12.6 Perlunya Fiqih Minoritas?
12.6 Need for a Minority Fiqh?
Pengembangan fikih yang disesuaikan bagi kaum Muslimin di negara-negara yang mayoritasnya bukan Muslim, seperti Amerika Utara, India, dan negara-negara Eropa, belakangan ini menjadi bahan pembahasan di sejumlah organisasi Islam. Alasan bagi "Fikih Minoritas" ini ada dua. Pertama, anggapan bahwa fatwa-fatwa lama tidak lagi dapat diterapkan dan perlu adanya penafsiran ulang agar Islam dapat diamalkan oleh kaum Muslimin di negara-negara tersebut. Kedua, bahwa kaum Muslimin di negara-negara ini menghadapi persoalan-persoalan yang belum pernah ada sebelumnya, sehingga solusi atas persoalan-persoalan tersebut harus dapat diterapkan secara khusus pada masalah-masalah yang mereka hadapi.
The development of a Fiqh tailored towards the Muslims of a country where Muslims are a minority like North America, India or the European countries has been of recent discussion in some Muslim organisations. The justification for “Minority Fiqh” is two fold. First, the argument is that the old Fatwas are no longer applicable and reinterpretations are necessary in order for Islam to be applicable to Muslims in these countries. Secondly, that Muslims in these countries face problems that never existed before, and the solutions to these problems have to be applicable to those specific problems that are faced by them.
Dr Taha Jabir al-Alwani, seorang tokoh terkemuka pendukung metodologi inovatif ini, mendefinisikan Fiqh al-Aqaliyaat atau Fikih Minoritas sebagai: "…gagasan bahwa seorang faqih Muslim harus mengaitkan fikih Islam secara umum dengan keadaan khusus suatu komunitas tertentu, yang hidup dalam kondisi tertentu di mana apa yang cocok bagi mereka mungkin tidak cocok bagi yang lain."44 Ia melanjutkan bahwa: "...seorang faqih tidak hanya harus memiliki landasan yang kuat dalam ilmu-ilmu keislaman, tetapi juga harus menguasai sosiologi, ekonomi, politik, dan hubungan internasional yang berkaitan dengan komunitas tersebut." Ia menegaskan bahwa tujuan Fiqh al-Aqaliyaat bukanlah untuk: "…menciptakan kembali Islam, melainkan merupakan seperangkat metodologi yang mengatur bagaimana seorang faqih bekerja dalam keluwesan agama untuk menerapkannya secara paling tepat pada keadaan-keadaan tertentu." Dengan menelaah filosofi ini beserta dalil-dalil pembenarannya, kita dapat melihat bahwa pendekatan ini menjadikan situasi tertentu yang dihadapi, atau lingkungan secara umum, sebagai sumber penetapan hukum. Ini adalah pendekatan yang sepenuhnya pragmatis. Akibatnya, sebagian hukum syariat telah diabaikan, bertentangan dengan apa yang telah ditetapkan secara pasti dari Al-Qur'an dan Sunnah.
Dr Taha Jabir al-Alwani, a leading advocate of this innovative methodology, terms Fiqh al-Aqaliyaat or Fiqh of Minorities as: “…the idea that the Muslim Jurist must relate the general Islamic jurisprudence to the specific circumstances of a specific community, living in specific circumstances where what is suitable for them may not be suitable for others.”44 He continues to say that the: “...jurist must not only have a strong background in Islamic sciences, but must also be well versed in the sociology, economics, politics, and international relations relating to that community.” He claims that the purpose of Fiqh al-Aqaliyaat was not to: “…recreate Islam, rather it is a set of methodologies that govern how a jurist would work within the flexibility of the religion to best apply it to particular circumstances.” We can see from scrutinising this philosophy and its justifications, that this approach makes the particular situation that is faced, or the environment in general, the source of legislation. It is a wholly pragmatic approach. As a consequence, it has led to the neglect of certain shariah rules to the contradiction of what has been established with certainty from the Qur‟an and Sunnah.
Argumen-argumen yang digunakan untuk membenarkan "Fiqih Minoritas", seperti kebutuhan akan ulama yang "dibentuk" di Barat atau penafsiran ulang Syari'ah agar dapat diterapkan di negara-negara yang bukan mayoritas Muslim, bersumber dari mentalitas yang kalah dan perspektif yang tidak Islami.
The arguments used to justify “Minority Fiqh”, such as the need for Ulema “groomed” in the West or reinterpreting the Shari‟ah so as to make it applicable in non-Muslim majority countries are emanating from a defeated mentality and un-Islamic perspective.
Dari perspektif Islam, tempat tinggal seorang mujtahid tidak membuat fatwanya sah atau batal. Hal ini tidak pernah menjadi syarat untuk mengeluarkan fatwa. Menurut definisinya, mujtahid, baik yang tinggal di Amerika maupun di Gurun Sahara, harus menguasai syariat serta persoalan yang dihadapinya sebelum mengeluarkan hukum apa pun. Jika seorang mujtahid di Mesir mampu memahami persoalan dengan benar, maka ijtihadnya dapat diterima. Oleh karena itu, pembahasan kita seharusnya dibatasi pada kemampuan mujtahid, bukan pada lokasinya.
From the Islamic perspective, the locality of the Mujtahid does not validate or invalidate his Fatwa. This has never been a prerequisite for issuing a Fatwa, by definition, the Mujtahid, whether living in America or in the Sahara Desert, has to be versed in the Shari‟ah as well as the problem before issuing any ruling. If a Mujtahid in Egypt were able to understand the problem correctly, his Ijtihad would be acceptable. Our discussion, therefore, should be limited to the ability of the Mujtahid rather than his location.
Masalah seperti seorang wanita Amerika yang memeluk Islam sementara suaminya tetap non-Muslim bukanlah masalah baru. Masalah ini juga terjadi pada masa Nabi ﷺ, ketika putri beliau ﷺ, Zainab, memeluk Islam sementara suaminya tetap non-Muslim. Oleh karena itu, untuk menyelesaikan masalah ini di masa kini, kita perlu kembali kepada nash-nash syariat dan mempelajarinya agar memperoleh hukum Islam. Hal ini berlaku juga untuk semua masalah lainnya.
An issue such as an American woman accepting Islam while her husband remains a non-Muslim is not a new issue. This problem occurred at the time of the Prophet (saw) when his (saw) daughter Zaynab accepted Islam while her husband remained a non-Muslim. Therefore, in order to solve this problem today, we need to go back to the legal texts and study them in order to acquire the Islamic ruling. This applies to all other issues as well.
Mengenai persoalan yang berkaitan dengan adopsi, wasiat, warisan, dan pemakaman, hal-hal ini memiliki hukum-hukum tersendiri, yang dibahas secara panjang lebar dalam Islam dan tidak dapat diubah. Adapun permasalahan-permasalahan baru, hal itu memerlukan seorang Mujtahid untuk menggali hukumnya, baik permasalahan itu terjadi di Timur maupun di Barat.
With regards to issues involving adoption, wills, inheritance, and burial, these have rules, which are discussed extensively in Islam and cannot be changed. As for the new problems, this requires a Mujtahid to extract rulings whether the problem happens in the East or the West.
Gagasan tentang Fiqh Amerika, Eropa, atau India adalah konsep asing yang berusaha merusak hakikat Islam. Syari'ah diperlakukan seolah-olah sebagai hukum buatan manusia, bukan hukum Allah Yang Mahatinggi. Hal ini merupakan akibat dari mentalitas yang kalah, yang berupaya mengubah Syari'ah agar sesuai dengan masyarakat, bukan mengubah masyarakat agar sesuai dengan Syari'ah.
The idea of an American, European or Indian Fiqh, is an alien concept that seeks to distort the nature of Islam. The Shari‟ah is being treated as a man made law rather than that of Allah, the Supreme. This is a result of a defeated mentality that seeks to change the Shari‟ah to fit the society rather than changing the society to conform to the Shari‟ah.
Bukankah Sirah Nabi Muhammad ﷺ menumbuhkan dalam diri kita motivasi untuk mengubah keadaan agar apa yang Allah (SWT) perintahkan dapat diterapkan? Jika kaum Muslimin diperbolehkan menafsirkan ulang Syari'ah sesuai dengan lingkungan, kita tidak lagi memerlukan Syari'ah dari Allah (SWT) untuk mengatur kehidupan kita. Hal ini sama saja dengan mengambil peran sebagai Asy-Syari' (Pembuat Syariat), yaitu Allah (SWT).
Does not the Seerah of Prophet Muhammad (saw) inspire in us the motivation to change the circumstance to apply what Allah (swt) ordered? If Muslims are allowed to reinterpret the Shari‟ah according to the environment, we will no longer need the Shari‟ah from Allah (swt) to organise our lives. This amounts to nothing short of assuming the role of the Shar‟i (legislator), Allah (swt).
Meskipun kita memiliki mazhab Fiqih Hanafi, Syafi‘i, Maliki dan mazhab-mazhab lainnya, tidak ada satu pun pendiri mazhab-mazhab ini yang menyusun Fiqihnya berdasarkan lingkungan mereka. Ini adalah gagasan baru yang disebarkan sebagai batu loncatan menuju Islam yang baru, yaitu Islam yang didasarkan pada "Fiqih Barat" dan 'Aqidah Barat. Perbedaan dalam Fiqih di kalangan para Mujtahid disebabkan oleh perbedaan pemahaman terhadap teks Al-Qur'an dan Sunnah, bukan karena penafsiran ulang Syari‘ah agar sesuai dengan lingkungan.
Even though we have Hanafi, Shafi‟i, Maliki and other schools of Fiqh, none of the founders of these schools developed their Fiqh based on their environment. This is a new idea propagated as a stepping-stone towards a new Islam, one that is based on a “Western Fiqh”, and a Western „Aqeedah. The differences in Fiqh amongst the Mujtahideen were due to differential understanding of the text of the Qur‟an and Sunnah, not the reinterpretation of the Shari‟ah to conform to the environment.
Umat Islam tidak membutuhkan "Fiqih Amerika", "Fiqih Eropa" atau "Fiqih India", karena istilah-istilah ini sendiri keliru. Tidak ada Islam Mesir, Islam Pakistan, Islam Amerika, Islam India atau Islam Palestina sehingga dapat ada Fiqih Mesir, Fiqih Pakistan, Fiqih Amerika, Fiqih India atau Fiqih Palestina. Yang ada hanyalah satu Islam dan satu Fiqih! Sebagian Muslim mengklaim bahwa karena kaum Muslim di Barat adalah minoritas, hal itu menjadi alasan untuk menetapkan Fiqih Minoritas. Sebagai contoh, dibuat klaim yang tidak masuk akal bahwa sebagian hukum Fiqih "klasik" tidak dapat diterapkan di masyarakat yang tidak Islami, termasuk Riba.
The Muslim Ummah does not need an “American Fiqh”, “European Fiqh” or an “Indian Fiqh” because these terms themselves are wrong. There is no Egyptian, Pakistani, American, Indian or Palestinian Islam in order to have an Egyptian, Pakistani, American, Indian or Palestinian Fiqh. There is only one Islam and only one Fiqh! Some Muslims claim that since Muslims in the West are minorities, this constitutes grounds for establishing a Minority Fiqh. For instance, a preposterous claim is made that some of the rules of the “classical” Fiqh cannot be applied in an un-Islamic Society, including Riba.
Pertama-tama, memiliki pola pikir minoritas itu asing bagi Islam. Seandainya Nabi ﷺ berpikir dan bertindak sebagai kaum minoritas demi menegakkan hak-hak minoritas di Makkah, kemungkinan besar kita tidak akan menjadi Muslim hari ini. Nabi ﷺ menyerukan penegakan Islam secara menyeluruh. Sikap inilah yang beliau ﷺ tunjukkan sejak awal dakwah. Karena itu, kaum Muslimin tidak semestinya memandang diri mereka sebagai minoritas, melainkan sebagai pembawa Risalah dari Allah (SWT).
First of all, to have a minority mindset is alien to Islam. If Prophet (saw) thought and acted as a minority to establish minority rights in Makkah we would probably not be Muslims today. The Prophet (saw) called for the comprehensive establishment of Islam. This was the attitude of the Prophet (saw) from the very beginning of the Da‟wah. Thus, Muslims should not think of themselves as minorities but rather as carriers of a Message from Allah (swt).
Hukum-hukum (ahkam) dalam Islam terbagi menjadi dua jenis:
The Ahkam (rules) in Islam are of two types:
a) Hukum-hukum yang berkaitan dengan individu, seperti shalat, puasa, dan sejenisnya. Setiap Muslim wajib menaati jenis-jenis ibadah ini, baik Islam diterapkan atau tidak diterapkan di dalam suatu masyarakat, dan baik orang tersebut tinggal di Makkah, Delhi, atau Paris.
a) Rules related to individuals such as praying, fasting, etc. Every Muslim has to abide by these types of „Ibadah whether Islam is applied or not applied in a society and whether the person is living in Makkah, Delhi or Paris.
b) Hukum-hukum yang tidak dapat diterapkan kecuali melalui perantaraan Negara Khilafah, seperti menegakkan hudud (hukuman), memungut jizyah, dan lain sebagainya.
b) Rules, which cannot be applied except through the agency of the Khilafah State, such as applying the Hudud (punishment) collecting Jizya, etc.
Bukan tanggung jawab individu untuk menjatuhkan hukuman atas nama Negara. Prinsip ini berlaku baik di Makkah maupun di Paris. Apakah seseorang tinggal di Negara Islam atau tidak, ia tetap harus mematuhi aturan-aturan yang berkaitan dengan individu. Namun, tinggal di masyarakat non-Islam tidak memberi lampu hijau bagi kaum Muslimin untuk membenarkan, menambal, berkompromi, atau mengubah aturan-aturan Allah (SWT). Haruslah jelas bagi kita bahwa tidak ada pembenaran bagi Fiqih Minoritas. Sebagai kaum Muslimin, kita harus memiliki keyakinan rasional yang mendalam bahwa Islam berasal dari Allah (SWT).
It is not the responsibility of an individual to apply any punishment on behalf of the State. This principle applies to Makkah or Paris. Whether a person lives in the Islamic State or not, he has to abide by the rules related to individuals. However, living in a non-Islamic society does not signal a green light for Muslims to justify, patch, compromise, or alter Allah (swt)‟s rules. It should be clear to us that there is no justification for a Minority Fiqh. As Muslims, we must have a deep rational conviction that Islam is from Allah (swt)
dan oleh karena itu kita harus menerimanya secara utuh. Fakta ini hendaknya mendorong kita untuk menjalani hidup sesuai dengan Islam dan menyeru manusia untuk menerapkan Islam dalam masyarakat, karena Islam tidak hanya tersusun dari aturan-aturan yang berkaitan dengan individu, melainkan merupakan jalan hidup yang menyeluruh, Dienul Haqq. Nabi ﷺ bersabda:
and therefore we must accept it in its totality. This fact should motivate us to live according to Islam and to call the people to apply Islam in the society, because Islam is not just composed of rules related to individuals but is a comprehensive way of life, the Deen-ul-Haqq. The Prophet (saw) said:
"Islam adalah agama yang unggul, dan keunggulannya tidak akan pernah dapat dilampaui."45
“Islam is superior and its superiority can never be surpassed.”45
45 Sunan Daraqutni, Hadis nomor 3663
45 Sunan Daraqtuni, Hadith no 3663