6. Qiyas
6. Qiyas
membahas konsep "Qiyas" dalam fikih Islam. Pembahasan ini dibagi menjadi beberapa subbagian, dan berikut penjelasan masing-masing:
discusses the concept of "Qiyas" in Islamic jurisprudence. It is organized into various subsections, and here's an explanation of each:
Makna Qiyas (Halaman 83): Bagian ini kemungkinan memberikan penjelasan tentang apa itu Qiyas dalam hukum Islam. Qiyas adalah proses penalaran analogis, di mana hukum-hukum fikih diturunkan dari hukum-hukum Islam yang sudah ada dengan menarik analogi berdasarkan prinsip-prinsip dasar yang serupa.
The Meaning of Qiyas (Page 83): This section likely provides an explanation of what Qiyas is in Islamic law. Qiyas is the process of analogical reasoning, where legal rulings are derived from existing Islamic laws by drawing analogies based on similar underlying principles.
Dalil Yang Menunjukkan Kehujjahan Qiyas (Halaman 84): Bagian ini mungkin menyajikan dalil-dalil dan argumen yang mendukung keabsahan dan kehujjahan Qiyas sebagai metode yang sah untuk menggali hukum-hukum syariat dalam fikih Islam.
Daleel Indicating the Authority of Qiyas (Page 84): This part may present evidence or arguments supporting the legitimacy and authority of Qiyas as a valid method for deriving legal rulings in Islamic jurisprudence.
Proses Qiyas (Halaman 88): Bagian ini kemungkinan menguraikan langkah demi langkah bagaimana Qiyas diterapkan dalam penalaran hukum Islam. Bagian ini mungkin menjelaskan bagaimana para ulama hukum menggunakan Qiyas untuk menjawab persoalan-persoalan baru yang tidak secara eksplisit dibahas dalam Al-Qur'an maupun Hadits.
The Process of Qiyas (Page 88): This section probably elaborates on the step-by-step process of how Qiyas is applied in Islamic legal reasoning. It may explain how legal scholars use Qiyas to address new issues not explicitly covered in the Quran or Hadith.
Argumen Mereka yang Menolak Qiyas (Halaman 90): Di sini, teks mungkin membahas pandangan para ulama atau kelompok yang mengkritik atau menolak penggunaan Qiyas dalam fikih Islam, dengan memaparkan argumen dan kekhawatiran mereka.
The Arguments of Those Who Reject Qiyas (Page 90): Here, the text may discuss the viewpoints of scholars or groups who are critical of or reject the use of Qiyas in Islamic jurisprudence, presenting their arguments and concerns.
'Illah dari Teks atau dari Akal? (Halaman 95): Bagian ini mungkin membahas perdebatan mengenai apakah 'Illah (sebab atau dasar pemikiran yang mendasari) bagi Qiyas harus diambil dari teks (Al-Qur'an dan Hadits) atau dinalar melalui akal.
'Illah from the Text or the Mind? (Page 95): This section might delve into the debate about whether 'Illah (the underlying cause or rationale) for Qiyas should be derived from the text (Quran and Hadith) or reasoned through the intellect.
Bidang-bidang Ahkam Syariah yang Tidak Memiliki 'Illah (Halaman 96): Bagian ini dapat membahas bidang-bidang dalam hukum Islam yang sulit untuk menentukan 'Illah yang jelas bagi penerapan Qiyas.
The Areas of Ahkam Shari'ah which do not contain 'Illah (Page 96): This part may discuss areas within Islamic law where it is challenging to identify a clear 'Illah for the application of Qiyas.
Jenis-jenis Hukum Syariat yang Dapat Ditemukan 'Illah-nya (Halaman 99): Di halaman ini mungkin dijelaskan jenis-jenis ketentuan hukum Islam di mana 'illah dapat diidentifikasi dan diterapkan secara efektif dalam qiyas.
Types of Ahkam Shariah where an 'Illah Can Be Found (Page 99): It might outline the types of Islamic legal rulings where 'Illah can be identified and applied effectively in Qiyas.
Adat dan Tradisi Tidak Dapat Menjadi 'Illah (Halaman 106): Bagian ini kemungkinan besar menekankan bahwa Qiyas tidak boleh didasarkan semata-mata pada adat dan tradisi, melainkan harus berakar pada sumber-sumber hukum Islam.
Customs and Traditions Cannot Be an 'Illah (Page 106): This section is likely to emphasize that Qiyas should not be based on customs and traditions alone but should be rooted in Islamic legal sources.
Perbedaan antara Manaat al-Hukm (Hakikat Hukum) & 'Illah (Halaman 107): Bagian ini dapat memperjelas perbedaan antara "Manaat al-Hukm" (esensi atau hakikat dari hukum syariat) dan 'Illah, sehingga membantu pembaca memahami peran masing-masing secara terpisah dalam Qiyas.
Difference Between Manaat al-Hukm (Reality of the Rule) & 'Illah (Page 107): This part may clarify the distinction between "Manaat al-Hukm" (the essence or reality of the legal rule) and 'Illah, helping readers understand their separate roles in Qiyas.
Secara keseluruhan, teks ini tampaknya memberikan kajian mendalam tentang Qiyas dalam ilmu fikih Islam, yang membahas prinsip-prinsipnya, penerapannya, perselisihan pendapat, serta dalil-dalil yang mendukungnya.
Overall, this text seems to provide a detailed exploration of Qiyas in Islamic jurisprudence, addressing its principles, applications, controversies, and supporting arguments.