8. Ijtihad
8. Ijtihad
Ijtihad (ئؾطٙحد) berasal dari akar kata jahada. Secara bahasa, artinya bersungguh-sungguh atau mengerahkan segenap kemampuan dalam suatu kegiatan apa pun, yang mengandung unsur kesulitan. Para ulama besar ushul seperti Abu al-Husayn Ali yang dikenal sebagai Al-Amidi (wafat 631 H) dan Muhammad bin Ali Al-Shawkani (wafat 1255 H) mendefinisikannya sebagai, „pengerahan seluruh daya upaya yang dilakukan oleh seorang faqih untuk menyimpulkan, dengan tingkat dugaan yang kuat, hukum-hukum syariat dari dalil-dalil terperinci yang ada dalam sumber-sumbernya.‟27
Ijtihad (ئؾطٙحد ) is derived from the root word Jahada. Linguistically, it means striving or self-exertion in any activity, which entails a measure of hardship. The great scholars of Usul such as Abu al-Husayn Ali otherwise known as Al-Amidi (d. 631 AH) and Mohammad bin Ali Al-Shawkani (d. 1255 AH) defined it as, „the total expenditure of effort made by a jurist in order to infer, with a degree of probability, the rules of Shariah from their detailed evidence in the sources.‟27
Yang lain menambahkan pada definisi ini, „dengan cara yang membuat Mujtahid merasa tidak mampu lagi mengerahkan usaha lebih jauh‟. Pada dasarnya, sebagai istilah fikih, Ijtihad berarti mengerahkan seluruh kemampuan seseorang dalam mempelajari suatu masalah secara mendalam dan mencari solusinya dari sumber-sumber Syariah.
Others add, „in a manner the Mujtahid feels unable to exert any more effort‟ to this definition. Essentially as a juristic term, Ijtihad means exhausting all of one‟s efforts in studying a problem thoroughly and seeking a solution for it from the sources of Shari‟ah.
Definisi Usuli tentang Ijtihad ini diturunkan dari dalil-dalil yang membahas Ijtihad dan menetapkan kewajibannya, seperti hadis-hadis yang telah disebutkan sebelumnya. Sayangnya, sebagian orang saat ini meyakini bahwa Ijtihad hanyalah penalaran pribadi seseorang, dan mereka telah meninggalkan definisi ulama Usul ini yang telah mapan selama berabad-abad. Akibatnya, orang-orang keliru menyangka bahwa Islam tidak memiliki proses untuk menggali hukum bagi persoalan-persoalan modern. Oleh karena itu, ketika membicarakan Ijtihad, sangatlah penting bagi kita untuk merujuk pada definisi Usuli yang telah mapan, bukan pada cara istilah ini disalahgunakan dewasa ini.
This Usuli definition of Ijtihad was derived from the evidences which discuss Ijtihad and establish its obligation such as the Ahadith mentioned earlier. Unfortunately some today believe that Ijtihad is a mere personal reasoning of an individual and have abandoned this definition of the Usuli scholars which had been established for centuries. The consequence of this is that people mistakenly think that Islam doesn‟t contain a process to derive rules for modern problems. Therefore, when talking about Ijtihad it is paramount that we refer to the established Usuli definition rather than how the term is misused today.
Orang yang melakukan ijtihad disebut Mujtahid; sedangkan orang yang mengetahui hukum-hukum Syari'ah secara terperinci, tetapi tidak mampu menggali hukum secara langsung dari sumber-sumbernya, bukanlah seorang Mujtahid melainkan seorang Faqih (ahli fikih), Mufti, atau Qadi (hakim).
A person who performs Ijtihad is a Mujtahid; whereas, a person who knows the rules of Shari‟ah in detail, but is unable to extract the rules directly from their sources, is not a Mujtahid but rather a Faqih (jurist), Mufti or a Qadi (judge).
Teks Al-Qur'an dan Sunnah yang bersifat qath'i (pasti) maknanya hanya memberikan satu pemahaman. Setiap ijtihad terhadap jenis teks ini hanya akan menghasilkan satu makna. Teks-teks yang berkaitan dengan persoalan seperti riba atau pembunuhan, jelas melarang hal-hal tersebut. Tidak ada mujtahid yang dapat mengklaim bahwa riba atau pembunuhan itu diperbolehkan, karena teksnya hanya menawarkan satu makna. Menolak hukum-hukum ini atau hukum-hukum lain yang ditetapkan melalui qath'i tsubut dan qath'i dalalah adalah kufur (kekafiran), karena itu berarti penolakan terhadap ketentuan Allah (swt) yang pasti dan telah diwahyukan. Dengan demikian, mereka yang menolak bahwa shalat lima waktu adalah fardhu (kewajiban), atau bahwa berhukum dengan apa yang diturunkan Allah itu wajib, tidak diragukan lagi menjadi kafir (orang-orang kafir), sekalipun mereka adalah ulama yang berilmu yang telah menghafal seluruh Al-Qur'an dan seluruh hadits.
The text of the Qur‟an and Sunnah which are Qata‟i (conclusive) in meaning provide only one understanding. Any Ijtihad on these types of text will render only one meaning. The texts related to issues such as Riba or murder, are clear in their prohibition of these things. No Mujtahid can claim that Riba or murder is allowed, because the text only offers one meaning. To reject these Ahkam or any others established through Qata‟i Thuboot and Qata‟i Dalalah is Kufr (disbelief) as it would be a rejection of the definitive revealed rule from Allah (swt). Thus those who reject that the five times daily prayer (Salah) are Fara‟id (obligations) or that ruling by whatever Allah is revealed is obligatory undoubtedly become Kuffar (disbelievers) even if they were knowledgeable scholars (Ulema) who had committed the entire Qur‟an and all the Ahadith (narrations) to memory.
Ijtihad tidak terjadi kecuali dalam hukum-hukum syariah (Ahkam Shar‟iah) yang dalilnya bersifat spekulatif (Dhanni), dan tidak terjadi ketika hukumnya bersifat pasti (Qata‟i).28
Ijtihad does not occur except in the Ahkam Shar‟iah whose daleel is speculative (Dhanni) and not when the rule is decisive (Qata‟i).28
Ketika membahas wilayah di mana ijtihad diperbolehkan, penting untuk disadari bahwa ijtihad tidak terjadi setelah sekilas melihat nash-nash Syari'ah. Sebaliknya, ijtihad berarti seorang Mujtahid mencurahkan segenap kemampuannya dengan sungguh-sungguh, sehingga seorang faqih merasa tidak mampu lagi mengerahkan dirinya lebih jauh untuk menggali hukum Allah. Jika seorang faqih gagal menemukan dalil yang sebenarnya mampu ia temukan, maka pendapatnya batal.29
When it comes to the area in which Ijtihad is permitted it is important to realise that it does not occur after a brief look at the Shar‟iah texts, rather it means that the Mujtahid struggles to his utmost in such a manner that the jurist feels an inability to exert himself further in order to derive the Hukm of Allah. If the jurist has failed to discover the evidence which he was capable of discovering, his opinion is void.29
Oleh karena itu, jika seseorang mengaku telah berijtihad dalam suatu masalah setelah hanya mempelajari satu nas yang berkaitan dengannya dan mengabaikan semua nas relevan lainnya padahal nas-nas tersebut tersedia, maka hal itu tidak dapat dianggap sebagai ijtihad yang sah.
Therefore if one claimed to have made Ijtihad upon an issue after only studying one text related to it and ignored all other relevant texts even though they were readily available, this would not be considered legitimate Ijtihad.
Persoalan-persoalan yang berkaitan dengan Aqidah didasarkan pada Adilla Qata'iyya (dalil-dalil yang pasti), dan hanya ada satu pemahaman yang benar terhadapnya, bukan beberapa. Dengan demikian, tidak ada seorang Mujtahid pun yang dapat menyimpulkan Aqidah Islam yang lain. Hanya ada satu pandangan yang benar dalam hal-hal ini, dan siapa pun yang berbeda darinya adalah seorang Kafir. Sebagaimana dijelaskan Syaukani, para Ulama sepakat bahwa dalam hal-hal pokok Aqidah, seperti keesaan Allah (tauhid), sifat-sifat-Nya, kebenaran kenabian Muhammad ﷺ, akhirat, dan seterusnya, hanya ada satu kebenaran, dan siapa pun, baik seorang mujtahid maupun bukan, yang mengambil pandangan berbeda secara otomatis keluar dari Islam.30
The issues related to the „Aqeedah are based on Adilla Qata‟iya (decisive evidences) and there is only one correct understanding for it, not several. Thus, no Mujtahid can deduce another „Aqeedah of Islam. There is only one correct view with regards to these matters and anyone who differs from it is a Kafir. As Shawkani explained, the Ulema are in agreement that in regard to the essentials of Aqeeda, such as the oneness of Allah (tawhid), His attributes, the truth of the Prophethood of Muhammad, the hereafter, and so on, there is only one truth and anyone, whether a mujtahid or otherwise, who takes a different view automatically renounces Islam.30
Karena itu, orang-orang seperti para pengikut Mirza Gulam Ahmad Qadian yang meyakini bahwa ia seorang nabi, dan Salman Rushdie yang menghina Muhammad ﷺ, pastilah kafir (orang-orang yang ingkar) dan sama sekali tidak dapat disebut sebagai mujtahid.
Therefore people such as the followers of Mirza Gulam Ahmad Qadian who believe he was a prophet and Salman Rushdie who defamed Muhammad (saw) are definitely Kuffar (disbelievers) and cannot be called Mujtahids at all.
Dari beberapa ayat Al-Qur'an kita memahami bahwa Allah (SWT) telah menujukan firman-Nya langsung kepada manusia. Oleh karena itu, bagi orang yang telah mendengar seruan Pembuat Syariat, yaitu Allah (SWT), wajib baginya untuk mengimani dan memahaminya. Wajib pula baginya untuk mengamalkannya, karena hal itu merupakan hukum syariat. Maka pada prinsipnya seorang Muslim harus memahami hukum (ketentuan) Allah langsung dari firman Pembuat Syariat. Hal ini karena firman tersebut ditujukan oleh Pembuat Syariat kepada seluruh manusia, dan bukan hanya kepada para Mujtahid atau Ulama, melainkan kepada seluruh Mukallaf (orang yang dibebani kewajiban hukum). Dengan demikian, menjadi kewajiban bagi para Mukallaf untuk memahami firman ini agar dapat mengamalkannya, karena tidak mungkin mengamalkan firman tanpa memahaminya. Oleh sebab itu, istinbath (penyimpulan) hukum Allah menjadi fardhu atas seluruh Mukallaf, yakni ijtihad menjadi fardhu atas seluruh Mukallaf (yang dibebani kewajiban hukum). Konsekuensinya, dasar bagi seorang Mukallaf adalah bahwa ia mengambil sendiri hukum Allah dari firman Pembuat Syariat, karena dialah yang diajak bicara oleh firman tersebut.
From multiple verses of the Qur‟an we understand that Allah (swt) has addressed humanity directly. Therefore for the one who has heard the address of the Legislator, Allah (swt) - it becomes incumbent on him to believe in it and understand it. It also becomes incumbent on him to act upon it, because it is a Shar‟iah rule. So in principle a Muslim should understand the Hukm (rule) of Allah from the speech of the Legislator directly. This is because the speech has been directed at all people by the Legislator and not only at the Mujtahidin or the Ulema but all the Mukallafin (those who are legally responsible). Thus it became an obligation on the Mukallafin to understand this speech so as to be able to act upon it, since it is impossible to act upon the speech without comprehending it. Therefore, the inference (Istinbat) of Allah's Hukm became Fard on all the Mukallifin i.e. Ijtihad became Fard on all the Mukallafin (legally responsible). Consequently, the basis of a Mukallaf (legally responsible) should be that he adopts the Hukm of Allah himself from the speech of the Legislator because he has been addressed by this speech.
Namun, kenyataannya para mukallaf (orang yang dibebani hukum) memiliki perbedaan dalam pemahaman, daya tangkap, dan kemampuan belajar. Mereka juga berbeda dalam hal pengetahuan dan ketidaktahuan. Oleh karena itu, mustahil bagi semua mukallaf untuk menggali hukum-hukum Syar'i dari dalil-dalil, yakni mustahil semua mukallaf menjadi mujtahid. Dalam hal ini ada kesamaan dengan ilmu-ilmu lain: tidak setiap orang bisa menjadi dokter, fisikawan, atau ahli kimia, karena perbedaan kemampuan belajar setiap orang. Maka kewajiban ijtihad menjadi kewajiban kifayah ('ala al-Kifaya). Jika sebagian orang melaksanakannya, yang lain gugur dari dosa. Dengan demikian, wajib adanya mujtahid di tengah umat yang dapat menggali hukum-hukum Syariat untuk setiap keadaan. Selain itu, terdapat berbagai dalil yang membuktikan kebolehan taklid (mengikuti pendapat seorang mujtahid), yang dijelaskan secara rinci dalam bab yang berjudul "Taklid".
However, the reality of the Mukallifin (legally responsible) is that there is a disparity in their understanding and comprehension and in their aptitude for learning. They also differ in terms of knowledge and ignorance. Therefore, it is impossible for all of them to deduce Shar‟ai rules from the evidences i.e. it is impossible for all Mukallafin to be Mujtahidin. There is a similarity in this respect to other sciences, not everyone can become a doctor, physicist or chemist due to the disparity of people‟s aptitude for learning. Hence the obligation of Ijtihad becomes one of sufficiency ('ala al-Kifaya). If some undertake it the rest are absolved of the sin. Therefore, it became obligatory for Mujtahidin to exist in the Ummah who can derive the Shar‟iah rules for all situations. Futhermore there are various evidences that prove the permissibility of Taqleed (following the opinions of a Mujtahid), these are elaborated in the chapter entitled „Taqleed‟.
Menyatakan bahwa pintu ijtihad telah tertutup adalah sepenuhnya keliru; ini merupakan kesalahan serius yang di masa lalu sebagian ulama keliru serukan, dan jelas bertentangan dengan Syariah. Teks-teks syariah ada hari ini sebagaimana ada di masa lalu, oleh karena itu ijtihad bukan hanya mungkin, melainkan wajib dan merupakan Fardhu Kifayah (kewajiban kolektif), sebagaimana telah dibuktikan sebelumnya.
To say that the doors of Ijtihad are closed is completely incorrect, this was a serious error that some Ulema mistakenly called for in history and clearly contradicts the Shar‟iah. The Shar‟iah texts exist today as they existed in the past, therefore Ijtihad is not only possible, it is necessary and a Fard ul Kifaya (duty of sufficiency), as was proven earlier.
Syaukani dengan sangat tepat mengungkapkan hal ini ketika ia berkata: "Sungguh omong kosong belaka jika dikatakan bahwa Allah Yang Mahasuci menganugerahkan kemampuan ilmu dan ijtihad kepada generasi ulama terdahulu, tetapi menolaknya bagi generasi-generasi berikutnya." "Yang dikatakan oleh para pendukung taklid kepada kita adalah bahwa kita harus mengenal Al-Qur'an dan Sunnah melalui perkataan orang lain, padahal petunjuk sudah ada di tangan kita. Segala puji bagi Allah, ini adalah kebohongan yang besar (buhtanun 'azhim), dan tidak ada alasan apa pun di dunia ini untuk membenarkannya."31
Shawkani articulated this brilliantly when he said: “It is utter nonsense to say that Allah Almighty bestowed the capacity for knowledge and Ijtihad on the bygone generations of Ulema but denied it to the later generations.” “What the proponents of Taqlid are saying to us is that we must know the Qur‟an and the Sunnah through the words of other men while we still have the guidance in our hands. Praise be to Allah, this is the greatest lie (Buhtanun 'azim) and there is no reason in the world to vindicate it.”31
Pintu-pintu ijtihad terbuka, tetapi tidak untuk orang yang bodoh. Pintu itu terbuka sampai hari kiamat bagi para ulama yang memiliki kemampuan untuk melakukannya, karena ilmu adalah kunci pintu ijtihad.
The doors of Ijtihad are open but not for the ignorant, they are open until the day of judgement for the people of knowledge who have the capability to perform it as knowledge is the key to the door of Ijtihad.
27 Amidi, Ihkam, IV, 162; Shawkani, Irshad, hlm. 250.
27 Amidi, Ihkam, IV, 162; Shawkani, Irshad, p. 250.
28 Syaukani, Irsyad, hlm. 250; Zuhayr, Usul, IV, 223-25; Badran, Usul, hlm. 471.
28 Shawkani, Irshad, p. 250; Zuhayr, Usul, IV, 223-25; Badran, Usul, p. 471.
29 Ghazali, Mustasfa, II, 102; Amidi, Ihkam, IV, 162.
29 Ghazali, Mustasfa, II, 102; Amidi, Ihkam, IV, 162.
30 Asy-Syaukani, Irsyad, hlm. 259
30 Shawkani, Irshad, p. 259
31 Asy-Syaukani, Irsyad, hlm. 254
31 Shawkani, Irshad, p. 254