6.3 Proses Qiyas
6.3 The Process of Qiyas
Sesuatu dikatakan sebagai sumber dalam Usul apabila ia menjadi sumber bagi lahirnya hukum-hukum (Ahkam) baru. Qiyas menjadi sumber karena dari padanya kita dapat menggali hukum-hukum baru. Dengan memperluas hukum asal kepada realitas-realitas baru melalui 'Illah yang sama, lahirlah hukum-hukum baru untuk realitas-realitas baru, dan karena itulah Qiyas menjadi sumber. Ini adalah salah satu cara kita dapat memahami kemampuan Islam untuk diterapkan di setiap zaman dan tempat, karena hukum-hukum dapat disimpulkan untuk realitas dan persoalan yang baru.
Something is defined as a source in Usul when it serves as a source for new Ahkam (rules). Qiyas is a source because we can extract new Ahkam from it. By extending the original rule to new realities via a shared „Illah, leads to new Ahkam for new realities and hence Qiyas is a source. This is one of the ways we can appreciate the capacity of Islam to apply to all times and places as Ahkam can be deduced for new realities and problems.
Qiyas selalu dibangun di atas empat rukun berikut:
Qiyas is always built on the following four pillars:
i. Asl (perkara lama).
i. Asl (old matter).
ii. Fari‟ (materi baru).
ii. Fari‟ (new matter).
iii. Hukum (ketentuan).
iii. Hukm (rule).
iv. ʿIllah (sebab hukum yang berpengaruh).
iv. „Illah (effective reason).
Sebagai contoh, Allah (SWT) berfirman:
For example Allah (swt) said:
{“Dan persiapkanlah untuk menghadapi mereka kekuatan apa saja yang kamu sanggupi dan dari kuda-kuda yang ditambat untuk menggentarkan musuh Allah.”} (QS. Al-Anfal: 60)
“And make ready against them all you can of power including horses to threaten the enemy of Allah.” (TMQ Al-Anfal: 60)
Hukum yang diberikan dalam ayat tersebut adalah bahwa persiapan itu wajib. Perkara lama (al-maqīs ʿalayh) adalah kuda. ʿIllah-nya adalah untuk menakut-nakuti musuh Allah. Adapun perkara baru adalah segala sesuatu yang dapat mewujudkan ʿillah dari persiapan, yaitu menakut-nakuti musuh. Maka pada masa sekarang, wajib memiliki tank, pesawat tempur, dan kapal induk, karena semuanya menakut-nakuti musuh. Tidak hanya itu, ʿillah tersebut juga mewajibkan Negara Islam untuk melakukan persiapan di bidang-bidang berikut:
The Hukm given in the verse is that preparation is an obligation. The old matter is horses. The „Illah is to terrify the enemy of Allah. As for the new matter, it is anything that will realise the „Illah of the preparation, which is to terrify the enemy. So these days it would be obligatory to have tanks, fighter planes, and aircraft carries since they terrify the enemy. Not only that, the „Illah obliges the Islamic State prepare in the following areas:
a) Pengembangan persenjataan dan industri perang harus menjadi yang terkuat pada zamannya agar dapat memenuhi 'illah, yaitu menggentarkan musuh.
a) The arms development and war industry must be the strongest of its age if it is to fulfill the „Illah of terrifying the enemy.
b) Negara tidak boleh bergantung pada pihak lain untuk sumber-sumber kekuatannya, dan karena itu ia harus berusaha mengembangkan senjata dan persenjataannya sendiri.
b) The state cannot depend on others for its sources of power and hence it has to strive to develop its own weapons and armaments.
c) Ia harus memiliki senjata-senjata canggih yang baru, yang akan menanamkan rasa takut di dalam hati musuh.
c) It should have new sophisticated weapons which will strike fear in the hearts of the enemy.
Ada pedoman dan syarat tertentu untuk qiyas yang dijelaskan dalam kitab-kitab Ushul al-Fiqh. Salah satunya adalah bahwa tidak boleh ada hukum yang sudah ada dari Al-Qur'an, Sunnah, dan Ijma' as-Sahabah untuk kasus baru tersebut.
There are specific guidelines and requirements for Qiyas explained in the books of Usul al-Fiqh. One such guideline is that there should be no existing ruling from the Qur‟an, Sunnah and Ijma‟ as-Sahabah for the new case.
Contoh: Apakah seorang wanita harus menghapus cat kuku sebelum melakukan Wudhu? Sebagian orang berpendapat bahwa ia tidak harus menghapus cat kuku untuk berwudhu, dan mereka membenarkannya dengan melakukan Qiyas terhadap pelaksanaan Masah (mengusap di atas kaus kaki).
Example: Does a woman have to remove the nail polish before performing Wudhu? Some people claim she does not have to remove the nail polish in order to do Wudhu, and they justify it by doing Qiyas on the performance of Masah (wiping over the socks).
Qiyas tidak dapat dilakukan dalam kasus ini karena ayat tentang Wudhu secara tegas memerintahkan untuk membasuh seluruh bagian tangan, dan cat kuku (polish) menghalangi air mencapai kuku. Dalam kasus Masah (mengusap di atas kaos kaki), nash tidak disertai dengan 'Illah (alasan hukum) dan tidak dapat diperluas ke hal-hal lain. Dengan demikian, Qiyas dapat dipraktikkan dalam masalah ini.
Qiyas cannot be performed in this situation because the Ayah regarding Wudhu explicitly orders to wash all parts of the hands, and polish prevents water from reaching the nails. In the case of Masah (wiping over the socks) the text is not presented with an „Illah (legal reason) and cannot be extended to other things. Thus, Qiyas can be practiced in this issue.
Di antara syarat-syarat lain qiyas adalah bahwa hukum asal harus bersumber dari Al-Qur'an, Sunnah, dan Ijma' As-Sahabah, bukan dari qiyas yang lain. Selain itu, nash-nash Al-Qur'an, Sunnah, dan Ijma' As-Sahabah harus memuat alasan (justifikasi) bagi hukum tersebut. Kita tidak boleh menggunakan 'akal (intelek) untuk menetapkan sebab ('illah).
Some of the other requirements for Qiyas are that the original ruling has to be from Qur‟an, Sunnah and Ijma‟ as-Sahabah, not from another Qiyas. In addition, the texts of the Qur‟an, Sunnah and Ijma‟ as-Sahabah must contain the justification for the ruling. We cannot use our „Aql (intellect) to come up with the cause („Illah).