12.5 Bisakah Fikih Diubah?
12.5 Can Fiqh Be Changed?
Sebagian "ulama" mengklaim bahwa tidak ada masalah dalam mengubah Fiqh karena perubahan lingkungan atau keadaan. Para pendukung pandangan ini memberikan dalih-dalih berikut:
Some “scholars” claim that there is no problem in changing the Fiqh due to the change in environment or circumstances. The proponents of this view give the following justifications:
A. Fiqh adalah interpretasi manusia, sedangkan Syari'ah adalah Hukum Syar'i, yang diwahyukan oleh Allah (SWT). Syari'ah adalah Wahyu, tetapi Fiqh terbuka terhadap berbagai penafsiran. Dengan demikian, Fiqh bukanlah wahyu dan dapat berubah.
A. Fiqh is human interpretation while the Shari‟ah is Hukm Shar‟i, which Allah (swt) revealed. The Shari‟ah is the Wahy (revelation) but Fiqh is open to different interpretations. Thus, Fiqh is not a revelation and can be changed.
B. Sebagian hukum dalam Islam didasarkan pada 'Urf (adat kebiasaan); munculnya adat kebiasaan yang baru akan memicu perubahan dalam Fiqh.
B. Some rules in Islam are based on „Urf (traditions); the emergence of new traditions would trigger a change in the Fiqh.
C. Para Sahabah (ra) telah mengubah beberapa hukum dari Nabi (saw). Sebagai contoh, jika unta tersesat, Nabi ﷺ menganjurkan untuk membiarkannya karena unta itu akan menemukan jalannya sendiri. Sebaliknya, Umar (ra) meminta orang-orang untuk membawa unta yang hilang ke Negara Islam, tempat unta-unta tersebut dapat disimpan agar pemiliknya dapat mengklaimnya.
C. The Sahabah (ra) have changed some rulings of the Prophet (saw). For example, if the camel was misguided the Prophet (saw) recommended leaving it because it will find its own way. On the other hand, Umar (ra) asked the people to bring the lost camels to the Islamic State where the camels can be kept for the owners to claim them.
D. Imam Syafi'i mengubah madzhabnya ketika beliau pindah ke Mesir karena lingkungan yang baru.
D. Imam Shafi‟i changed his Madhab when he went to Egypt due to the new environment.
Sebagian ulama bahkan berpendapat bahwa jizyah dapat dihapuskan, karena dahulu non-Muslim tidak ikut serta dalam tentara Muslim, sedangkan sekarang mereka ikut serta dalam tentara dan membela negeri; oleh karena itu, mereka tidak lagi wajib membayar jizyah.
Some scholars went as far as to say that the Jizya can be cancelled because in the past the non-Muslims didn‟t participate in the Muslim army, but now they are participating in the army and defending the land; therefore, they no longer have to pay Jizya.
Sebagian orang menyatakan bahwa persatuan Ummat Islam bukanlah suatu keharusan, dan alasan adanya lebih dari 50 negara adalah karena kompleksitas kehidupan. Mereka sampai pada kesimpulan bahwa kita tidak lagi membutuhkan Khilafah, karena hukum-hukum dapat berubah sesuai keadaan.
Others expressed that the unity of the Muslim Ummah is not a must, and the reason that 50+ states exist is because of life‟s complexity. They arrive at the conclusion that we are no longer in need of the Khilafah because rules are subject to change.
Islam datang untuk menata dan mengatur kebutuhan serta naluri jasmani manusia. Aturan-aturan untuk pengaturan ini tidak dapat diubah. Namun ketika muncul persoalan-persoalan baru, kita memerlukan aturan-aturan baru, dan inilah tugas sang Mujtahid. Perhatikanlah dengan saksama bahwa hal ini sama sekali tidak dianggap sebagai perubahan aturan.
Islam has come to organise and regulate man‟s organic needs and instincts. The rules for this regulation cannot be changed. But as new problems arise, we need new rules, and this is the task of the Mujtahid. Carefully note that this is not considered changing the rules at all.
Fikih adalah keseluruhan Hukm Syar‟i yang diambil dari sumber-sumber Islam (Al-Qur'an, Sunnah, dan lainnya). Dengan demikian, fikih bukanlah kumpulan hukum buatan manusia, karena ia berlandaskan pada sumber-sumber tersebut. Ijtihad adalah proses memahami, mempelajari, dan menganalisis teks-teks serta menggali hukum darinya.
Fiqh is the totality of Hukm Shar‟i taken from the Islamic sources (Qur‟an, Sunnah etc). Thus, Fiqh is not a body of man-made laws because it is based on these sources. Ijtihad is the process of understanding, studying, and analysing the texts and extracting rulings.
Bukti dari sumber-sumber Syari'ah untuk membenarkan hukum yang digali merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari ijtihad. Usaha manusia dalam ijtihad tidak menghasilkan hukum buatan manusia. Seorang mujtahid tidak boleh mengambil dua hukum yang berbeda untuk masalah yang sama pada waktu yang bersamaan; namun, ia dapat kemudian menyadari adanya kekeliruan pemahaman terhadap dalilnya dan memilih hukum lain. Dengan demikian, tidak ada perbedaan antara Fiqh dan Syari'ah.
Evidence from the sources of Shari‟ah to justify the extracted ruling is an indispensable part of Ijtihad. The human effort in Ijtihad does not produce man made laws. The Mujtahid cannot take two different rulings for the same issue at the same time; however, he may later discover the misunderstanding of his Daleel and choose another ruling. Thus, there is no difference between Fiqh and Shari‟ah.
Para Sahabah (ra) tidak mengubah fiqih dengan cara apa pun. Apa yang mereka lakukan dapat dikategorikan sebagai salah satu dari berikut ini:
The Sahabah (ra) did not change the Fiqh in any way whatsoever. What they did can be categorized as one of the following:
Menerapkan suatu hukum dengan dalilnya atau mengubah hukum karena dalil lain
Applying a rule by having its Daleel or changing a rule for another Daleel
Khalifah memiliki tanggung jawab untuk mengurus urusan Ummah dengan cara apa pun yang dianggapnya paling efektif. Hal ini dapat berubah dari waktu ke waktu. Misalnya, Umar (ra) meminta orang-orang untuk membawa unta yang hilang kepada otoritas Negara. Sementara itu, Nabi ﷺ bersabda agar membiarkan unta itu dan ia akan menemukan pemiliknya sendiri. Pada masa Umar (ra), Negara semakin berkembang dan ada seseorang yang harus mengurus perkara ini. Karena Khalifah adalah pengurus Ummah, Umar (ra) meminta orang-orang untuk membawa unta itu kepada Negara.
The Khaleefah has the responsibility for taking care of the Ummah‟s affair in any way he finds most effective. This may change from time to time. For example, Umar (ra) asked the people to bring the lost camel to the State authority. While, the Prophet (saw) said to leave the camel and it will find its own owner. During the days of Umar (ra) the State was growing and someone had to take care of this matter. Since the Khaleefah is the caretaker of the Ummah, Umar (ra) asked the people to bring the camel to the state.
Apa yang dilakukan Imam Syafi'i adalah bahwa beliau mengubah metodologinya secara menyeluruh; poin ini telah dibahas sebelumnya dalam buku ini.
What Imam Shafi‟i did was that he changed his methodology completely; this point was discussed earlier in the book.
Jika beberapa hukum berkaitan dengan 'Urf (adat kebiasaan), hukumnya dapat berbeda dari satu tempat ke tempat lain, tetapi hal ini tidak mengubah Fiqh karena hukumnya tetap ada. Misalnya, suatu adat mungkin menetapkan bahwa mahar tidak perlu disebutkan. Hal ini dapat diterima karena kewajiban membayar mahar tetap harus dilaksanakan. Dengan kata lain, jika mahar tidak disebutkan dalam akad, maka hakim akan melihat 'Urf (adat kebiasaan) kota atau desa tersebut dan membandingkannya dengan mahar wanita lain yang memiliki status serupa. Contoh lain adalah seorang pekerja yang dipekerjakan tanpa menentukan upahnya, maka hakim akan memperhatikan apa yang biasa dibayarkan orang untuk pekerjaan yang serupa.
If some rulings are connected with the „Urf (custom), the ruling may differ from one place to another but this is not changing the Fiqh because the ruling still exists. For example, a custom might dictate that the dowry should not be mentioned. This is acceptable because the ruling to pay the dowry must still be carried out. In other words, if dowry were not mentioned in the contract, then the judge would look at the „Urf (custom) of the city or village and compare the dowry of another woman with a similar status. Another example is of a worker employed without specifying the wage, then the judge would observe what the people paid for a similar job.