapat. Oleh karena itu, sebagian orang mengira bahwa istilah Ahlur-Ra'ee (Ahli Ra'ee) berarti orang-orang yang mengemukakan pendapat mereka. Ini adalah kesalahpahaman bagi siapa pun yang meyakini bahwa pendapat mereka didasarkan pada hawa nafsu. Pendapat yang dikemukakan oleh Ahlur-Ra'ee adalah hasil ijtihad mereka, yang didasarkan pada dalil-dalil syariat, yaitu Al-Qur'an dan Sunnah.
The word Ra‟ee linguistically means: opinion. Therefore some people think that the term Ahlel-Ra‟ee (The People of Ra‟ee) means the people who present their opinion. This is a misconception, to anyone who believes that their opinion was based on their desires. The opinion presented by Ahlel-Ra‟ee was through their Ijtihad, which was based on the legislative evidences, i.e. Qur‟an and Sunnah.
Nabi ﷺ bersabda:
The Prophet (saw) said:
"Allah tidak mencabut ilmu setelah ilmu itu diberikan kepada kalian, melainkan ilmu akan dicabut dengan wafatnya para ulama. Kemudian akan ada sebagian orang yang bodoh, yang mulai memberikan pendapat (ra'y) mereka berdasarkan hawa nafsu, sehingga mereka tersesat dan menyesatkan umat." (HR. Bukhari & Ahmad)