6.2.1 Prinsip-Prinsip Penetapan Hukum dalam Islam
6.2.1 Principles of Ruling In Islam
Sangat penting bagi seluruh umat untuk memahami dengan jelas prinsip-prinsip pemerintahan beserta dalil-dalilnya, sebagaimana kita berupaya memahami secara menyeluruh kewajiban-kewajiban (furudh) lainnya. Namun, beberapa pedoman perlu ditetapkan sebelum mempelajari prinsip-prinsip pemerintahan dalam Islam. Misalnya, ketiadaan satu prinsip saja akan menjadikan sistem tersebut sebagai sistem non-Islam. Dengan demikian, seluruh prinsip harus ada agar dapat dianggap sebagai Sistem Pemerintahan Islam, misalnya jika kedaulatan tidak berada di tangan Allah (SWT) dan pemimpin memaksakan kekuasaannya sendiri kepada rakyat, maka negara tersebut tidak lagi dapat dianggap sebagai Negara Islam. Singkatnya, harus ada syarat-syarat yang jelas yang menentukan kelayakan suatu negara untuk menjadi Negara Islam; jika tidak, setiap negara dapat secara tidak sah mengklaim dirinya sebagai demikian, sebagaimana yang terjadi saat ini pada negara-negara seperti Arab Saudi, Iran, Pakistan, dan lainnya.
It is of the utmost importance that all in the Ummah understand clearly the principles of ruling and its evidences in the same way in which we work to understand fully all other obligations (furood). However, a few guidelines need to be established before studying the principles of ruling in Islam. For instance, the absence of any single principle will make the system a non-Islamic system. Thus, all the principles have to exist in order for it to be considered an Islamic Ruling System, e.g. if the sovereignty does not belong to the Allah (swt) and the leader forces his own rule on the people, the State can no longer be considered an Islamic State. Simply put, there must be proper conditions laid down that qualify a state to become an Islamic State, otherwise any state could claim illegitimately to be so, as is currently the case with countries such as Saudi Arabia, Iran, Pakistan etc.
Prinsip Pertama:
The First Principle:
Kedaulatan adalah milik Syariat.
Sovereignty belongs to the Shari‘ah.
Seorang individu tidak boleh mengurus urusan Ummah (bangsa) atau urusan individu lain sesuai kehendaknya sendiri; begitu pula Ummah tidak boleh mengurus urusannya sesuai kehendaknya. Tindakan dan inisiatif individu maupun Ummah tunduk pada perintah dan larangan Allah (SWT). Dengan demikian, kedaulatan berada di tangan Syariah, yaitu Al-Qur'an dan Sunnah Rasulullah ﷺ, dan bukan di tangan Ummah. Dengan kata lain, tidak ada seorang manusia pun yang berhak membuat hukum dalam Islam. Oleh karena itu, tidak ada badan pembuat hukum dalam sistem pemerintahan Islam. Bukti mengenai hal ini sangat banyak, baik dari Al-Qur'an, Sunnah, maupun Ijma' para Sahabat (Konsensus para sahabat Rasulullah ﷺ).
An individual does not run the affairs of the Ummah (nation) or those of another individual as he pleases; nor can the Ummah run her affairs as she pleases. The individual and the Ummah’s actions and initiations are subject to Allah’s (swt) commands and prohibitions. Thus, the sovereignty belongs to the Shari‘ah, i.e. the Qur’an and the Sunnah of the Messenger (saw), and not to the Ummah. In other words, no human being has the right to legislate in Islam. Consequently, no law-making body exists in the Islamic ruling system. Evidence of this is abundant from the Qur’an, the Sunnah and Ijma‘ of the Sahabah (Consensus of the companions of the Messenger).
Dalil dari Al-Qur'an:
Evidence from the Qur’an:
Allah (SWT) berfirman,.
Allah (swt) has said,.
“Hukum itu hanyalah milik Allah.” [QS. Al-An'am: 57].
“The rule is to none but Allah .” [TMQ 6: 57].
"Barangsiapa yang tidak berhukum dengan apa yang diturunkan Allah, maka mereka adalah orang-orang kafir." [TMQ 5:44].
“If anyone rules by other than what Allah has revealed they are kafiroon (unbelievers).” [TMQ 5:44].
Ini dengan jelas membuktikan bahwa hukum, keputusan, dan kekuasaan tertinggi semata-mata milik Allah (SWT).
This clearly proves that the rule, judgement and supremacy are all to Allah (swt) alone.
Dalil dari Sunnah:
Prinsip Kedua
The Second Principle
Kedaulatan berada di tangan umat.
Authority belongs to the Ummah.
Dalil prinsip ini dapat ditinjau dari dua sisi:
Evidence of this principle can be looked at from two sides:
Pertama: Syariat telah memberikan hak untuk mengangkat Khalifah kepada Ummat; dengan kata lain, Ummatlah yang memilih Khalifah dan memberikan baiat kepadanya. Hal ini terwujud melalui baiat yang diberikan kepadanya oleh kaum Muslimin. Hal ini didukung oleh banyak hadits, di antaranya yang kami sebutkan berikut ini:
Firstly: The Shari‘ah has given the right of appointing the Khaleefah to the Ummah; in other words it is the Ummah who chooses the Khaleefah and gives him the pledge of allegiance. This was accomplished by the pledge of allegiance given to him by the Muslims. This is backed by many ahadith from which we list the following:
Ubadah ibn al-Samit meriwayatkan, "Kami berbaiat kepada Rasulullah ﷺ untuk taat sepenuhnya dalam keadaan lapang maupun sempit..."
Ubada ibn al-Samit reported, “We pledged ourselves in complete obedience to the Messenger of Allah in wealth and woe...”.
Jarir ibn ‘Abdullah meriwayatkan, "Aku berbai'at untuk taat sepenuhnya kepada Rasulullah ﷺ."
Jarir ibn ‘Abdullah reported, “I pledge myself in complete obedience to the Messenger of Allah.”.
Abu Hurairah (ra) meriwayatkan, "Rasulullah ﷺ bersabda: Ada tiga golongan manusia yang tidak akan diajak bicara oleh Allah pada Hari Perhitungan, dan Dia tidak akan mengampuni mereka; mereka akan mendapat siksa yang pedih: Seseorang yang memiliki kelebihan air namun tidak memberikannya kepada musafir, seseorang yang berbaiat kepada seorang Imam bukan karena agamanya - ia hanya akan taat kepadanya jika diberi apa yang ia inginkan, dan jika tidak diberi, ia tidak akan taat, serta seseorang yang melakukan transaksi dengan orang lain setelah 'Ashar, lalu bersumpah dengan nama Allah bahwa ia telah ditawar dengan harga sekian untuk barang itu, padahal ia tidak ditawar demikian."
Abu Hurayrah (ra) reported, “The Messenger of Allah (saw) said: Three types of people Allah will not talk to on the Day of Reckoning, nor would he forgive them; they would be severely punished: A man who has water to spare and would not give it to the traveller, a man who gives his pledge to an Imam but not for his deen - he would only obey him if he gave him what he wanted, otherwise he would not, and a man who would strike a deal with another man after ‘Asr, swearing by Allah that he was given so much for the goods and he was not given so.”.
Dalil-dalil dari Sunnah
Evidences from the Sunnah
Banyak hadits menegaskan bahwa kaum Muslimin dilarang memiliki lebih dari satu negara dan lebih dari satu penguasa (Amir) di seluruh dunia. Berikut ini dua hadits yang berkaitan dengan masalah ini:
Many ahadith confirm that Muslims are forbidden from having more than one state and from having more than one ruler (Amir) in the whole world. Following are two ahadith related to this issue:
a. Imam Muslim meriwayatkan dari Abu Said al-Khudri bahwa Rasulullah ﷺ bersabda, "Apabila baiat telah diberikan kepada dua khalifah, bunuhlah yang terakhir di antara keduanya." (HR. Muslim).
a. Imam Muslim reported on the authority of Abu Said al-Khudri that the Messenger of Allah (saw) said, “When the bay‘ah has been given for two Khaleefahs kill the latter of them.” (Muslim).
b. Imam Muslim meriwayatkan dari ‘Abdullah bin ‘Amr bin al-‘Ash bahwa Rasulullah ﷺ bersabda, “Barangsiapa membaiat seorang imam dengan memberikan genggaman tangannya dan buah hatinya, hendaklah ia menaatinya selama ia mampu. Dan jika ada orang lain datang hendak merebut kekuasaannya darinya, maka penggallah leher orang itu.” (Muslim)
b. Imam Muslim reported on the authority of ‘Abdullah ibn Amr ibn al-‘A’as that the Messenger of Allah (saw) said, “Whosoever pledges allegiance to an Imam giving him the clasp of his hand and the fruit of his heart should obey him as long as he can and if another comes to dispute him you must strike the neck of that man.” (Muslim)
2. Ijma' para Sahabat.
2. The Ijma‘ of the Sahabah.
Dalam kitab Al-Fasil fi al-Milal karya Ibnu Hazm, Tarikh karya al-Thabari, Al-‘Aqd al-Fareed karya Al-Waqidi, Al-Seerah karya Ibnu Katsir, Al-Sunan al-Kubra karya Baihaqi, dan Al-Seerah karya Ibnu Hisyam, diriwayatkan bahwa Al-Habbab bin Al-Mundzir berkata ketika para Sahabat berkumpul setelah wafatnya Rasulullah ﷺ di balai Bani Sa‘idah (Saqifah), "Satu amir dari kami dan satu amir dari kalian." Atas hal itu Abu Bakar menjawab, "Tidak diperbolehkan bagi kaum Muslimin memiliki dua amir (penguasa)..."
In the books of Al-Fasil-fi-al Milal by Ibn Hazim, Tarikh of al- Tabari, Al-‘Aqd al-Fareed of Al-Waqidi, Al-Seerah of Ibn Kathir, Al- Sunan al-Kubra‘a of Bayhaqi and Al-Seerah of Ibn Hisham it is reported that Al-Habbab ibn al-Mundhir said when the Sahabah met in the wake of the death of the Messenger of Allah (saw) at the saqifa (hall) of bani Sa‘ida, “One Amir from us and one Amir from you (meaning one from the Ansar and one from the Muhajireen).” Upon this Abu Bakr replied, “It is forbidden for Muslims to have two Amirs (rulers)...”.
Prinsip Keempat
The Fourth Principle
Khalifah memiliki kekuasaan eksklusif untuk menetapkan Hukum-hukum Ilahi. Hanya dialah yang menetapkan Konstitusi dan berbagai undang-undang.
The Khaleefah has the exclusive power to adopt the Divine Laws. He alone enacts the Constitution and various laws.
Prinsip ini, yang bersumber dari Al-Qur'an, Sunnah, dan Ijma' para Sahabat, dapat ditarik dari dua sudut pandang yang berbeda:
This principle, derived from the Qur’an, the Sunnah and Ijma‘ of the Sahabah, can be extracted from two different angles:
a. Ketaatan kepada pemimpin Negara Islam merupakan kewajiban bagi kaum Muslimin.
a. Obedience to the head of the Islamic State is an obligation on Muslims.
b. Mengurus urusan-urusan kaum Muslimin merupakan kewajiban bagi kepala negara.
b. Looking after the affairs of the Muslims is an obligation on the head of State.
Poin pertama: Menaati pemimpin Negara Islam merupakan kewajiban bagi kaum Muslimin.
The first point: Obeying the head of the Islamic State is an obligation on Muslims.
Hal ini telah ditegaskan dalam banyak ayat Al-Qur'an dan hadis, sampai-sampai Syariat menganggap ketaatan kepada penguasa sebagai bagian dari ketaatan kepada Allah (SWT) dan Rasul-Nya ﷺ. Oleh karena itu, menaati penguasa mendatangkan pahala, dan membangkang kepadanya mendatangkan hukuman.
This has been clearly confirmed in many Qur’anic verses and ahadith to the point where the Shari‘ah considered the obedience to the ruler as part of the obedience to Allah (swt) and His Messenger (saw). Therefore obeying the ruler entails a reward and disobedience entails punishment.
Berikut ini adalah dalil dari Al-Qur'an:
Following is an evidence from the Qur’an:
"Wahai orang-orang yang beriman! Taatilah Allah dan taatilah Rasul-Nya serta ulil amri di antara kalian." [TMQ 4:59].
“O you who believe! Obey Allah, and obey the Messenger and those of you who are in authority.” [TMQ 4:59].
Dalil dari Sunnah:
Evidence from the Sunnah:
Diriwayatkan oleh Bukhari, Muslim, Abu Daud, al-Nisa‘i dan Ibn Majah dari Abu Hurayrah (ra), bahwa ia mendengar Rasulullah ﷺ bersabda, "Barangsiapa menaatiku, berarti ia telah menaati Allah; barangsiapa mendurhakaiku, berarti ia telah mendurhakai Allah; barangsiapa menaati Amir, berarti ia telah menaatiku, dan barangsiapa mendurhakai Amir, berarti ia telah mendurhakaiku."