6.8 Adat dan tradisi tidak dapat menjadi ‘Illah
6.8 Customs and traditions cannot be an „Illah
Illah yang sah adalah Illah syar'i yang disebutkan dalam teks-teks Al-Qur'an dan Sunnah, karena keduanya merupakan dalil-dalil syar'i. Oleh karena itu, Illah yang menjadi dasar bagi hukum syar'i yang beralasan adalah Illah syar'i, bukan Illah rasional. Dengan kata lain, Illah harus disebutkan dalam teks, baik secara eksplisit maupun implisit, atau melalui deduksi, atau melalui qiyas. Illah ini berkaitan dengan hukum yang beralasan dalam keberadaan dan ketiadaannya. Dengan demikian, hukum-hukum berputar bersama Illah-nya. Maka kita dapati bahwa sesuatu diharamkan dalam suatu keadaan karena adanya Illah syar'i, dan jika Illah ini hilang, maka perkara tersebut menjadi mubah. Jadi, hukum syar'i berputar bersama Illah dalam keberadaan dan ketiadaannya: ketika Illah ada, hukum ada, dan jika Illah tidak ada, hukum pun tidak ada.
The valid „Illah is the Shar‟ai „Illah that is mentioned in the text from Qur'an and Sunnah, for only these two are the Shar‟ai texts. Therefore, the „Illah upon which the reasoned Hukm Shar‟ai is built is a Shar‟ai „Illah and not a rational „Illah. In other words, „Illah must be mentioned in the text either explicitly or implicitly or by deduction or through Qiyas. This „Illah is connected with the reasoned Hukm in presence and absence. Thus the rules revolve with their „Illal. So we find a thing is prohibited in a situation due to the existence of a Shar‟ai „Illah, and if this „Illah disappears that very thing becomes permissible. So the Hukm Shar‟ai revolves with the „Illah in existence and in absence, thus when it exists the Hukm exists, and if the „Illah does not exist the rule doesn't exist either.
Namun, tidak berlakunya hukum karena ketiadaan ‘illah sama sekali tidak berarti bahwa Hukm Shar'i telah berubah. Sebaliknya, Hukm Shar'i atas masalah tersebut tetap sebagaimana adanya, tanpa perubahan. Yang tidak lagi diterapkan hanyalah hukum itu karena ketiadaan ‘illah, dan hukum tersebut akan diterapkan kembali apabila ‘illah-nya kembali ada.
However, the absence of the rule due to the absence of the „Illah does not at all mean that the Hukm Shar'ia has changed, rather the Hukm Shar‟ai of the question remains as it is, without change. It is only the rule no longer applied due to the absence of the „Illah, and will be applied once the „Illah returned.
Hubungan hukum dengan 'illah dalam keberadaan dan ketiadaan tidak berarti bahwa hukum-hukum berubah karena perubahan zaman dan tempat. Maka, mengklaim bahwa mendatangkan kemaslahatan dan mencegah kerusakan adalah 'illah dari Hukm Shar'ai, yang berubah seiring perubahan zaman dan tempat, sehingga Hukm Shar'ai ikut berubah sesuai dengannya, adalah keliru. Hal ini karena mendatangkan kemaslahatan dan mencegah kerusakan sama sekali bukan 'illah dari al-Ahkam, sebab tidak ada nash yang menunjukkan bahwa mendatangkan kemaslahatan dan mencegah kerusakan adalah 'illah bagi seluruh al-Ahkam, juga tidak ada nash yang menunjukkan bahwa keduanya adalah 'illah bagi hukum tertentu. Dengan demikian, hal itu tidak dapat dijadikan sebagai 'illah syar'i.
The relationship of the rule with the „Illah in existence and in absence does not mean that the rules change due to the change of the time and place. Thus claiming that bringing about the benefit and preventing corruption is the „Illah of the Hukm Shar‟ai, which changes as the time and place change, so the Hukm Shar‟ai changes accordingly is false. This is because bringing about benefit and preventing harm are not at all the „Illah of the Akham, since no text came to denote that bringing about benefit and preventing corruption are „Illah for all the Akham, nor to denote that they are a „Illah for a specific rule. Thus, it cannot be taken as a Shar‟ai „Illah.
Selain itu, 'illah syar'iyyah adalah sesuatu yang diambil dari teks syar'i dan karena itu harus dibatasi pada teks tersebut dan maknanya. Teks syar'i tidak menunjukkan bahwa mendatangkan manfaat ataupun menolak kerusakan merupakan 'illah. Apa yang disebutkan dalam teks tidak ditunjukkan oleh waktu atau tempat, dan tidak pula ditunjukkan oleh tindakan itu sendiri. Melainkan, ia ditunjukkan oleh teks dalam menampakkan 'illah dari hukum tersebut. Teks ini tidak pernah berubah, sehingga tidak ada pertimbangan terhadap waktu dan tempat dalam konteks ini, begitu pula tidak ada nilai pada upaya mendatangkan manfaat dan mencegah kerusakan. Dengan demikian, Ahkam Syar'iyyah tidak berubah seiring perubahan waktu dan tempat; ia tetap sebagaimana adanya, terlepas dari perubahan zaman dan tempat.
Moreover, the Shar‟ai „Illah is that which is taken from a Shar‟ai text and therefore should be restricted to it and its meaning. The Shar‟ai text has neither indicated that bringing about a benefit nor warding off corruption as being the „Illah. That which is brought in the text is not indicated by the time or the place nor indicated by the action itself. It is rather indicated by the text in manifesting the „Illah of the rule. This text never changes, so no consideration is given to the time and place in this context, nor is there a value to bringing about benefit and preventing corruption. Accordingly, Ahkam Shara'iah do not change with the change of time and place, they remain as such regardless of the change of times and places.
Adapun perubahan tradisi dan adat kebiasaan masyarakat, hal itu tidak berpengaruh dalam mengubah hukum. Sebab tradisi bukanlah 'Illah bagi Hukm Shar'i, dan bukan pula sumber baginya. Tradisi bisa sejalan atau bertentangan dengan Shar'a. Jika bertentangan dengan Shar'a, maka Shar'a datang untuk menghapus dan mengubahnya, karena fungsi Shar'a adalah mengubah tradisi dan adat kebiasaan yang rusak, sebab itulah yang menjadi faktor kerusakan masyarakat. Oleh karena itu, tradisi tidak dijadikan sumber bagi Hukm Shar'i maupun 'Illah baginya. Namun, jika tradisi itu sejalan dengan Shar'a, maka hukum tersebut ditetapkan berdasarkan dalil Shar'i-nya dan 'Illah Shar'i-nya, bukan karena tradisi tersebut, meskipun tradisi itu tidak bertentangan dengan Shar'a. Dengan demikian, adat kebiasaan tidak dapat menguasai Shar'a, justru Shar'a-lah yang menguasai tradisi dan adat kebiasaan. Berdasarkan hal ini, Ahkam Shar'iyyah memiliki dalilnya sendiri, yaitu nash, dan memiliki 'Illah Shar'i, sedangkan tradisi dan adat kebiasaan sama sekali bukan bagian darinya.
As for the change of traditions and customs of people, this does not have an effect in changing the rule, for the tradition is not an „Illah of the Hukm Shar‟ai nor a source for it. The traditions may agree or disagree with the Shar‟a; If they disagree with the Shar‟a then the Shar‟a has come to abrogate and change them, since the function of the Shar‟a is to change the corrupted traditions and customs, because they are the factors that cause corruption of the society. Therefore, they are not taken as a source for the Hukm Shar‟ai nor an „Illah for it. However, if the traditions were in agreement with Shar‟a, then the rule is proved by its Shar‟ai evidence and by its Shar‟ai „Illah and not by these traditions, even if these traditions do not contradict the Shar‟a. Therefore, the customs cannot rule over the Shar‟a, rather the Shar‟a rules over the traditions and customs. Accordingly, the Ahkam Shar'iah have their own evidence which is the text and they have Shar‟ai „Illah and the traditions and customs are not a part of that at all.