7.5 Istihsan
7.5 Istihsan
Istihsan secara harfiah berarti menganggap sesuatu baik atau lebih utama untuk dilakukan. Kata ini berasal dari kata *hasuna*, yang berarti baik atau indah. Sebagai istilah dalam ilmu usul fikih, Istihsan didefinisikan sebagai beralih dari satu Qiyas ke Qiyas lain karena adanya suatu alasan, atau meninggalkan sebuah Qiyas karena adanya suatu alasan. Seorang Mujtahid boleh mempertimbangkan salah satu dari pilihan-pilihan tersebut.
Istihsan literally means to approve or to do something preferable. It is a derivation of Hasuna, which means being good or beautiful. As a juristic term, Istihsan is defined as shifting from one Qiyas to another Qiyas due to a reason or suspending a Qiyas for a reason. A Mujtahid may take into consideration any of these options.
7.5.1 Jenis-Jenis Istihsan:
7.5.1 Types of Istihsan:
A. Istihsan dengan Qiyas: berpindah dari suatu hukum berdasarkan Qiyas ke hukum lain berdasarkan Qiyas karena adanya alasan yang lebih kuat.
A. Istihsan by Qiyas- switching from a ruling of Qiyas to another ruling by Qiyas due to a stronger reason.
Contoh:
Example:
Bayangkan Ahmad dan Muhammad memiliki sebuah mobil secara sama rata. Mereka menjual mobil tersebut kepada teman mereka, Ali, seharga $1000. Ali membayar Muhammad $400 sebagai pembayaran pertama. Namun, sebelum Muhammad sempat membayarkan bagian Ahmad, uang tersebut dicuri. Hukum yang ditetapkan melalui Qiyas dalam situasi ini adalah bahwa Ahmad dan Muhammad harus menanggung kerugian secara sama rata karena mereka adalah mitra.
Imagine that Ahmad and Muhammad equally own a car. They sell their car to a friend, Ali for $1000. Ali pays Muhammad $400 as a first payment. However, before Muhammad could pay Ahmad his share, the money gets stolen. The ruling from Qiyas in this situation is that both Ahmad and Muhammad have to equally share the loss since they are partners.
Hukum dari Istihsan dengan Qiyas adalah bahwa Muhammad yang harus menanggung kerugian, bukan Ahmad. Alasannya adalah bahwa Muhammad pada awalnya memiliki pilihan untuk meminta Ali membayar Ahmad sendiri. Dengan demikian, ada anggapan bahwa Muhammad telah menggunakan hak istimewa untuk menagih bagian pembayaran Ahmad, padahal ia memiliki pilihan untuk tidak melakukannya.
The ruling from Istihsan by Qiyas is that Muhammad should incur the loss and not Ahmad. The reason is that Muhammad has the option initially to tell Ali to pay Ahmad by himself. Thus, there is an assumption that Muhammad used this privilege of collecting Ahmad‟s share of the payment even though he had the option not to.
B. Istihsan karena darurat - beralih ke qiyas lain karena adanya keperluan mendesak.
B. Istihsan by necessity - shifting to another Qiyas due to necessity.
Contoh:
Example:
Ada layanan yang ditawarkan oleh sebuah usaha seperti toko binatu, yang merupakan layanan publik, dan layanan lain yang ditawarkan oleh seorang karyawan yang dipekerjakan secara khusus oleh seseorang untuk layanan pribadi, seperti operator komputer. Kedua pihak tidak bertanggung jawab atas kerusakan yang tidak disengaja, dan ini adalah ketetapan dari Qiyas. Ketetapan dari Istihsan karena kebutuhan adalah bahwa toko binatu harus bertanggung jawab karena merupakan layanan publik, tetapi tidak demikian halnya dengan operator komputer karena ia adalah karyawan pribadi. Kebutuhannya adalah bahwa jika usaha tersebut tidak bertanggung jawab, maka karyawan yang dipekerjakan untuk layanan publik mungkin membebani dirinya dengan mengambil pekerjaan lain dan mungkin tidak mampu memikul tanggung jawab tersebut.
There is a service offered by a business such as a dry cleaning store, which is a public service, and another service offered by an employee who is hired exclusively by someone for a private service such as a computer operator. Both parties are not liable for any unintentional damages, and this is a ruling from Qiyas. The ruling from Istihsan due to necessity is that the dry cleaning store should be liable since it is a public service but not the computer operator since he is a private employee. The necessity is that if the business is not liable then the employee hired for the public service may overload himself by taking up other jobs and may not be able to handle the responsibility.
C. Istihsan karena Sunnah - Membatalkan Qiyas karena adanya pertentangan yang ditimbulkan oleh Hadits.
C. Istihsan by Sunnah - Cancelling the Qiyas due to a contradiction caused by the Hadith.
Contoh:
Example:
Nabi ﷺ bersabda, "Siapa yang memiliki Khuzaimah sebagai saksinya, maka itu sudah cukup baginya," yang artinya kesaksian orang tersebut (Khuzaimah) setara dengan kesaksian dua orang. Sedangkan hukum dari Qiyas adalah harus ada dua saksi, maka Qiyas dibatalkan karena ini merupakan keadaan khusus bagi Khuzaimah dari Nabi ﷺ.
The Prophet (saw) said who has Khuzaima as his witness it is enough for him, meaning that the testimony of that person (Khuzaima) equals the testimony of two people. While the ruling from Qiyas is to have two witnesses, the Qiyas is cancelled because this was a special situation for Khuzaima by the Prophet (saw).
D. Istihsan dengan Ijma' as-Sahabah - Membatalkan suatu hukum dari Qiyas karena adanya pertentangan yang disebabkan oleh Ijma' as-Sahabah.
D. Istihsan by Ijma as-Sahabah - Cancelling a ruling from Qiyas due to a contradiction caused by the Ijma‟ as-Sahabah.
Contoh:
Example:
Membayar perusahaan untuk memproduksi barang-barang seperti kursi. Hukum dari qiyas adalah tidak diperbolehkan karena barang yang dibahas (misalnya kursi) belum ada pada saat akad dilakukan. Namun hukum dari qiyas ini dibatalkan karena adanya Ijma‟ as-Sahabah.
Paying a company to manufacture items such as chairs. The ruling from Qiyas is that it is not allowed because the items under discussion (e.g. chairs) are not present at the time of the contract. But the ruling from Qiyas is cancelled due to the Ijma‟ as-Sahabah.
Dua jenis Istihsan yang pertama tidak memiliki dalil yang sah untuk penerapannya. Secara teknis, jenis ketiga dan keempat sebenarnya bukan Istihsan; melainkan penetapan hukum berdasarkan dalil dari Sunnah dan Ijma' as-Sahabah.
The first two types of Istihsan have no valid Daleel for their application. Technically, the third and fourth are not Istihsan; rather, they are ruling based on a Daleel from Sunnah and Ijma‟ as-Sahabah.
Para pendukung Istihsan menggunakan ayat berikut sebagai dalil untuk menguatkan Istihsan:
The proponents of Istihsan use the following Ayah to validate Istihsan:
"... Dan berilah kabar gembira kepada hamba-hamba-Ku, yaitu mereka yang mendengarkan perkataan lalu mengikuti yang paling baik darinya. Mereka itulah orang-orang yang telah diberi petunjuk oleh Allah, dan mereka itulah orang-orang yang berakal." (TMQ Az-Zumar: 18)
“... And give glad tidings to those of My servants who listen to the word and follow the best of it. Those are the ones that Allah has guided and endowed with understanding.” (TMQ Az-Zumar: 18)
"Dan ikutilah sebaik-baik apa yang telah diturunkan kepadamu dari Tuhanmu." (QS. Az-Zumar: 55)
“And follow the best of what has been sent down to you from your Lord.” (TMQ Az-Zumar: 55)
Ayat-ayat ini tidak memberikan wewenang untuk menggunakan Istihsan. Sebaliknya, ayat tersebut memerintahkan kita untuk mengikuti pernyataan-pernyataan terbaik, yaitu yang telah diturunkan, Al-Qur'an. Hal ini karena bagian kedua dari ayat tersebut menggambarkan orang-orang yang melakukannya sebagai orang-orang yang telah diberi petunjuk oleh Allah (SWT).
These Ayahs do not authorise the use of Istihsan. Rather, the Ayah instructs us to follow the best statements, which were revealed, Qur‟an. This is because the second part of the Ayah describes those who do as the ones that Allah (swt) has guided.
Imam Syafi'i biasa berkata, "Orang yang mempraktikkan istihsan berarti menjadi pembuat syariat (Asy-Syaari'), dan jika istihsan dibolehkan dalam agama ini, maka hal itu seharusnya dibolehkan bagi setiap orang berakal untuk membuat hukum bagi dirinya sendiri." (Ar-Risalah)
Imam Shafi‟i used to say “Those who practice Istihsan are the Shar‟i (legislator), and if Istihsan is allowed in this Deen then it should be allowed for any intellectual person to initiate laws for himself.” (Al-Risala)