11.1 Dalil untuk Melakukan Taqlid
11.1 Daleel for performing Taqleed
"Dan Kami tidak mengutus sebelum engkau (Muhammad) melainkan orang-orang laki-laki yang Kami beri wahyu kepada mereka. Maka bertanyalah kepada orang-orang yang berilmu jika kamu tidak mengetahui." (QS. An-Nahl: 43)
“We have not sent before thee but men whom We reveal to them. So ask the people of knowledge if you know not”.(TMQ An-Nahl: 43)
Ayat ini diturunkan sebagai tanggapan atas argumen orang-orang kafir yang menolak anggapan bahwa Muhammad (saw) adalah manusia. Namun, redaksi ayat ini bersifat umum, dan yang diperhitungkan adalah keumuman redaksinya, bukan kekhususan sebab turunnya (Al-'ibra bi 'umum al-lafz laa bi khususiyyat al-sabab). Selain itu, ayat ini tidak berbicara tentang satu subjek tertentu, melainkan secara umum tentang perintah bagi orang yang tidak mengetahui untuk bertanya kepada orang yang mengetahui. Sebab, ayat ini memerintahkan kaum Musyrikin untuk bertanya kepada Ahlul Kitab agar mereka diajari bahwa Allah (swt) tidak pernah mengutus kepada umat-umat terdahulu para Rasul yang bukan manusia. Mereka tidak mengetahui informasi ini, maka Dia (swt) memerintahkan mereka untuk bertanya kepada orang-orang yang mengetahui.
This Ayah was revealed in response to the disbelievers‟ argument who rejected Muhammad (saw) was a human being. However the wording of the Ayah is general and what matters are the generality of the wording and not the specificity of the cause (Al-'ibra bi 'umum al-lafz laa bi khususiyyat al-sabab). Moreover, it is not about a specific subject, it is general about the request from those who do not know to ask those who do know. For it requests the Mushrikeen to ask the People of the Book to teach them that Allah (swt) has not sent to previous nations Messengers who were not human beings. They were ignorant of this information so He (swt) ordered them to ask those who know.
Kata „Fas'alu' (tanyakanlah) datang dengan makna umum, yaitu bertanya untuk belajar. Kata ini berkaitan dengan ilmu, bukan dengan keimanan (Iman). Meskipun ahlu dzikr yang disebut dalam ayat tersebut adalah Ahli Kitab, istilah ini datang secara umum dan mencakup semua ahlu dzikr, baik Muslim maupun non-Muslim. Kaum Muslimin juga termasuk ahlu dzikr karena Al-Qur'an adalah Dzikr. Dia (SWT) berfirman:
The word „Fas'alu' (ask) has come with a general import i.e. ask in order to learn. It is related to knowledge and not to belief (Iman). Although the people of Zikr mentioned in the verse are the People of the Book, the term came in a general manner and it includes all people of Zikr, whether Muslims or non-Muslims. The Muslims are the people of Zikr because the Qur‟an is a Zikr. He (swt) said:
“Dan Kami turunkan kepadamu Az-Zikr (peringatan dan nasihat [yaitu Al-Qur'an]), agar engkau menerangkan kepada manusia apa yang diturunkan kepada mereka, dan agar mereka memikirkan.” (TMQ An-Nahl: 44)
“And We have also sent down to you (O Muhammad [saw]) the Zikr (reminder and advice [i.e. the Qur‟an]), that you may explain clearly to men that which was sent down to them, and that they may give thought.” (TMQ An-Nahl: 44)
Oleh karena itu, taklid hanya dalam hukum syar'i yang diperbolehkan bagi setiap Muslim. Pemahaman ini semakin diperkuat oleh hadis berikut.
Hence, Taqleed only in the Hukm Shar‟i is allowed for every Muslim. This understanding is further supported by the following Hadith.
Jabir (ra) meriwayatkan bahwa seorang laki-laki mengalami luka di kepalanya. Ketika tidur, ia mengalami mimpi basah. Ia bertanya kepada para sahabat apakah ia boleh bertayammum. Mereka berkata bahwa ia tidak punya alasan untuk tidak mandi wajib. Setelah mandi wajib, laki-laki itu meninggal dunia. Ketika Nabi ﷺ diberitahu tentang kejadian itu, beliau ﷺ bersabda: “Sesungguhnya cukup baginya untuk bertayammum, dan meletakkan sehelai kain di atas lukanya, lalu ia mengusapnya (Masah), kemudian membasuh bagian tubuhnya yang lain”. (Abu Dawud & Ahmad)
Jabir (ra) has narrated that one man suffered a wound to his head. Whilst sleeping he had a wet dream. He asked the companions if he could make Tayammum. They said that he had no excuse for not performing Ghusl. After performing Ghusl the man died. When the Prophet (saw) was informed of the incident he (saw) said: “Verily it was enough for him to do Tayammum, to place a piece of cloth on his head, which he should then wipe (Masah) and then for him to wash the rest of his body”. (Abu Dawud & Ahmad)
Kemudian beliau ﷺ bersabda:
He (saw) then said:
"Mereka (para sahabat) hendaknya bertanya jika mereka tidak mengetahui."42
“They (the companions) should ask if they do not know.”42
Dengan demikian, Nabi ﷺ dengan sangat jelas memberitahukan kepada para sahabat bahwa mereka hendaknya bertanya tentang hukumnya jika mereka tidak mengetahuinya.
Thus, the Prophet (saw) made it very clear to the companions that they should ask about the ruling if they are not aware of it.
Telah diriwayatkan secara sahih bahwa asy-Sya'bi berkata: "Ada enam sahabat Rasulullah ﷺ yang biasa memberikan fatwa kepada manusia. Ibnu Mas'ud (ra), Umar bin al-Khattab (ra), 'Ali bin Abi Thalib (ra), Zaid bin Tsabit (ra), Ubay bin Ka'b (ra), dan Abu Musa (ra). Tiga orang di antara mereka biasa meninggalkan pendapatnya untuk pendapat tiga yang lain. Ibnu Mas'ud biasa meninggalkan pendapatnya untuk pendapat Umar, Abu Musa biasa meninggalkan pendapatnya untuk pendapat 'Ali, dan Zaid biasa meninggalkan pendapatnya untuk pendapat Ubay bin Ka'b." Hal ini juga menunjukkan bahwa kaum Muslimin biasa mengikuti para sahabat, dan sebagian dari mereka biasa mengikuti sebagian yang lain.
It has been authentically reported that al-Sha'bi said: “There were six companions of the Messenger of Allah (saw) who used to deliver legal opinions to the people. Ibn Mas'ud (ra), Umar b. al-Khattab (ra), 'Ali b. Abi Talib (ra), Zayd b. Thabit (ra), Ubayy b. Ka'b (ra), and Abu Musa (ra). Three used to leave their opinion for the opinion of the other three. Ibn Mas‟ud used to leave his opinion for Umar's opinion, Abu Musa used to leave his opinion for the opinion of 'Ali and Zayd used to leave his opinion for the opinion of Ubayy b. Ka‟b.” This also indicates that the Muslims used to imitate the Sahabah and some of them used to imitate each other.