8.5 Sebab-Sebab Perbedaan Pendapat di Kalangan Para Mujtahid
8.5 Reasons for differences of opinion among the Mujtahideen
Kata Madhab berarti "mazhab fiqih". Berikut ini adalah beberapa alasan mengapa mazhab-mazhab fiqih (madhahib) itu ada.
The word Madhab means “school of Fiqh”. The following are some of the reasons for the existence of Madhahib (schools of Fiqh).
8.5.1 Perbedaan dalam Sumber-Sumber Hukum
8.5.1 Differences in the legislative sources
A. Kriteria dalam menilai Sunnah:
A. Criteria in evaluating the Sunnah:
Seorang mujtahid mungkin menganggap suatu Hadis sahih sementara yang lain tidak, dan hal ini disebabkan oleh perbedaan mereka dalam kriteria untuk menilai keabsahan Hadis tersebut.
One Mujtahid may consider a certain Hadith authentic while others may not. This is due to their differences in the criteria for judging the authenticity of the Hadith.
Contoh:
Example:
Hadis yang diriwayatkan oleh Amr bin Syu'aib yang menyebutkan: "Seorang wanita datang kepada Nabi ﷺ bersama anaknya, dan di tangannya terdapat dua gelang emas. Beliau ﷺ bersabda: „Apakah engkau mengeluarkan zakat untuk ini?‟ Ia menjawab: „Tidak.‟ Beliau ﷺ bersabda: „Apakah engkau senang jika Allah menjadikan keduanya sebagai gelang dari api neraka?‟" Sebagian ulama menganggap hadis ini sahih, sementara sebagian lain menganggapnya lemah karena adanya kelemahan dalam sanadnya. Ulama yang berpendapat bahwa tidak ada zakat pada perhiasan adalah Aisyah binti Abu Bakar (ra), Imam Jabir, Ibnu Umar, Imam Malik, Imam Ahmad, dan Imam Syafi'i.
The Hadith narrated by Amr b. Shuaib which mentions: “A woman came to the Prophet (saw) along with her child with two gold bracelets in her hand. He (saw) said: „Do you give the Zakat upon these?‟ She said: „No.‟ He (saw) said: „Would you like that Allah makes them into bracelets of Fire?‟” Some scholars consider this to be an authentic Hadith, while others consider it a weak Hadith due to the weakness in the Isnad. The scholars who said that there is no Zakah on jewellery are Aisha bint Abu Bakr (ra) Imam Jabir, Ibn Umar, Imam Malik, Imam Ahmad and Imam Shafi‟i.
Lebih lanjut, seorang Mujtahid mungkin mengetahui suatu Hadis sementara Mujtahid lain tidak mengetahuinya. Karena alasan inilah para Mujtahid dahulu berkata kepada murid-murid mereka: jika kalian menemukan sebuah Hadis setelah kalian meninggalkanku, dan Hadis itu bertentangan dengan apa yang telah aku katakan kepada kalian, maka buanglah pemahamanku dan ikutilah Hadis tersebut.
Furthermore, one Mujtahid may know of a Hadith while another may not. It is due to this reason that the Mujtahideen used to say to their students, if you find a Hadith after you leave me, and it contradicts what I have told you, throw away my understanding and follow the Hadith.
Contoh: Tidak diperbolehkan bagi seorang wanita yang sedang haid untuk melakukan Tawaaf (mengelilingi Ka'bah). Berdasarkan hal ini, Umar (ra) dahulu melarang para wanita menyempurnakan Haji meskipun haid mereka dimulai setelah meninggalkan Arafah, yang merupakan bagian terpenting dari Haji. Ketika beliau (ra) diberitahu bahwa Nabi ﷺ dahulu mengizinkan para wanita untuk melanjutkan Haji dalam keadaan serupa, Umar (ra) kemudian mencabut larangan tersebut dan mengizinkan wanita itu untuk menyempurnakan Hajinya.
Example: It is not permitted for a woman while she is menstruating to perform Tawaaf (circling around the Ka‟aba). Based on this, Umar (ra) used to forbid women from completing the Hajj even if the menstruating started after leaving Arafat, which is the most important part of the Hajj. When he (ra) was informed that the Prophet (saw) used to allow women to continue performing Hajj under similar situations, Umar (ra) subsequently lifted the ban, and allowed the woman to complete her Hajj.
B. Perbedaan Pendapat Para Sahabat (ra) sebagai Individu
B. Differences in the Sahabah‟s (ra) opinions as individuals
Sebagian ulama menerima pendapat seorang Sahabat sebagai salah satu sumber penetapan hukum, sementara ulama lain memandang para Sahabat sebagai mujtahid yang pendapat perorangannya tidak mengikat secara hukum.
Some scholars accepted the opinion of one Sahabi as a legislative source, while others treated the Sahabah (ra) as Mujtahids whose individual opinions were not legally binding.
C. Perbedaan dalam Praktik Qiyas
C. Differences in the practice of Qiyas
Sebagian ulama mempraktikkan Qiyas (lihat bagian 6.0), sementara yang lain mempraktikkan Istihsan (lihat bagian 7.5).
Some scholars practiced Qiyas (see section 6.0) while others practiced Istihsan (see section 7.5).
D. Perbedaan dalam Ijma' (Konsensus Para Sahabat)
D. Differences in Ijma‟ (Consensus of the Companions)
Sebagian ulama hanya menggunakan Ijma' as-Sahabah, sementara yang lain menggunakan Ijma' Ahlul Madinah (penduduk Madinah), Ijma' Al-Mujtahidin, serta berbagai jenis Ijma' lainnya sebagaimana telah dibahas sebelumnya.
Some scholars used Ijma‟ as-Sahabah only, while others used Ijma‟ Ahlel Madinah (People of Madinah), Ijma‟ Al-Mujtahideen, and various other types of Ijma‟ as well as discussed earlier.
E. Perbedaan dalam Sumber-Sumber Hukum Lainnya
E. Differences in other Legislative Sources
Sebagian ulama menggunakan Maslahah Mursalah dan prinsip-prinsip lain yang tidak bersifat pasti, sementara sebagian yang lain tidak menggunakannya. Hal ini ikut menyebabkan semakin banyaknya perbedaan pendapat di antara para ulama.
Some Scholars used Maslahah Mursalah and other non definitive principles while others did not. This contributed to more differences among the scholars.
8.5.2 Perbedaan dalam Menafsirkan Teks itu sendiri
8.5.2 Differences in Interpreting the Text itself
A. Kaum Literalis
A. Literalists
Sebagian ulama mengambil pemahaman harfiah terhadap nash, yakni memahami teks sebagaimana makna lahirnya, dan menolak mencari pemahaman yang lebih dalam. Sebagian dari ulama ini disebut Zahiriyah, yaitu mereka yang hanya berpegang pada makna-makna lahir dari teks.
Some scholars took the literal understanding of the text, meaning that they took the text at its surface value, refusing to take deeper understandings. Some of these scholars were called Zahiris, or those who took only the apparent meanings of the texts.
B. Mereka yang melihat makna-makna yang lebih dalam dalam teks
B. Those who saw deeper meanings in the text
Selain makna yang tampak, sebagian ulama juga memahami makna yang lebih dalam dan tersirat dari nash-nash tersebut.
In addition to the apparent meaning, some Scholars took deeper and implicit meanings in the texts.
8.5.3 Perbedaan Metodologi dalam Usul al-Fiqh
8.5.3 Differences in Methodology of Usul al-Fiqh
Terdapat perbedaan dalam memahami bentuk dan jenis perintah. Misalnya, dalam hadis tentang janggut, para ulama berbeda pendapat mengenai apakah hadis tersebut menunjukkan perintah yang bersifat wajib (fardu), sunnah (mandub), atau mubah. Ibnu Taimiyyah dan Ibnu Hazm berpendapat bahwa hukumnya wajib. Ibnu Qudamah, asy-Syaukani, an-Nawawi, dan Qadi Iyad berpendapat bahwa hukumnya sunnah (dianjurkan). Qadi Abu Bakr Ibnul Arabi dan Imam al-Qurtubi berpendapat bahwa hukumnya hanya mubah (boleh).
There were differences in interpreting the forms and types of commands. For example, in the Hadith regarding the beard, there is a difference of opinion among the Scholars regarding whether the Hadith indicates Fard, Mandub or Mubah commands. For example, Ibn Taymiyya and Ibn Hazm said it is Fard. Ibn Qudamah, Shawkani, an-Nawawi and Qadi Iyad said it is recommended. Qadi Abu Bakr Ibn al-Arabi and Imam Qurtubi‟s opinion was that it is only permitted.
8.5.4 Perbedaan Pemahaman dalam Bahasa Arab
8.5.4 Differences in Understanding the Arabic Language
Hal ini mungkin disebabkan oleh perbedaan pemahaman terhadap teks Arab yang memiliki lebih dari satu makna. Sebagai contoh, Allah (SWT) berfirman dalam Al-Qur'an, dalam terjemahan: "Wanita-wanita yang ditalak hendaklah menahan diri (menunggu) selama tiga quru" (QS. Al-Baqarah: 228)
This may be due to a different understanding of the Arabic text where it offers more than one meaning. As an example, Allah (swt) says in the Qur‟an, in translation: “The divorced woman should wait for a period of three Quru” (TMQ Al-Baqarah: 228)
Quru' secara bahasa dapat berarti awal masa haid, dan dapat pula berarti awal masa suci. Perbedaan antara tiga quru' yang dihitung dari awal masa haid dengan tiga quru' yang dihitung dari awal masa suci adalah sekitar 7 hingga 15 hari.
Quru‟ linguistically could mean the beginning of the menstruation period, and it could also mean the beginning of the purity period. The difference between these three Quru‟s from the beginning of menstruation and three Quru‟s from the beginning of the purity period is about 7 to 15 days.
Sebagian ulama mengatakan bahwa kata *Quru'* berarti masa suci, berdasarkan sebuah Hadis yang menyebutkan bahwa Nabi ﷺ memerintahkan seorang wanita untuk menunggu masa suci. Ulama lain mengatakan bahwa Hadis ini tidak autentik dan berpendapat bahwa kata *Quru'* dalam Al-Qur'an berarti permulaan haid.
Some scholars say Quru‟ means the purity period because of a Hadith in which the Prophet (saw) instructed a woman to wait for the purity period. Other Scholars say that this Hadith is not authentic considered the Qur‟an to mean the beginning of menstruation.
Selain semua ini, seseorang harus ingat bahwa tingkat pemahaman terhadap teks dan kedalaman pemikiran berbeda dari satu individu ke individu lain. Perbedaan ini merupakan aspek alami dari ciptaan Allah (SWT) dan merupakan rahmat dari-Nya (SWT).
Besides all of this, one has to remember that the level of understanding of the text and the depth of thinking varies from one individual to another. These differences are a natural aspect of Allah‟s creation and a mercy from Him (swt).
Karena alasan-alasan inilah terdapat para ulama yang berbeda-beda sehingga membentuk mazhab-mazhab fikih yang berbeda pula. Sebagian ulama ini memiliki murid-murid yang menuliskan pemahaman mereka terhadap teks, dan tulisan-tulisan tersebut dianggap sebagai madzhab mereka. Mereka antara lain adalah Abu Hanifah, Malik, Syafi'i, Ibnu Hanbal, Ja'far, dan Zaid. Sementara itu, ulama lain tidak memiliki kesempatan untuk memiliki murid yang menuliskan pemahaman mereka terhadap teks, dan mereka antara lain adalah Al-Awza'i, Al-Hasan Al-Basri, Sufyan Ats-Tsauri, Ibnu Jarir Ath-Thabari, Laits, dan lainnya.