2.1 Struktur Daleel
2.1 Structure of Daleel
Sebagaimana disebutkan sebelumnya, dalil adalah bukti bagi suatu pendapat, konsep, hukum, atau pemikiran dalam Islam. Ada dua aspek yang berkaitan dengan setiap dalil, yaitu Riwayah (periwayatan) dan Dalalah (makna).
As mentioned earlier, a Daleel is an evidence for an opinion, concept, ruling, or a thought from Islam. There are two aspects related to any Daleel, Riwayah (reportage) and Dalalah (meaning).
Riwayah membahas masalah-masalah yang berkaitan dengan cara informasi itu sampai kepada kita, yang meliputi jumlah dan keadilan para perawinya.
The Riwayah covers issues related to how the information was relayed to us, which includes the number and the integrity of its reporters.
Dalalah berkaitan dengan makna teks dalam Dalil. Ada pula dua istilah yang digunakan sehubungan dengan Riwayah dan Dalalah, yaitu Qath'i dan Zhanni.
The Dalalah is related to the meaning of the text in the Daleel. There are also two terms used in connection with Riwayah and Dalalah; Qata‟i and Dhanni.
Qat'i didefinisikan sebagai sesuatu yang pasti atau final, sedangkan Dhanni adalah kebalikan dari Qat'i dan berarti tidak pasti, bersifat dugaan, atau tidak final.
Qata‟i is defined as being conclusive or decisive, while Dhanni is the opposite of Qata‟i and means non-definite, speculative or indecisive.
Riwayah
Riwayah
Setiap ayat dari Al-Qur'an atau Hadits Mutawatir dianggap Qath'i (pasti) dalam riwayatnya.
Any Ayah from the Qur‟an or Hadith Mutawatir is considered Qata‟i (conclusive) in its Riwayah (report).
Qata'i dalam riwayat menunjukkan bahwa dalil tersebut shahih tanpa keraguan sedikit pun. Keshahihan ini ditetapkan berdasarkan metodologi periwayatan.
The Qata‟i in Riwayah implies that the evidence is authentic without any shadow of doubt. This authenticity is established based on the methodology of transmission.
Metodologi yang digunakan untuk menyampaikan Al-Qur'an kepada kita menutup setiap kemungkinan terjadinya pemalsuan. Riwayat tersebut disampaikan dari generasi ke generasi dengan cara yang persis sama. Mustahil bagi satu generasi utuh untuk memalsukan, menghapus, atau menambahkan isi Al-Qur'an. Sungguh tidak masuk akal untuk meyakini bahwa setiap individu dalam generasi itu berkumpul bersama dan sepakat untuk menambah atau menghilangkan bagian dari Al-Qur'an. Setiap orang dalam generasi tersebut membaca isi Al-Qur'an yang sama, sehingga hal itu menjadi penguat keasliannya.
The methodology by which the Qur‟an was transmitted to us precludes any possibility of fabrication. The report was transmitted generation by generation in exactly the same manner. It is impossible for an entire generation to fabricate, erase, or add contents to the Qur‟an. It is inconceivable to believe that every single individual in that generation assembled together and agreed to add or delete parts of the Qur‟an. Everyone in that generation was reciting the same contents of the Qur‟an, thus authentifying its contents.
Hadis Mutawatir tidak diriwayatkan secara turun-temurun dari generasi ke generasi, melainkan oleh sejumlah besar orang. Karena banyaknya orang yang melaporkan dalil tersebut, serta keberagaman tempat tinggal mereka, dan kemantapan keandalan serta keyakinan mereka, maka tidak dapat dibayangkan bahwa dalil ini bisa keliru. Setiap laporan informasi selain melalui Al-Qur'an atau Hadis Mutawatir, seperti Hadis Ahad, dianggap Dhanni (tidak pasti), yang berarti terdapat kemungkinan sangat kecil bahwa dalil tersebut mengandung kekeliruan. Sebagai ringkasannya:
Hadith Mutawatir was not transmitted generation-by-generation, but rather by a large number of people. Due to the large number of people reporting the Daleel, and their diversity of residence, their established reliability and conviction, it is inconceivable that this Daleel could be wrong. Any report of information other than through the Qur‟an or Hadith Mutawatir, such as Hadith Ahad, is considered Dhanni (non-definite), meaning that there is a minute possibility that the Daleel could contain error. To summarise:

Dalalah
Dalalah
Aspek kedua dari Dalil adalah Dalalah (makna). Jika teks Al-Qur'an, Hadis Mutawatir, atau Hadis Ahad itu jelas, spesifik, dan hanya memiliki satu makna, maka ia dianggap Qath'i. Teks dari Dalil yang Qath'i harus hanya memiliki satu makna dan tidak boleh terbuka terhadap penafsiran lain. Jika teks itu terbuka terhadap lebih dari satu penafsiran, maka ia dianggap Zhanni. Karena penafsiran bergantung pada bahasa Arab, setiap penafsiran harus dibenarkan melalui bahasa Arab. Singkatnya:
The second aspect of the Daleel is the Dalalah (meaning). If the text of Qur‟an, Hadith Mutawatir or Hadith Ahad is clear, specific, and has only one meaning, then it is considered Qata‟i. The text of a Qata‟i Daleel has to have only one meaning and cannot be open to any other interpretation. If the text is open to more than one interpretation, then it is considered Dhanni. Since interpretations are due to the Arabic language, any interpretation has to be justified through the Arabic language. To summarise:

A1. Contoh Al-Qur'an dengan makna qath'i (pasti):
A1. Example of Qur‟an with a Qata‟i (conclusive) meaning:
"Dan bagimu seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh istri-istrimu, jika mereka tidak mempunyai anak." (QS. An-Nisa: 12)
“What your wives leave, your share is a half, if they leave no child”. (TMQ An-Nisa: 12)
"Orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik berzina dan tidak mendatangkan empat orang saksi (untuk membuktikannya), maka deralah mereka delapan puluh kali dera." (QS. An-Nur: 4)
“Those who accuse chaste woman of zina (adultery) and fail to bring four witnesses (to prove it) flog them eighty stripes.” (TMQ An-Nur: 4)
Aspek kuantitatif dari hukum-hukum ini, yaitu setengah dan delapan puluh, sudah jelas dan karena itu tidak dapat ditafsirkan dengan cara lain.
The quantitative aspect of these rulings, namely one half and eighty are clear and therefore cannot be open to any other interpretations.
A2. Contoh Hadits Mutawatir dengan Makna Qath'i (pasti):
A2. Example of Hadith Mutawatir with Qata‟i (conclusive) meaning:
"Barangsiapa yang sengaja berdusta atas namaku ﷺ, maka hendaklah ia menempati tempat duduknya di neraka." (HR. Bukhari dan Muslim)
“Whosoever lies about me (Prophet Muhammad saw) deliberately let him take his place in the hell-fire.” (Bukhari & Muslim)
Hadis Mutawatir ini sangat jelas maksudnya; oleh karena itu hanya ada satu pemahaman dari teksnya, yaitu bahwa siapa pun yang sengaja berdusta atas nama Nabi ﷺ, maka ia akan masuk neraka.
This Mutawatir Hadith is very clear in its subject; thus there is only one understanding from the text that whoever lies about what Prophet (saw) said, intentionally, he will go to hell-fire.
A3. Contoh Hadits Ahad dengan Makna Qath'i (pasti):
A3. Example of Hadith Ahad with Qata‟i (conclusive) meaning:
Diriwayatkan dari sebuah hadis ahad (bukan mutawatir) bahwa Nabi ﷺ berpuasa enam hari di bulan Syawal. Makna-makna yang pasti dari hadis ini adalah sebagai berikut:
It is reported from a non-Mutawatir Hadith that the Prophet (saw) fasted 6 days in Shawwal. The conclusive meanings from this Hadith are the following:
a) Kebolehan berpuasa 6 hari di bulan Syawal.
a) Permissibility of fasting 6 days in Shawwal.
b) Kecuali pada hari pertama bulan Syawal, karena itu adalah hari raya Idul Fitri, dan haram berpuasa pada hari raya.
b) Except on the first day of Shawwal, since it is the day of Eid, and it is Haram to fast on Eid.
B1. Contoh Ayat Al-Qur'an yang Memiliki Makna Dhanniy (tidak pasti):
B1. Example of Quranic Ayah with a Dhanniy (non-definite) meaning:
Allah (SWT) berfirman:
Allah (swt) says:
"Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kamu hendak melaksanakan As-Salat (shalat), maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai dengan siku, usaplah kepalamu, dan (basuhlah) kakimu sampai dengan kedua mata kaki. Jika kamu dalam keadaan Janaba (yakni mengeluarkan mani), maka bersucilah (mandilah seluruh tubuhmu). Tetapi jika kamu sakit atau dalam perjalanan, atau salah seorang di antara kamu datang dari tempat buang air, atau kamu telah menyentuh perempuan, lalu kamu tidak mendapatkan air, maka bertayamumlah dengan tanah yang bersih dan usaplah wajahmu dan tanganmu dengan tanah itu." (QS. Al-Ma'idah: 6)
“O you who believe! When you intend to offer As-Salat (the prayer), wash your faces and your hands (forearms) up to the elbows, rub (by passing wet hands over) your heads, and (wash) your feet up to ankles. If you are in a state of Janaba (i.e. had a sexual discharge), purify yourself (bathe your whole body). But if you are ill or on a journey or any of you comes from answering the call of nature, or you have been in contact with women and you find no water, then perform Tayammum with clean earth and rub therewith your faces and hands.” (TMQ Al-Maida: 6)
Ayat tersebut menyatakan bahwa jika kalian "lamastum" wanita, maka hal itu membatalkan wudhu. Kata "lamastum" telah ditafsirkan memiliki dua makna:
The verse says if you „lamastum‟ the women, it breaks the Wudhu. The word „lamastum‟ has been interpreted as having two meanings:
a) Menyentuh b) Berhubungan seksual Dengan demikian, ayat tersebut memiliki Dhanni Dalalah, yakni bisa bermakna bahwa menyentuh wanita membatalkan wudhu, atau berhubungan seksual dengan wanita membatalkan wudhu.
a) Touching b) Sexual intercourse Thus the Ayah has a Dhanni Dalalah, i.e. it could mean touching women breaks the Wudhu, or sexual intercourse with a woman breaks the Wudhu.
B2. Contoh Hadis Mutawatir dengan Makna Dhanniy (tidak pasti):
B2. Example of Hadith Mutawatir with a Dhanniy (non-definite) meaning:
Diriwayatkan bahwa Nabi (saw) biasa melepas ihramnya dengan cara tertentu. Namun, ketika para Sahabat (ra) mengatakan kepada Nabi (saw) bahwa mereka melepas ihram dengan cara yang berbeda dari cara beliau (saw) melepasnya, Nabi (saw) membenarkan tindakan mereka. Meskipun kejadian ini Mutawatir, aturan untuk melepas ihram itu beragam.
It was reported that the Prophet (saw) used to take off his Ihram in a specific manner. However, when the Sahabah (ra) told the Prophet (saw) that they took it off in a manner different from the way he (saw) took it off, the Prophet (saw) approved of their actions. Though this incident is Mutawatir, the rules to take off one‟s Ihram are many.
B3. Contoh Hadits Ahad dengan makna Dhanniy (tidak pasti):
B3. Example of a Hadith Ahad with a Dhanniy (non-definite) meaning:
Diriwayatkan dari sebuah hadis non-mutawatir bahwa Nabi ﷺ berpuasa 6 hari di bulan Syawal. Makna-makna yang tidak bersifat pasti dari hadis ini adalah:
It is reported from a non-Mutawatir Hadith that the Prophet (saw) fasted 6 days in Shawwal. The non-definite meanings of this Hadith are:
a) Apakah enam hari puasa tersebut harus berurutan atau tidak?
a) Whether the six days of fasting are consecutive or not?
b) Puasa pada bagian mana dari bulan Syawal?
b) Fasting in which part of Shawwal?
Sejauh ini kita telah membahas aspek Qath'i dan Zhanni dari Riwayah dan Dalalah secara terpisah. Namun, metode untuk menentukan apakah Dalil (baik dalam Riwayah maupun Dalalah) bersifat Qath'i (pasti) atau Zhanni (tidak pasti) adalah sebagai berikut:
So far we have discussed the Qata‟i and Dhanni aspects of both Riwayah and Dalalah separately. However, the method to determine whether the Daleel (both in Riwayah and Dalalah) is Qata‟i (conclusive) or Dhanni (non-definite) is the following:

Setiap gagasan, pemikiran, atau konsep yang berkaitan dengan 'Aqidah harus didasarkan pada Dalil Qath'i. Sebagai contoh, konsep bahwa Malaikat itu ada didasarkan pada Dalil Qath'i, bukan Zhanni. Begitu pula dalam Ushul al-Fiqh, untuk menetapkan suatu sumber pengambilan hukum menurut pendapat yang paling kuat, sumber tersebut harus didasarkan pada Dalil Qath'i juga.
Any idea, thought, or concept related to the „Aqeedah has to be based upon a Qata‟i Daleel. As an example, the concept that Angels exists is based upon a Qata‟i Daleel not Dhanni. Also, in Usul al-Fiqh, to establish a source for extracting rulings according to the strongest view, the source must base upon a Qata‟i Daleel as well.
Sebagai contoh, untuk menganggap Ijma' as-Sahabah (kesepakatan para Sahabat) sebagai sumber hukum, dalil yang membuktikan otoritas Ijma' as-Sahabah harus bersifat Qath'i baik dari segi Riwayah maupun Dalalah, meskipun suatu hukum dapat diambil dari dalil yang Qath'i maupun Zhanni.
As an example, to consider Ijma‟ as-Sahabah (consensus of the Companions) as a source of rulings, the Daleel to prove the authority of Ijma‟ as-Sahabah has to be Qata‟i both in Riwayah and Dalalah, though a ruling can be derived from either Qata‟i or Dhanni Daleel.
Orang mungkin bertanya-tanya mengapa memahami teks Al-Qur'an dan Sunnah bisa begitu rumit.
One might wonder why understanding the text of Qur‟an and Sunnah is so complicated?
Dengan meneliti teks Al-Qur'an dan Sunnah, seseorang dapat melihat bahwa volume keduanya terbatas. Dengan teks yang terbatas ini, seseorang tetap dapat menetapkan hukum untuk setiap permasalahan yang menimpa kita, di mana pun dan kapan pun, hingga Hari Kiamat.
By examining the text of Qur‟an and Sunnah one can see that it is limited in its volume. With its limited text one can generate rulings to any problems affecting us anywhere and anytime until the Day of Judgment.
Merupakan mukjizat dari Allah (swt) bahwa teks-teks Al-Qur'an dan Sunnah memiliki kemampuan untuk mengungkapkan berbagai hukum dari satu ayat dan satu hadis; sedangkan kemampuan untuk memahami banyak makna dari satu teks tidak dapat ditemukan dalam teks hukum mana pun di dunia! Tantangannya adalah bagi kaum Muslimin di setiap generasi untuk berusaha memahami teks tersebut dan mengaitkannya dengan kehidupan mereka, karena Al-Qur'an dan Sunnah relevan untuk segala zaman dan tempat.
It is a miracle from Allah (swt) that the texts of the Qur‟an and Sunnah have the ability to express numerous rulings from a single Ayah and Hadith; whereas, the ability to understand many meanings from a single text cannot be found in any other legal text in the world! The challenge is for Muslims in each generation to try to understand the text and relate it to their lives since the Qur‟an and Sunnah are relevant to all times and places.
Sumber-Sumber Hukum Syar‘i
Sources of Hukm Shar‟i
Sebagaimana didefinisikan sebelumnya, Hukm Shar‟i adalah hukum-hukum Allah (SWT) yang berkaitan dengan perbuatan kita. Hukum-hukum ini diambil dari sumber-sumber tertentu. Sumber-sumber yang digunakan untuk menggali hukum harus didasarkan pada Adilla Qata‟iya (dalil-dalil yang pasti).
As defined earlier, Hukm Shar‟i are the rulings of Allah (swt) addressing our actions. These rulings are derived from certain sources. The sources, which are used to extract rulings, have to be based on Adilla Qata‟iya (Decisive evidences).
Empat sumber yang pasti dari Hukm Shar‟i adalah: Al-Qur‟an, Sunnah, Ijma‟ as-Sahabah, dan Qiyas. Keempatnya akan dibahas dalam bab-bab berikutnya. Setelah itu akan disajikan ringkasan singkat tentang sumber-sumber yang diperselisihkan, yang menjadi perbedaan pendapat di kalangan ulama.
The four definitive sources of Hukm Shar‟i are; the Qur‟an, Sunnah, Ijma‟ as-Sahabah and Qiyas. These will be discussed in the following chapters. This will be followed by a brief summary of the disputed sources which the scholars disagree on.