3.1 Turunnya Al-Qur'an
3.1 Revelation of the Qur‟an
Al-Qur'an diturunkan kepada Nabi Muhammad ﷺ secara bertahap selama dua puluh tiga tahun. Wahyu itu turun dengan berbagai cara. Terkadang wahyu datang secara beruntun dalam waktu singkat, dan di lain waktu jeda antarwahyu berlangsung lama. Al-Qur'an diturunkan secara bertahap, bukan sekaligus, karena adanya hikmah yang Allah ﷻ sebutkan sendiri dalam Al-Qur'an yang mulia:
The Qur‟an was revealed to Prophet Muhammad (saw) in parts for a period of twenty-three years. It used to be revealed in various ways. Sometimes the revelation would come in quick succession and other times it would take a long time. The Qur‟an was revealed gradually and not all at once due to wisdom (Hikma) Allah (swt) has mentioned in the noble Qur‟an itself:
"Dan orang-orang kafir berkata: „Mengapa Al-Qur'an itu tidak diturunkan kepadanya sekaligus?‟ Demikianlah (Al-Qur'an diturunkan secara berangsur-angsur), agar Kami memperkuat hatimu (Muhammad) dengan itu."(QS. Al-Furqan: 32)
“And those who disbelieve say: „Why is not the Qur‟an revealed to him all at once?‟ Thus (it is send down in parts), that We may strengthen your heart thereby.” (TMQ Al-Furqan: 32)
"Dan (ini adalah) Al-Qur'an yang Kami bagi-bagi (ke dalam beberapa bagian) agar engkau membacakannya kepada manusia secara perlahan-lahan, dan Kami telah menurunkannya secara bertahap."
“And (it is) a Qur‟an which We have divided (into parts), in order that you might recite it to men at intervals. And We have revealed it by stages.” (TMQ Al-Isra‟: 106)
Demikianlah, untuk meneguhkan hati Rasulullah ﷺ, agar beliau dapat membacakannya kepada manusia dengan perlahan tanpa tergesa-gesa, dan juga agar diturunkan sesuai dengan peristiwa-peristiwa dan jawaban atas pertanyaan-pertanyaan, Al-Qur'an diturunkan secara bertahap dan berangsur-angsur selama dua puluh tiga tahun.
So, in order to strengthen the heart of the Messenger (saw), and so as to recite it to the people slowly without haste, and also in order to reveal it according to incidents and answers to questions, the Qur‟an was revealed gradually and in parts for twenty-three years.
Sebagaimana telah kami sebutkan sebelumnya, para ulama mendefinisikan fiqih sebagai „ilmu tentang hukum-hukum syariat praktis yang diperoleh dari dalil-dalil terperinci (Al-Adillah al-Tafshiliyyah)‟.
As we mentioned earlier the scholars have defined fiqh as, „the knowledge of the practical Shar‟iah rules that are derived from their detailed evidences (Al-Ad‟Illah al-Tafsiliyy ah)‟.
Pengetahuan tentang hukum-hukum Syari'ah dimulai sejak hari hukum-hukum itu diturunkan oleh Allah (swt). Hal ini terjadi sebagian besar setelah hijrah Nabi ﷺ dari Makkah ke Madinah. Rasulullah ﷺ tinggal di Makkah selama tiga belas tahun, kemudian beliau menetap di Madinah selama sekitar sepuluh tahun. Al-Qur'an diturunkan di Makkah dan berlanjut selama masa tinggal Nabi ﷺ di Madinah. Banyak ayat-ayat Ahkam (hukum) diturunkan di Madinah. Pada masa ini ayat-ayat dari Al-Qur'an diturunkan dan Rasulullah ﷺ menyampaikan Ahkam yang berkaitan dengan menjawab pertanyaan-pertanyaan praktis serta memberikan solusi atas masalah-masalah yang muncul.
Knowledge of the Shari‟ah rules began the day when they were revealed by Allah (swt). This took place mostly after the migration (Hijra) of the Prophet (saw) from Makkah to Madina. The Messenger of Allah (saw) stayed in Makkah for thirteen years, and then he resided in Madina for about ten years. The Quran was revealed in Makkah and continued throughout the Prophet‟s stay in Madina. Many of the verses of Ahkam (rules) were revealed in Madina. In this period verses from the Qur‟an were revealed and the Messenger (saw) used to convey the Ahkam relating to answering practical questions and providing solutions to problems that arose.
Bagian yang diturunkan di Makkah kira-kira dua pertiga dari Al-Qur'an, dan dikenal sebagai ayat-ayat Makkiyah (Makki). Secara keseluruhan, ayat-ayat ini hampir tidak membahas hukum-hukum (Ahkam). Sebaliknya, ayat-ayat tersebut hanya menjelaskan pokok-pokok agama (Deen) dan menyeru manusia kepadanya, seperti keimanan kepada Allah dan Rasul-Nya, Hari Kiamat, perintah mendirikan shalat, pembentukan akhlak mulia seperti kejujuran dan kebenaran, serta larangan terhadap perbuatan buruk seperti zina, pembunuhan, mengubur anak perempuan hidup-hidup, dan kecurangan dalam takaran dan timbangan, dan lain sebagainya. Bagian kedua yang diturunkan di Madinah hampir sepertiga dari Al-Qur'an, dan dikenal sebagai ayat-ayat Madaniyah (Madani). Ini adalah ayat-ayat tentang Mu'amalat (transaksi) seperti jual beli, sewa-menyewa, dan riba. Juga mencakup Hudud, seperti hadd zina dan pencurian. Termasuk pula Jinayat (hukuman mati) seperti membunuh orang yang sengaja membunuh, atau hukuman bagi perampok jalanan, serta aturan dari Bayyinat (bukti-bukti kesaksian) seperti kesaksian dalam perkara zina dan kesaksian-kesaksian lainnya. Hukum-hukum lain yang berkaitan dengan ibadah ('Ibadat) seperti puasa, zakat, haji, dan jihad juga diturunkan pada masa ini.
The portion that was revealed in Makkah is approximately about two thirds of the Qur‟an and they are known as the Makkan verses (Makki). In their totality they barely deal with few Ahkam. Rather they are confined to explaining the fundamentals of the Deen and calling people to them, such as the belief in Allah and His Messenger, the Day of Judgement, the command to perform Salah, characterisation with moral attributes such as honesty, truthfulness, and forbidding evil actions such as fornication, murder, burying girls alive, deficiency in the measure and scales etc. The second portion that was revealed in Madina is close to a third of the Qur‟an and they are known as the Madinan verses (Madani). These are verses of Mu'amalat (transactions) such as selling, renting and usury. They also include the Hudud, such as the Hadd of Zina (fornication) and stealing. They include the Jinayat (capital punishments) such as killing the one who killed someone intentionally or punishment of highway robbers and rules from the Bayyinat (testimonial evidences) such as the testimony of Zina and the rest of the testimonies. The remaining rules concerning the worships ('„Ibadat) such as fasting, Zakah, Hajj and Jihad were also revealed during this period.
Dari sini menjadi jelas bahwa meskipun hukum-hukum shalat diturunkan di Makkah, hukum-hukum itu bukan merupakan keseluruhan hukum, melainkan pengetahuan tentang sejenis hukum. Adapun yang diturunkan di Madinah, di dalamnya terdapat seluruh Ahkam. Oleh karena itu, pengetahuan tentang hukum-hukum semacam ini disebut Fiqh. Maka, lebih tepat bagi kita untuk mengatakan bahwa Fiqh dimulai di Madinah. Dan karena Fiqh merupakan hukum-hukum praktis, hukum-hukum itu diturunkan untuk menangani peristiwa-peristiwa yang telah terjadi. Ayat-ayat Ahkam, pada umumnya, berkaitan dengan peristiwa-peristiwa yang benar-benar terjadi. Maka para pihak yang berselisih akan menyerahkan keputusan kepada Rasulullah ﷺ, dan beliau akan memutuskan di antara mereka berdasarkan hukum yang Allah (SWT) wahyukan kepadanya, atau pada kesempatan adanya persoalan yang memerlukan penyelesaian, maka diturunkan sebuah Ayat atau Ayat-ayat yang menyatakan hukumnya. Dengan cara inilah Al-Qur'an diturunkan secara bertahap. Aspek legislatif dalam penurunan Al-Qur'an sangat jelas terlihat. Ayat-ayat itu tidak membahas andaian-andaian yang mungkin terjadi atau tidak. Sebaliknya, ayat-ayat itu membahas persoalan-persoalan yang benar-benar terjadi dan problem-problem nyata yang dihadapi manusia. Al-Qur'an terus diturunkan hingga tahun wafatnya Rasulullah ﷺ. Maka, Allah (SWT) menyempurnakan dan melengkapi agama ini, dan Dia menurunkan kepada beliau ayat terakhir, yaitu firman-Nya dalam Surah Al-Baqarah: "Wahai orang-orang yang beriman! Bertakwalah kepada Allah dan tinggalkanlah sisa riba (yang belum dipungut)." (TMQ Al-Baqarah: 278)
From this it becomes clear that even though rules of prayer were revealed in Makkah they do not form the body of rules but knowledge of a type of rule. As for what was revealed in Madina, they consisted of all the Ahkam. That is why knowledge of such rules is considered Fiqh. Therefore, it is more accurate for us to say that Fiqh began in Madina. And since Fiqh constitutes practical rules, they have been revealed to treat incidents that have taken place. The verses of Ahkam, more often than not were in connection to events that took place. So the disputants would refer judgment to the Messenger of Allah (saw) and he would judge between them according to the rules Allah (swt) has revealed to him, or on occasions of problems requiring solutions, so an Ayah or Ayat stating the Hukm would be revealed. In this manner the Qur‟an was revealed gradually. The legislative aspect used to be quite evident in the revelation of the Qur‟an. The Ayat did not treat assumptions that may or may not happen. Rather, they treated issues that actually took place and real problems that people face. The Qur‟an continued to be revealed until the year in which the Messenger of Allah (saw) passed away. So, Allah (swt) perfected and completed the Deen and He revealed to him the last Ayah which is His (swt) saying in Surah al-Baqarah: “O you who believe! Be afraid of Allah and give up what remains (due to you) from riba (usury).” (TMQ Al-Baqarah: 278)