11.4 Muqallid Berpindah dari Satu Pendapat ke Pendapat Lain
11.4 Muqalid shifting from one Opinion to Another
Terkadang muncul dalam benak seseorang bahwa ia dapat memilih di antara dua hukum yang bersumber dari ijtihad dua mujtahid. Misalnya, apakah menyentuh istri membatalkan wudhu? Imam Syafi'i mengatakan ya. Imam Abu Hanifah mengatakan tidak.
Sometimes it occurs to a person that he can choose between two rules derived from the Ijtihad of two Mujtahideen. For example, does touching one‟s wife break the Wudhu? Imam Shafi‟i says yes. Imam Abu Hanifah says no.
Kedua pendapat tersebut sama-sama didasarkan pada Dalil. Sebagian orang berkata bahwa Islam itu mudah, oleh karena itu pilihlah yang paling mudah. Bagaimanapun, keduanya adalah pendapat Islam. Mengikuti salah satu pendapat karena keinginan hawa nafsu adalah haram secara mutlak. Sebab mengikuti pendapat Islam berarti mengikuti Hukum Syar'i. Ketaatan kepada Hukum Syar'i tidak didasarkan pada kesulitan, kemudahan, atau kemaslahatan. Lalu bagaimana seorang Muqallid memilih di antara dua pendapat Islam?
Both opinions are based on the Daleel. Some say that Islam is easy therefore choose the easiest. After all both are Islamic opinions. To follow one of the opinions because of one‟s desires is totally Haram (forbidden). As following an Islamic opinion means following the Hukm Shar‟i. The obedience to Hukm Shar‟i is not based on hardship, easiness or benefit. How then does a Muqallid choose between two Islamic opinions?
Allah (SWT) berfirman:
Allah (swt) says:
"Jika kamu berselisih tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah dan Rasul(Nya)" (QS. An-Nisa: 59)
“If you dispute in a thing return it to Allah and the Prophet” (TMQ An-Nisa: 59)
Seorang muqallid hendaknya kembali kepada Allah (SWT) dan Nabi ﷺ. Dalam praktiknya, hal itu berarti memilih mujtahid yang ia yakini memiliki hukum yang benar untuk suatu persoalan. Memilih mujtahid yang benar dapat dicapai melalui:
The Muqallid should return to Allah (swt) and the Prophet (saw). In practice, it means choosing the Mujtahid whom he is convinced with as having the correct ruling for the issue. Choosing the correct Mujtahid can be achieved through:
Mempelajari pendapat para Mujtahid dan mengikuti pendapat yang paling meyakinkan. Jika seorang Muqallid tidak mengetahui dalil atau tidak mampu menilai kekuatan dalil tersebut, kualifikasi terbaik yang harus dicari pada seorang Mujtahid adalah tingkat ilmu yang tinggi dan ketakwaan.
Studying the opinion of the Mujtahideen and following the one that is most convincing. If a Muqallid does not know the evidence or is unable to verify the strength of the evidence, the best qualification to look for in a Mujtahid is a high degree of knowledge and Taqwa.
Sebagai catatan kehati-hatian, perlu dipahami bahwa seseorang tidak sedang bertaklid kepada pribadi sang mujtahid itu sendiri. Jika seseorang mengikuti suatu madzhab, ia bukanlah mengikuti pendirinya karena kepribadiannya, melainkan karena ia meyakini bahwa sang mujtahid memiliki pemahaman yang benar tentang Hukum Syar'i dalam masalah tersebut. Seseorang harus menyadari bahwa ia sedang menaati Hukum Syar'i, bukan Imam Abu Hanifah atau Imam Syafi'i.
As a note of caution, it should be understood that one is not making Taqleed to the personality of the Mujtahid himself. If one follows a Madhab, one is not following a founder because of his personality, but because one believes that he had the correct understanding of Hukm Shar‟i on the issue. One must realise that he is obeying the Hukm Shar‟i not Imam Abu Hanifah or Imam Shafi‟i.
Mengikuti ijtihad seorang mujtahid diperbolehkan dalam Islam. Al-Qur'an, Sunnah, dan Ijma' as-Sahabah mendukung hal ini. Sepanjang sejarah, kaum Muslimin telah mempraktikkan taqlid, bahkan sampai pada satu tahap ketika pintu ijtihad ditutup dan semua orang bertaqlid. Langkah ini keliru, karena keberadaan para mujtahid di tengah umat itu hukumnya fardhu (wajib).
Following the Ijtihad of a Mujtahid is permitted in Islam. Qur‟an, Sunnah, and Ijma as-Sahabah support this. Throughout our history the Muslims have been practicing Taqleed, to the extent that at one stage the door of Ijtihad was closed and everyone was making Taqleed. This step was wrong because the existence of Mujtahideen in the Ummah is Fard (obligatory).
Masalah yang kita hadapi hari ini bukanlah masalah taqlid, melainkan masalah kebodohan. Sekalipun setiap orang mencapai tingkat ilmu Islam yang sangat tinggi, tetap saja ada sebagian orang yang melakukan taqlid, sebagaimana yang terjadi pada masa Sahabat (ra) dan Tabi'in.
The problem we face today is not the problem of Taqleed, but the problem of ignorance. Even if everyone reaches a very high level of Islamic knowledge, some people will still be practicing Taqleed as happened during the time of the Sahabah (ra) and Tabi‟een.
Kami mengakui bahwa fanatisme terhadap madzhab telah menimbulkan banyak masalah, namun hal itu merupakan kesalahan kebodohan umat, bukan keberadaan madzhab itu sendiri. Jika madzhab-madzhab dihapuskan dan setiap orang dipaksa untuk berijtihad sendiri, umat Islam akan tersesat. Sebagaimana tidak semua orang mampu menjadi dokter bedah atau pengacara, kita tidak dapat mengharapkan setiap orang mencapai tingkat seorang Mujtahid.
We acknowledge that the loyalty to the Madhab has resulted in many problems, but this is a fault of the people‟s ignorance and not the existence of the Madhab. If the Madhahib were abolished and everyone was forced to make Ijtihad by himself or herself, the Muslims would be lost. In the same way that not all people are capable of becoming surgeons or lawyers, we cannot expect everyone to reach the level of a Mujtahid.
Taqlid adalah suatu keharusan bagi orang yang tidak mampu menggali hukum (ruling) secara langsung dari nash. Hal ini berlaku bagi semua Muslim yang tidak mengetahui bahasa Arab, fikih, dan sebagainya.
Taqleed is a necessity for those who are not capable of extracting the Hukm (ruling) directly from the text. This matter applies on all Muslims who do not know the Arabic language, Fiqh, etc.
Namun demikian, ada tiga poin penting yang perlu disampaikan mengenai masalah taklid:
Nevertheless, three crucial points need to be made on the subject of Taqleed:
A. Taqlid tidak boleh dijalankan dengan sikap fanatik terhadap madzhab tertentu. Ia tidak lebih dari sekadar mengikuti suatu aliran pemikiran tertentu. Tidak seorang pun boleh atau pantas mengklaim bahwa madzhab tertentu adalah satu-satunya madzhab Islam atau bahwa ia lebih unggul daripada madzhab-madzhab lainnya.
A. Taqleed should not be practiced with any sense of partisanship to a particular Madhab. It is nothing more than the adoption of a particular school of thought. No one can or should claim that a particular Madhab is the only Islamic Madhab or that it has supremacy over others.
B. Ketaatan itu kepada Hukum Syar'i, bukan kepada seorang Mujtahid.
B. The obedience is to the Hukm Shar‟i and not to a Mujtahid.
C. Umat Islam hendaknya didorong untuk memperoleh keterampilan yang diperlukan untuk melakukan Ijtihad, dan karena itu hendaknya didorong untuk mempelajari dalil bagi hukum-hukum yang mereka amalkan. Hal ini akan memberi umat Islam pengetahuan dalam Fiqh serta amalnya itu sendiri. Membolehkan Taqlid tidak boleh dianggap sebagai izin untuk membenarkan kebodohan atau menghalangi umat Islam dari memperkaya diri dengan memperoleh perangkat yang diperlukan untuk melakukan Ijtihad.
C. Muslims should be encouraged to acquire the skills necessary to perform Ijtihad and thus should be encouraged to learn the Daleel for the rulings they are following. This will provide Muslims with knowledge in Fiqh as well as the action itself. Allowing Taqleed should not be taken as a license for endorsing ignorance or discouraging Muslims from enriching themselves in acquiring the tools necessary for making Ijtihad.