5. Ijma‟ as-Sahabah
5. Ijma‟ as-Sahabah
Ijma' merujuk pada kesepakatan pendapat di antara para ulama dan ahli fikih Islam mengenai suatu masalah hukum atau agama tertentu. Teks ini kemungkinan membahas makna dan signifikansi Ijma', dengan menyoroti perannya dalam yurisprudensi Islam. Teks ini mungkin juga memberikan contoh-contoh "Ijma' as-Sahabah", yaitu kesepakatan di antara para Sahabat Nabi Muhammad ﷺ. Selain itu, teks ini mungkin menyajikan dalil atau "Daleel" yang mendukung otoritas "Ijma' as-Sahabah". Terakhir, teks ini mungkin mendefinisikan "Sahabi" sebagai seseorang yang secara pribadi mengenal dan bergaul dengan Nabi Muhammad ﷺ, suatu kriteria penting bagi mereka yang dianggap sebagai Sahabat beliau.
Ijma" refers to the consensus of opinion among Islamic scholars and jurists on a particular legal or religious matter. The text likely explores the meaning and significance of "Ijma," highlighting its role in Islamic jurisprudence. It may provide examples of "Ijma as-Sahabah," which refers to the consensus among the companions of Prophet Muhammad. Additionally, it may offer evidence or "Daleel" supporting the authority of "Ijma as-Sahabah." Finally, it might define a "Sahabi" as someone who personally knew and interacted with Prophet Muhammad, an important criterion for those considered his companions.