5.2 Contoh-Contoh Ijma' as-Sahabah
5.2 Examples of Ijma‟ as-Sahabah
Contoh Ijma' as-Sahabah adalah prioritas yang harus diberikan kepada pengangkatan seorang Khalifah bagi kaum Muslimin. Sunnah Nabi ﷺ memberitahu kita bahwa jenazah harus segera dikuburkan, dan dilarang bagi pihak yang bertanggung jawab atas pemakaman untuk menunda penguburan karena alasan lain. Namun ketika Nabi ﷺ wafat, para Sahabat menunda pemakaman beliau ﷺ hingga mereka memilih seorang Khalifah dari kalangan mereka sendiri.
An example of Ijma‟ as-Sahabah is the priority, which must be given to the appointment of a Khaleefah for Muslims. The Sunnah of the Prophet (saw) informs us that the dead must be buried quickly and it is forbidden for those responsible for the burial to delay the burial on account of other things. Yet when the Prophet (saw) died, the Companions delayed his (saw) burial until they had selected a Khaleefah from among themselves.
Sebelum pengurusan pemakaman selesai, para Sahabat (ra) berkumpul di tempat Bani Sa'idah dan kemudian memilih Khalifah. Setelah bermusyawarah, mereka semua sepakat untuk memberikan Bai'at kepada Abu Bakar (ra), setelah itu mereka memakamkan Nabi ﷺ. Tidak ada seorang pun di antara mereka yang keberatan atas penundaan pemakaman tersebut. Kesepakatan bulat para Sahabat (ra) mengenai tindakan ini menjadi dalil bagi kita tentang pentingnya mengangkat Khalifah bagi kaum Muslimin, bahkan lebih penting daripada pemakaman Nabi ﷺ itu sendiri.
Before the burial arrangements were completed, the Sahabah (ra) had gathered in the place of Banu Sai‟da and proceeded to select the Khaleefah. After discussion of the matter, all agreed to give Bay‟ah (oath of allegiance) to Abu Bakr (ra), after which they buried the Prophet (saw). None of them objected to the delay of the burial. The unanimous agreement of the Sahabah (ra) regarding this action is a Daleel for us about the importance of appointing the Khaleefah for Muslims, even more vital than the burial of the Prophet (saw) himself.
Al-Haythami (wafat 1405 M) berkata, "Telah diketahui bahwa para Sahabat (ra) sepakat bahwa memilih Imam setelah berakhirnya masa kenabian adalah kewajiban (Wajib). Bahkan mereka menjadikannya lebih penting daripada kewajiban-kewajiban yang lain, padahal mereka sedang sibuk mengurus pemakaman Nabi ﷺ."8
Al-Haythami (d. 1405 CE) said, “It is known that the Sahabah (ra) consented that selecting the Imam after the end of the era of Prophethood was an obligation (Wajib). Indeed they made it (more) important than the (other) obligations whilst they were busy with it over the burial of the Prophet (saw).”8
Ulama yang terkemuka, Al-Taftazani (wafat 1389 M), berkata, "Telah terjadi ijma (kesepakatan) bahwa mengangkat seorang Imam itu wajib (fardhu)… Pendapat yang benar (yang diadopsi) adalah bahwa hal itu wajib atas para hamba berdasarkan dalil nash, karena sabda Rasulullah ﷺ:
The reputed scholar Al-Taftazani (d. 1389 CE) said, “There is Ijma (consensus) that appointing an Imam is wajib (obligatory)…The adoption (i.e. correct position) is that it is obligatory upon the servants by textual evidence because of the saying of the Messenger (saw):
"Barangsiapa mati tanpa mengenal Imam zamannya, maka ia mati dengan kematian jahiliyyah (kebodohan)." Selain itu, umat telah sepakat bahwa ini adalah kewajiban yang paling penting setelah wafatnya Rasulullah ﷺ, begitu pentingnya sehingga mereka menganggapnya lebih utama daripada urusan pemakamannya, dan demikian pula setelah wafatnya setiap Imam. Mereka wajib mengangkat seseorang, karena banyak kewajiban syariat bergantung pada kewajiban ini.9
"Whoever dies not having known the Imam of his time, dies the death of the days of Jahiliyyah (Ignorance)." Also, the Ummah agreed that this was the most important duty following the death of the Messenger (saw), so important in fact that they considered it more important than the matter of his burial, and so also has it been after the death of each Imam. And they must appoint someone, for so many Shari‟ah obligations depend on this duty.”9
Contoh lain dari Ijma' as-Sahabah adalah ketika Umar (ra) di ranjang kematiannya menetapkan batas waktu tiga hari untuk mengangkat Khalifah berikutnya setelah dirinya, bahkan ia memerintahkan agar mereka yang berada dalam dewan enam orang yang ia tunjuk dibunuh jika mereka berselisih. Seluruh Sahabat menyetujui hal ini. Keenam orang yang Umar tunjuk dalam dewan tersebut semuanya adalah Sahabat senior yang telah dijanjikan surga oleh Nabi ﷺ, mereka adalah Ali bin Abi Thalib, Utsman bin Affan, Sa'ad bin Abi Waqqash, Abdur Rahman bin Auf, Az-Zubair bin Al-Awwam, dan Thalhah bin Ubaidillah.
Another example of Ijma‟ as-Sahabah is when Umar (ra) on his deathbed specified a time limit of three days to appoint the next Khaleefah after him, he even ordered for those amongst the council of six he nominated to be killed if they disputed. All of the Sahabah consented to this. The six Umar appointed in the council were all senior Sahabah who had been promised paradise by the Prophet (saw), they included Ali b. Abi Talib, Uthman b. Affan, Sa‟ad b. Abi Waqqas, Abdur Rahman ibn Awf, Az- Zubayr b. Al Awwam, and Talha b. Ubaydullah.
Seorang ulama dan sejarawan terkemuka, Ibnu Jarir al-Tabari (838–923 M), serta yang lainnya telah meriwayatkan riwayat-riwayat tentang apa yang terjadi ketika Umar (ra) terluka. Umar (ra) berkata: "Wahai kelompok Muhajirin! Sesungguhnya Rasulullah ﷺ telah wafat, dan beliau ridha kepada kalian semua yang berjumlah enam orang. Oleh karena itu, aku memutuskan untuk menjadikan pemilihan Khalifah sebagai urusan musyawarah di antara kalian, agar kalian dapat memilih salah seorang dari kalian sebagai Khalifah. Jika lima orang dari kalian sepakat atas satu orang, dan ada satu orang yang menentang kelima orang itu, maka bunuhlah dia. Jika empat orang berada di satu pihak dan dua orang di pihak lain, maka bunuhlah kedua orang itu. Dan jika tiga orang berada di satu pihak dan tiga orang di pihak lain, maka Abdurrahman bin Auf yang akan memiliki suara penentu, dan Khalifah akan dipilih dari kelompoknya. Dalam hal itu, bunuhlah ketiga orang di pihak yang berseberangan. Kalian boleh, jika menghendaki, mengundang sebagian tokoh terkemuka dari kalangan Anshar sebagai pengamat, tetapi Khalifah harus salah seorang dari kalian kaum Muhajirin, bukan dari mereka. Mereka tidak memiliki bagian dalam Khilafah. Dan pemilihan Khalifah baru harus kalian lakukan dalam waktu tiga hari."10
The renowned scholar and historian Ibn Jarir al-Tabari (838–923 CE) as well as others have reported the narrations about what occurred when Umar (ra) was wounded, Umar (ra) said: “O group of Muhajireen! Verily, the Apostle of Allah died, and he was pleased with all six of you. I have, therefore, decided to make it (the selection of Khaleefah) a matter of consultation among you, so that you may select one of yourselves as Khaleefah. If five of you agree upon one man, and there is one who is opposed to the five, kill him. If four are one side and two on the other, kill the two. And if three are on one side and three on the other, then Abdur Rahman ibn Auf will have the casting vote, and the Khaleefah will be selected from his party. In that case, kill the three men on the opposing side. You may, if you wish, invite some of the chief men of the Ansar as observers but the Khaleefah must be one of you Muhajireen, and not any of them. They have no share in the Khilafah. And your selection of the new Khaleefah must be made within three days.”10
8 Al-Haythami, Sawaa'iq ul-haraqah, hlm. 17
8 Al-Haythami, Sawaa'iq ul-haraqah, p. 17
9 Al-Taftazani, Sharh al-Aqa'id al-Nasafiyyah (Syarah Aqidah Nasafiyah), hlm. 142-143, Musnad Ahmad, Hadis No. 16271
9 Al-Taftazani, Sharh al-Aqa'id al-Nasafiyyah (Commentary of Nasafi‟s Essay on the Creed), p. 142-143, Musnad Ahmad, Hadith No. 16271
10 Tārīkh (Sejarah) Al-Ṭabarī, Jilid 3, hlm. 294-295
10 Tareekh (History) of Al Tabari, Vol 3, p. 294-295