7.7 Hukum-hukum yang Diturunkan Sebelum Islam (Shar'a man qablana)
7.7 Laws revealed before Islam (Shar‟a man qablana)
Mereka yang berpendapat bahwa syariat umat-umat terdahulu juga merupakan syariat bagi kaum Muslimin, mengemukakan firman Allah (SWT) berikut sebagai dalil:
Those who say that the Shari‟ah of the previous nations is a Shar‟iah for the Muslims provide the following sayings of Allah (swt) as Daleels:
"Sesungguhnya Kami telah mewahyukan kepadamu sebagaimana Kami telah mewahyukan kepada Nuh" (QS. An-Nisa: 163)
“We have sent you Wahi, as we sent it to Nuh” (TMQ An-Nisa: 163)
"Dia telah mensyariatkan bagimu dari agama apa yang telah Dia wasiatkan kepada Nuh"
“He set for you from the Deen what He advised for Nuh” (TMQ Ash-Shura: 13)
"Kemudian Kami wahyukan kepadamu, „Ikutilah millah Ibrahim.‟" (QS. An-Nahl: 123)
“Then We revealed to you, „Follow the millah of Ibrahim.‟” (TMQ An-Nahl: 123)
Mereka mengklaim bahwa ayat-ayat di atas ditujukan kepada kaum Muslimin dengan syariat para nabi sebelumnya. Mereka juga menyatakan bahwa Allah (SWT) memerintahkan kaum Muslimin untuk mengikuti segala yang disampaikan oleh Rasulullah ﷺ, kecuali perkara-perkara yang khusus baginya dan perkara-perkara yang telah dihapus (mansukh).
They claim that the above Ayat address the Muslims by the Shar‟iah of the previous Prophets. They also state that Allah (swt) orders the Muslims to abide by everything the Messenger (saw) conveyed, except for issues specific to him and issues that were abrogated.
Berdasarkan pemahaman ini, mereka mengklaim bahwa kaum Muslim tercakup oleh syariat umat-umat terdahulu karena teks Al-Qur'an tidak memuat pengecualian maupun penghapusan (naskh).
Based upon this understanding, they claim that the Muslims are addressed by the Shar‟iah of previous nations because the Qur‟anic text contains neither an exception nor an abrogation.
Argumen ini berangkat dari pemahaman yang keliru terhadap ayat-ayat tersebut. Ayat pertama bermakna bahwa Allah (SWT) mewahyukan kepada Muhammad ﷺ dengan cara yang sama seperti Allah mewahyukan kepada para nabi sebelumnya. Ayat kedua bermakna bahwa Allah (SWT) mewahyukan kepada Muhammad ﷺ tauhid dan keyakinan dasar yang sama yang diperintahkan kepada Nuh (AS) untuk diikuti, dan ayat ketiga memerintahkan Muhammad ﷺ untuk mengikuti pokok-pokok tauhid karena kata „Millah‟ merujuk kepada tauhid. Demikian pula, ayat-ayat seperti, "Ikutilah petunjuk yang mereka terima," merujuk secara khusus kepada tauhid, yang merupakan inti agama yang dimiliki bersama oleh seluruh nabi dan rasul, tetapi tidak merujuk kepada syariat yang dibawa oleh setiap risalah.
This argument stems from an incorrect understanding of the Ayat. The first Ayah means that Allah (swt) revealed the Wahi to Muhammad (saw) in the same manner that he revealed the Wahi to previous Prophets. The second Ayah means that Allah (swt) revealed to Muhammad (saw) the same Tawheed and fundamental beliefs that Nuh (as) was ordered to follow, and the third Ayah orders Muhammad (saw) to follow the fundamentals of Tawheed because the word „Millah‟ refers to Tawheed. Similarly, Ayat like, “Follow the guidance they received,” refer exclusively to the Tawheed, which is the core of the Deen that all Prophets and Messengers shared, but it does not refer to the Shar‟iah that came with each message.
Adapun firman Allah (SWT), "Sesungguhnya Kami yang menurunkan Taurat: di dalamnya terdapat petunjuk dan cahaya yang dengannya para Nabi memutuskan..." (QS. Al-Ma'idah: 44)
As for the saying of Allah (swt), “It was We who revealed the Torah: therein was guidance and light by which the Prophets ruled...” (TMQ Al-Maidah: 44)
Ini ditujukan kepada para Nabi Bani Israil, bukan kepada Muhammad ﷺ, karena kaum Muslimin tidak memiliki Nabi selain satu. Mengenai riwayat Abu Hurairah, bahwa Rasulullah ﷺ bersabda, "Para Nabi adalah saudara seayah. Ibu-ibu mereka berbeda, dan agama mereka satu." (HR. Muslim)
It is addressing the Prophets of Bani Israel, not Muhammad (saw), because the Muslims have no Prophets but one. Regarding the narration of Abu Hurairah in which the Messenger of Allah (saw) said, “The Prophets are brothers. Their mothers are different and their Deen is one.” (Muslim)
Ungkapan َٚ "agama mereka satu" merujuk pada Tauhid atau 'Aqidah, yang dimiliki oleh seluruh Rasul. Hal ini tidak berarti bahwa keseluruhan risalah atau Syari'ah yang ditetapkan bagi setiap umat itu sama, karena Allah (SWT) berfirman:
The expression َٚ “their Deen is one” refers to the Tawheed or „Aqeedah, which all the Messengers have. This does not mean that the entire message or Shar‟iah prescribed to each nation is alike because Allah (swt) says:
“Untuk setiap umat di antara kalian, Kami telah menetapkan syariat dan jalan (metode) tertentu.” (QS. Al-Ma'idah: 48)
“To each among you, We have prescribed a Shar‟iah and a method.” (TMQ Al-Maidah: 48)
Dengan demikian, dalil-dalil yang digunakan untuk membenarkan syariat para nabi dan umat terdahulu sebagai sumber hukum tidaklah kuat. Selain itu, terdapat dalil-dalil yang melarang mengikuti syariat-syariat terdahulu, baik yang disebutkan dalam Al-Qur'an dan Hadits maupun yang tidak.
Thus, the evidences that are used for justifying the Shar‟iah of previous Prophets and nations as a legal source are not strong. Furthermore, there are evidences that prohibit following the previous Sharaa‟i whether they are mentioned by the Qur‟an and Hadeeth or otherwise.
Allah (SWT) berfirman: “Barangsiapa mencari agama selain Islam, maka sekali-kali tidak akan diterima darinya” (QS. Ali 'Imran: 85)
Allah (swt) says: “If anyone chooses a Deen other than Islam, never will it be accepted of him” (TMQ Al-Imran: 85)
Sesungguhnya agama yang diterima di sisi Allah hanyalah Islam. (QS. Ali 'Imran: 19)
“Verily the only Deen that is accepted by Allah is Islam.” (TMQ Al-Imran: 19)
Kedua teks menyatakan bahwa agama selain Islam tidak diterima dari siapa pun. Dengan demikian, tidak mungkin Allah (SWT) mewajibkan kaum Muslimin untuk mengikuti agama-agama tersebut. Allah (SWT) juga berfirman:
Both texts state that any Deen other than Islam is not accepted from anyone. Thus, it is not possible that Allah (swt) would require the Muslims to follow them. Allah (swt) also says:
"Dan Kami telah menurunkan kepadamu Kitab (Al-Qur'an) dengan membawa kebenaran, membenarkan Kitab-Kitab yang sebelumnya dan batu ujian terhadapnya." (TMQ Al-Maidah: 48)
“To you We sent the Book with the truth, verifying the Book that came before it, and dominating it.” (TMQ Al-Maida: 48)
Dominasi Al-Qur'an atas kitab-kitab sebelumnya tidak dapat berarti pembenaran terhadap kitab-kitab tersebut, karena Allah (SWT) menggunakan kata "pembenaran" dalam ayat yang sama. Dengan demikian, maknanya adalah bahwa Al-Qur'an menghapus (menasakh) seluruh kitab tersebut. Selain itu, Ijma' as-Sahabah dalam masalah ini menunjukkan bahwa syariat Islam menghapus seluruh syariat sebelumnya.
The domination of the Qur‟an over previous books cannot mean the verification of them because Allah (swt) used the word “verification” in the same Ayah. Thus, it means that the Qur‟an abrogates them all. Also Ijma‟ as-Sahabah on this matter indicate that the Islamic laws abrogated all previous ones.
Selain itu, Allah (SWT) berfirman:
In addition, Allah (swt) says:
“Apakah kamu menyaksikan ketika maut datang kepada Ya‟qub? Ketika ia berkata kepada anak-anaknya, „Apa yang akan kamu sembah sepeninggalku?‟ Mereka menjawab, „Kami akan menyembah Tuhanmu dan Tuhan nenek moyangmu, Ibrahim, Isma‟il dan Ishaq, Tuhan Yang Maha Esa. Kepada-Nyalah kami berserah diri.‟ Itu adalah umat yang telah berlalu. Mereka akan memperoleh balasan atas apa yang telah mereka kerjakan, dan kamu akan memperoleh balasan atas apa yang kamu kerjakan. Kamu tidak akan dimintai pertanggungjawaban atas apa yang mereka kerjakan.” (TMQ Al-Baqarah: 133-4)
“Were you witnesses when death appeared before Ya‟qoob? Behold he said to his sons, „What will you worship after me? They said, „We will worship your God and the god of your fathers, of Ibrahim, Isma‟eel and Ishaq-the one true God: to Him do we submit.‟ That was an Ummah that passed away. They shall reap the fruit of what they did, and you of what you do. You shall not be asked about what they did.” (TMQ Al-Baqarah: 133-4)
Allah (SWT) menyatakan bahwa kaum Muslim tidak akan dimintai pertanggungjawaban atas perbuatan para Nabi. Menyampaikan Syari'at dan mengamalkannya merupakan bagian dari perbuatan mereka yang tidak dimintai pertanggungjawaban oleh kaum Muslim, dan kaum Muslim tidak ditujukan dengannya, serta hal itu tidak wajib bagi mereka. Juga, Jabir meriwayatkan bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:
Allah (swt) states that the Muslims will not be questioned regarding the actions of the Prophets. Conveying the Shar‟iah and acting upon it is a part of their actions which Muslims are not questioned for and the Muslims are not addressed by it, and it is not binding upon them. Also, Jabir narrated that the Messenger of Allah (saw) said:
"Aku telah diberi lima perkara yang tidak pernah diberikan kepada seorang pun sebelumku: setiap nabi diutus khusus kepada kaumnya, sedangkan aku diutus kepada seluruh manusia, yang berkulit merah dan yang berkulit hitam ﷺ." (Muslim)
“I have been given five things which none before me was given: each Prophet was sent specifically to his people while I have been sent to every red and black.” (Muslim)
Abu Hurairah meriwayatkan bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:
Abu Hurairah narrated that Allah‟s Messenger (saw) said:
"Aku telah diutamakan atas para Nabi lain dengan enam perkara," salah satunya adalah bahwa:
“I have been preferred over other Prophets with six things,” one of which was that:
"Aku diutus kepada seluruh makhluk." (Muslim)
“I am sent to all of creation.” (Muslim)
Nabi ﷺ bersabda bahwa setiap Nabi sebelum beliau ﷺ hanya diutus kepada kaumnya, yang berarti tidak ada yang bertanggung jawab atas syariat mereka selain kaum mereka sendiri. Tidak ada satu pun dari para Nabi terdahulu yang diutus kepada umat Islam. Oleh karena itu, hukum-hukum mereka bukanlah syariat bagi umat Islam.
The Prophet (saw) says that each Prophet before him (saw) was sent only to his people, which means no one else but their own people are responsible for their Shar‟iah. None of the previous Prophets were sent to the Muslims. Therefore, their laws are not a Shar‟iah for the Muslim Ummah.
Hal ini didukung oleh apa yang secara jelas disebutkan dalam Al-Qur'an:
This is supported by what is clearly mentioned in the Qur‟an:
Kepada kaum Tsamud, Kami utus saudara mereka Shaleh.
“To Thamood, We sent their brother Saleh” (TMQ Hud: 61)
"Kepada kaum 'Ad, Kami utus saudara mereka, Hud" (Al-A'raf 7: 65)
“To „Ad, we sent their brother Hud” (Al-Araf 7: 65)
"Dan kepada penduduk Madyan (Kami utus) saudara mereka, Syu'aib." (Al-A'raf 7: 85)
“To Midian, We sent their brother Shu‟ayb” (Al-Araf 7: 85)
Dengan uraian di atas, jelaslah bahwa syariat-syariat terdahulu bukanlah syariat bagi kaum Muslimin, karena tiga alasan. Pertama, dalil-dalil yang digunakan hanya merujuk kepada tauhid dan akidah, bukan kepada syariat. Kedua, terdapat nas-nas hukum yang melarang mengikuti syariat apa pun selain syariat Islam. Ketiga, setiap nabi diutus secara khusus kepada kaumnya.
The above show that the previous laws are not Shara‟i for the Muslims for three reasons. First, the Daleels that are used refer only to the Tawheed and Aqa‟id, and not the Shar‟iah. Second, there are legal texts that prohibit following any Shar‟iah except the Islamic Shar‟iah. Third, each Prophet was sent specifically to his people.
Kaum Muslimin bukan bagian dari umat-umat terdahulu, para nabi terdahulu tidak diutus kepada kaum Muslimin, dan kaum Muslimin tidak dibebani oleh syariat mereka serta tidak bertanggung jawab atasnya. Oleh karena itu, syariat umat-umat terdahulu tidak dianggap sebagai sumber hukum.
The Muslims are not part of previous nations, the previous Prophets were not sent to the Muslims, and the Muslims are not addressed by their law and consequently not responsible for them. Thus, the law of previous nations is not considered as a source of rules.
Mengenai klaim bahwa kaum Muslimin harus mengikuti segala sesuatu yang disebutkan oleh Rasulullah ﷺ. Allah (SWT) memerintahkan kaum Muslimin untuk mengikuti apa yang dibawa oleh Rasulullah ﷺ. Rasulullah ﷺ menceritakan urusan umat-umat terdahulu agar dipelajari dan diambil pelajaran dari nilai moral kisah-kisah mereka, dan bukan untuk mematuhi hukum-hukum mereka. Rasulullah ﷺ menceritakan kepada kaum Muslimin kisah para nabi terdahulu serta informasi tentang bangsa-bangsa lain. Beliau ﷺ menjelaskan keadaan mereka dan aturan-aturan yang mereka jalankan hanya sebagai peringatan, bukan sebagai perintah untuk mengikuti hukum-hukum mereka. Berita tentang urusan dan aturan yang dijalankan bangsa-bangsa tersebut semuanya disebutkan sebagai sekadar kisah untuk diambil pelajaran darinya, dan bukan sebagai hukum yang wajib diikuti.
Regarding the claim that Muslims have to follow everything that the Messenger (saw) mentioned. Allah (swt) ordered the Muslims to follow what the Messenger (saw) brought. The Messenger (saw) narrated the affairs of previous nations to learn and take lessons from the morale of their stories, and not to abide by their laws. The Messenger (saw) narrated to the Muslims the stories of the previous Prophets as well as information about other nations. He (saw) explained their situations and rules they were following just as a reminder, not as an order to follow their laws. The news about the nations‟ affairs and rules they were following were all mentioned as mere narrations to take lessons from and not as laws to follow.
Selain itu, banyak dari aturan-aturan tersebut bertentangan dengan Syariat Islam dalam perinciannya. Seandainya kaum Muslimin dibebani oleh hukum-hukum ini, mereka akan dibebani oleh dua syariat yang berbeda, dan hal itu mustahil. Sebagai contoh, Allah (SWT) berfirman tentang Sulaiman:
Moreover, many of those rules contradict the Islamic Shar‟iah in their details. If the Muslims were addressed by these laws, they would be addressed by two different Sharaa‟i, which is impossible. For example, Allah (swt) says regarding Sulayman:
“Dan ia memeriksa burung-burung, lalu berkata, „Mengapa aku tidak melihat hud-hud? Ataukah dia termasuk yang tidak hadir? Sungguh, akan kuhukum dia dengan hukuman yang keras, atau benar-benar akan kusembelih dia, kecuali jika dia datang kepadaku dengan alasan yang jelas.”‟ (QS. An-Naml: 20-21)
“And he took an account of the birds; and he said, „Why is it I do not see the Hud? Or is he among the absentees? I will certainly punish him with a severe punishment, or execute him, unless he brings me a clear reason.”‟ (TMQ An-Naml: 20-21)
Tidak ada perbedaan pendapat di kalangan kaum Muslim bahwa tidak boleh ada hukuman bagi burung, dan begitu pula semua hewan, meskipun hewan-hewan tersebut menimbulkan sedikit kerugian. Teks yang jelas dari Rasulullah ﷺ menyatakan:
There is no disagreement among Muslims that there should be no punishment for birds, and all animals for that matter, even if they cause some harm. The clear text from the Messenger (saw) states:
"Kerusakan yang ditimbulkan oleh hewan tidak diperhitungkan." (HR. Bukhari)
“The transgression of animals is not accounted for.” (Bukhari)
Demikian pula, pelanggaran (terhadap) binatang maupun burung tidak dikenakan ganti rugi.
Thus, the transgression of animals as well as the birds is not compensated for.
Juga, Allah (SWT) berfirman kepada Musa (AS):
Also, Allah (swt) addressed Musa (as):
"Dan Kami haramkan atas orang-orang Yahudi setiap (binatang) yang berkuku, dan dari lembu dan kambing Kami haramkan atas mereka lemaknya, kecuali lemak yang melekat di punggung keduanya atau yang di perut, atau yang bercampur dengan tulang." (TMQ Al-An'am: 146)
“We forbade every (animal) with undivided hoof, and We forbade them the fat of the ox and the sheep, except what adheres to their backs of their entrails, or is mixed up with a bone.” (TMQ Al-Anam: 146)
Dalam Syariat Islam, Allah (SWT) menghalalkan semua ini bagi kaum Muslimin dengan firman-Nya, "Dan makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi Kitab itu halal bagi kamu." Lemak yang disebutkan dalam ayat tersebut termasuk bagian dari makanan kaum Muslimin, sehingga hal itu diperbolehkan bagi mereka. Kaum Nabi Zakariya juga memiliki syariat mereka sendiri sebagaimana disebutkan dalam Al-Qur'an.
In the Islamic Shar‟iah Allah (swt) made all of this Halal to the Muslims by saying, “And your food is made halal for them.” The fat mentioned in the Ayah is part of the Muslims‟ food. Thus, it is allowed for them. The people of Zakariah also had their own Shar‟iah as mentioned in the Qur‟an.
Ibu Maryam berkata:
Maryam‟s mother said:
"Aku bernazar apa yang ada dalam kandunganku untuk-Mu." (Ali 'Imran: 35)
“I vowed what is in my womb for you.” (Al-Imran: 35)
Ini haram dalam Islam. Juga, Allah (SWT) berfirman kepada Ya'qub:
This is Haram in Islam. Also, Allah (swt) addressed Ya‟qoob:
"Semua makanan halal bagi Bani Israil, kecuali yang diharamkan oleh Israil atas dirinya sendiri" (QS. Ali 'Imran: 93)
“All food was lawful to the Children of Israel, except what Israel made unlawful for himself” (TMQ Al-Imran: 93)
Dalam Islam, tidak boleh bagi siapa pun untuk mengharamkan sesuatu jika Allah (SWT) tidak mengharamkannya.
In Islam it is Haram for anyone to make anything Haram if Allah (swt) did not make it Haram:
"Mengapa engkau mengharamkan apa yang telah dihalalkan Allah untukmu?" (QS At-Tahrim: 1)
“Why do you make unlawful that which Allah made lawful for you.” (TMQ At-Tahrim: 1)
Demikian pula, Al-Qur'an menyebutkan syariat Ahlul Kitab pada masa Ashhabul Kahfi:
Similarly the Qur‟an mentions the Shar‟iah of the Kitabyeen during the days of the People of the Cave:
"Orang-orang yang menang dalam urusan mereka berkata, „Sungguh, kami akan mendirikan sebuah tempat ibadah di atas mereka.‟" (TMQ Al-Kahf: 21)
“Those who prevailed over their affair said, „Let us surely take a place of worship over them.‟” (TMQ Al-Kahf: 21)
Ini haram dalam Islam karena Nabi ﷺ bersabda:
This is Haram in Islam because the Prophet (saw) said:
"Mereka itu adalah kaum yang, apabila seorang laki-laki saleh di antara mereka meninggal, mereka membangun tempat ibadah di atas kuburnya dan membuat di dalamnya gambar-gambar tersebut. Mereka itu adalah makhluk yang paling buruk di sisi Allah." (HR. Bukhari dan Muslim)
“Those are the people who, whenever a pious man dies amongst them, make a place of worship at his grave and then they make those pictures in it. Those are the worst creatures in the Sight of Allah.” (Bukhari & Muslim)
Dalam ayat lain, Allah (SWT) berfirman kepada kaum Musa:
In another Ayah, Allah (swt) addressed the people of Musa:
Kami telah menetapkan atas mereka (dalam Taurat): „Jiwa dibalas dengan jiwa, mata dibalas dengan mata, hidung dibalas dengan hidung, telinga dibalas dengan telinga, gigi dibalas dengan gigi, dan luka-luka pun (ada hukum) qisas-nya.‟ (QS. Al-Ma'idah: 45)
“We ordained upon them: „Life for a life, eye for an eye, nose for a nose, ear for an ear, tooth for a tooth, and wounds equal for equal.‟” (TMQ Al-Maidah: 45)
Kaum Muslim tidak mengikuti aturan tersebut. Sebaliknya, Islam mewajibkan kaum Muslim dalam kasus ini untuk menerapkan al-Qawad, yaitu hukuman mati sebagai balasan atas pembunuhan (dengan mengikuti aturan-aturan tertentu). Selain itu, Islam menetapkan diyat sebagai ganti rugi atas setiap kejahatan di bawah tingkat ini, sebagaimana firman Allah (SWT):
Muslims do not follow this order. Instead, Islam obligates Muslims in this case to take al-Qawad, or the capital punishment against murder (within specific rules). Furthermore, Islam established the monetary compensation for any crime below this, as Allah (swt) says:
"Maka barangsiapa menyerang kamu, seranglah dia seimbang dengan serangannya terhadapmu." (TMQ Al-Baqarah: 194)
“If then anyone transgresses against you, transgress likewise against him.” (TMQ Al-Baqarah: 194)
"Dan jika kamu memberi balasan, maka balaslah dengan balasan yang seimbang dengan kezaliman yang telah menimpamu." (QS. An-Nahl: 126)
“And if you punish, let your punishment be proportional to the wrong that has been done against you.” (TMQ An-Nahl: 126)
"Dan balasan suatu kejahatan adalah kejahatan yang serupa." (QS. Asy-Syura 42: 40)
“And the punishment for a wrong deed is likewise.” (TMQ Ash-Shura 42: 40)
Juga, makna Ayat, "Dan luka-luka pun ada qisasnya," berbeda dengan Qisas dalam Islam. Qisas dalam Islam disebut Irsh, yaitu kompensasi berupa uang atas kejahatan terhadap bagian tubuh mana pun. Taurat tidak memuat penerimaan Irsh. Karena banyak aturan yang berlaku bagi para Nabi dan umat terdahulu bertentangan dengan syariat Islam, maka kaum Muslimin tidak dapat dibebani dengan aturan-aturan tersebut.
Also, the meaning of the Ayah, “And wounds equal for equal,” differs from the Qisas in Islam. Qisas in Islam is called Irsh, which is the monetary compensation for crimes against any part of the body. The Torah does not contain the acceptance of Irsh. Since many rules that applied to the previous Prophets and nations contradict the Islamic laws, the Muslims cannot be addressed by them.
Tidak boleh dikatakan bahwa hanya hukum-hukum yang disebutkan di atas yang dihapus (dinasakh) oleh hukum-hukum Islam yang sesuai. Alasannya, hukum-hukum Islam tidak datang untuk menghapus hukum-hukum sebelumnya secara kasus per kasus, melainkan datang sebagai syariat yang lengkap bagi seluruh umat manusia yang tidak memiliki hubungan dengan syariat-syariat sebelumnya. Dengan demikian, klaim penghapusan secara kasus per kasus adalah tidak sah.
It should not be said that only those rules mentioned above are abrogated by their corresponding Islamic rules. The reason for this is because the Islamic rules did not come to abrogate the previous rules on a case-by-case basis but rather came as a complete Shar‟iah for humanity that has no relationship with the previous ones. Thus, the claim of case-by-case abrogation is invalid.
Selain itu, sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya, naskh adalah pembatalan suatu hukum yang ada dalam nash dengan nash baru. Misalnya, Rasulullah ﷺ bersabda:
Moreover, as explained earlier abrogation is the invalidation of an existing rule in the text by a new text. For example, the Messenger (saw) says:
"Dahulu aku melarang kalian berziarah kubur, sekarang berziarahlah kalian ke sana." (Muslim, Tirmidzi, Abu Dawud & al-Nasa'i)
“I used to forbid you from visiting the graves, now you should visit them.” (Muslim, Tirmidhï, Abu Dawud & al-Nasa‟i)
Pembatalan (naskh) suatu hukum lama oleh nash baru disebut naskh. Dalam naskh, hukum yang dibatalkan harus telah diturunkan sebelum hukum yang baru, dan hukum yang baru juga harus memuat dalil bahwa ia membatalkan hukum sebelumnya. Jika kedua syarat ini tidak terpenuhi, maka tidak terjadi naskh. Sekadar adanya perbedaan atau pertentangan antara dua hukum tidak menjadikan salah satunya membatalkan yang lain. Oleh karena itu, hukum-hukum yang disebutkan mengenai syariat-syariat terdahulu tidak dibatalkan oleh hukum-hukum Islam yang sepadan dengannya yang bertentangan atau berbeda dengannya. Tidak ada dalil untuk klaim semacam itu. Selain itu, tidak ada keterkaitan antara syariat Islam dan hukum-hukum tersebut. Namun, hukum-hukum itu dibatalkan sebagai bagian dari pembatalan syariat-syariat terdahulu secara keseluruhan. Dengan demikian, hukum-hukum tersebut tidak memerlukan ketentuan khusus untuk membatalkannya.
The invalidation of an old rule by a new text is termed abrogation. In abrogation, the abrogated rule must have been revealed before the new rule, and the new rule must also contain a Daleel that it is abrogating the previous rule. If both conditions are not met, there is no abrogation. The mere disagreement or contradiction between two rules does not make one of them abrogate the other. Therefore, the rules mentioned regarding the previous Sharaa‟i are not abrogated by their corresponding Islamic ones that conflict or contradict them. There is no Daleel for such a claim. Also, there is no relationship between the Islamic legislation and these rules. However, these rules are abrogated as part of the abrogation of the previous Sharaa‟i as a whole. Thus, they do not need specific rules to abrogate them.
Semua dalil ini dengan jelas menunjukkan batilnya anggapan bahwa kaum Muslimin bertanggung jawab atas segala sesuatu yang disampaikan oleh Rasulullah ﷺ. Kaum Muslimin hanya bertanggung jawab dan wajib mengikuti Syari'at Islam. Kaum Muslimin tidak diseru dengan kisah dan peristiwa para nabi terdahulu, dan tidak pula diseru dengan hukum-hukum yang diikuti oleh umat-umat terdahulu. Oleh karena itu, syariat umat-umat terdahulu bukanlah syariat bagi kaum Muslimin, dan bukan pula sumber hukum dalam perundang-undangan.
All of these evidences clearly illustrate the invalidity of the notion that the Muslims are responsible for everything that the Messenger (saw) conveyed. The Muslims are responsible and obligated to follow only the Shar‟iah of Islam. The Muslims are not addressed with stories and affairs of the previous Prophets, nor are they addressed with the rules that the previous nations followed. Therefore, the Shar‟iah of previous nations is neither a Shar‟iah for the Muslims nor a legal source of legislation.
Namun, jika ada teks lain yang disertai pernyataan yang memuat suatu hukum dari syariat-syariat terdahulu, yang menunjukkan bahwa hukum tersebut ditujukan kepada kaum Muslimin, maka hukum itu menjadi bagian dari Syariat Islam. Dengan demikian, kaum Muslimin wajib mengikuti hukum tersebut karena hukum itu merupakan bagian dari Syariat Islam, bukan karena kaum Muslimin diwajibkan mengikuti syariat-syariat terdahulu. Kaum Muslimin wajib menerapkan hukum tersebut karena Allah (SWT) telah menyatakan dalam teks yang menunjukkan hukum ini bahwa ia ditujukan kepada kaum Muslimin.
However, if there is another text that came with statements which includes a rule from the previous Sharaa‟i indicating that Muslims are addressed by them, then this rule becomes part of the Islamic Shari‟ah. Thus, Muslims are obliged to follow this rule because it is part of the Islamic Shari‟ah, not because Muslims are obligated to follow the previous Sharaa‟i. Muslims are obliged to apply the rule because Allah (swt) stated the text that indicates this rule is addressed to the Muslims.
Dengan meneliti hukum-hukum yang disebutkan dalam Al-Qur'an dan Sunnah yang ditujukan kepada para nabi terdahulu, tampak bahwa kaum Muslimin juga tercakup oleh hukum-hukum tersebut dalam tiga keadaan.
Scrutinising the rules mentioned in the Qur‟an and the Sunnah which are addressed to the previous Prophets indicates that the Muslims are also addressed by these rules in three situations:
1) Jika ayat yang memuat hukum diawali dengan seruan kepada kaum Muslimin. Misalnya, dalam ayat yang membahas masalah menimbun harta, Allah (SWT) berfirman:
1) If the Ayah which contains the rule begins by addressing the Muslims. For example, in the Ayah addressing the issue of hoarding wealth, Allah (swt) says:
"Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya kebanyakan dari para rahib dan pendeta benar-benar memakan harta orang dengan cara yang batil dan mereka menghalang-halangi (manusia) dari jalan Allah. Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak serta tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih." (QS. At-Taubah: 34)
“O you who believe! There are many rabbis and priests who eat the wealth of people unjustly and they yasuddun (keep people away from) Allah‟s Path, and there are those who hoard the gold and silver and do not spend it in the cause of Allah. Promise them a severe punishment.” (TMQ At-Tauba: 34)
Allah (SWT) dalam ayat ini telah menyeru kaum Muslimin, maka hukum-hukum yang datang dalam ayat tersebut menjadi bagian dari Syari'ah Islam. Berdasarkan ayat ini, menimbun harta adalah haram dalam Syari'ah Islam, meskipun hukum tersebut datang sebagai bagian dari ayat yang menjelaskan keadaan para pendeta dan rabbi.
Allah (swt) in this Ayah has addressed the Muslims therefore the rules that came in the Ayah are part of the Islamic Shari‟ah. Based on this Ayah, hoarding wealth is Haram in the Islamic Shari‟ah, even though the rule came as part of an Ayah which explains the status of priests and rabbis.
2) Jika ayat yang memuat hukum tersebut mengandung salah satu kata yang menunjukkan makna umum, seperti ayat tentang berhukum dengan selain hukum Allah. Allah (SWT) berfirman:
2) If the Ayah which includes the rule has one of the words that imply a general connotation, such as the Ayat of ruling with other than Allah‟s rules. Allah (swt) says:
"Barangsiapa (waman) yang tidak berhukum dengan apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang zalim (Dhalimoon)." (TMQ Al-Maidah: 45)
“Whoever (waman) rules by other than what Allah has revealed, then those are the Dhalimoon (oppressors).” (TMQ Al-Maidah: 45)
Kata "Mann" dalam bahasa Arab menunjukkan makna umum. Dengan demikian, kaum Muslimin termasuk dalam khitab ayat ini.
The word “Mann” in Arabic establishes a general connotation. Thus, the Muslims are addressed by this Ayah.
3) Jika ayat yang memuat hukum tersebut diakhiri dengan sesuatu yang mengarahkan perhatian kaum Muslim kepada hukum tersebut. Misalnya, dalam ayat-ayat Surah al-Qasas yang mengisyaratkan kedudukan dan perbuatan Qarun. Ayat tersebut dimulai dengan mengatakan:
3) If the Ayah which includes the rule, ends with something that directs the attention of Muslims to the rule. For example, in the Ayat of Surah al-Qasas which alludes to the position and practices of Qaroon. The Ayat start by saying:
"Qarun berasal dari kaum Musa; namun ia berbuat zalim terhadap mereka. Dan Kami telah memberinya harta simpanan yang kuncinya saja sungguh berat dipikul oleh sejumlah orang yang kuat. Ketika kaumnya berkata kepadanya, „Janganlah engkau bergembira (dengan kesombongan terhadap nikmat Allah). Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang bergembira (dengan kesombongan terhadap nikmat Allah).‟ Tetapi carilah, dengan harta yang telah Allah anugerahkan kepadamu, negeri akhirat, dan janganlah engkau melupakan bagianmu dari kenikmatan duniawi yang halal, dan berbuatlah baik sebagaimana Allah telah berbuat baik kepadamu, dan janganlah engkau mencari kerusakan di bumi. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berbuat kerusakan." (TMQ Al-Qasas: 76-77)
“Qaroon was from the people of Musa; however he transgressed over them. And We gave him of the treasures, that of which the keys would have been a burden to a body of strong men. When his people said to him, „Do not be glad (with ungratefulness to Allah‟s Favors). Verily! Allah likes not those who are glad (with ungratefulness to Allah‟s Favors).‟ But seek, with that (wealth) which Allah has bestowed on you, the home of the Hereafter, and forget not your portion of legal enjoyment in this world, and do good as Allah has been good to you, and seek not mischief in the land. Verily, Allah likes not the Mufsidoon.” (TMQ Al-Qasas: 76-77)
"Qarun berkata: 'Harta itu hanyalah aku peroleh karena ilmu yang ada padaku.' Tidakkah ia tahu bahwa Allah sungguh telah membinasakan generasi-generasi sebelumnya, orang-orang yang lebih kuat darinya dan lebih banyak mengumpulkan harta?" Tetapi orang-orang yang berdosa itu tidak perlu ditanya tentang dosa-dosa mereka (karena Allah mengetahui mereka dengan baik, sehingga mereka akan disiksa tanpa perhitungan). Maka keluarlah ia di hadapan kaumnya dengan segala kemegahannya. Orang-orang yang menginginkan kehidupan dunia berkata: "Duhai, semoga kita memiliki seperti yang telah diberikan kepada Qarun. Sungguh, ia benar-benar memiliki keberuntungan yang besar."
“He said, 'This has been given to me only because of knowledge I possess.' Did he not know that Allah had destroyed generations before him, men who were stronger than him in might and greater in the amount they had collected? But the Mujrimoon will not be questioned of their sins (because Allah knows them well, so they will be punished without account). So he went forth before his people in his pomp. Those who were desirous of the life of the world said, 'Ah, would that we had the like of what Qaroon has been given. Verily! He is the owner of a great fortune.” (TMQ Al-Qasas: 78 -79)
Tetapi orang-orang yang diberi ilmu berkata, "Celakalah kamu! Pahala dari Allah itu lebih baik bagi orang yang beriman dan mengerjakan amal saleh, dan tidak diperoleh (pahala itu) kecuali oleh orang-orang yang sabar." Maka Kami benamkan dia beserta rumahnya ke dalam bumi. Maka tidak ada baginya suatu golongan pun yang dapat menolongnya selain Allah, dan dia (sendiri) tidak termasuk orang-orang yang dapat membela dirinya. Dan jadilah orang-orang yang kemarin menginginkan kedudukan (Karun) itu berkata, "Aduhai, benarlah Allah melapangkan rezeki bagi siapa yang Dia kehendaki di antara hamba-hamba-Nya dan menyempitkannya (bagi siapa yang Dia kehendaki). Kalau Allah tidak melimpahkan karunia-Nya kepada kita, niscaya Dia benamkan (pula) kita. Aduhai, benarlah, orang-orang yang kafir tidak akan beruntung."
“But those who had been given knowledge said, 'Woe to you! The reward of Allah is better for those who believe and do righteous good deeds, and this none shall attain except those who are patient.' So We caused the earth to swallow him and his dwelling place. Then he had no group or party to help him against Allah, nor was he one of those who could save themselves. And those who had desired his position the day before began to say, 'Know you not that it is Allah Who enlarges the provision or restricts it to whomsoever He pleases of His slaves. Had it not been that Allah was Gracious to us, He could have caused the earth to swallow us up (also)! Know you not that the disbelievers will never be successful.'” (Al-Qasas 28: 80-82)
Dalam ayat-ayat tersebut, Allah (SWT) berbicara tentang Qarun, dan ayat-ayat tersebut segera diikuti oleh ayat-ayat yang berbunyi:
In those Ayat, Allah (swt) is talking about Qaroon, and they are immediately followed by the Ayat which state:
"Negeri akhirat itu Kami jadikan untuk orang-orang yang tidak ingin menyombongkan diri dan berbuat kerusakan di bumi; dan kesudahan yang baik adalah bagi orang-orang yang bertakwa. Barangsiapa datang dengan membawa kebaikan, maka dia akan mendapat (balasan) yang lebih baik daripadanya..."
“We will grant the Hereafter to those who do not seek arrogance or mischief in the earth, and the good end is for the Mutaqeen (pious). He who comes with the Hasana will be rewarded better than it...” (TMQ Al-Qasas: 83)
Dua ayat terakhir mulai ditujukan kepada Nabi (saw) dan kaum Muslimin, yang berarti keduanya mengarahkan perhatian kaum Muslimin kepada Qarun dan kepada hukum-hukum yang disebutkan dalam ayat-ayat yang membicarakannya. Qarun termasuk orang-orang yang mencari kesombongan di bumi. Maka, kaum Muslimin pun dibebani dengan hukum yang sama. Catatan: "Nabi (saw)" diterjemahkan sebagai "Nabi (saw)" karena ayat-ayat yang dimaksud ini adalah teks terjemahan asli dengan honorifik yang ditulis dalam kurung; aturan penulisan ﷺ tetap diterapkan sesuai ketentuan. Berikut versi yang sesuai ketentuan: Dua ayat terakhir mulai ditujukan kepada Nabi ﷺ dan kaum Muslimin, yang berarti keduanya mengarahkan perhatian kaum Muslimin kepada Qarun dan kepada hukum-hukum yang disebutkan dalam ayat-ayat yang membicarakan beliau ﷺ. Qarun termasuk orang-orang yang mencari kesombongan di bumi. Maka, kaum Muslimin pun dibebani dengan hukum yang sama.
The last two Ayat started addressing the Prophet (saw) and the Muslims, which means that they direct the attention of the Muslims to Qaroon and to the rules mentioned in the Ayat discussing him. Qaroon was from those who sought arrogance in the earth. Thus, the Muslims are addressed by the same rules.
Dalam tiga keadaan ini, hukum-hukum yang disebutkan dalam ayat-ayat tersebut termasuk bagian dari Syariat Islam, karena terdapat nash-nash yang menunjukkan bahwa kaum Muslimin ditujukan oleh hukum tersebut.
In these three situations, the rules mentioned in these Ayat are a part of the Islamic Shari‟ah because there are texts indicating that the Muslims are addressed by it.
Hadis berikut menegaskan kembali bahwa kita wajib mengikuti syariat yang diturunkan kepada Muhammad ﷺ, dan bukan yang lain.
The following Hadith reiterates the point that we are obliged to follow the Shariah revealed to Muhammad (saw) and not any other.
Jabir bin Abdullah meriwayatkan bahwa Umar bin al-Khattab membawa sebuah salinan Taurat kepada Nabi ﷺ dan berkata: "Wahai Rasulullah, ini adalah salinan Taurat." Namun [Nabi ﷺ] diam. Kemudian Umar mulai membacanya, dan wajah Nabi ﷺ terus berubah. Maka Abu Bakar menegurnya dengan keras: "Tidakkah engkau melihat wajah Rasulullah ﷺ?" Umar memandang wajah Nabi ﷺ lalu berkata: "Aku berlindung kepada Allah dari murka-Nya dan dari murka Rasul-Nya ﷺ. Kami telah menerima Allah sebagai Rabb, Islam sebagai agama, dan Muhammad ﷺ sebagai Nabi." Lalu Nabi ﷺ bersabda:
Jabir ibn Abdullah narrated that Umar Ibn al-Khattab brought a copy of the Torah to the Prophet (saw) and said: “O Messenger of Allah, this is a copy of the Torah.” But [the Prophet] kept silent. Then Umar started reading and the face of the Prophet kept changing. So, Abu Bakr interrupted him violently: “Don't you see the face of the Messenger (saw)?” Umar looked at the Prophet's face and said, “May Allah preserve me from His anger and from the anger of his Messenger (saw), we accepted Allah as Lord and Islam as religion and Muhammad as Prophet.” Then the Prophet (saw) said:
“Demi Dzat yang memegang jiwa Muhammad, seandainya Musa (as) muncul di hadapan kalian lalu kalian mengikutinya dan meninggalkan aku, niscaya kalian akan tersesat dari jalan yang lurus. Dan seandainya ia masih hidup dan mendapati masa kenabianku, niscaya ia akan mengikutiku.”26
“By the One Who owns Muhammad's soul, if Musa (as) appeared to you and you followed him and left me, you would go astray from the right path and if he were alive and reached [the time of] my prophethood he would have followed me.”26
26 Tirmizi 194; Darimi 1/435 dan Mishkat, 1/20
26 Tirmizi 194; Darimi 1/435 and Mishkat, 1/20