5.3 Dalil yang Menunjukkan Otoritas Ijma' as-Sahabah
5.3 Daleel indicating the Authority of Ijma‟ as-Sahabah
Para Sahabah (ra) adalah kelompok yang paling dekat dengan wahyu dan paling memperhatikan untuk berpegang teguh pada wahyu dalam perbuatan mereka. Ijma' mereka menjadi dalil atas dua alasan berikut. Pertama, Allah (swt) dalam ayat berikut memuji mereka sebagai suatu umat, bukan hanya sebagai individu-individu.
The Sahabah (ra) were the group who had the best access to the revelation and were most mindful of holding fast to the revelation in their actions. Their Ijma‟ is a proof for the following two reasons: First, Allah (swt) in the following Ayah praises them as a community, not just as individuals.
"Orang-orang yang terdahulu lagi yang pertama-tama (masuk Islam) di antara orang-orang Muhajirin dan Ansar, dan orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik, Allah ridha terhadap mereka dan mereka pun ridha kepada-Nya. Dan Allah menyediakan bagi mereka surga-surga yang mengalir sungai-sungai di bawahnya; mereka kekal di dalamnya selama-lamanya. Itulah kemenangan yang agung." (QS. At-Taubah: 100)
“The Vanguard (of Islam) - the first of those who forsook (their homes) and those who gave them aFid (the Muhajireen and the Ansar) and also those who follow them in good deeds, Allah is well pleased with them and they with Allah. And Allah has made ready with them gardens underneath which rivers flow and that will be their abode forever eternally, this their supreme triumph.” (TMQ At-Taubah: 100)
Pujian ini diberikan kepada para Sahabat (Muhajirin dan Anshar) semata-mata karena mereka adalah Sahabat (ra). Sementara itu, pujian bagi selain mereka adalah karena mereka mengikuti jejak para Sahabat (ra). Artinya, pujian yang asli adalah untuk para Sahabat (ra). Para pengikut tidak dipuji kecuali karena mengikuti para Sahabat (ra).
This compliment is given to the Sahabah (Muhajireen & Ansar) for the sole reason of having been the Sahabah (ra). However, the compliment for others is due to the fact that they followed the footsteps of the Sahabah (ra). This means that the original compliment is for the Sahabah (ra). The followers are not complemented but for following the Sahabah (ra).
Oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa makna ayat tersebut hanya terbatas pada para Sahabat (ra). Kelompok manusia mana pun yang dipuji oleh Allah (swt) dengan cara seperti itu, maka kebenaran dari apa yang mereka sepakati dinyatakan benar.
Therefore, it can be concluded that the meaning of the Ayah is confined to the Sahabah (ra) only. Any group of people whom Allah (swt) compliments in such a manner, the truthfulness of what they agree on is affirmed.
Kedua, keraguan terhadap keterpercayaan mereka mengarah pada keraguan terhadap Islam. Para Sahabat (ra) adalah generasi yang menyampaikan Al-Qur'an dan meriwayatkan Hadis. Seluruh agama kita telah sampai kepada kita melalui perantaraan kelompok ini. Kelompok inilah sarana yang dipilih Allah (swt) untuk pengumpulan dan pemeliharaan Al-Qur'an. Allah (swt) telah berjanji untuk memelihara kitab suci ini melalui mereka. Allah (swt) berfirman:
Second, doubt in their trustworthiness leads to doubt in Islam. The Sahabah (ra) were the generation that transmitted the Qur‟an and narrated the Hadith. Our entire Deen has been conveyed to us through the vehicle of this group. This group was the means by which Allah (swt) chose the Qur‟an to be compiled and preserved. Allah (swt) has promised to preserve this scripture through them. Allah (swt) says:
"Kebatilan tidak akan mendatanginya (Al-Qur'an) baik dari depan maupun dari belakangnya. (Al-Qur'an itu) diturunkan dari Yang Maha Bijaksana lagi Maha Terpuji." (QS. Fussilat: 42)
“Falsehood cannot come at it (Qur‟an) from before it or from behind it. It is a revelation from the Wise, the Owner of Praise” (TMQ Fussilat: 42)
Poin penting yang perlu diingat adalah bahwa Ijma' as-Sahabah bukanlah pendapat pribadi para Sahabat (ra) mengenai suatu masalah teknis. Melainkan, ia adalah kesepakatan mereka atas perkara-perkara tertentu berkaitan dengan hukumnya dalam Islam, yaitu kesepakatan atas suatu pendapat syar'i.
The important point to remember is that Ijma‟ as-Sahabah is not the personal opinions of the Sahabah (ra) on any technical issue. Rather, it is their agreement on specific things with regard to its rule in Islam, i.e. an agreement on a Shar‟i opinion.
Para Sahabah (ra) tidak akan menyepakati bahwa suatu perbuatan itu diperbolehkan atau diharamkan dalam Islam tanpa mengetahui apakah perbuatan tersebut disetujui atau tidak disetujui oleh Nabi ﷺ. Namun, hadis mengenai hal ini tidak diriwayatkan kepada kita; sebaliknya, hukumnya disampaikan melalui kesepakatan bulat para Sahabah (ra). Para Ulama sepakat bahwa Ijma' as-Sahabah merupakan dalil yang mengikat.
The Sahabah (ra) would not agree that a certain thing is Islamically permitted or forbidden without knowing whether that action was approved or disapproved by the Prophet (saw). However, the Hadith in this regard is not narrated to us, instead its rule is conveyed by the total agreement of the Sahabah (ra). The Ulema are in agreement that Ijma‟ as-Sahabah is a binding proof.
Sebagaimana halnya dengan Hadis, Ijma' as-Sahabah dapat bersifat Qath'i maupun Zhanni, baik dari segi periwayatan maupun maknanya. Riwayat-riwayatnya disebutkan dalam kitab-kitab Hadis dan Tarikh (sejarah) yang disusun dengan sanad (rangkaian periwayatan). Rangkaian periwayatan yang berkaitan dengan kesepakatan para Sahabat dapat disebutkan dalam kitab Hadis seperti Shahih al-Bukhari, kitab sejarah seperti Tarikh al-Thabari, atau kitab Fiqih seperti Kitab al-Umm karya Syafi'i. Sebagaimana halnya dengan Ahadits, para Mujtahid melihat kekuatan riwayat untuk menentukan keabsahannya.
As with Hadith, Ijma as-Sahabah can be Qata‟i or Dhanni in transmission and meaning. Its reports are mentioned in the books of Hadith and Tareekh (history) which are compiled by Isnad (chains of narration). A chain of narration relating to the agreement of the Sahabah maybe mentioned in a book of Hadith like Sahih al-Bukhari, a book of history like the Tareekh of Al-Tabari or a book of Fiqh like Kitab al-Umm of Shafi‟i. As with Ahadith, Mujtahideen look at the strength of the narration to determine its authenticity.