8.3 Syarat-Syarat Melakukan Ijtihad
8.3 Qualifications for performing Ijtihad
Penjelasan paling awal dan lengkap mengenai syarat-syarat seorang Mujtahid diberikan oleh Abu' Husayn al-Basri (w. 436 H/1044 M) dalam kitabnya al-Mu'tamad fi Usul al-Fiqh. Garis besar penjelasan al-Basri kemudian diterima, dengan sedikit perubahan, oleh al-Shirazi (w. 467 H/1083 M), al-Ghazali (w. 505 H/1111 M), dan al-Amidi (w. 632 H/1234 M). Hal ini tidak berarti bahwa syarat-syarat Ijtihad tidak mendapat perhatian dari para Ulama yang hidup sebelum al-Basri, namun mereka tidak memandang perlu untuk menetapkan syarat-syarat Ijtihad dengan cara demikian. Para fuqaha Hanafi, Fakhr al-Islam 'Ali b. Muhammad al-Bazdawi (w. 483 H) dan `Ubaydullah ibn Mas'ud Sadr al-Shar‟iah, sama-sama menyatakan bahwa untuk melakukan Ijtihad, seorang faqih harus memiliki pengetahuan tentang Al-Qur'an beserta maknanya, baik secara bahasa maupun secara hukum, serta berbagai pembagiannya; tentang hadis, termasuk teks-teks dan para perawinya; serta tentang kaidah-kaidah penetapan hukum melalui analogi (Qiyas).38
The earliest complete account of the qualifications of a Mujtahid is given in Abu' Husayn al-Basri's (d. 436/1044) al-Mu'tamad fi Usul al-Fiqh. The broad outline of al-Basri's exposition was later accepted, with minor changes, by al-Shirazi (d. 467/1083), al-Ghazali (d. 505/1111) and al-Amidi (d. 632/1234). This does not mean that the requirements of Ijtihad received no attention from the Ulema who lived before al-Basri, however they did not see it necessary to lay down the conditions for Ijtihad in this manner.The Hanafi jurists, Fakhr al-Islam 'Ali b. Muhammad al-Bazdawi (d.483 A.H.) and `Ubaydullah ibn Mas'ud Sadr al-Shar‟iah both stated that to perform Ijtihad a jurist should have knowledge of the Qur‟an together with its meaning, dictionary and legal, and its various divisions, of the traditions (Hadith) including the texts and authorities thereof, and of the rules of analogical deduction (Qiyas).38
Berikut ini adalah syarat-syarat yang diperlukan untuk melakukan Ijtihad. Syarat-syarat ini diturunkan dari definisi Ijtihad, yaitu didasarkan pada dalil-dalil tertentu sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya:
The following are the qualifications needed to perform Ijtihad, these qualifications are derived from the definition of Ijtihad which is based on specific evidences as explained earlier:
A. Mujtahid harus seorang Muslim, laki-laki atau perempuan, yang berakal sehat dan telah mencapai tingkat kemampuan intelektual yang tinggi.
A. The Mujtahid must be a Muslim male or female of sound mind who has attained a high level of intellectual competence.
B. Karena teks Al-Qur'an dan Sunnah diturunkan dalam bahasa Arab, maka Ijtihad hanya dapat dilakukan berdasarkan teks Arab. Seseorang harus memiliki pengetahuan tentang bahasa Arab sebatas yang memungkinkan pemahaman yang benar terhadap Al-Qur'an dan Sunnah. Penguasaan bahasa Arab yang sempurna bukanlah syarat bagi sebagian jenis Mujtahid, namun seorang Mujtahid setidaknya harus mengetahui seluk-beluk bahasa yang berkaitan dengan persoalan yang sedang dibahas. Ia juga harus mampu memahami sumber-sumber secara akurat dan menyimpulkan hukum darinya. Ia hendaknya mengetahui cukup banyak untuk dapat memahami keadaan bangsa Arab dan penggunaan kebiasaan yang berlaku dalam tutur kata mereka, sehingga ia dapat membedakan petunjuk-petunjuk lafal (Dalaalat al-alfaaz) dalam hal-hal berikut: kesesuaian (Mutaabaqah), keterlingkupan (Tadmeen), keharusan (Iltizaam), Mufrad (tunggal), Murakkab (gabungan), menyeluruh (Kulli), sebagian (Juz'i), makna hakiki (Haqeeqah), makna kiasan (Majaaz), homonim (Ishtiraak), sinonim (Taraaduf), makna yang diucapkan (Mantuq) dan makna yang tersirat (Mafhum), dan lain-lain.
B. Since the text of the Qur‟an and Sunnah were revealed in the Arabic language, Ijtihad can only be performed based on the Arabic text. One must have knowledge of the Arabic language to the extent that it enables a correct understanding of the Qur‟an and the Sunnah. A complete command in Arabic is not a requirement for some kinds of Mujtahideen, but the Mujtahid must, at least, know the fine points of the language related to the subject at hand. He must also be able to comprehend the sources accurately and deduce the rule from them. He should know enough by which he can understand the circumstances of the Arabs, the current customary usage in their speech such that he can distinguish the textual indications (Dalaalat al-alfaaz) in terms of the following: congruence (Mutaabaqah), inclusivity (Tadmeen), requisite (Iltizaam), Mufrad (singular), Murakkab (construct), comprehensive (Kulli), partial (Juz‟i), Haqeeqah (literal), Majaaz (metaphorical), homonym (Ishtiraak), synonym (Taraaduf), uttered meaning (Mantuq) and implied meaning (Mafhum) etc.
C. Mujtahid juga perlu mengetahui Al-Qur'an, kandungan Makkiyah dan Madaniyah dari Al-Qur'an, sebab-sebab turunnya (Asbab al-Nuzul), dan harus memahami secara menyeluruh kandungan hukum dalam Al-Qur'an, namun tidak harus mengetahui kisah dan perumpamaan dalam Al-Qur'an serta bagian-bagiannya yang berkaitan dengan Akhirat. Pengetahuan tentang Ayat al-Ahkam (ayat-ayat hukum) mencakup pengetahuan tentang tafsir yang berkaitan, dengan perhatian khusus pada Sunnah dan pandangan para Sahabat (ra) yang berkaitan dengan pokok bahasan yang sedang dibahas. Menurut sebagian ulama, termasuk al-Ghazali, Ibnu al-‘Arabi, dan Abu Bakr al-Razi, ayat-ayat hukum dalam Al-Qur'an yang harus diketahui oleh mujtahid berjumlah sekitar lima ratus ayat. Namun, al-Syawkani dan lainnya berpendapat bahwa penentuan jumlah seperti ini tidak dapat bersifat pasti.
C. The Mujtahid also needs to be knowledgeable of the Qur‟an, the Makki and Madani contents of the Qur‟an, the occasion of theirrevelation (Asbab al Nuzul) and must have a full grasp of the legal contents of the Qur‟an, but not necessarily of the narratives and parables of the Qur‟an and its passages relating to the Hereafter. The knowledge of the Ayat ul Ahkam (verses regarding rules) includes knowledge of the related commentaries (Tafsir) with special reference to the Sunnah and the views of the Sahabah (ra) related to the subject at hand. According to some Ulema, including al-Ghazali, Ibn al-Arabi, and Abu Bakr al-Razi, the legal ayat of the Qur‟an which the mujtahid must know amount to about five hundred. Shawkani and others, however observe that a specification of this kind cannot be definitive.
D. Seorang mujtahid harus memiliki pengetahuan yang memadai tentang Sunnah, terutama bagian yang berkaitan dengan ijtihadnya, dan harus akrab dengan hukum-hukum yang terdapat dalam Sunnah. Mujtahid juga harus mengetahui peristiwa-peristiwa nasakh dalam Sunnah serta keandalan para perawi hadis.
D. The Mujtahid must possess an adequate knowledge of the Sunnah, especially the part relating to his Ijtihad and be familiar with the rulings in the Sunnah. The Mujtahid must also know the incidents of abrogation in the Sunnah and the reliability of the narrators of Hadith.
E. Dia harus memiliki pengetahuan tentang Ushul al-Fiqh agar ia mengenal kaidah-kaidah dalam menggali hukum dari nash serta konsekuensi-konsekuensinya.
E. He must have knowledge of Usul al-Fiqh so that he will be acquainted with the procedures for extracting the rulings from the text and the implications.
F. Seorang Mujtahid harus mengetahui pendapat para Mujtahid lain, jika ada. Sangat penting bagi seorang Mujtahid untuk memahami dalil-dalil yang digunakan oleh para Mujtahid lain dalam suatu masalah tertentu, serta bagaimana Mujtahid lain tersebut memahami dalil dan masalah itu.
F. The Mujtahid should be aware of the opinions of different Mujtahideen, if any exist. It is essential for a Mujtahid to be familiar with the Daleels of other Mujtahideen, on a particular issue as how the other Mujtahid understood the Daleel and the issue.
G. Terakhir, ia harus memiliki pengetahuan yang menyeluruh tentang masalah yang sedang dibahas dengan ijtihad. Untuk menggali hukum apa pun, seseorang harus memahami pokok persoalannya secara mendalam. Jika seorang Mujtahid tidak memahami suatu masalah, ia tidak diperbolehkan berijtihad di dalamnya, di mana pun ia tinggal. Untuk memahami masalah tersebut, seorang Mujtahid dapat mendatangi para ahli. Misalnya, mungkin ada persoalan dalam bidang rekayasa genetika. Untuk memahami proses rekayasa genetika, seorang Mujtahid dapat mendatangi ahli di bidang tersebut.
G. Finally, he must have a comprehensive knowledge of the issue on which Ijtihad is being performed. To extract any ruling one has to understand the subject thoroughly. If the Mujtahid does not understand an issue, he is not allowed to do Ijtihad regardless of where he lives. To understand the issue, the Mujtahid can go to experts. For instance, there might be an issue in genetic engineering. To understand the process of genetic engineering, the Mujtahid can go to an expert in this field.
Oleh karena itu, kriteria-kriteria ini sudah cukup untuk memenuhi syarat seseorang melakukan ijtihad, dan keliru jika dikatakan bahwa setiap masalah mengharuskan seorang mujtahid untuk berada di lingkungan tersebut.
Therefore, these criteria are enough to qualify one to do Ijtihad, and it is incorrect to say that each issue requires the Mujtahid to reside in that environment.
Seorang mujtahid boleh bertempat tinggal di mana saja dan melakukan ijtihad selama ia memahami masalah yang sedang dibahas. Jika mujtahid tidak memahami masalah tersebut, ia tidak diperbolehkan berijtihad, meskipun masalah itu terjadi di lingkungan yang sama tempat mujtahid tinggal.
The Mujtahid can reside anywhere and do Ijtihad as long as he is familiar with the issue being dealt with. If the Mujtahid is not familiar with the issue, he is not allowed to do Ijtihad, even if the issue occurs in the same environment that the Mujtahid is residing in.
38 Usul al-Bazdawi, Vol IV hlm. 1135, al-Tawdih fi Hall Jawamid al-Tanqih, hlm. 382.
38 Usul al-Bazdawi, Vol IV p. 1135, al-Tawdih fi Hall Jawamid al-Tanqih, p. 382.