7.6 Maslahah Mursalah
7.6 Masalih Al Mursalah
Secara harfiah, *Maslahah* berarti manfaat atau kepentingan. Sebagai istilah fikih, *Maslahah Mursalah* merujuk pada penerimaan kepentingan umum ketika tidak ada hukum mengenai suatu persoalan dari Al-Qur'an maupun Sunnah.
Literally, Maslahah means benefit or interest. As a juristic term Maslahah Mursalah refers to accepting public interest in the absence of ruling regarding an issue from the Qur‟an or Sunnah.
7.6.1 Jenis-Jenis Maslahah Al-Mursalah
7.6.1 Types of Masalih Al Mursalah
A. Maslahah yang dibatalkan oleh nash: Maslahah (kemaslahatan/kepentingan) yang dibatalkan karena adanya ketetapan dari nash. Seluruh ulama sepakat bahwa maslahah jenis ini tidak sah.
A. Maslahah cancelled by the text - Maslahah (benefit/interest), which is cancelled due to a ruling from the text. All agree that this kind of Maslahah is invalid.
Contoh:
Example:
Salah seorang Khalifah pernah berhubungan suami istri dengan istrinya di siang hari bulan Ramadan. Salah seorang Ulama menasihati Khalifah tersebut agar berpuasa dua bulan berturut-turut sebagai kaffarah. Seorang 'Alim lain bertanya kepada 'Alim tersebut, bagaimana ia mengeluarkan fatwa seperti itu, padahal Khalifah pada awalnya harus memerdekakan satu budak, dan jika tidak mampu, maka memberi makan 60 orang miskin, dan jika tidak mampu, maka ia harus berpuasa dua bulan berturut-turut.
One of the Khaleefahs had marital relations with his wife during the daytime in Ramadan. One of the Ulema advised the Khaleefah to fast two consecutive months as Kaffarah. Another „Alim asked this „Alim how he issued this ruling when the Khaleefah first must free one slave, and if he could not, then feed 60 people, and, if he cannot, then he should fast two consecutive months.
Ulama itu menjawab bahwa jika ia memerintahkan dua hukuman pertama, maka hal itu akan mudah bagi sang Khalifah, dan ia mungkin akan mengulangi perbuatan yang sama. Bentuk maslahah ini tidak sah, karena hukum mengenai persoalan tersebut sudah ada dari Sunnah. Hukumnya adalah bahwa jika seseorang membatalkan puasanya di bulan Ramadan dengan berhubungan badan bersama istrinya, maka ia wajib memerdekakan seorang budak. Jika ia tidak mampu, maka memberi makan enam puluh orang. Jika ia tidak mampu, maka berpuasa enam puluh hari. Hal ini berdasarkan hadis yang diriwayatkan oleh Bukhari, Muslim, Ibnu Majah, dan Abu Dawud. Urutan ini tidak dapat diubah.
The „Alim answered, that if he had ordered the first two punishments, then it would have been easy for the Khaleefah and he might have done the same act again. This form of Maslahah is invalid because a ruling on the issue already exists from Sunnah. The ruling is that if a person breaks his fast in Ramadan by having sexual intercourse with his wife, then he has to free a slave. If he can‟t, then feed 60 people, if he can‟t, then fast 60 days. This is based on a Hadith reported by Bukhari, Muslim, Ibn Majah and Abu Dawud. This order cannot be changed.
B. Maslahah yang diakui oleh Syariat – Kemaslahatan yang tidak dilarang oleh Syariat. Sebagai contoh, membolehkan orang untuk berdagang. Perdagangan ini merupakan kepentingan masyarakat, dan Al-Qur'an membolehkan kita untuk melakukan perdagangan. Semua sepakat bahwa jenis ini sah.
B. Maslahah approved by the Shari‟ah - Benefit, which the Shari‟ah does not forbid. As an example, allowing people to trade. This trade is the interest of the people and Qur‟an allowed us to conduct trade. All agree that this type is valid.
C. Mengambil Maslahah (kemaslahatan) dalam suatu tindakan yang tidak ada hukumnya dari Al-Qur'an dan Sunnah.
C. Adopting Maslahah (benefit/interest) in an action from which there is no ruling from Qur‟an and Sunnah.
Contoh: mengumpulkan Al-Qur'an atau membatalkan Hadd (hukuman) pencurian ketika terjadi kelaparan.
For example compiling the Qur‟an or cancelling the Hadd (punishment) for stealing during famine.
Tidak ada perbedaan pendapat di kalangan Ulama mengenai dua jenis pertama dari Maslahah al-Mursalah. Namun, terdapat perbedaan pendapat mengenai jenis ketiga dari Maslahah tersebut.
There is no debate amongst the Ulema on the first two types of Maslahah al Mursalah. But there is disagreement regarding the third type of Maslahah.
Sebagian ulama telah menerimanya dengan syarat-syarat tertentu, sementara yang lain menolaknya secara tegas.
Some have accepted it within specific requirements while others have rejected it outright.
Para ulama yang menerima Maslahah al-Mursalah mengemukakan dalil-dalil berikut:
The Ulema who have accepted Maslahah al Mursalah give the following justifications:
A. Syariah, secara umum, datang untuk memenuhi kepentingan manusia dengan cara yang benar.
A. Shari‟ah, in general, came to satisfy the interests of the people in the correct manner.
B. Para Sahabah (ra) menyetujui melalui Maslahah (manfaat/kepentingan) untuk membukukan Al-Qur'an tanpa memiliki dalil, baik dalam Al-Qur'an maupun dalam Sunnah, untuk melakukannya. Ini termasuk di antara banyak contoh yang menyatakan bahwa para Sahabah (ra) membukukan Al-Qur'an karena manfaatnya, namun tanpa adanya Daleel.
B. Sahabah (ra) agreed through Maslahah (benefit/interest) to compile the Qur‟an without having evidence either in the Qur‟an or in the Sunnah to do so. This is among the many examples claiming that the Sahabah (ra) compiled the Qur‟an due to its benefit but without a Daleel.
Mengenai alasan pertama, memang benar bahwa Syariat secara umum datang demi kepentingan Ummah, tetapi kita tidak dapat menjadikan argumen ini sebagai ‘Illah (sebab) untuk membenarkan setiap hukum. Semua hukum dari Al-Qur’an, Sunnah, Ijma‘ as-Sahabah dan Qiyas ada untuk memenuhi kebutuhan kita. Selain itu, seorang Muslim menaati dan menjalankan aturan-aturan tersebut sebagai bentuk ketaatan kepada Allah (SWT), bukan karena aturan itu mudah, sulit, atau berkaitan dengan Maslahah (kemaslahatan). Oleh karena itu, kita tidak dapat menjadikan kemaslahatan sebagai justifikasi untuk melegalkan suatu perbuatan. Harus ada dalil yang membolehkan perbuatan tersebut.
Regarding the first justification, it is true that the Shari‟ah in general came for the interest of the Ummah, but we cannot use this argument as an „Illah (cause) to justify every ruling. All the rulings from Qur‟an, Sunnah, Ijma‟ as-Sahabah and Qiyas are there to satisfy our needs. In addition, a Muslim obeys and implements the rules as obedience to Allah (swt) and not because the rulings are easy, hard or connected with Maslahah (benefit). So we cannot use the benefit as a justification to legalise any action. There has to be evidence allowing such an action.
Mengenai justifikasi kedua, dengan menelaah semua contoh ini akan menjadi jelas bahwa para Sahabat (ra) memahami dalil-dalil dengan sangat mendalam. Kaidah-kaidah Usul al-Fiqh belum dibukukan pada masa itu. Para Sahabat (ra) menggali hukum-hukum karena kemampuan mereka dalam memahami bahasa dan nash. Kami tidak mendapati satu pun tindakan dari mereka yang tidak memiliki landasan dari nash.
Regarding the second justification, by investigating all of these examples it will become obvious that the Sahabah (ra) understood the evidences thoroughly. The rules of Usul al-Fiqh were not written at the time. The Sahabah (ra) used to extract rulings because of their ability to understand both the language and text. We do not observe any actions by them, which did not have grounds from the text.
Mengenai pengumpulan Al-Qur'an, hal itu dilakukan bukan karena maslahah. Para Sahabat (ra) memahami bahwa mereka harus melakukan sesuatu untuk menjaga Al-Qur'an, dan hal ini sejalan dengan firman Allah:
Regarding the compilation of the Qur‟an, it was not done because of Maslahah. The Sahabah (ra) understood that they had to do something to preserve the Qur‟an and this is in compliance with the Ayah:
"Sesungguhnya Kamilah yang menurunkan Adz-Dzikr (Al-Qur'an), dan sesungguhnya Kami benar-benar akan memeliharanya." (QS Al-Hijr: 9)
“Lo! We revealed the Reminder, and Lo! We verily are its Guardian.” (TMQ Al-Hijr: 9)
Selain ayat tersebut, terdapat juga sebuah hadits yang memerintahkan kaum Muslimin untuk menghilangkan segala bentuk kemudaratan atau menghindari perbuatan yang menimbulkan kemudaratan. Nabi ﷺ bersabda:
In addition to the Ayah there is a Hadith asking Muslims to remove any harm or to avoid causing any harm. The Prophet (saw) said:
"Tidak boleh ada bahaya dan tidak boleh membahayakan" (HR. Bukhari dan Muslim), yang berarti bahwa bahaya itu tidak diperbolehkan.
“There is no Harm or Harming” (Bukhari & Muslim), meaning that harm is not allowed.
Apa bahaya yang bisa lebih besar daripada hilangnya Al-Qur'an itu sendiri? Apa yang dilakukan Utsman (ra) dengan membakar berbagai salinan Al-Qur'an dan hanya mempertahankan satu salinan, termasuk dalam perintah ayat dan hadits yang disebutkan di atas.
What can be a bigger harm than losing the Qur‟an itself? What Uthman (ra) did by burning different copies of the Qur‟an and maintaining only one copy fits under the command of the above mentioned Ayah and Hadith.
Mengenai pembatalan hadd potong tangan oleh Umar (ra) pada masa paceklik, hal itu sejalan dengan syarat pemotongan tangan seseorang karena mencuri. Salah satu syaratnya adalah bahwa jika tindak pencurian terjadi pada masa paceklik, maka hadd tersebut gugur. Jadi, Umar (ra) hanya menerapkan syarat tersebut. Nabi ﷺ bersabda:
Regarding Umar‟s (ra) cancelling the Hadd for cutting the hand during famine, it is in agreement with the requirement for cutting a person‟s hand for stealing. One of the requirements is that if the crime of theft happens during the famine, then the Hadd is lifted. So, Umar (ra) simply implemented the requirement. The Prophet (saw) said:
"Tidak ada pemotongan tangan saat paceklik." Selain itu, Nabi ﷺ memerintahkan kita untuk tidak menerapkan Hadd jika ada keraguan. Yang utama, dari definisi Hukm Shar‟i, kita harus menyadari bahwa hukum itu adalah khitab Syari', yaitu Allah (SWT). Lebih lanjut, telah ditetapkan dengan jelas dari Al-Qur'an bahwa Allah (SWT) telah menyempurnakan agama kita dan memilih Islam sebagai agama tersebut. Hal ini menunjukkan bahwa Syari'ah itu sempurna. Konsep Maslahah, bagaimanapun, mengandung arti bahwa ada beberapa persoalan yang tidak memiliki hukum dari Islam, dan untuk mengisi kekosongan ini, kita harus menerapkan kepentingan umum. Konsep ini tidak benar dan oleh karena itu, jenis Maslahah ini tidak sah.
“No cutting in famine.” Also, the Prophet (saw) instructed us not to apply the Hadd in case of doubt. Above all, from the definition of Hukm Shar‟i, we should realise that it is the address of the Share‟, Allah (swt). Furthermore, it is well established from the Qur‟an that Allah (swt) has perfected our Deen and chosen Islam as that Deen. This indicates that the Shari‟ah is perfect. The concept of Maslahah, however, implies that there are some issues without rulings from Islam, and to fill this vacuum, we have to apply public interest. This concept is not correct and therefore, this type of Maslahah is invalid.