6.5 „Illah: Dari Nash atau dari Akal?
6.5 „Illah from the Text or the Mind?
Meskipun sebagian ulama, seperti para ulama mazhab Hanafi, menerima „Illah yang bersifat rasional, pendapat yang paling kuat adalah bahwa „Illah harus bersumber dari nash. Hal ini karena akal tidak mampu menentukan alasan-alasan bagi hukum-hukum kecuali jika alasan tersebut telah diwahyukan oleh Allah (swt). „Illah merupakan dalil yang memungkinkan perluasan hukum kepada perkara baru. Agar hukum ini menjadi Hukm Shar‟i, yaitu ketetapan syariat yang sah, ia harus diambil dari khitab (firman) Pembuat Syariat, karena definisi Hukm Shar‟i adalah firman Pembuat Syariat yang berkaitan dengan perbuatan manusia. Setiap hukum yang tidak bersumber dari firman Pembuat Syariat ditolak, karena ia bukan wahyu, sedangkan kita hanya diperintahkan untuk mengikuti wahyu dalam perbuatan kita. Memperluas hukum tanpa „Illah yang bersumber dari nash sama halnya dengan memperluas larangan khamar kepada cuka hanya karena cuka berasal dari khamar. Khamar adalah satu hakikat dan cuka adalah hakikat lain. Seseorang tidak boleh memperluas hukum secara sewenang-wenang tanpa nash yang membolehkan perluasan tersebut. Jika nash membolehkannya melalui „Illah, maka itu adalah Hukm Shar‟i yang sah; jika tidak, maka itu adalah putusan rasional yang tidak memiliki nilai dalam syariat.
Although some scholars like those from the Hanafi school accept rationale „Illah‟s, the strongest position is that the „Illah must be from the text. This is because the mind is not capable to determining the reasons for the rules unless they have been revealed by Allah (swt). The „Illah is the daleel which allowed the extension of the rule to a new matter. For this rule to be a Hukm Shar‟i i.e. a valid ruling of the Shar‟iah, it must be taken from the speech (Khitaab) of the Legislator since the definition of Hukm Shar‟i is the speech of the Legislator relating to man‟s actions. Any rule which is not from the speech of the legislator is rejected because it is not revelation (Wahiy) and we are ordered only to follow the Wahiy in our actions. To extend the rule without a textual „Illah would be like extending the prohibition of alcohol to vinegar just because vinegar originates from alcohol. Alcohol is one reality and vinegar is another. One cannot arbitrarily extend the Hukm without the text allowing such an extension. If the text allows it through an „Illah, then this is a valid Hukm Shar‟i, if not then it is a rational judgment which has no value in the Shar‟iah.
Hal ini terlepas dari kenyataan bahwa manusia tidak mampu memberikan penilaian terhadap sesuatu yang tidak dapat ia indera. Jika Pencipta tidak memberikan kepada kita alasan („Illah) bagi penetapan suatu hukum, maka bagaimana manusia dapat menilainya? Dengan demikian, bukan hanya „Illah yang bersifat rasional itu ditolak dari sudut pandang Hukm shar‟i, tetapi juga secara praktis mustahil bagi manusia untuk memberikan penilaian semacam itu sejak awal.
This is notwithstanding the fact that man is unable to give judgment on that which he cannot sense. If the Creator did not provide us the reason („Illah) for the legislation of the rule then how can man judge it. Thus, not only is the rational „Illah rejected from the viewpoint of Hukm shar‟i but it is practically impossible for man to give such a judgment in the first place.
Selain itu, bahwa akal tidak dapat melakukan kias tanpa 'Illah Syar'i dibuktikan dengan jelas oleh kenyataan hukum-hukum Syari'ah itu sendiri. Misalnya, kita dapati hal-hal yang serupa diberi hukum yang berbeda, sementara hal-hal yang berbeda diberi hukum yang sama. Akal biasanya dapat mengqiyaskan hal-hal yang serupa, namun nash menyelisihi prinsip ini: maka ketika tidak ada air, debu justru mencukupi untuk berwudhu, padahal keduanya adalah dua hal yang berbeda. Menurut hukum Syari'ah, jika bayi perempuan mengencingi pakaian maka pakaian itu harus dicuci, tetapi jika bayi laki-laki melakukan hal yang sama maka cukup dengan memercikkan sedikit air padanya. Dengan demikian, kesamaan tidak berarti hukum yang sama, sebagaimana perbedaan tidak berarti hukum yang berbeda. Lalu bagaimana akal dapat mengqiyaskan untuk menetapkan hukum-hukum baru, padahal hukum-hukum yang sudah ada pun tidak dapat dirasionalisasi tanpa 'Illah Syar'i?
Furthermore, the fact that the mind cannot make analogy without a Shar‟i „Illah is aptly demonstrated by the reality of the Shari‟ah rules themselves. For example, we find similar realities are given different Ahkam while different realities are given the same Hukm. The mind can normally make analogy between similar things but the text contradicts this principle: So in the absence of water, of all things dust are sufficient to make Wudhu even though they are two different things. According to the Shari‟ah rules if a baby girl urinates on clothes then the clothes must be washed but if a baby boy does the same then it is sufficient just to sprinkle some water on it. Thus, similarity does not mean the same Hukm just as dissimilarity does not mean a different Hukm. So how can the mind make analogy for the sake of new Ahkam when even the existing Ahkam cannot be rationalised without a Shar‟i „Illah?