12.3 Apakah Syariat Berlaku bagi Non-Muslim?
12.3 Does the Shariah Apply on Non-Muslims?
Allah (SWT) berfirman:
Allah (swt) says:
"Dan tidaklah Kami mengutus engkau melainkan sebagai rahmat bagi seluruh alam." (QS. al-Anbiya: 107)
“We have sent you not but as a mercy for all creatures.” (TMQ al-Anbiya: 107)
Dan Kami tidak mengutus engkau (Muhammad) melainkan untuk seluruh umat manusia sebagai pembawa berita gembira dan pemberi peringatan, tetapi kebanyakan manusia tidak mengetahui.” (QS. Saba: 28)
“We have sent you but as a Messenger to all mankind, giving them glad tidings, and warning them against sin, but most men know not.” (TMQ Saba: 28)
Ayat-ayat ini sangat jelas menunjukkan bahwa Nabi (saw) diutus untuk seluruh umat manusia, bukan hanya untuk kaum Muslimin. Selain itu, Nabi (saw) menerapkan Islam atas non-Muslim di dalam Negara Islam. Dengan demikian, non-Muslim tunduk pada sistem pemerintahan, ekonomi, hukuman, dan proses peradilan Islam yang sama sebagaimana kaum Muslimin, tanpa diskriminasi. Namun, pelaksanaan shalat, puasa, dan ibadah lainnya hanya diterima dari kaum Muslimin, karena syarat untuk melaksanakan amalan-amalan ibadah tersebut adalah menjadi seorang Muslim.