6.4 Dalil-Dalil Orang yang Menolak Qiyas
6.4 The Arguments of those who reject Qiyas
Argumen-argumen menentang Qiyas terutama dirumuskan oleh mazhab Zahiri (kaum literalis), dan sebagian kalangan Mu'tazilah, termasuk Ibrahim al-Nazzam. Selain itu, secara prinsip, kalangan Syi'ah Imamiyyah tidak mengakui keabsahan Qiyas, karena mereka berpendapat bahwa Qiyas adalah sekadar dugaan semata yang harus dihindari. Lebih jauh lagi, menurut para ulama Syi'ah, Al-Qur'an, Sunnah, dan ketetapan para Imam sudah memadai sebagai pedoman perilaku, sehingga setiap rujukan kepada Qiyas dianggap tidak perlu dan tidak beralasan.14
The arguments against Qiyas have been articulated mainly by the Zahiri (literalist) school, and some amongst the Mu'tazilah, including, Ibrahim al-Nazzam. Also in principle, the Shi‟a Imamiyyah do not recognise the validity of Qiyas, as they maintain that Qiyas is pure conjecture which must be avoided. In addition, the Quran, the Sunnah and the rulings of the Imams, according to the Shi'i Ulema, provide sufficient guidance for conduct, and any reference to Qiyas is unnecessary and unwarranted.14
Ini jelas pandangan cabang Akhbari dari Syi'ah Dua Belas, yang penolakannya terhadap Qiyas sangat mirip dengan penolakan kaum Zahiri. Namun cabang Usuli dari Syi'ah membenarkan tindakan berdasarkan jenis-jenis Qiyas tertentu, yaitu Qiyas yang 'illah-nya dinyatakan secara eksplisit dalam teks (Qiyas mansus al-'Illah), Qiyas al-awla (analogi yang lebih utama), dan Qiyas jali (analogi yang jelas). Menurut mereka, jenis-jenis Qiyas ini bukanlah sekadar spekulasi; ia termasuk dalam makna teks itu sendiri atau merupakan dugaan kuat (al-zann al-qawi) yang dapat dijadikan panduan dalam bertindak. Akan tetapi, mereka membenarkannya melalui ijtihad dan 'aql, bukan melalui Qiyas sebagaimana adanya.15
This is definitely the view of the Akhbari branch of the Twelve Shi‟a, whose refutation of Qiyas closely resembles that of the Zahiris. But the Usuli branch of the Shi‟a validate action upon certain varieties of Qiyas, namely Qiyas whose „Illah is explicitly stated in the text (Qiyas mansus al-`‟Illah), analogy of the superior (Qiyas al-awla) and obvious analogy (Qiyas jali). These varieties of Qiyas, in their view, are not mere speculations; they either fall within the meaning of the text or else constitute a strong probability (Al-zann al-qawi) which may be adopted as a guide for conduct. But they validate this through recourse to Ijtihad and „Aql rather than Qiyas per se.15
Namun, mereka yang menolak Qiyas, seperti kaum Zahiriyah, sebenarnya tidak menolak prinsip Qiyas, karena mereka menerimanya ketika ia berasal dari mantuq (makna yang diucapkan). Sebagai kaum Zahiriyah, yakni para penganut makna literal, mereka tidak mengambil 'illat (alasan hukum) yang diperoleh dari mafhum (makna yang tersirat), sebab hal itu berarti mengikuti dugaan dan bukan kepastian. Adapun 'illah yang diambil dari mantuq, mereka tidak menyebutnya Qiyas, karena mereka menganggapnya sekadar mengikuti makna lahiriah (zhahir) teks, sedangkan bagi mereka Qiyas adalah istilah yang digunakan untuk proses dzanni (bersifat dugaan) dalam penetapan hukum, yang tidak dapat mereka terima. Itulah sebabnya mereka menolak istilah Qiyas dan sebagian bentuknya, padahal pada hakikatnya mereka menerimanya dari segi prinsip.
However, those who rejected Qiyas like the Zahiris did not actually reject the principle of Qiyas because they accepted it when it came from the mantuq (uttered meaning). Being Zahiris i.e. literalists they did not take the „Illal (reasons) that were derived from the mafhum (implied meaning) for this would be following speculation and not certainty. And as for the „Illah taken from the Mantuq they did not call this Qiyas because they considered it as simply following the literal (Zaahir) meaning of the text whilst Qiyas for them was a term used to mean a speculative (Dhanni) process in legislation which they found unacceptable. That is why they rejected the term Qiyas and some of its forms though in reality they accepted it in principle.
Ibnu Hazm, salah seorang ulama Zahiri yang paling lantang menentang qiyas, berkata: "Bahwa Allah telah menetapkan sebab-sebab tertentu bagi sebagian hukum-hukum-Nya, tetapi kami hanya mengatakan demikian jika ada Nass (teks) yang menegaskannya." Kemudian ia mengutip sebuah Hadis Nabi ﷺ yang menyatakan, "Orang yang paling besar dosanya di kalangan kaum Muslimin adalah orang yang bertanya tentang sesuatu yang sebelumnya tidak diharamkan, lalu sesuatu itu menjadi haram karena pertanyaannya."16
Ibn Hazm one of the most outspoken against Qiyas from the Zahiri scholars said: “That God has assigned certain causes to some of His laws, but we say this only when there is a Nass (text) to confirm it.” He then goes on to quote a Hadith of the Prophet to the effect that, “The greatest wrongdoer in Islam is one who asks about something, which is not forbidden, and it is then forbidden because of his questioning”.16
Ibn Hazm melanjutkan: "Kami dengan tegas menolak anggapan bahwa seluruh Ahkam Syari'ah dapat dijelaskan dan dirasionalisasi dengan sebab-sebab. Allah Yang Mahakuasa menetapkan hukum sesuai kehendak-Nya. Pertanyaan tentang 'bagaimana dan mengapa' tidak berlaku dan tidak boleh diterapkan pada kehendak-Nya. Oleh karena itu, tidak pantas bagi siapa pun untuk menyelidiki sebab-sebab hukum-hukum ilahi, ketika tidak ada nash yang jelas. Siapa pun yang mengajukan pertanyaan dan mencari sebab-sebab perintah Tuhan 'menentang Allah Yang Mahakuasa dan melakukan pelanggaran'."17
Ibn Hazm continues: “We firmly deny that all the Ahkam of Shari‟ah can be explained and rationalised in terms of causes. Almighty God enacts a law as He wills. The question of „how and why‟ does not and must not be applied to His will. Hence it is improper for anyone to enquire, in the absence of a clear text, into the causes of divine laws. Anyone who poses questions and searches for the causes of God's injunctions 'defies Almighty God and commits a transgression”.17
Para pendukung kias, menurut Ibnu Hazm, berangkat dari anggapan bahwa Syariat tidak menyediakan nash untuk setiap persoalan, suatu anggapan yang menurutnya bertentangan dengan ayat-ayat Al-Qur'an. Ia mengutip ayat berikut sebagai dasar pendapatnya: "Tidaklah Kami lupakan sesuatu pun di dalam Kitab" (QS. Al-An'am: 38)
The supporters of analogy, according to Ibn Hazm, proceed on the assumption that the Shari‟ah fails to provide a text for every matter, an assumption which is contrary to the Ayat of the Quran in his view. He quotes the following Ayat to this effect: “We have neglected nothing in the Book” (TMQ Al-An‟am: 38)
"Dan Kami turunkan kepadamu Kitab (Al-Qur'an) untuk menjelaskan segala sesuatu." (QS. An-Nahl: 89)
“We revealed the Book as an explanation for everything.” (TMQ An-Nahl: 89)
{Pada hari ini, Aku telah menyempurnakan agamamu untukmu, dan Aku telah mencukupkan nikmat-Ku kepadamu.} (QS. Al-Ma'idah: 4)
“This day, I perfected year religion for you, and completed My favour upon you.” (TMQ Al-Maida: 4)
Karena hukum-hukum (Ahkam) Sang Pembuat Syariat bersifat menyeluruh dan memberikan petunjuk yang lengkap untuk setiap peristiwa, kewajiban kita hanyalah menemukan dan menerapkannya. Menurut pandangannya, menganggap Qiyas sebagai dalil tambahan sama saja dengan mengakui bahwa Al-Qur'an gagal memberikan petunjuk yang sempurna.18
Since the Ahkam of the Lawgiver are all-inclusive and provide complete guidance for all events, our only duty is to discover and implement them. In his view to consider Qiyas as an additional proof would be tantamount to an acknowledgement that the Quran fails to provide complete guidance.18
Selanjutnya, ia berpendapat bahwa qiyas memperoleh justifikasinya dari 'illah yang sama-sama terdapat pada kasus asal dan kasus baru. 'Illah itu either disebutkan dalam nash, dan dalam hal ini hukum diambil dari nash itu sendiri sehingga qiyas menjadi tidak diperlukan; atau, jika 'illah tidak disebutkan secara demikian, tidak ada cara untuk mengetahuinya dengan pasti. Oleh karena itu, qiyas bertumpu pada dugaan (zhann), dan dugaan tidak boleh dijadikan dasar bagi suatu ketetapan hukum. Menurut Ibn Hazm, hal ini telah disebutkan dalam firman Allah: "Dan sesungguhnya dugaan itu tidak sedikit pun berguna untuk (mencapai) kebenaran" (QS. An-Najm: 28).
Furthermore he argues that Qiyas derives its justification from an „Illah which is common to both the original and the new case. The „Illah is either indicated in the text, in which case the ruling is derived from the text itself and Qiyas is redundant; or alternatively, where the „Illah is not so indicated, there is no way of knowing it for certain. Qiyas therefore rests on conjecture, which must not be allowed to form the basis of a legal ruling. This according to Ibn Hazm, has been mentioned in the Qur‟anic Ayah: “Conjecture avails nothing against the truth” (TMQ An-Najm: 28)
Mengidentifikasi 'illah dalam qiyas merupakan latihan spekulasi, padahal Al-Qur'an memerintahkan kita untuk:
Identifying the „Illah in Qiyas is an exercise in speculation, whereas the Quran enjoins us to:
"Dan janganlah engkau mengikuti apa yang engkau tidak mempunyai pengetahuan tentangnya." (QS. 17:36)
“Pursue not that of which you have no knowledge.” (TMQ 17:36)
Terakhir, Ibnu Hazm berpendapat bahwa qiyas diharamkan dalam Al-Qur'an.19 Maka firman Allah:
Lastly, Ibn Hazm holds that Qiyas is forbidden in the Quran.19 Thus the verse:
"Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kalian mendahului Allah dan Rasul-Nya, dan bertakwalah kepada Allah." — Note: the source says "God", so the rule requires translating it as the Indonesian word for God rather than "Allah". Corrected translation: "Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu mendahului Tuhan dan Rasul-Nya, dan bertakwalah kepada Tuhan."
“O you believers! Do not press forward before God and His Messenger, and fear God.” (TMQ Hujarat: 1)
Menurut penafsirannya, ini berarti bahwa orang-orang beriman harus menghindari membuat hukum atas perkara-perkara yang tentangnya Ash-Syaari' memilih untuk diam. Pesan yang sama disampaikan dalam Hadis, di mana Nabi ﷺ memerintahkan orang-orang beriman sebagai berikut:
According to his interpretation this means that the believers must avoid legislating on matters on which the Lawgiver has chosen to remain silent upon. The same point is conveyed in the Hadith where the Prophet (saw) ordered the believers as follows:
"Janganlah kalian bertanya kepadaku tentang hal-hal yang tidak aku sampaikan. Sesungguhnya umat-umat sebelum kalian binasa karena banyak bertanya dan membantah nabi-nabi mereka. Apabila aku memerintahkan kalian suatu perkara, kerjakanlah sesuai dengan kemampuan kalian, dan jauhilah apa yang aku larang."20
“Ask me not about matters which I have not raised, nations before you were faced with destruction because of excessive questioning and disputation with their Prophets. When I command you to do something, do it to the extent that you can, and avoid what I have forbidden.”20
Dengan demikian, mengenai perkara-perkara yang nas syariat tidak menyebutkannya, menurut kaum Zahiriyah tidak benar bagi seorang Muslim untuk berinisiatif menetapkan suatu hukum, karena ia diperintahkan untuk tidak melakukannya. Oleh karena itu, menurut pandangan mereka, qiyas bertentangan dengan ketentuan tegas dalam Al-Qur'an dan Sunnah.
Thus in regard to matters on which the Shari‟ah texts are silent, according to the Zahiri‟s it is incorrect for a Muslim to take the initiative in issuing a Hukm, for he is ordered not to do so. Qiyas therefore violates the express terms of the Quran and the Sunnah in their view.
Argumen mereka keliru karena alasan-alasan berikut:
Their arguments are flawed for the following reasons:
a) Ayat-ayat yang menyebutkan bahwa agama ini telah sempurna dan bahwa Al-Qur'an menjelaskan segala sesuatu, maksudnya adalah bahwa sumber-sumber Islam, yaitu Al-Qur'an dan Sunnah, mampu menjawab seluruh persoalan. Mayoritas ulama berpendapat bahwa hukum-hukum tersebut either terdapat langsung di dalam nash-nash ini, atau melalui petunjuk-petunjuk yang darinya Qiyas atau Ijtihad menjadi diperlukan. Melakukan Ijtihad atau Qiyas tidak membatalkan makna ayat-ayat tersebut; justru keduanya merupakan metode yang diwahyukan untuk menggali hukum-hukum dari Al-Qur'an dan Sunnah.
a) The Ayat that mention that the Deen is complete and that the Quran has an explanation of everything mean that the Islamic sources i.e. the Quran and the Sunnah have the capacity to deal with all issues. The majority of Ulema argue that either rules have come directly within these texts or through indications upon which Qiyas or Ijtihad is necessary. Making Ijtihad or Qiyas does not invalidate the meaning of these Ayat in fact they are the revealed method in order to extract the rulings from the Quran and Sunnah.
b) Mengenai beberapa ayat yang dikutip oleh para penentang qiyas, khususnya tentang penggunaan dalil zanni dalam hukum, ayat-ayat tersebut hanya melarang zann (dugaan) dalam perkara akidah (’aqidah). Adapun hukum-hukum praktis fiqh, sebagian besarnya bersumber dari nas-nas yang maknanya bersifat zanni (dhanni dalalah). Hal ini tidak berarti bahwa pengamalan terhadap nas-nas tersebut harus dihentikan, sebab kesimpulan seperti itu akan berarti bahwa tidak diperbolehkan adanya perbedaan pendapat sama sekali dalam fiqh, padahal hal itu bertentangan dengan dalil-dalil yang telah mapan yang membolehkan perbedaan pendapat dalam bidang-bidang tertentu.
b) With reference to some of the Ayat that the opponents of Qiyas have quoted, especially on the use of speculative evidence in law, the Ayat in question forbid speculation (Zann) in matters of belief (Aqeeda) only. As for the practical rules of Fiqh, most of them are from texts which are speculative in meaning (Dhanni dalalah). This does not necessarily mean that action upon them must be suspended, the conclusion of which would mean that there would be no difference of opinion allowed at all in Fiqh, which would be contrary to established evidences permitting difference of opinion in certain areas.
c) Ayat-ayat dari Al-Qur'an yang mengandung *'Illah*, dan dalil-dalil dari Sunnah serta *Ijma'* para Sahabat yang telah disebutkan sebelumnya, menetapkan Qiyas sebagai salah satu sumber syari'ah.
c) The Ayat from the Quran that contain „Illah, the aforementioned evidences from the Sunnah and „Ijma of the Sahabah have established Qiyas as a source of Shari‟ah.
14 Mutahhari, Jurisprudence, p. 21
14 Mutahhari, Jurisprudence, p. 21
15 Asghari, Qiyas, hlm. 119,139
15 Asghari, Qiyas, pp.119,139
16 Sahih Muslim, I, 423, Hadis no. 1599
16 Sahih Muslim, I, 423, Hadith no, 1599
17 Ibn Hazm, Ihkam, VIII, 102
17 Ibn Hazm, Ihkam, VIII, 102
18 Ibn Hazm, Ihkam, VIII, 18
18 Ibn Hazm, Ihkam, VIII, 18
19 Ibn Hazm, Ihkam, VIII, 9
19 Ibn Hazm, Ihkam, VIII, 9
20 Ibn Hazm, Ihkam, VIII, 15
20 Ibn Hazm, Ihkam, VIII, 15