Pertama: Penghapusan (naskh) Al-Qur'an dengan Al-Qur'an:
First: Abrogation of the Qur‟an with Qur‟an:
Penghapusan (nasakh) kewajiban bersedekah sebelum berbisik-bisik (konsultasi pribadi) dengan Rasulullah ﷺ.
The abrogation of giving Sadaqah before private consultation with the Messenger (saw).
Demikian pula, „iddah satu tahun telah diubah menjadi 4 bulan 10 hari.
Similarly, the one year‟s „Iddah has been changed to 4 months and 10 days.
Allah (SWT) berfirman:
Allah (swt) said:
"Dan orang-orang yang meninggal dunia di antara kamu dan meninggalkan istri-istri, hendaklah berwasiat untuk istri-istrinya, (yaitu) diberi nafkah hingga setahun lamanya dan tidak boleh disuruh pindah (dari rumahnya). Tetapi jika mereka (istri-istri) pindah sendiri, maka tidak ada dosa bagimu (wali atau ahli waris) membiarkan mereka berbuat yang patut terhadap diri mereka. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana."
“And those of you who die and leave behind wives should bequeath for their wives a year's maintenance and residence without turning them out, but if they (wives) leave, there is no sin on you for that which they do of themselves, provided it is honourable. And Allâh is All-Mighty, All-Wise.” (TMQ Al-Baqarah: 240)
Beliau (swt) berfirman:
He (swt) said:
"Dan orang-orang yang meninggal dunia di antara kamu dengan meninggalkan istri-istri, hendaklah istri-istri itu menahan diri (untuk tidak menikah) selama empat bulan sepuluh hari…" (QS. Al-Baqarah: 234)
“And those of you who die and leave wives behind them, they (the wives) shall wait (as regards their marriage) for four months and ten days…” (TMQ Al-Baqarah: 234)
Hal yang sama berlaku untuk Ahkam yang disebutkan sebelumnya.
The same goes for the Ahkam mentioned previously.
Kedua: Penghapusan (naskh) Sunnah oleh Sunnah.
Second: Abrogation of the Sunnah by Sunnah.
Ini adalah ketika satu hadits mutawatir menghapus (menasakh) hadits mutawatir lainnya, hadits ahad dihapus oleh hadits mutawatir, atau hadits ahad dihapus oleh hadits ahad lainnya. Seperti hadits-hadits Nabi ﷺ:
This is when one Mutawaatir abrogates another Mutaawatir, an Ahad (singular) narration is abrogated by Mutawaatir or an Ahad is abrogated by another Ahad narration. Like the Ahadith of the Prophet (saw):
"Dahulu aku melarang kalian berziarah ke kubur, sekarang berziarahlah ke kubur." (HR. Muslim, Tirmidzi, Abu Dawud & an-Nasa'i)
“I used to forbid you from visiting the graves, now you should visit them.” (Muslim, Tirmidhï, Abu Dàwud & al-Nasa‟i)
"Jika ia minum untuk keempat kalinya (setelah dihukum pada setiap kali sebelumnya), maka bunuhlah dia."4
“If he drinks the fourth time (after being punished each time) then kill him.”4
"Dulu aku melarang kalian menyimpan daging kurban karena banyaknya orang yang datang. Sekarang kalian boleh menyimpannya sesuka hati kalian." (HR. Bukhari dan Muslim)
“I used to forbid you from storing away the sacrificial meat because of the large crowds. Now you may store it as you wish.” (Bukhari & Muslim)
Ketiga: Penghapusan (naskh) Sunnah oleh Al-Qur'an:
Third: Abrogation of Sunnah by the Qur‟an:
Hukum menghadap Al-Quds telah dihapus (dinasakh) oleh Al-Qur'an:
The Hukm of facing Al-Quds was abrogated by the Qur‟an:
"…maka palingkanlah wajahmu ke arah Masjidil Haram." (QS. Al-Baqarah: 144)
“…so turn your face in the direction of al-Masjid al-haraam.” (TMQ Al-Baqarah: 144)
Juga, berhubungan seksual di malam hari bagi orang yang berpuasa di siang hari adalah haram menurut Sunnah. Hal ini dihapus (dinasakh) oleh firman Allah (SWT) berikut:
Also, having sexual intercourse at night was Haram for the one who fasted during the day according to the Sunnah. This was abrogated by the following saying of Allah (swt):
"Maka sekarang campurilah mereka..." (QS. Al-Baqarah: 187)
“So now have sexual relations with them…”(TMQ Al-Baqarah: 187)
Puasa 'Asyura telah ditetapkan oleh Sunnah, namun dinasakh oleh Al-Qur'an dengan diwajibkannya puasa di bulan Ramadhan.
The fast of „Ashura was established by the Sunnah but abrogated by the Qur‟an with the obligation to fast in Ramadhan.
Demikian pula, menunda salat di tengah pertempuran diperbolehkan menurut Sunnah. Karena itu, Rasulullah ﷺ bersabda pada hari Khandaq setelah menunda salat:
Similarly, it was allowed to delay the prayer in the thick of battle according to the Sunnah. That is why the Messenger (saw) said on the day of Khandaq after delaying the Salah:
“Semoga Allah memenuhi kubur mereka dengan api neraka” karena mereka menghalanginya dari melaksanakan shalat. (Muslim, Ahmad & Abu Ya‟la)
“May Allah fill their graves with Fire‟ as they prevented him from praying the Salah.” (Muslim, Ahmad & Abu Ya‟la)
Ini telah dihapus (dinasakh) oleh Salat al-Khauf (salat dalam keadaan takut) yang disebutkan dalam Al-Qur'an: "Apabila engkau (wahai Rasulullah ﷺ) berada di tengah-tengah mereka, lalu engkau hendak mendirikan salat bersama mereka..." (QS. An-Nisa: 102)
This was abrogated by the Salat-ul-khawf (the Salah of fear) which was mentioned in the Qur‟an: “When you (O Messenger Muhammad [saw]) are among them, and lead them in as-salah (the prayer)…” (TMQ An-Nisa: 102)
Keempat: Tidak diperbolehkan menghapus (naskh) hukum yang telah ditetapkan melalui ijma.
Fourth: It is not allowed to abrogate the Hukm established by Ijma.
Hal ini karena suatu hukum yang ditetapkan melalui ijma berarti tidak ada hadis yang diriwayatkan tentangnya, meskipun para Sahabat mengetahui hadis tersebut namun tidak melaporkannya. Mereka menyebutkan hukum itu tanpa meriwayatkan hadisnya. Jadi, suatu hukum yang ditetapkan melalui ijma berarti tidak ada nas untuknya dalam Kitab dan Sunnah, sehingga tidak ada kemungkinan adanya nas yang menghapus hukum yang ditetapkan melalui ijma.
This is because for a Hukm to be established by Ijma means a Hadith has not been narrated about it even though the Sahabah knew the Hadith but did not report it. They mentioned the Hukm without narrating the hadith. So for a Hukm to be established by Ijma means that there is no text for it in the Kitab and Sunnah, therefore, there is no possibility for a text to abrogate a Hukm established by Ijma.
Kelima: Menghapus (Naskh) Hukum Qiyas.
Fifth: Abrogating the Hukm of Qiyas.
Nasakh tidak pernah terjadi pada hukum Qiyas sama sekali. Hal ini karena Qiyas yang diakui adalah yang 'Illah-nya bersifat syar'i, yaitu sebagai sebab dari hukum, baik yang disebutkan secara tegas (Sareeh), tersirat, disimpulkan, maupun melalui analogi. 'Illah semacam itu diambil dari sebuah dalil, baik dari Al-Qur'an, Sunnah, atau Ijma' Sahabat. Qiyas tetap berlaku selama dalil tersebut ada. Tidak mungkin terjadi nasakh terhadap hukum yang ditetapkan melalui analogi selama perkara asal masih ada. Namun, jika perkara asal itu dinasakh, maka tidak ada lagi Qiyas karena 'Illah-nya sudah tidak ada. Dalam kasus seperti itu, hal tersebut bukanlah nasakh terhadap hukum Qiyas, melainkan nasakh terhadap hukum yang ditetapkan oleh Kitab, Sunnah, dan Ijma'.
Abrogation does not occur in Hukm of Qiyas at all. This is because the recognised Qiyas is where its „Illah is Shar‟i one i.e. it is the reason of the Hukm whether it is explicit (Sareeh), implicit, deduced or through analogy. Such an „Illah is taken from a Daleel, either from the Qur‟an, Sunnah or Ijma as-Sahabah. The Qiyas remains as long as there is a daleel. It is not possible for abrogation to take place with regards to a Hukm deduced through analogy as long as the original matter exists. However, if the original matter is abrogated then there will be no Qiyas since the „Illah ceases to exist. However, in such a case it would not be abrogation of the Hukm of Qiyas, rather it would be abrogation of the Hukm established by the Kitab, Sunnah and Ijma.
Keenam: Tidak dibolehkan Kitab dinasakh oleh Sunnah Mutawatir.
Sixth: It is not allowed for the Kitab to be abrogated by the Mutawaatir Sunnah.
Meskipun Hadits Mutawaatir bersifat Qath'i (pasti), Hadits tersebut tidak dapat menasakh Al-Qur'an karena alasan-alasan berikut:
Although the Mutawaatir Hadiths are Qata‟i (definite) they cannot abrogate the Qur‟an for the following reasons:
1. Allah (SWT) berfirman:
1. Allah (swt) says:
"Dan apabila Kami mengganti suatu ayat di tempat ayat yang lain." (QS. An-Nahl: 101)
“And when We change a verse in place of another.” (TMQ An-Nahl: 101)
Ini berarti bahwa mengubah hukum yang ditetapkan oleh suatu ayat menghapus hukum yang ditetapkan oleh ayat lain.
This means changing a Hukm established by an Ayah abrogates a Hukm established by another Ayah.
2. Allah (SWT) berfirman:
2. Allah (swt) says:
"Apa saja ayat (wahyu) yang Kami nasakh-kan atau Kami jadikan manusia lupa padanya, Kami datangkan yang lebih baik daripadanya atau yang serupa dengannya." (QS. Al-Baqarah: 106).
“Whatever a Verse (revelation) do We abrogate or cause to be forgotten, We bring a better one or similar to it.” (TMQ Al-Baqarah: 106).
Kata ganti orang "Kami mendatangkan" merujuk kepada Allah (SWT), yaitu Dzat yang menghapus ayat tersebut, dan kita mengetahui bahwa Sunnah didatangkan oleh Rasulullah ﷺ. Hal ini karena lafaz Sunnah adalah milik Rasulullah ﷺ, sedangkan lafaz Al-Qur'an adalah milik Allah. Meskipun makna Kitab dan Sunnah keduanya merupakan wahyu dari Allah (SWT), namun Sunnah disandarkan kepada Rasulullah ﷺ dari segi ucapan, sedangkan Al-Qur'an adalah ucapan Allah (SWT). Dengan demikian, hukum suatu ayat hanya dihapus oleh ayat yang lain.
The personal pronoun (We bring) refers to Allah (swt) i.e. the one who abrogates the Ayah is Allah (swt) and we know the Sunnah was brought by the Messenger (saw). This is because the wording of the Sunnah belongs to the Messenger (saw) and the wording of the Qur‟an belongs to Allah. Even though the meaning of the Kitab and Sunnah are both revelations from Allah (swt), however the Sunnah is ascribed to the Messenger (saw) in terms of speech and the Qur‟an is the speech of Allah (swt). Thus, the Hukm of an Ayah is abrogated only by another Ayah.
3. Allah (SWT) berfirman:
3. Allah (swt) says:
"Dan Kami turunkan kepadamu (wahai Muhammad ﷺ) peringatan dan nasihat (Al-Qur'an), agar engkau menjelaskan kepada manusia apa yang telah diturunkan kepada mereka." (TMQ An-Nahl: 44)
“And We have also sent down unto you (O Muhammad [saw]) the reminder and the advice (the Qur‟an), that you may explain clearly to men what has been sent down to them.” (TMQ An-Nahl: 44)
Jadi Rasulullah ﷺ menjelaskan ayat-ayat yang telah diturunkan, tetapi beliau tidak menghapus (naskh) ayat-ayat tersebut. Hal ini karena naskh berarti mengangkat hukum (hukm), dan bukan memberikan penjelasan (bayān) yang jelas tentang hukum tersebut.
So the Messenger (saw) explains the Ayat that have been revealed but he does not abrogate them. This is because abrogation means lifting the Hukm and not giving a clear explanation (bayaan) of the Hukm.
Oleh karena semua alasan ini, Sunnah Mutawatir tidak dapat menasakh Al-Qur'an.
For all of these reasons the Mutawaatir Sunnah cannot abrogate Qur‟an.
Maka dengan alasan yang lebih kuat (Min Bab awla), Al-Qur'an tidak dapat dinasakh oleh hadits-hadits Ahad dari Sunnah. Sebab, selain apa yang telah kami sampaikan tentang Sunnah Mutawatir, hadits-hadits Ahad itu bersifat Zhanni (spekulatif), sedangkan yang pasti (Qath'i) tidak dapat dinasakh oleh yang spekulatif (Zhanni). Namun demikian, sebuah hadits dapat mengkhususkan (takhsis) suatu ketentuan yang disebutkan dalam Al-Qur'an, seperti pengkhususan hukuman cambuk bagi pezina yang belum menikah, sebagaimana Sunnah menetapkan hukuman rajam bagi pezina yang telah menikah.
So by greater reason (Min Bab awla) the Qur‟an cannot be abrogated by the Ahad (singular narrations) of the Sunnah. As in addition to what we have said about the Mutawaatir Sunnah the singular narrations are Dhanni (speculative) and the definite (Qata‟i) cannot be abrogated by the speculative (Dhanni). However a hadith may specify a rule mentioned in the Quran such as the specification of lashing for the unmarried fornicator as the Sunnah stipulates stoning for the married adulterer.
Demikian pula, Sunnah Mutawatir tidak dapat dihapus (di-naskh) oleh riwayat-riwayat Sunnah yang Ahad (tunggal), karena Mutawatir lebih kuat daripada Ahad. Riwayat yang bersifat pasti tidak dapat dihapus oleh riwayat yang bersifat dugaan.
Similarly, the Mutawaatir Sunnah cannot be abrogated by the Ahad (singular) narrations of the Sunnah, because the Mutawaatir is stronger than the Ahad. The definite report is not removed by the speculative report.
Adapun mereka yang mengatakan bahwa berpaling dari arah al-Quds dalam shalat ditetapkan berdasarkan Sunnah Mutawatir, maka hal itu karena penduduk Quba dahulu shalat menghadap al-Quds berdasarkan Sunnah Mutawatir, tetapi hukum tersebut dihapus ketika seorang pemanggil yang diutus oleh Rasulullah ﷺ datang dan mengumumkan bahwa kiblat telah berubah. Maka mereka pun berpaling menghadap arah Ka'bah berdasarkan kabarnya, dan Rasulullah ﷺ tidak mengingkarinya.
Jawaban atas klaim ini adalah bahwa penghapusan menghadap Masjid al-Aqsa terjadi melalui Al-Qur'an sebagaimana telah disebutkan sebelumnya, dan pemanggil itu hanya menyampaikan apa yang telah terjadi, yakni ia memberitahukan kepada orang-orang tentang hukum syar'i yang baru.
As for those who say turning from the direction of al-Quds for the Salah was established by the Mutawaatir Sunnah. This is because the people of Quba used to pray towards al-Quds based on the Mutawaatir Sunnah but when this was abrogated when a caller sent by the Messenger of Allah (saw) came and announced that the Qibla had changed. So they turned towards the direction of the Ka‟ba based on his report and the Messenger (saw) did not object. The answer to this claim is that the abrogation of facing al-Aqsa was through the Qur‟an as it was mentioned previously and the caller was only informing them of what had happened i.e. he informed the people about a new Hukm Shar‟i.