3.6 Asbaabun-Nuzuul (Latar Belakang Turunnya Wahyu)
3.6 Asbaab An-nuzool (circumstances Of Revelation)
Sebagian ulama fikih telah menciptakan istilah „Asbab an-nuzul‟ untuk peristiwa-peristiwa yang dengannya wahyu datang untuk menjelaskannya.
Some jurists have coined the term „Asbab an-nuzool‟ for incidents that the revelation came to clarify.
Muncul pertanyaan: apakah hukum-hukum (Ahkam) ini tetap khusus pada peristiwa-peristiwa tersebut dan tidak melampauinya, ataukah kita menerapkan hukum-hukum ini pada setiap peristiwa serupa?
The question arises, do these Ahkam remain specific to these incidents and not go beyond them or do we apply these Ahkam on every similar incident?
Jawabannya adalah, hukum-hukum ini diterapkan pada setiap kejadian serupa, dan hal ini ditetapkan melalui dua cara.
The answer is, these Ahkam are applied on every similar incident and this is established in two ways:
1. Dengan meneliti seluruh ayat yang diturunkan untuk menjelaskan hukum-hukum peristiwa-peristiwa ini, kita mendapati bahwa ayat-ayat tersebut datang dengan ungkapan yang bersifat umum, bukan khusus, sehingga ayat-ayat itu harus dipahami sesuai keumumannya.
1. By examining all the Ayat which were revealed clarifying the rules of these incidents we find that they came with expressions that were general and not specific and hence they must be taken in their generality.
2. Rasulullah ﷺ mengambil hukum-hukum ini secara umum dan menerapkannya pada setiap peristiwa yang serupa.
2. The Messenger (saw) took these Ahkam in their generality and applied them on every similar incident.
Maka ayat tentang pencurian diturunkan berkenaan dengan pencurian Majn atau Rida milik Safwan, ayat tentang Zihar berkenaan dengan Salamah binti Sakhar atau Khawlah binti Tha'labah, istri Aws bin Samit, dan ayat tentang li'an berkenaan dengan Hilal bin Umayyah. Meskipun semuanya diturunkan berkenaan dengan peristiwa-peristiwa tertentu, Rasulullah ﷺ dan para Sahabat (semoga Allah meridai mereka) tetap memperlakukannya secara umum karena bentuknya yang umum, dan mereka menerapkannya pada setiap kejadian yang serupa. Hal ini dibuktikan oleh Sunnah dan Ijma' para Sahabat.
So the Ayah of stealing was revealed regarding the theft of Majn or Rida of Safwaan, the Ayah of Zihar with regards to Salamah bint Sakhar or Khawlah bint Tha‟labah the wife of Aws b. Saamit, the Ayah of imprecation (Li‟aan) regarding Hilal b. Umayyah. Even though they were all revealed regarding specific incidences the Messenger (saw) and the Sahabah (may Allah be pleased with them) took them as general due to their general form and they applied them on every similar incident. This is proven by the Sunnah and Ijma of the Sahabah.
Dari dalil-dalil inilah kaidah syariat berikut disimpulkan: „Yang diperhitungkan adalah keumuman lafaz, bukan kekhususan sebab" (Al-„ibra bi „umoom al-lafz laa bi khususiyyat as-sabab).
It was from these evidences that the follwing Shari‟ah principle was deduced: „The consideration is for the generality of the expression and not for the specificity of the cause‟ (Al-„ibra bi „umoom al-lafz laa bi khususiyyat as-sabab).