1.4 Hukum Syar'i
1.4 Hukm Shara‟i
Teks Al-Qur'an dan Sunnah membahas banyak topik, seperti kisah umat-umat terdahulu, Hari Kiamat, dan lainnya. Namun, teks yang secara khusus membahas tentang perbuatan kita, yaitu apa yang harus dilakukan atau apa yang tidak boleh dilakukan, disebut Hukm Shar‟i.
The text of both the Qur‟an and Sunnah address many topics such as, stories of previous nations, the Day of Judgment, and others. However, the text, which specifically addresses our actions of what to do or what not to do, is referred to as Hukm Shar‟i.
Istilah Hukm Shar‟i, dalam bahasa Arab, berarti seruan Pembuat Syariat yang berkaitan dengan perbuatan kita. Islam mengatur seluruh perbuatan kita, baik yang dibolehkan maupun yang tidak dibolehkan. Oleh karena itu, seluruh perbuatan kita harus dipandu oleh Hukm Shar‟i. Allah (SWT) berfirman:
The term Hukm Shar‟i, in Arabic, means the address of the Legislator related to our actions. Islam addresses all of our actions, whether they are permitted or not. Accordingly, all of our actions have to be guided by the Hukm Shar‟i. Allah (swt) says:
"Barangsiapa tidak memutuskan hukum menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itulah orang-orang yang zalim." (QS. Al-Ma'idah: 45)
“Whoso rules not according to what Allah has sent down they are the transgressors.” (TMQ Al-Maidah: 45)
"Tidaklah pantas bagi laki-laki mukmin dan perempuan mukmin, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka. Barangsiapa mendurhakai Allah dan Rasul-Nya, maka sungguh dia telah sesat dengan kesesatan yang nyata." (TMQ Al-Ahzab: 36)
“It is not for any believing man or woman, when Allah and His Messenger have decided a matter, to have any choice for themselves in their affairs. For whoever rebels against Allah and His Messenger has gone astray into manifest error.” (TMQ Al-Ahzab: 36)