1.5 Jenis-Jenis Hukm Shar‟i
1.5 Types Of Hukm Shara‟i
Banyak Muslim terlalu cepat menyimpulkan bahwa sesuatu itu Haram (terlarang) atau Fardu (wajib) setelah membaca sekilas sebuah Ayat atau Hadis. Tidak semua perintah dalam sumber-sumber hukum itu Fardu atau Haram. Kaidah-kaidah yang digunakan untuk membedakan jenis-jenis Hukm Shar‟i itu juga berkaitan dengan Usul al-Fiqh.
Many Muslims are too quick to conclude that something is either Haram (prohibited) or Fard (compulsory) after a quick reading of an Ayah or a Hadith. Not all commands in the legislative sources are Fard or Haram. The rules, which are used to differentiate the types of Hukm Shar‟i, are again related to Usul al-Fiqh.
Pada kenyataannya, Hukm Shar‟i dapat dipahami dalam lima bentuk umum.
In reality, the Hukm Shar‟i can be understood in five general ways.
A. Fardu (Wajib):
A. Fard (Compulsory):
Jika tuntutan untuk melakukan suatu perbuatan bersifat tegas (Talab Jazim), maka perbuatan tersebut adalah Fardu atau Wajib; keduanya memiliki makna yang sama. Orang yang melaksanakan Fardu akan diberi pahala, sedangkan orang yang mengabaikannya akan mendapat hukuman.
If the request to do an action is decisive (Talab Jazim) then it is a Fard or Wajib; both have the same meaning. A person who complies with a Fard will be rewarded, while one who disobeys will be punished.
Contoh: Melaksanakan dan menegakkan shalat, menunaikan zakat, berpartisipasi dalam jihad, diatur oleh hukum Islam, muslimah mengenakan hijab, dan sebagainya.
Example: Performing and establishing Salah, paying Zakah, participating in the Jihad, being ruled by Islam, Muslim women wearing Hijab etc.
B. Haram (Terlarang)
B. Haram (Prohibited)
Jika perintah tersebut terkait dengan larangan yang tegas untuk tidak melakukan suatu perbuatan, maka perbuatan itu adalah haram atau mahdzur. Jika perbuatan haram dilakukan, maka pelakunya akan dihukum, tetapi jika perbuatan haram itu dihindari, maka pelakunya akan diberi pahala.
If the instruction is connected with a decisive command of refraining from an action then it is Haram or Mahdhur. If the Haram is committed, then the person will be punished, but if the Haram action is avoided, the person will be rewarded.
Contoh: bermuamalah dengan riba, perjudian, mempromosikan nasionalisme atau demokrasi, dan sebagainya.
Example: dealing with Riba, gambling, promoting nationalism or democracy, etc.
C. Mandub, Mustahab, Sunnah atau Nafilah (Dianjurkan)
C. Mandub, Mustahab, Sunnah or Nafilah (Recommended)
Jika perintah untuk melakukan suatu perbuatan tidak bersifat tegas, maka perbuatan tersebut dianggap Mandub. Orang yang melakukannya dipuji dan diberi pahala; namun orang yang tidak melakukannya tidak dicela maupun dihukum.
If the instruction to do an action is not firm, then it is considered Mandub. The one who performs it is praised and rewarded; however, the one who did not perform it is neither blamed nor punished.
Contoh: Menjenguk orang sakit, bersedekah kepada orang miskin, berpuasa pada hari Senin dan Kamis.
Example: Attending to the sick, giving alms to the poor, fasting Mondays and Thursdays.
D. Makruh (Dibenci)
D. Makruh (Disliked)
Jika perintah untuk meninggalkan suatu perbuatan tidak bersifat tegas, maka hal itu dianggap makruh. Orang yang meninggalkannya dipuji dan diberi pahala, sedangkan orang yang melakukannya tidak dihukum dan tidak dicela.
If the instruction of refraining from an action is not firm, then it is considered Makruh. The one who abstains is praised and rewarded while the one who does it is neither punished nor blamed.
Contoh: melaksanakan Salat di antara Salat Subuh dan terbitnya matahari, memakan bawang putih sebelum pergi ke masjid untuk Salat, membuang sampah di jalan, dan lain sebagainya.
Example: performing Salah between Fajr Salah and sunrise, eating galic before going to the masjid for Salah, dropping litter on the road etc.
E. Mubah (Mubah)
E. Mubah (Permissible)
Jika pilihan untuk melakukan atau tidak melakukan suatu perbuatan diserahkan kepada seseorang, maka perbuatan tersebut disebut Mubah. Seseorang tidak akan mendapat pahala maupun dosa atas perbuatan yang termasuk dalam kategori ini.
If the choice to do or not to do an action is left up to the person, then the action is called Mubah. One will neither be rewarded nor punished for an action falling under this category.
Contoh: Memakan daging domba atau ayam, menikahi hingga empat istri, mengendarai mobil dll.
Example: Eating lamb or chicken, marrying up to four wives, driving a car etc.
Beberapa Hukm Shar‟i, seperti Fard, dibagi lagi ke dalam sub-kategori. Misalnya, Fard dibagi menjadi Fard al-‘Ayn dan Fard al-Kifayah. Fard al-‘Ayn wajib bagi setiap Muslim, seperti shalat lima waktu sehari; berpuasa di bulan Ramadhan; serta menunaikan kewajiban terhadap suami/istri. Sedangkan Fard al-Kifayah wajib bagi seluruh Ummah hingga sebagian dari Ummah telah menunaikan kewajiban tersebut, seperti mengurus jenazah seorang Muslim. Jika sebagian dari Ummah telah menunaikan tugas ini, maka kewajiban tersebut gugur dari kaum Muslimin lainnya. Beberapa jenis Hukm Shar‟i lainnya juga dibagi lagi lebih rinci.
Some of the Hukm Shar‟i such as Fard are divided into sub-categories. For example, Fard is divided into Fard al Ayn and Fard al Kifaya. Fard al Ayn is obligatory on every Muslim, such as praying five times a day; fasting Ramadhan, fulfilling duties to husband/wife whereas, Fard al Kifaya is obligatory on the whole Ummah until part of the Ummah fulfils the Fard, such as the burial of a deceased Muslim. If a portion of the Ummah fulfilled this task, then this relieves the duty from the rest of the Muslims. Some of the other types of Hukm Shar‟i are also further sub-divided.