8.1 Dalil-Dalil Ijtihad dari Sunnah
8.1 Evidences for Ijtihad from the Sunnah
Para Sahabah (ra) biasa berijtihad pada masa Rasulullah ﷺ dan berbeda dalam menyimpulkan hukum-hukum (Ahkam), dan Rasulullah ﷺ menerima hal ini. Hal ini dapat dilihat pada peristiwa-peristiwa berikut:
The Sahabah (ra) used to make Ijtihad in the time of the Messenger of Allah (saw) and differ in their deduction of Ahkams and the Messenger (saw) accepted this. This can be seen in the following incidents:
1) Bukhari meriwayatkan dari Aisyah bahwa ketika Nabi ﷺ kembali dari Perang Khandaq (parit), lalu meletakkan senjatanya dan mandi. Jibril datang dan berkata, "Engkau sudah meletakkan senjata? Demi Allah, kami para malaikat belum meletakkannya. Maka berangkatlah menuju mereka." Rasulullah ﷺ bertanya, "Ke mana?" Maka Jibril menunjuk ke arah Bani Quraizhah. Nabi ﷺ memerintahkan Muadzin untuk mengumandangkan azan, lalu ia menyerukan kepada orang-orang:
1) Bukhari narrated from Aisha that when the Prophet (saw) returned from the battle of Khandaq (ditch) and laid down his arms and took a bath. Jibreel came and said, “You have laid down your arms? By Allah, we angels have not laid them down yet. So set out for them.” The Messenger (saw) asked, “where to go?” so Jibreel pointed towards Banu Qurayzah. The Prophet (saw) instructed the Mu`azzin to give Azan and so he announced to the people:
“Barangsiapa beriman kepada Allah dan Hari Akhir, hendaklah ia tidak shalat Ashar kecuali di Bani Quraizhah.” Maka mereka bergegas menuju benteng-benteng Bani Quraizhah, namun mereka berbeda pemahaman tentang apa yang dikatakan Rasulullah ﷺ kepada mereka. Sebagian mengambil makna harfiahnya, sehingga mereka tidak shalat hingga sampai di Bani Quraizhah setelah Maghrib. Sebagian lain memahami bahwa maksudnya adalah segera pergi ke sana, maka mereka shalat Ashar di Madinah atau di perjalanan. Ketika Rasulullah ﷺ mendengar hal ini, beliau membenarkan tindakan mereka semua.32
“Whosoever believes in Allah and the Day of judgement he should not pray Asr except in Bani Qurayzah.” So thy headed towards the fortresses of Bani Qurayzah, however they had different understandings of what the Messenger (saw) had said to them. Some took the literal meaning and they did not pray until they reached Bani Qurayzah after Maghrib. And others took it to mean that they should go there quickly, so they prayed Asr in Madinah or on the way. When the Messenger (saw) heard about this he accepted the action of all them.32
2) Sabda Nabi ﷺ ketika beliau mengutus Mu'adz sebagai Qadi ke Yaman:
2) The saying of the Prophet (saw) when he sent Mu‟adh as Qadi to Yemen:
"Dengan apa engkau akan memutuskan perkara?" Ia menjawab: Dengan Kitab Allah. Nabi ﷺ bersabda: "Jika engkau tidak menemukannya di sana?" Ia menjawab: Dengan Sunnah Rasulullah ﷺ. Nabi ﷺ bersabda: "Dan jika engkau tidak menemukannya?" Ia menjawab: "Aku akan berijtihad dengan pendapatku sendiri." Maka Nabi ﷺ bersabda:
“By what will you pass judgement?‟ He said: By the Book of Allah. The Prophet (saw) said: If you do not find it there? He said: By the Sunnah of the Messenger of Allah (saw). He said: And if you do not find it? He said: 'I will exercise my own Ijtihad‟. He (saw) said:
"Segala puji bagi Allah yang telah menjadikan utusan Rasulullah ﷺ sesuai dengan apa yang dicintai Allah dan Rasul-Nya."33
“Praise be to Allah who has made the messenger of the Messenger of Allah to accord with what Allah and His Messenger loves.”33
3) Hadis Rasulullah ﷺ:
3) The Hadith of the Messenger (saw):
"Jika seorang hakim memutuskan perkara dan berijtihad, lalu ia benar, maka ia mendapatkan dua pahala. Dan jika ia keliru, maka ia mendapatkan satu pahala."34
“If a judge passes judgment and makes Ijtihad and he is right then he will have two rewards. And if he makes a mistake he will have one.”34
4) Rasulullah ﷺ menunjuk Sa‟d bin Mu‟adh untuk memutuskan perkara Bani Quraizhah, lalu ia menetapkan hukum bahwa mereka harus dibunuh dan keturunan mereka dijadikan tawanan. Rasulullah ﷺ bersabda:
4) The Messenger of Allah (saw) made Sa‟d b. Mu‟adh to judge over Bani Qurayzah so he gave the judgment that they should be killed and their offspring to be taken prisoners. The Messenger (saw) said:
"Engkau telah memberikan keputusan yang datangnya dari atas tujuh langit."35
“You have given a judgment that is from above the seven heavens.”35
Dari contoh-contoh ini kita dapat melihat bahwa para Sahabat biasa berijtihad pada masa Rasulullah ﷺ, dan beliau ﷺ menerima ijtihad mereka serta mengatakan kepada mereka bahwa orang yang benar ijtihadnya akan mendapat dua pahala, sedangkan orang yang keliru akan mendapat satu pahala.
From these examples we can see that the Sahabah used to make Ijtihad in the time of the Messenger (saw) and that he used to accept their Ijtihads and tell them that the one who got it right will get two rewards while the one who got it wrong will get one.
32 Bukhari: 894, 3810 Muslim: 3317
32 Bukhari: 894, 3810 Muslim: 3317
Ahmad: 5/230, Abu Dawud: 3592, At-Tirmizi: 1327. Al-Hafiz berkata dalam Talkhees-nya: Ibnu Thahir berkata: "Hadits ini memiliki dua jalur periwayatan, dan keduanya tidak sahih." At-Tirmizi berkata: "Beliau tidak mengetahui hadits ini kecuali dari jalur periwayatan ini. Sanadnya tidak Muttasil (bersambung secara utuh), tetapi hadits ini telah menjadi masyhur di kalangan orang-orang, dan penerimaan mereka terhadapnya telah menguatkannya."
33 Ahmad: 5/230, Abu Dawud: 3592, At-Tirmizi: 1327. Al-Hafiz said in his Talkhees: Ibn Tahir said: “It has two lines of transmission both of which are not authentic.” At-Tirmizi said: “He does not know of this hadith except from this line of transmission. The Isnad (chain) is not Muttasil (connected throughout) but it has become well known amongst the people and their acceptance of it has strengthened it.
Disepakati (Muttafaq 'alayh) dari hadis 'Amr bin al-'Aas dan Abu Hurairah. Bukhari: 7352, Muslim: 1716.
34 Agreed upon (Muttafaq a‟alayh) from the hadith of „Amr b. al-„Aas and Abu Hurayrah. Bukhari: 7352, Muslim: 1716.
35 Muslim: 1761, Ahmad: 2/22
35 Muslim: 1761, Ahmad: 2/22