10 Sistem Peradilan
10 The Judicial System
Dalam sebuah pengadilan hukum Islam, hanya ada satu hakim yang bertanggung jawab atas setiap persidangan. Ia memiliki wewenang untuk menjatuhkan putusan berdasarkan Al-Qur'an dan Sunnah. Hakim-hakim lain hanya boleh memberi nasihat atau membantu, jika diminta oleh hakim yang memimpin persidangan.
In an Islamic law court only one judge is responsible for any trial. He has the authority to pronounce judgements based on the Qur’an and Sunnah. Other judges may only advise or assist, if requested to do so by the presiding judge.
Hukuman-hukuman Islam hanya dapat dijalankan apabila bukti-bukti telah terbukti secara pasti dan seluruh syarat yang relevan telah terpenuhi (misalnya empat orang saksi untuk membuktikan zina). Jika terdapat keraguan atas bukti tersebut, maka seluruh perkara itu digugurkan.
Islamic punishments can only be administered when the evidence is proven to be definite and all relevant conditions are met (for example four witnesses to prove adultery). If there is any doubt over the evidence the whole case is thrown out.
Ada tiga jenis hakim dalam Islam:
There are three types of judge in Islam :
1) Qadi ‘Aam - bertugas menyelesaikan perselisihan di antara masyarakat, misalnya persoalan sehari-hari seperti sengketa tanah, kecelakaan mobil, kecelakaan lainnya, dan sebagainya.
1) Qadi ‘Aam - responsible for settling disputes among the people, e.g. everyday issues over land, car crashes, accidents etc.
2) Qadi Muhtasib - Bertanggung jawab menyelesaikan perselisihan yang timbul antara umat dan orang-orang yang merugikan masyarakat luas, misalnya berteriak-teriak di jalan, berbuat curang di pasar, dan sebagainya.
2) Qadi Muhtasib - Responsible for resolving disputes that arise between the Ummah and any people who harm the society at large, e.g. shouting in the streets, cheating in the market etc.
3) Qadhi Madhaalim, yaitu yang menangani sengketa antara rakyat dan pejabat Negara. Ia dapat memberhentikan penguasa atau pejabat pemerintah mana pun, termasuk sang Khalifah.
3) Qadi Madhaalim - who deals with disputes between the people and the State officials. He can dismiss any ruler or government official, including the Khaleefah.
Khalifah kedua 'Umar ibn al-Khattab (Amirul Mukminin antara tahun 634-644 M) adalah orang pertama yang mendirikan penjara dan bui di Makkah.
The second Khaleefah ‘Umar ibn al-Khattab (Amir of the Muslims between 634-644 CE) was the first to set up jails and prisons in Makkah.
Dalam Sistem Peradilan, setiap orang, baik Muslim maupun non-Muslim, laki-laki maupun perempuan, tergugat maupun terdakwa, berhak menunjuk wakil atau kuasa.
Under the Judicial System, every person, Muslim or non-Muslim, male or female, defendant and accused has the right to appoint a representative or proxy.
Tidak ada pembedaan antara peradilan perdata dan pidana seperti yang kita lihat saat ini di negara-negara Muslim, misalnya Pakistan, di mana sebagian dari Islam dan sebagian dari kufur diterapkan. Negara Islam hanya akan menggunakan sumber-sumber hukum Islam, yaitu Al-Qur'an dan Sunnah (dan apa pun yang bersumber darinya), sebagai rujukannya.
There is no distinction between civil and criminal courts as we see today in Muslim countries, e.g. Pakistan where both parts of Islam and parts of kufr are applied. The Islamic State will only use the sources of Islamic law, i.e. the Qur’an and the Sunnah (and whatever derives from them), as its reference.
Hukuman-hukuman Islam akan dilaksanakan tanpa penundaan atau keragu-raguan. Tidak seorang pun boleh dihukum kecuali berdasarkan putusan pengadilan. Selain itu, segala bentuk penyiksaan tidak diperbolehkan.
Islamic punishments will be executed without delay or hesitation. No-one is to be punished except by a rule of court. In addition, any means of torture is not permissible.
Dalam sistem Islam, orang yang menjadi korban kejahatan memiliki hak untuk memaafkan pelaku atau menuntut kompensasi (yaitu qisas) atas kejahatan tersebut, kecuali hukum hudud, yang merupakan hak Allah (SWT).
Under the Islamic system a person aggrieved of a crime has the right to forgive the accused or demand compensation (i.e. qisas) for a crime - except for hadud laws, which are the right of Allah (swt).
Hukuman potong tangan dalam Islam hanya berlaku jika tujuh syarat terpenuhi. Syarat-syarat tersebut adalah:
The Islamic punishment of hand-cutting only applies if seven conditions are fulfilled. These are :
1) Dua orang saksi (tanpa adanya pertentangan atau kesalahan dalam kesaksian mereka).
1) Two witnesses (with no contradiction or error in their testimonies).
2) Nilai barang curian harus melebihi seperempat dinar (4,25 gram emas).
2) The value of the stolen goods must exceed 1/4 of a dinar in value (4.25g of gold).
3) Tidak boleh berupa makanan (jika pencurinya kelaparan).
3) Cannot be food (if the thief was hungry).
4) Tidak boleh berasal dari keluarga pencuri.
4) Cannot be from the thief’s family.
5) Barang harus halal secara zatnya (misalnya bukan minuman keras).
5) Goods must be halal in nature (e.g. not alcohol).
6) Harus dicuri dari tempat yang aman.
6) Must be stolen from a secure place.
7) Tidak boleh ada keraguan atas barang tersebut (yaitu pencuri benar-benar tidak memiliki hak atasnya, misalnya uang dari baitul mal).
7) Must be no doubt on the goods (i.e. the thief definitely has no right over it, e.g. money from the public treasury).
Sepanjang 1300 tahun kekuasaan Islam, hanya sekitar 200 orang yang dipotong tangannya karena pencurian.
Throughout the entire 1300 years of Islamic rule only around 200 people had their hand cut off for theft.
Setiap orang berhak membawa pemimpin ke pengadilan, berbicara kepadanya, atau mengkritiknya jika ia telah melakukan pelanggaran terhadap dirinya. Hal ini pernah terjadi pada masa ‘Umar ibn al-Khattab ketika seorang wanita mengoreksinya mengenai kesalahan yang ia buat tentang nilai mahar.
Any person has the right to take the leader to court, speak to him or criticise him if he has done any transgressions towards him or her. This was the case when a woman in the time of ‘Umar ibn al-Khattab corrected him over a mistake he made about the value of the dowry.
Kehormatan seorang warga negara merupakan amanah suci yang dipikulkan kepada umat. Hukuman bagi orang yang menuduh Muslim lain berzina tanpa mendatangkan empat orang saksi untuk membuktikan tuduhannya adalah delapan puluh kali cambukan.
The honour of a citizen is a sacred trust upon the Ummah. The punishment for accusing another Muslim of being unchaste without producing four witnesses to substantiate the claim is 80 lashes.
Ada empat kategori hukuman dalam Sistem Peradilan Islam:
There are four categories of punishment in the Islamic Judicial System:
Hudud - Hak Allah (SWT), misalnya zina (100 cambukan), murtad (hukuman mati).
Hadud - The right of Allah (swt), e.g. fornication (100 lashes), apostasy (death).
Al-Jynayaat - Hak individu. Ia boleh memaafkan pelaku kejahatan, misalnya pembunuhan, penganiayaan.
Al-Jynayaat - The right of the individual. He/she may forgive the criminal, e.g. murder, bodily harm.
Al-Ta‘zir - Hak masyarakat - masalah-masalah yang memengaruhi kehidupan sehari-hari masyarakat umum, misalnya membuang sampah sembarangan, dan curang di pasar.
Al-Ta‘azir - The right of the community - those issues that affect the every day life of the general public, e.g. littering, cheating in the market.
Al-Mukhalafat - Hak Negara - urusan yang berkaitan dengan jalannya pemerintahan negara, misalnya melanggar batas kecepatan berkendara.
Al-Mukhalafat - The right of the State - issues affecting the running of the State, e.g. breaking the speed limit.