8.3.7 Kesopanan dan Menundukkan Pandangan
8.3.7 Modesty and Lowering the Gaze
Bagian dari ketentuan untuk menjaga kehormatan dan martabat laki-laki maupun perempuan dalam Islam terdapat pada pengaturan cara mereka saling memandang. Haram bagi laki-laki Muslim untuk memandang perempuan mana pun dengan niat syahwat, kecuali istrinya. Demikian pula bagi perempuan Muslimah terhadap laki-laki lain.
Part of the provision of maintaining the dignity and honour of men and women in Islam is in the regulation of the way they are regarded by each other. It is forbidden for the Muslim man to look at any woman with lustful intentions, except for his wife. The same is true for a Muslim woman with regard to other men.
Sebaliknya, penekanannya adalah pada menundukkan pandangan dari lawan jenis pada saat mereka hadir, seperti di jalan atau di pasar. Allah (SWT) berfirman,...
Rather, the emphasis is on lowering the gaze away from members of the opposite sex at times when they are present, like in the streets or the market place. Allah (swt) says,..
"Katakanlah kepada laki-laki yang beriman: hendaklah mereka menahan pandangannya dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat. Dan katakanlah kepada wanita yang beriman: hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya." [QS. 24:30-31] Jarir bin ‘Abdullah meriwayatkan, "Aku bertanya kepada Rasulullah ﷺ tentang pandangan yang tiba-tiba (jatuh) pada wajah (seorang non-mahram). Beliau ﷺ memerintahkanku untuk memalingkan pandanganku." (HR. Muslim)