6.3 Struktur Sistem Hukum Islam
6.3 The Structure of the Ruling System of Islam
Dalam Islam, Sistem Pemerintahan (dan sistem-sistem lainnya juga) tidak dirancang oleh manusia, melainkan oleh Pencipta segala sesuatu, Allah (SWT). Oleh karena itu, sebagai umat Islam kita wajib tunduk pada sistem pemerintahan ini.
In Islam, the Ruling System (and its other systems for that matter) is not designed by man, but rather by the Creator of all things, Allah (swt). Therefore, as Muslims we must abide by this ruling system.
Sistem pemerintahan yang diberikan Islam adalah sistem kesatuan. Hal ini karena dalil-dalil syar'i tidak membawa selainnya dan melarang kita mengadopsi sistem lain. Sistem pemerintahan kesatuan ini menempatkan kekuasaan untuk memerintah di tangan satu orang, yaitu Khalifah. Tidak ada orang lain yang diizinkan berbagi kekuasaan dengan Khalifah. Diriwayatkan dari ‘Abdullah bin ‘Amr bin al-‘Ash, bahwa Rasulullah ﷺ bersabda: "Barangsiapa membaiat seorang imam dengan menjabat tangannya dan memberikan buah hatinya, maka hendaklah ia menaatinya selama ia mampu. Jika ada orang lain yang datang untuk menentang imam tersebut, maka pukullah leher orang itu." (HR. Muslim dan Bukhari).
The ruling system Islam has given is one of unity. This is because the divine evidence has brought nothing else and forbidden us to adopt anything else. This ruling system of unity puts the power of ruling in one mans’ hands, i.e., the Khaleefah. No other person is allowed to share power with the Khaleefah. It is narrated by ‘Abdullah ibn Amr ibn al- ‘A’as, “Whoever gives allegiance to an Imam giving him the clasp of his hand and the fruit of his heart shall obey him as long as he can. If another comes to dispute with the Imam, strike the head of the other.” (Muslim and Bukhari).
Juga, Rasulullah ﷺ bersabda, "Jika dua khalifah dibaiat, bunuhlah yang terakhir dari keduanya." (HR. Muslim dan Bukhari).
Also, the Messenger of Allah (saw) said, “If two Khaleefahs are given the allegiance, kill the latter of them.” Muslim and Bukhari.
Ini membuktikan bahwa Islam melarang adanya dua penguasa bagi kaum Muslimin. Oleh karena itu, haram hukumnya membentuk negara-negara bangsa dengan penguasa yang berbeda-beda di atas tanah kaum Muslimin. Maka, sistem pemerintahan Islam adalah sistem kesatuan, bukan struktur federasi.
This proves that Islam prohibits having two rulers for the Muslims. Therefore, it is haram to form nation states with different rulers upon the Muslim lands. Therefore, the Islamic ruling system is one of unity and not of a federate structure.
Dalam Islam, sistem hukum didasarkan sepenuhnya dan semata-mata pada nash syariat, yaitu Al-Qur'an, Sunnah, dan Ijma' para Sahabat. Kehidupan para Sahabat semestinya menjadi bidang kajian, karena seorang Muslim wajib mengambil hukum dari Ijma' para Sahabat.
In Islam, the ruling system is based wholly and solely on the divine text, i.e. the Qur’an, Sunnah and Ijma‘ of the Sahabah. The lives of the Sahabah should be an area of study, for a Muslim is obliged to take laws from the Ijma‘ of the Sahabah.
Berbeda dengan semua bentuk sistem pemerintahan lainnya, Islam tidak membolehkan manusia membuat hukum dalam sistem ini dengan menggunakan akalnya sendiri. Penetapan hukum hanya menjadi hak Allah (SWT). Manusia hanya perlu mengenali, memahami, dan melaksanakan hukum-hukum tersebut. Oleh karena itu, kami menolak siapa pun yang mengemukakan gagasan, konsep, dan teori yang asing bagi sistem pemerintahan Islam, seperti Demokrasi, Sosialisme Islam, Republik Islam (seperti di Iran, Pakistan, Sudan, dan sebagainya), dan sebagainya. Sangat tidak pantas, dan sama dengan kekufuran, untuk mengatakan bahwa Islam tidak memberikan kepada kita gambaran yang pasti, terperinci, dan jelas tentang apa sistem pemerintahan Islam itu. Hal ini akan membuat seseorang secara tersirat menyatakan bahwa Islam itu tidak sempurna. Selain itu, mereka yang mengklaim bahwa bentuk sistem pemerintahan Islam tidak dapat diterapkan di dunia saat ini sedang terjerumus dalam kubangan gagasan-gagasan kufur. Islam adalah agama yang dapat diterapkan untuk setiap zaman dan tempat.
Unlike all other forms of ruling systems, Islam does not allow man to legislate rules within this system by utilising his own mind. Legislation is left only to Allah (swt). Man only has to recognise, understand, and implement these laws. We, therefore, disregard anyone who suggests ideas, concepts, and theories alien to the Islamic ruling system such as Democracy, Islamic Socialism, Islamic Republic (as in Iran, Pakistan, Sudan, etc.), and so on. It is totally inappropriate, and tantamount to kufr, to say that Islam did not give us a definite, detailed, clear picture of what the ruling system of Islam is. This would lead one to be implicitly stating that Islam is incomplete. Also, those who claim that the Islamic form of ruling system is not applicable in today’s world are delving in the cauldron of kufr ideas. Islam is a deen applicable for all times and places.
Allah (SWT) melalui Al-Qur'an, Sunnah, dan Ijma' telah memberikan kepada kita gambaran yang jelas tentang bentuk sistem pemerintahan dalam Islam.
Allah (swt) through the Qur’an, Sunnah and the Ijma‘ has given us a clear picture of what the Islamic form of ruling system is.
Departemen-Departemen Pemerintahan dalam Khilafah
Departments of Ruling in the Khilafah
Secara sederhana, sistem hukum Islam terdiri dari bagian-bagian berikut:
Simply put, the Islamic ruling system consists of the following departments:
Khalifah.
Khaleefah.
Asisten yang Didelegasikan (Mu‘awin Tafweedh).
Delegated Assistants (Mu‘awin Tafweedh).
Asisten Eksekutif (Mu‘awin Tanfeedh).
Executive Assistants (Mu‘awin Tanfeedh).
Penguasa (Wulah)
Governors (Wulah).
Amir Jihad Hakim (Qudah).
Amir of Jihad Judges (Qudah).
Sistem Administratif (Jihaas Idaari).
Administrative System (Jihaas Idaari).
Majelis Ummah (Majlis al-Ummah).
Council of the Ummah (Majlis al-Ummah).
Perlu dicatat bahwa dari departemen-departemen ini, tiga di antaranya adalah penguasa yang sebenarnya. Penguasa adalah pihak yang memikul tanggung jawab untuk menerapkan Islam di dalam Negara, dan memiliki wewenang untuk melaksanakan hukuman-hukuman Islam terhadap mereka yang telah melanggar hukum Islam mana pun. Badan-badan lainnya tidak memiliki wewenang untuk menegakkan hukum-hukum Islam terhadap rakyat tanpa izin dari para penguasa.
It should be noted that of these departments, three are actual rulers. A ruler is one who maintains the responsibility of implementing Islam, within the State and has the authority of executing Islamic punishments upon those who have violated any Islamic law. The other bodies have no authority to enforce Islamic laws on the people without the permission of the rulers.
Tiga badan penguasa adalah Khalifah, Mu'awin (Pembantu Delegasi), dan Wali (Gubernur). Adapun para hakim, mereka mencakup dua jabatan pemerintahan yang sesungguhnya, yaitu Qadi al-Quda (Ketua Hakim) dan Qadi Madzalim (Hakim atas pengaduan terhadap Negara); sedangkan badan-badan orang lainnya bertanggung jawab melaksanakan perintah para penguasa ini.
The three bodies of rulers are the Khaleefah, Delegated Assistants and Governors. As for the judges, they incorporate two positions of actual ruling which are the Chief of Judges (Qadi al-Quda) and the Judge of Madhaalim (complaints against the State); while the other bodies of people are responsible for carrying out the orders of these rulers.
Khalifah
The Khaleefah
Kata Khaleefah secara bahasa berarti 'pengganti' dalam bahasa Arab. Namun, syariat Islam telah memberi kita definisi lain yang lebih menyeluruh tentang kata Khaleefah. Nabi Allah ﷺ bersabda, "...tidak akan ada lagi nabi setelahku, yang ada hanyalah para Khulafa'." (HR. Bukhari)
The word Khaleefah linguistically means ‘successor’ in the Arabic language. But, the Shari‘ah of Islam has given us another, more comprehensive definition of the word Khaleefah. The Prophet of Allah (saw) said, “...there will be no more prophets after me, only Khulafa‘a.” Bukhari.
Dalam hadis ini, kata Khulafa‘a tidak merujuk kepada para penerus, melainkan kepada para pemimpin Negara Islam. Maka kata Khaleefah dipahami dengan makna syar‘i, yaitu ‘orang yang memerintah suatu kaum dengan Islam, yang bertindak sebagai kepala Negara’. Definisi syar‘i yang sama juga berlaku jika kita menggunakan kata Imam sebagai ganti Khaleefah untuk menunjuk kepala Negara. Dan karena dalam Islam bay‘ah hanya diberikan kepada kepala Negara, maka baik kata Khaleefah maupun Imam sama-sama mengacu kepada kepala Negara.
In this hadith the word Khulafa‘a is not referring to successors, but to heads of the Islamic State. The word Khaleefah is, therefore, taken to mean ‘that man who rules over a people by Islam,’ acting as the head of the State. The same Shari‘ah definition would apply if we used the word Imam, instead of Khaleefah, to indicate the head of State. And since in Islam, the bay‘ah is given only to a head of the State, both the words Khaleefah and Imam are pertaining to the head of the State.
Proses Bay‘ah
The Process of Bay‘ah
Cara mengangkat Khalifah adalah melalui proses bay‘ah. Kekuasaan untuk memerintah dengan Islam diberikan oleh Ummah kepada Khalifah. Kedaulatan berada di tangan Ummah, dan Ummah mendelegasikan kepada Khalifah wewenang untuk menerapkan Syariah. Hal ini dilakukan melalui sebuah akad antara Khalifah dan Ummah. Ummah wajib taat selama Khalifah menerapkan Islam atas mereka.
The method of installing the Khaleefah is through the process of bay‘ah. The power to rule by Islam is given by the Ummah to the Khaleefah. Authority belongs to the Ummah and it deputises the Khaleefah to enact the Shari‘ah. This is done through a contract between the Khaleefah and the Ummah. The Ummah must obey as long as the Khaleefah implements Islam on them.
Proses bay‘ah dapat terjadi setelah pemungutan suara umum yang dilakukan oleh seluruh kaum Muslimin di Negara Islam, atau dapat terjadi setelah pemungutan suara di antara ahl al-halli wal-‘aqd (orang-orang yang memiliki pengaruh dan kewenangan). Pemungutan suara hanyalah sarana untuk menentukan pilihan Ummat, dan tidak menggantikan bay‘ah. Non-Muslim, anak-anak, dan kaum Muslimin yang tinggal di luar Negara tidak memiliki hak untuk memilih. Jika seluruh kaum Muslimin di Negara Islam ikut memilih, maka bay‘ah al-in‘iqad (bay‘ah pengesahan, yang dengannya ia menjadi Khalifah) diberikan kepada orang yang terpilih. Namun, jika pemungutan suara dilakukan melalui perwakilan, maka bay‘ah al-in‘iqad pertama-tama diberikan oleh para wakil, setelah itu bay‘ah al-ta‘ah (bay‘ah ketaatan) diberikan oleh Ummat kepada orang yang terpilih. Diamnya Ummat terhadap Khalifah yang terpilih dapat dianggap sebagai bay‘ah ketaatan. Melalui proses bay‘ah inilah seseorang memperoleh kedudukannya sebagai Khalifah. Para calon untuk jabatan Khalifah dapat, selain dengan pencalonan diri sendiri, dipilih oleh Majlis al-Ummah. Dari para calon inilah Ummat memilih untuk dirinya seorang penguasa.
The process of bay‘ah may occur after a general vote given by all the Muslims of the Islamic State or it may occur after a vote among the ahl al halli wal ‘aqd (people of influence and authority). Voting is merely a means to determine the choice of the Ummah, it does not substitute the bay‘ah. Non-Muslims, children, and Muslims residing out of the State do not have the right to vote. If all the Muslims of the Islamic State are voting then the bay‘ah al-in‘iqad (pledge of acceptance, by which he becomes Khaleefah) is given to the man elected. However, if the vote occurs through the representatives, then a bay‘ah al-in‘iqad is first given by the representatives, after which a second bay‘ah al-ta‘aa (pledge of obedience) is given by the Ummah to the person elected. The silence of the Ummah over the elected Khaleefah can be considered as the bay‘ah of obedience. It is through this bay‘ah process that a person attains his position as Khaleefah. The candidates for the position of Khaleefah may, in addition to self nomination, be chosen by the Majlis al-Ummah. It is from these candidates that the Ummah chooses for itself a ruler.
Asisten Pendelegasian dan Eksekutif bagi Khalifah
The Delegated and Executive Assistants to the Khaleefah
Asisten yang Didelegasikan
Delegated Assistant
Para pembantu yang diberi kewenangan (Mu‘awin Tafweedh) diangkat oleh Khalifah untuk membantunya dalam memerintah Negara. Dalil bagi pengangkatan ini diambil dari hadits Nabi ﷺ yang bersabda, "Dua menteri (wazir)ku dari kalangan manusia adalah Abu Bakar dan 'Umar." (HR. Tirmidzi).
The delegated assistants (Mu‘awin Tafweedh) are appointed by the Khaleefah to assist him in ruling the State. The evidence for this appointment is derived from the hadith of the Prophet (saw) in which he said, “My two ministers (wazirs) from the people are Abu Bakr and ‘Umar.” (Tirmidhi).
Islam, di sisi lain, memungkinkan para menteri ini untuk melampaui fungsi tertentu. Para menteri yang diangkat oleh Nabi ﷺ tidak bersifat khusus atau ditugaskan secara terbatas pada fungsi tertentu. Oleh karena itu, lebih baik menggunakan kata Mu‘awin (pembantu) daripada menteri, agar tidak tertukar dengan istilah menteri dalam terminologi Barat.
Islam, on the other hand, allows these ministers to go beyond a specific function. The ministers whom the Prophet (saw) appointed were not specialised or assigned restrictively to a specific function. It is therefore preferable to use the word Mu‘awin (assistant) instead of ministers, so as not to confuse it with the Western terminology of minister.
Mu'awin tafwidh adalah orang yang dipilih oleh Khalifah untuk menjalankan semua fungsi dalam bentuk delegasi umum. Dalam pengangkatan Mu'awin tafwidh, Khalifah wajib menyebutkan dalam akadnya kedua aspek, yaitu aspek hukum umum dan statusnya sebagai pembantunya, karena jika ia hanya diangkat dalam salah satu aspek saja, maka fungsinya sebagai Mu'awin menjadi terbatas.
The delegated assistant is one whom the Khaleefah delegates to perform all functions in the way of general delegations. In the appointment of the Delegated assistant it is necessary for the Khaleefah to cite both the aspects of general ruling and being his assistant in the contract, because appointing him in only one aspect restricts his function as a Mu‘awin.
Demikianlah keadaannya ketika Abu Bakr menunjuk ‘Umar sebagai pembantunya, dan ketika ‘Umar mengangkat ‘Utsman dan ‘Ali sebagai pembantunya, serta ketika ‘Utsman mengangkat Marwan bin al-Hakam dan ‘Ali sebagai pembantunya. Para pembantu yang diberi wewenang ini bertanggung jawab kepada Khalifah dan mereka menyampaikan kepada Khalifah segala urusan yang berkaitan dengan mereka.
Such was the case when Abu Bakr appointed ‘Umar as his assistant, and when ‘Umar took ‘Uthman and ‘Ali as his assistants, and when ‘Uthman took Marwan ibn al-Hakam and ‘Ali as his assistants. These delegated assistants are responsible to the Khaleefah and they inform the Khaleefah of the matters surrounding them.
Asisten Eksekutif
Executive Assistant
Khalifah boleh terlibat dalam urusan administrasi. Nabi (ﷺ) juga terlibat dalam urusan administrasi ketika beliau menghancurkan berhala, mengatur jihad, dan menghapus gelar beliau dari Perjanjian Hudaibiyah. Untuk memudahkan urusan, ia dapat mengangkat asisten pelaksana (Mu‘awin Tanfeedh) untuk membantunya mengelola administrasi Negara. Berbeda dengan asisten delegasi, asisten pelaksana hanyalah pelaksana perintah Khalifah. Mereka bukan penguasa. Mereka juga dapat ditugaskan pada satu bidang kerja atau administrasi tertentu.
The Khaleefah is allowed to engage himself in administrative matters. The Prophet (saw) did engage in administrative matters when he broke idols, organised the Jihad, and erased his title from the Treaty of Hudaybiyah. To facilitate matters, he may appoint executive assistants (Mu‘awin Tanfeedh) to help him manage the administration of the State. Unlike delegated assistants, the executive assistants are only executors of the directives of the Khaleefah. They are not rulers. They may, also, be assigned to one specific area of work or administration.
Sebagaimana wewenang Mu'awin Tanfeedh terbatas, demikian pula syarat-syarat pengangkatannya. Asisten eksekutif melaksanakan perintah dan peraturan Khalifah yang harus diterapkan, kemudian menyampaikan umpan balik kepada Khalifah mengenai pelaksanaannya.
Just as the authority of the Mu‘awin Tanfeedh is limited so are the conditions for his appointment. The executive assistant carries out the orders and rules of the Khaleefah which are to be implemented, and then brings feedback to the Khaleefah, regarding the execution.
Wali dan 'Aamil di Setiap Provinsi
The Wali and the ‘Aamel of the Provinces
Pembagian wilayah atau provinsi disebut 'amalat atau distrik. Pengawasan dan tanggung jawab atas 'amalat ini diserahkan kepada seorang 'aamel atau wakil gubernur.
Subdivisions of the wilayaat or Provinces are called ‘amalat or districts. Supervision and responsibility for these ‘amalat is assigned to an ‘aamel or sub-governor.
Setelah membahas kedudukan Khalifah sebelumnya, di sini kita akan merenungkan peran wali dan 'aamil yang menerapkan Islam atas penduduk mereka. Kewenangan umum wali ini mengharuskan kita memandangnya sebagai seorang penguasa. Oleh karena itu, ia memiliki tanggung jawab yang serupa dengan yang dibebankan kepada Khalifah demi berjalannya Negara secara efisien. Namun, bidang-bidang yang dapat menjadikannya otonom, seperti keuangan Negara, tentara, dan peradilan, serta menetapkan undang-undang selain yang ditetapkan oleh Khalifah, tidak berada dalam kendalinya, karena hal-hal tersebut dapat mengancam persatuan Negara.
Having previously discussed the position of Khaleefah, we will contemplate here on the role of wali and ‘aamel who implement Islam upon their residents. This general jurisdiction of the wali obliges us to consider him as a ruler. He, therefore, has similar responsibilities to those which are assigned to the Khaleefah for the efficient operation of the State. However areas that might make him autonomous, such as finances of the State, the army, and the judiciary, as well as adopting laws other than those adopted by the Khaleefah, are not within his control since they might pose a threat to the unity of the State.
Wali sendiri dapat memilih untuk membagi lebih lanjut wilayahnya menjadi 'amalat dan mengangkat 'aamel untuk masing-masing. Pembagian dan pengangkatan ini masing-masing membantu dalam penerapan Islam dan terciptanya ketenteraman Negara. Nabi ﷺ bersabda kepada para utusan yang beliau angkat, "Permudahlah dan jangan mempersulit, berikanlah kabar gembira dan jangan membuat orang lari, dan hendaklah kalian saling bermusyawarah."
The wali himself may choose to further subdivide his region into ‘amalat and appoint ‘aamels to them. These subdivisions and appointments each assist in the implementation of Islam and the resultant tranquillity of the State. The Prophet (saw) said, to his appointees, “Make it easy not difficult, make the people optimistic not pessimistic, do not make the people go away but make them come closer, and consult one another.”.
Ini adalah isyarat bagi kita untuk mengatur Negara Islam dengan cara yang tidak membebani rakyat secara berlebihan, sehingga rakyat semakin dekat kepada Islam.
This is an indication for us to administer the Islamic State in a manner which will not put the people to unnecessary hardship, and thereby cause the people to come closer to Islam.
Amir Jihad
The Amir of Jihad
Direktorat-direktorat Amir Jihad terdiri atas empat bagian.
The directorates of the Amir of Jihad consist of four departments.
These are :
These are :
1. Urusan Luar Negeri (Kebijakan Luar Negeri).
1. The External Affairs (Foreign Policy).
2. Militer.
2. The Military.
3. Keamanan Internal.
3. The Internal Security.
4. Industri.
4. Industry.
Amir Jihad adalah direktur dan pengawas dari keempat departemen tersebut. Khalifah boleh mendelegasikan jabatan ini kepada seorang Muslim yang memenuhi syarat, tetapi karena ia adalah kepala negara, penting baginya untuk memegang peran ini sendiri.
The Amir of Jihad is the director and supervisor of all four departments. The Khaleefah may delegate this position to a suitably qualified Muslim, but since he is the head of state, it is important that he takes on the role himself.
1. Urusan Luar Negeri (Kebijakan Luar Negeri)
1. The External Affairs (Foreign Policy)
Kebijakan Luar Negeri Negara Islam
The Foreign Policy of the Islamic State
Kebijakan luar negeri Negara Islam mencakup kebijakan eksternal Negara dan hubungannya dengan bangsa-bangsa dan negara-negara lain. Kebijakan luar negeri dalam Islam memiliki tiga tujuan.
The foreign policy of the Islamic State covers the external policies of the State and its relationship with other nations and countries. The foreign policy in Islam serves three objectives:
1. Untuk melindungi eksistensi Negara dan Ummat.
1. To protect the entity of the State and the Ummah.
2. Untuk memudahkan dakwah kepada manusia dan bangsa-bangsa lain.
2. To facilitate the da‘wah to other people and nations.
3. Untuk mengatur hubungan Negara Islam dengan negara-negara lain.
3. To organise the relationship of the Islamic State with other states.
Ketika seseorang memperhatikan tujuan-tujuan ini, menjadi jelas bahwa kebijakan luar negeri Negara Islam bukan sekadar fardhu (kewajiban) bagi kaum Muslimin untuk dilaksanakan, melainkan juga suatu keniscayaan praktis, mengingat pertumpahan darah, pemerkosaan, dan kehancuran yang menimpa kaum Muslimin di berbagai belahan dunia, seperti di Bosnia, Kashmir, Palestina, dan lainnya.
When one considers these aims it becomes clearly apparent that the foreign policy of the Islamic State is not merely a fard (obligation) upon the Muslims to implement, but with the existing bloodshed, rape and destruction of Muslims around the world, like Bosnia, Kashmir, Palestine etc., it is a practical necessity.
Adalah kewajiban yang sangat utama bagi umat Islam untuk menyampaikan risalah Islam kepada seluruh umat manusia. Ketika kembali dari Khaibar, Rasulullah ﷺ bersabda kepada para sahabat (ra), "Wahai manusia, Allah telah mengutus aku sebagai rahmat bagi seluruh umat manusia; janganlah kalian berselisih denganku sebagaimana para murid berselisih dengan Isa (as) putra Maryam." Para sahabat bertanya, "Bagaimana para murid itu berselisih, wahai Nabi Allah?" Beliau ﷺ menjawab, "Isa mengajak mereka kepada apa yang aku ajak kalian. Orang yang diutus ke tempat yang dekat merasa senang dan puas, sedangkan orang yang diutus ke tempat yang jauh menjadi tidak suka dan berat langkahnya." Hadits ini menunjukkan betapa pentingnya menyampaikan dakwah.
It is an utmost duty upon the Muslim Ummah to convey the message of Islam to humanity. On His arrival from Khaybar, the Messenger of Allah (saw), addressing his companions (ra), said, “Oh people, Allah has sent me as a mercy to all mankind; do not dispute with me like the disciples disputed with Isa (as) son of Maryam. The companions exclaimed : And how did the disciples dispute, O Prophet of Allah? He (saw) answered : He (Isa) called them to that which I called you; he who was sent to a near place was pleased and satisfied, but he who was sent to a far place became displeased and heavy footed.” This is an indication of the importance of carrying the da‘wah.
Hubungan Negara Islam dengan Negara-Negara Lain
The Relationship of the Islamic State with Other States
Hubungan Negara Islam dengan negara-negara lain hendaknya dibangun di atas empat pendekatan:
The relationship of the Islamic State with other states should be built upon four approaches:
1. Pertama, negara-negara dunia Islam harus dianggap sebagai bagian dari satu negara. Oleh karena itu, negara-negara ini tidak dipandang dalam ranah politik luar negeri. Sebaliknya, prosedurnya adalah menyatukan mereka semua menjadi satu negara. Misalnya, jika Negara didirikan di Mesir, maka semua negara Muslim lainnya harus dianggap - bukan sebagai negara asing - melainkan sebagai bagian dari Ummah Islam. Kami tidak akan mengakui mereka sebagai negara yang terpisah. Karena itu, kami tidak akan mendirikan kedutaan kami di sana, begitu pula sebaliknya. Sebaliknya, kami harus menyeru kaum Muslimin di negara-negara tersebut untuk menunaikan kewajiban mereka, yaitu menyatukan diri mereka dengan Negara Islam.
1. Firstly, the countries of the Muslim world are to be considered as being part of one country. Hence, these countries are not considered in the sphere of foreign policy. Instead the procedure will be to unify them all into one state. For example, if the State was established in Egypt, then all the other Muslim countries would be considered - not as foreign states - but as part of the Muslim Ummah. We would not recognise them as separate states. Therefore, we would not establish our embassies in them or vice versa. Instead we should call the Muslims in those countries to their duty which is to unite themselves to the Islamic State.
2. Negara-negara yang memiliki perjanjian ekonomi, perdagangan, hubungan bertetangga yang baik, dan/atau budaya dengan Negara Islam diperlakukan sesuai dengan ketentuan perjanjian tersebut. Namun, hubungan ekonomi dan perdagangan dengan mereka harus dibatasi pada barang-barang tertentu yang bermanfaat bagi Ummah. Hubungan tersebut tidak boleh menyebabkan penguatan negara-negara itu atas beban kita.
2. Those states with whom the Islamic State has economic, commercial, good neighbouring and/or cultural treaties; they are treated in accordance to the terms of the treaties. However, the economic and commercial relations with them must be confined to certain items that benefit the Ummah. It must not lead to the strengthening of those states on our account.
3. Negara-negara yang tidak memiliki perjanjian dengan kita; negara-negara imperialis yang sesungguhnya seperti Amerika, Prancis, dan Inggris; serta negara-negara yang memiliki ambisi terhadap Negara Islam, seperti Rusia. Semua negara ini dianggap sebagai calon musuh perang dan kemungkinan penyerbu. Segala bentuk kewaspadaan harus diambil terhadap mereka.
3. Those states with whom we do not have treaties; the actual Imperialist states like America, France and Britain; and those states that have ambitions in the Islamic State, such as Russia. All these states are considered as potential enemies of war and possible invaders. All precautions should be taken with them.
Dasar dan Metode bagi Kebijakan Luar Negeri
The Basis and the Method for the Foreign Policy
Akar interaksi antara Negara Islam dengan negara-negara lain adalah kewajiban menyebarkan seruan Islam (dakwah). Metode untuk mencapainya adalah pengumuman jihad. Inilah metode Muhammad ﷺ begitu Negara Islam didirikan di Madinah. Harus ditegaskan bahwa kaum Muslimin tidak diperbolehkan memulai peperangan dengan musuh tanpa lebih dahulu memberi mereka kesempatan untuk menerima dan memeluk Islam, sehingga menjadi bagian dari Negara Islam. Ini adalah tahap pertama dari metode tiga tahap dalam menyampaikan seruan Islam melalui jihad.
The root of interaction between the Islamic State and the other states is the duty to propagate the call of Islam (da‘wah). The method by which to achieve this is the declaration of Jihad. This was the method of Muhammad (saw) as soon as the Islamic State was established in Madinah. It must be stressed that the Muslims are not permitted to start fighting with the enemy without first presenting them with the opportunity to accept and embrace Islam, thereby becoming part of the Islamic State. This is the first process of the three stage method of delivering the call of Islam through Jihad.
Jika tawaran ini ditolak, mereka diminta untuk membayar jizyah (pajak kepala) dan menjadi bagian dari Negara. Mereka akan diperlakukan sebagai dhimmi (warga negara non-Muslim Negara), yaitu Negara akan bertanggung jawab atas keamanan dan perlindungan mereka. Mereka akan diatur oleh Syariat Islam, dan tanah mereka akan menjadi tanah Muslim serta bagian dari Negara Islam.
If this offer is turned down, they are asked to pay jizyah (head tax) and to be part of the State. They would be treated as dhimma (non- Muslim citizen of the State), i.e. the State would be responsible for their security and protection. They would be ruled by the Islamic Shari‘ah and their land would become Muslim land and part of the Islamic State.
Jika musuh, di sisi lain, menolak kedua pilihan ini, yakni menolak Keyakinan dan Sistem Islam atau menolak Sistem serta pembayaran jizyah, kaum Muslimin akan melanjutkan ke tahap ketiga dan menyatakan perang terhadap mereka. Muslim meriwayatkan dari Sulaiman bin Buraid bahwa Rasulullah ﷺ bersabda, "Jika mereka menolak untuk memeluk Islam, mintalah dari mereka jizyah. Jika mereka setuju untuk membayar, terimalah dari mereka dan tahanlah tangan kalian. Jika mereka menolak membayar jizyah, mohonlah pertolongan Allah dan perangilah mereka."
If the enemy on the other hand refused both of these options, namely to reject the Islamic Belief and System or reject the System and the payment of jizyah, the Muslims would proceed to the third stage and declare war upon them. Muslim narrated on the authority of Sulaiman ibn Buraid that the Messenger of Allah (saw) said, “If they refuse to accept Islam, demand from them the jizyah. If they agree to pay, accept it from them and hold off your hands. If they refuse to pay the jizyah, seek Allah’s help and fight them.”.
2. Militer
2. The Military
Tentara Negara Islam
The Army of the Islamic State
Masalah keamanan dalam negeri, kemampuan menyebarkan dakwah, dan menangkis serangan dari luar negeri ditangani oleh tentara.
The issues of internal security, the ability to spread da‘wah, and repel foreign attacks are taken care of by the army.
Allah (SWT) telah mewajibkan kita untuk menyebarkan Islam ke seluruh dunia dan telah menetapkan caranya, yaitu dakwah dan jihad, serta bahwa jihad itu fardhu. Oleh karena itu, setiap Muslim laki-laki yang telah mencapai usia lima belas tahun wajib mendaftarkan diri di tentara dan menjalani latihan militer untuk mempersiapkan jihad. Allah (SWT) berfirman,
Allah (swt) has obligated us to spread Islam to the world and has specified the method as da‘wah and Jihad, and that Jihad is fard. Accordingly, every male Muslim who reaches the age of fifteen is obliged to enlist in the army and undergo military training to prepare for Jihad. Allah (swt) says,.
“Dan perangilah mereka sampai tidak ada lagi fitnah dan agama itu hanya bagi Allah semata.” [TMQ 8:39].
“And fight them (on) until there is no more tumult or oppression, and there prevails justice and faith in Allah, altogether and everywhere.” [TMQ 8:39].
Nabi ﷺ bersabda, "Dan perangilah orang-orang yang menyekutukan Allah dengan harta, tangan dan lidah kalian."
The Prophet (saw) said, “And fight the people who associate (things) with Allah with your wealth, your hand and your tongue.”.
Struktur Tentara
The Structure of the Army
Tentara terbagi menjadi dua bagian. Pertama, ada kalangan ‘tentara tetap’, yaitu mereka yang dipekerjakan sebagai prajurit tentara negara dan menerima gaji dari anggaran negara. Kedua, ada kalangan ‘tentara cadangan’, yang terdiri dari seluruh kaum Muslimin yang mampu berperang, dan dimobilisasi ketika kebutuhan akan prajurit menuntutnya.
The army is divided into two sections. Firstly, there are the ‘regulars’, who are employed as soldiers of the State’s army and who are paid salaries from the State’s budget. Secondly, there are the ‘reservists’, who comprise of all the Muslims who are capable of fighting, and are mobilised when the demand for soldiers requires it.
Umumnya, Khalifah adalah pemimpin pasukan. Dialah yang mengangkat panglima tertinggi, seorang jenderal untuk setiap brigade, dan seorang komandan untuk setiap divisi. Para brigadir dan komandan mengangkat pangkat-pangkat pasukan lainnya. Anggota staf umum diangkat sesuai dengan budaya militer mereka oleh kepala staf umum.
It is generally the Khaleefah who is the leader of the army; he appoints the commander-in-chief, a general for each brigade and a commander for each division. The brigadiers and commanders appoint the remaining ranks of the army. Members of the general staff are appointed according to their military culture by the general chief of staff.
Tentara Khilafah adalah satu pasukan, yang ditempatkan di kamp-kamp tertentu. Sebagian dari kamp-kamp ini harus berada di provinsi-provinsi (wilayaat) yang berbeda dan di lokasi-lokasi strategis, dan sebagian harus tetap menjadi kekuatan tempur yang senantiasa bergerak. Kamp-kamp tersebut diatur dalam banyak kelompok, dan masing-masing kelompok diberi nomor yang menyertai namanya, misalnya Tentara Pertama, Tentara Ketiga, atau kelompok itu dapat dinamai menurut nama provinsi (wilayah) atau distrik ('imala).
The army of the Khilafah is one army, which is located in specific camps. Some of these camps must be located in different provinces (wilayaat) and strategic locations, and some must remain permanently mobile fighting forces. The camps are organised in numerous groups, each one of which is given a number to accompany its name, such as the 1st Army, the 3rd Army, or it can be named after a province (wilayah) or district (‘imala).
Fungsi Tentara
The Function of the Army
Salah satu fungsi tentara dalam Islam adalah menunaikan kewajiban jihad, yaitu berperang secara fisik (di medan pertempuran) melawan orang-orang kafir, baik secara ofensif maupun defensif, agar Nama (din) Allah (swt) menjadi yang dominan. Allah (swt) memerintahkan persiapan untuk jihad dalam ayat:
One of the functions of the army, in Islam, is to fulfil the obligation of Jihad - the physical fighting (in the field of battle) against the kafiroon (disbelievers), be it offensive or defensive, in order to make the Name (deen) of Allah (swt) dominant. Allah (swt) ordered the preparation for Jihad in the ayah:
"Dan siapkanlah untuk menghadapi mereka (orang-orang kafir) kekuatan apa saja yang kamu sanggupi dan kuda-kuda yang ditambatkan, untuk menggentarkan musuh Allah dan musuhmu serta orang-orang selain mereka yang kamu tidak mengetahui mereka; sedangkan Allah mengetahuinya. Apa saja yang kamu nafkahkan di jalan Allah niscaya akan dibayar kepadamu dengan cukup, dan kamu tidak akan dizalimi." [QS. 8:60].
“Make ready for them (the unbelievers) all you can of (armed) force and of horses tethered, that thereby you may strike fear into the hearts of the enemy of Allah and your enemy, and others beside them whom you know not. Allah knows them. Whatsoever you spend in the way of Allah it will be repaid for you in full, and will not be wronged.” [TMQ 8:60].
Nabi ﷺ menunjukkan kekuatan negara dengan mengarak pasukan Muslim di dalam kota Madinah sebelum mereka berangkat ke Tabuk untuk berperang. Tindakan ini membuat musuh merasa gentar. Sebagaimana beliau ﷺ bersabda, "Aku diberi kemenangan dengan rasa takut yang ditanamkan di dalam hati musuh-musuhku, bahkan dari jarak perjalanan satu bulan."
The Prophet (saw) showed the power of the State by marching the Muslim army inside Madinah before they went to Tabuk for war. This action frightened the enemy. As he (saw) said, “I have been given the victory by the terror thrown in the hearts of my enemies even from the distance of one month travelling.”.
Fungsi-fungsi tentara ini semuanya berkaitan dengan menjaga keamanan eksternal negara.
These functions of the army are all related to maintaining the external security of the State.
Kebijakan luar negeri Negara Islam adalah menyebarkan Islam ke seluruh dunia. Metode yang digunakan Negara untuk menyampaikan Islam adalah melalui da‘wah dan Jihad. Oleh karena itu, karena Ummah telah memberikan wewenang kepada Imam atau Khaleefah untuk melaksanakan Jihad ini, penting bahwa pemimpin tentara adalah kepala negara. Nabi Muhammad ﷺ menjalin hubungan dengan pihak lain atas dasar penyebaran Islam. Beliau ﷺ menetapkan Perjanjian Hudaybiyah agar beliau ﷺ memiliki kesempatan untuk menyebarkan Islam ke seluruh Semenanjung Arab. Nabi Muhammad ﷺ adalah kepala negara di Madinah dan beliau ﷺ memerintahkan tentara ke semua pertempuran yang terjadi pada masa beliau ﷺ. Setelah itu, Khulafa‘a Rashidoon juga yang memberikan perintah tentang di mana dan kapan tentara harus berperang. Dari poin-poin ini menjadi jelas bahwa kepala negara adalah orang yang bertanggung jawab atas kepemimpinan tentara.
Memberikan Budaya Islami dan Militer kepada Tentara
Giving the Army Islamic and Military Culture
Tentara biasanya menjadi alat yang membuka negara-negara lain bagi dakwah Islam. Oleh karena itu, para personel tentara harus memiliki kemampuan intelektual yang tinggi. Artinya, mereka harus terdidik dengan baik tentang Islam dan mampu menyampaikan pesan kepada orang lain. Selain itu, para personel harus sadar secara politik agar tetap fokus dan tidak dimanipulasi oleh pihak-pihak yang menentang.
The army is usually the tool that opens up other countries to the da‘wah of Islam. Thus, the army personnel have to be intellectually elevated. Meaning, that they have to be well educated about Islam and be able to convey the message to other people. Furthermore, the personnel have to be politically aware so that they remain focused and are not manipulated by the opponents.
Iman Prajurit TNI
Iman of the Army Personnel
Tentara merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari penyampaian risalah Islam kepada dunia. Oleh karena itu, para anggotanya harus memiliki pendidikan Islam yang tinggi dan keimanan yang kokoh. Tentara harus menekankan pembinaan orang-orang dengan karakteristik tersebut di dalam jajarannya. Sebuah tentara dengan keimanan yang kuat tentu akan mampu mengalahkan lawan-lawannya. Hal ini kita dapati pada masa Nabi ﷺ. Kaum Muslimin pada banyak pertempuran awal berjumlah lebih sedikit, namun dengan pertolongan Allah (SWT) mereka tetap meraih kemenangan. Hal ini kita saksikan dalam Perang Badar, dengan perbandingan 3 banding 1, dan dalam Perang Ahzab, dengan perbandingan 4 banding 1.
The army is an integral part of delivering the message of Islam to the world. Its people must, therefore, be highly educated in Islam, and with firm iman. The army must place emphasis on building people with these characteristics within its ranks. An army with strong iman will surely be able to defeat its opponents. We find this to be the case in the time of the Prophet (saw). Muslims were outnumbered in many of the early battles, but with the help of Allah (swt) still achieved victory. This we saw in the battle of Badr where there was a 3 to 1 ratio and in the battle of Ahzab, where there was a 4 to 1 ratio.
3. Keamanan Internal
3. The Internal Security
Departemen Keamanan Dalam Negeri mengawasi segala hal yang berkaitan dengan keamanan di dalam Negara Islam, dengan memanfaatkan pasukan militer untuk tujuan tersebut.
The department of Internal Security oversees everything connected with security inside the Islamic State, utilising the military forces for this purpose.
Keamanan dalam negeri, sebagaimana keamanan luar negeri, dijaga oleh tentara. Fungsi-fungsi kepolisian (polisi) berada di bawah kendali tentara. Nabi ﷺ menunjuk Qays ibn Sa‘ad sebagai kepala keamanan. Ia bertugas melindungi Nabi ﷺ ketika beliau berada di majlis. Lebih baik jika pasukan keamanan dalam negeri menjalankan prosedur tentara reguler, sehingga tetap teratur, efisien, dan terkoordinasi sebagaimana tentara reguler. Pasukan keamanan dalam negeri memiliki fungsi pengawasan, menjaga hukum dan ketertiban, serta melaksanakan undang-undang yang ditetapkan oleh Negara. Nabi ﷺ menunjuk ‘Abdullah ibn Mas‘ud sebagai pemimpin assas (pengawasan). Pengawasan oleh bagian tentara ini tidak berarti mengusik privasi orang lain. Sebaliknya, penggunaannya adalah untuk pengawasan umum. Karena menjaga keamanan dalam negeri merupakan tindakan yang menjadi tanggung jawab Negara, maka Negara tidak berhak memungut pembayaran dari warga Negara untuk menjalankan fungsi ini.
The internal security, as well as the external security, is preserved by the army. The functions of the (police) are under the control of the army. The Prophet (saw) appointed Qays ibn Sa‘ad as the head of security. He was there to protect the Prophet (saw) when he was in Majlis. It is preferable for the internal security force to maintain the procedures of the regular army, so that it will remain organised, efficient, and co-ordinated as in a regular army. The internal security force has the function of surveillance, preserving law and order, and to execute the laws adopted by the State. The Prophet (saw) appointed ‘Abdullah ibn Mas‘ud as the leader of assas (surveillance). Surveillance, by this part of the army, does not mean to invade the privacy of others. Rather, its usage is for general surveillance. Since maintaining the internal security is an action the State is responsible for, it has no right to levy payments on the citizens of the State for executing this function.
4. Industri
4. The Industry
Persiapan kebijakan luar negeri akan memerlukan angkatan bersenjata yang kuat dan lengkap. Oleh karena itu, Negara Islam akan berupaya memperoleh teknologi peperangan terkini, termasuk kemampuan nuklir, program antariksa, dan teknologi komputer, agar siap menghadapi musuh dengan cara yang sama sebagaimana musuh memerangi mereka. Perekonomian dan industri di Negara Islam juga akan diarahkan secara serupa untuk menopang angkatan bersenjata dan upaya Jihad.
Preparation for the foreign policy will require a strongly equipped army. Therefore, the Islamic State will endeavour to obtain the latest technology in warfare, including nuclear capability, space programmes and computer technology, to be ready to fight the enemy in a like way as she is fought. The economy and industry in the Islamic State will be similarly geared towards sustaining the army and the effort of Jihad.
Departemen industri mengatur seluruh urusan yang berkaitan dengan industri, termasuk industri berat, seperti produksi mesin motor dan mesin mobil serta badan kendaraan; industri metalurgi, elektronik, dan industri ringan; serta pabrik-pabrik milik swasta maupun publik yang berkaitan dengan industri militer. Seluruh pabrik, apa pun jenisnya, hendaknya didirikan atas dasar melengkapi kebijakan militer.
The department of industry directs all affairs connected with industry, including heavy industry, such as the production of motors engines and car bodies; metallurgical industries, electronics and light industries; and factories of private and public ownership connected with the military industry. All factories of whatever type should be established on the basis of complementing the military policy.
Di bawah bimbingan departemen Amir Jihad, Negara Islam akan menjalankan kebijakan luar negerinya dan menyebarkan agama Islam kepada seluruh umat manusia. Dengan cara-cara ini, dan dengan pertolongan Allah (SWT), Negara tersebut akan mampu mewujudkan tegaknya kalimat Allah (SWT) di seluruh dunia.
It is under the guidance of the department of the Amir of Jihad that the Islamic State will implement its foreign policy and propagate the deen of Islam to the rest of mankind. By these means, and the help of Allah (swt), the State will be able to achieve the dominance of the word of Allah (swt) throughout the world.
Peradilan
The Judiciary
Sistem peradilan dalam Islam sepenuhnya didasarkan pada Syari'ah. Kita harus menyadari bahwa keadilan tidak dapat sepenuhnya ditegakkan kecuali jika Islam diterapkan secara menyeluruh. Mengabaikan hal itu berarti meninggalkan sebagian perintah Allah dan menerima hukum manusia sebagai lebih mampu menangani persoalan yang ada. Hal ini tidak hanya menyebabkan terganggunya kesejahteraan masyarakat, tetapi juga merupakan pengakuan bahwa Allah (SWT) bukanlah Penguasa yang sebenarnya. Kita dapati dalam Al-Qur'an, Allah (SWT) berfirman kepada Nabi ﷺ:
The judicial system in Islam is solely based on the Shari‘ah. We must be mindful of the fact that justice cannot be fully served until and unless Islam is applied in its totality. To do otherwise, would mean leaving parts of Allah’s commandments and accepting the rule of man as better able to cope with the issue at hand. This not only leads to the disruption of the society’s well-being but is also an acknowledgement that Allah (swt) is not truly the Sovereign. We find in the Qur’an, Allah (swt) says to the Prophet (saw) :
"Tetapi tidak, demi Tuhanmu, mereka tidak (benar-benar) beriman sampai mereka menjadikanmu hakim dalam setiap perselisihan di antara mereka, dan dalam diri mereka tidak merasa keberatan terhadap keputusanmu, tetapi menerimanya dengan sepenuh hati." [TMQ 4:65].
“But no by your Lord they can have no (real) faith until they make you judge in all disputes between them and in their souls find no resistance against your decisions but accept them with the fullest conviction.” [TMQ 4:65].
Rincian mengenai sistem peradilan Islam dibahas di tempat lain (lihat Sistem Peradilan), namun di sini berguna untuk membahas hubungan antara sistem pemerintahan dengan pengadilan.
The details of the Islamic judicial system are discussed elsewhere (see the Judicial System), but it is useful to discuss here the relationship of the ruling system with the courts.
Hakim Pengadilan Kezaliman (Qadi al-Madhaalim)
The Judge of the Court for Unjust Acts (Qadi al-Madhaalim)
Kategori hakim ini dalam sistem pemerintahan Islam terdiri dari para hakim yang menyelesaikan perselisihan yang timbul antara rakyat dan Negara. Hakim ini memiliki yurisdiksi dalam sebuah pengadilan yang disebut Mahkamat al-Madhaalim (Pengadilan Perbuatan Zalim) di Negara Islam. Pada intinya, hakim Pengadilan Perbuatan Zalim ini diangkat untuk menghapus segala perbuatan zalim di dalam Negara Islam, baik yang dilakukan oleh Khalifah, para gubernur, maupun pejabat Negara lainnya. Dalam kasus perselisihan antara rakyat dan pejabat Negara Islam, hakim pengadilan ini berhak memberhentikan pejabat Negara tersebut begitu kelalaiannya terhadap syariat atau kezaliman yang dilakukannya terhadap rakyat telah terbukti.
This category of judges within the ruling system of Islam consists of judges who settle disputes arising among the people and the State. This judge has jurisdiction within a court called Mahkamat al-Madhaalim (the Court of Unjust Acts) in the Islamic State. In essence, this judge of the Court of Unjust Acts is appointed to remove all unjust acts within the Islamic State, whether they are committed by the Khaleefah, governors, or any other official of the State. In cases of disputes between the people and the officials of the Islamic State, the judge of this court has the right to dismiss the official of the State once his negligence of the Shari‘ah or injustice committed upon the people is established.
Sebagai contoh, pengadilan ini dapat menyelidiki segala perkara yang dilakukan oleh Negara Islam yang mengandung diskriminasi terhadap warga negara, penerapan Syariah yang tidak tepat, penafsiran Syariah atau Konstitusi Negara Islam yang keliru, kelalaian Khalifah terhadap pendapat-pendapat yang diberikan kepadanya, pemungutan pajak yang tidak semestinya atas warga Negara Islam, dan lain sebagainya.
As examples, this court may investigate all matters executed by the Islamic State involving discrimination upon citizens, improper application of the Shari‘ah, improper interpretation of the Shari‘ah or the Constitution of the Islamic State, negligence by the Khaleefah of the opinions given to him, forcing a tax unduly upon the citizens of the Islamic State, etc.
Situasi yang menarik muncul ketika sebuah kasus diteliti yang melibatkan kelalaian Khalifah terhadap Syari‘ah. Qadi al-Madhaalim harus memutuskan perkara tersebut, yaitu apakah memutuskan untuk membenarkan tindakan Khalifah atau menentangnya. Jika putusannya membenarkan tindakan Khalifah, maka mandat Khalifah tetap berlaku, dan kasus tersebut justru dianggap wajar serta bukan kelalaian. Sebaliknya, jika hakim memutuskan menentang Khalifah, yang berarti terdapat kelalaian terhadap Syari‘ah, maka Khalifah wajib tunduk pada putusan hakim tersebut. Jika ia tidak mematuhinya, hakim berwenang memberhentikan Khalifah dari jabatannya dengan alasan kelalaian terhadap Syari‘ah.
Sistem Administratif
The Administrative System
Sistem administrasi terdiri dari sekelompok orang yang melaksanakan perintah Negara Islam terhadap warga negara dan mengurus urusan-urusan Negara Islam. Karena Negara Islam wajib menerapkan Syari'ah atas seluruh warga negaranya, maka diperlukan sebuah sistem administrasi untuk mewujudkan hal tersebut. Banyak hukum dalam Islam yang mewajibkan Negara Islam memiliki badan administrasi untuk pelaksanaannya. Misalnya, hukum pemungutan zakat, yang mengharuskan Negara Islam mempekerjakan petugas untuk pelaksanaannya secara tepat. Gaya atau cara apa pun yang digunakan diperbolehkan, selama sesuai dengan Syari'ah. Namun, yang penting adalah 'pekerjaan itu terlaksana'. Oleh karena itu, Negara Islam wajib menggunakan gaya yang paling efisien dalam menerapkan hukum Islam, selama masih berada dalam batas-batas Syari'ah.
The administrative system consists of that body of people which executes the Islamic State’s orders upon the citizens and manages the Islamic State’s affairs. Since the Islamic State must implement the Shari‘ah upon all of its citizens, it becomes necessary to have an administrative system to accomplish this. Many rules in Islam compel the Islamic State to have an administrative body for their implementation. As such, the rule for collection of zakat, which necessitates the Islamic State to employ personnel for its proper implementation, is one example. Any style or tactic used would be permissible, as long as it accords with the Shari‘ah. But, the important point is that ‘the job gets done’. Therefore, it is incumbent upon the Islamic State to use the most efficient style to implement the rule of Islam, as long as they fall within the bounds of the Shari‘ah.
Kita mengetahui bahwa Nabi ﷺ mengurus urusan umat selama masa beliau di Madinah. Beliau ﷺ mengangkat banyak pengelola untuk menjalankan berbagai fungsi agar Negara Islam dapat berjalan secara efisien. Sebagai contoh, beliau ﷺ mengangkat ‘Ali bin Abi Thalib (ra) sebagai penulis perjanjian-perjanjian yang Nabi ﷺ buat dengan bangsa-bangsa lain.
We know that the Prophet (saw) managed the affairs of the Ummah, during his period in Madinah. He (saw) appointed many administrators to carry out various functions so that the Islamic State would run efficiently. As an example, he appointed ‘Ali ibn Abi Talib (ra) as a scribe for treaties which the Prophet (saw) concluded with other nations.
Nabi ﷺ menyerahkan pengelolaan stempel beliau (yang digunakan untuk membubuhkan tanda tangan pada dokumen resmi Negara) kepada Al-Harith ibn Auf al-Mazi. Ibnu Abi Fatimah ditunjuk untuk menyusun statistik ghanimah (harta rampasan perang). Hudhayfah ibn al-Yaman bertugas mencatat jumlah pohon buah yang dibudidayakan di wilayah Hijaz, Semenanjung Arab. ‘Abdullah ibn Arqam diangkat untuk menghitung jumlah penduduk dalam kabilah-kabilah dan selanjutnya diberi tugas mengelola air di Negara Islam. Pada tahun kedua puluh Hijrah, ‘Umar ibn al-Khattab, sebagai Khalifah kedua, memprakarsai diwan (sejenis catatan) berupa daftar nama para prajurit dan fakta-fakta penting lainnya. Metode pencatatan diwan ini diambil dari bangsa Persia, yang telah menerapkan cara ini untuk mencatat prajurit, perlengkapan perang, dan informasi penting lainnya. Teknik serupa diterapkan oleh ‘Umar (ra), karena hal itu merupakan sarana yang mubah (diperbolehkan).
Syura
Shura
Sangat penting untuk memahami konsep syura (musyawarah), sebagaimana digunakan dalam Islam, dan apa sebenarnya maknanya, sebelum membahas secara rinci tentang Majlis al-Ummah, yaitu badan utama yang berpartisipasi dalam syura. Allah (SWT) berfirman dalam Al-Qur'an:
It is of utmost necessity to comprehend the concept of shura (consultation), as used in Islam, and what it actually means before indulging in a detailed discussion on Majlis al-Ummah, which is the main body that participates in shura. Allah (swt) states in the Qur’an:
"Maafkanlah mereka, mohonkanlah ampunan untuk mereka, dan bermusyawaratlah dengan mereka dalam urusan itu. Apabila engkau telah membulatkan tekad, maka bertawakkallah kepada Allah." [TMQ 3:159]
“Pardon them and ask forgiveness for them and consult with them upon the conduct of affairs, and when you have decided (upon a course of action), place your trust in Allah.” [TMQ 3:159].
"Dan orang-orang yang menyambut seruan Tuhan mereka dan mendirikan shalat, urusan mereka diputuskan dengan musyawarah di antara mereka." [TMQ 42:38]
“And those who answer the call of their Lord and establish worship, and whose affairs are a matter of counsel.” [TMQ 42:38].
Dua ayat yang disebutkan di atas berkaitan langsung dengan persoalan musyawarah. Syura berarti terlibat dalam konsultasi timbal balik atau diskusi bersama mengenai suatu perkara tertentu, yaitu meminta pendapat orang lain. Meminta pendapat dilakukan oleh pihak Khalifah atau Amir mana pun, atau orang yang bertanggung jawab, baik ia seorang penguasa maupun pemimpin. Adapun penyampaian pendapat kepada orang yang bertanggung jawab tersebut, baik penguasa maupun pemimpin, hanyalah sebuah nasihat (naseeha).
The two ayat (verses of Qur’an) mentioned above are directly related to the issue of consultation. Shura denotes engaging in mutual consultation or mutual discussions regarding a particular matter i.e. taking people’s opinion. Taking opinions occurs on the part of the Khaleefah or any Amir or responsible person be it a ruler or a leader. As for the declaration of the opinion to the person in charge, be it a ruler or a leader, it is just a naseeha (advice).
Sebelum membahas penerapan syura, sebagaimana yang dilakukan oleh Rasulullah ﷺ dalam kaitannya dengan urusan kita pada masa sekarang, kita perlu mempelajari gagasan tentang meminta pendapat, dan menghilangkan segala kerancuan yang ada dalam benak kaum Muslimin. Secara realistis, pendapat dapat diminta mengenai:
Majlis al-Ummah (Dewan Umat)
Majlis al-Ummah (Council of the Ummah)
Majlis al-Ummah merupakan bagian dari struktur pemerintahan Islam. Lembaga ini menangani perkara-perkara yang bersifat mubah dan tidak memerlukan seorang ahli untuk mencapai kesimpulan yang benar. Keputusan Majlis al-Ummah dalam hal ini disebut ‘mashura’. Pendapat mayoritas adalah pendapat yang mengikat, karena dalam perkara-perkara mubah tidak ada ketetapan benar atau salah. Oleh sebab itu, Khalifah wajib menjalankan pendapat-pendapat Majlis al-Ummah selama pendapat tersebut berada dalam wilayah hukum yang menjadi kewenangan Majlis al-Ummah. Hal ini diperkuat oleh hadits Nabi ﷺ: “Jika kalian berdua (yakni ‘Umar dan Abu Bakar) sepakat atas suatu mashura, niscaya aku tidak akan menyelisihinya..”
The Majlis al-Ummah is part of the ruling structure of Islam. It deals with matters which are mubah and do not require an expert to arrive at the correct conclusion. These decisions of the Majlis al-Ummah are termed as ‘mashura’. The majority’s opinion is the binding opinion, in this case, since there is no set right or wrong in the mubah matters. The Khaleefah is therefore obliged to uphold the opinions of the Majlis al- Ummah, as long as the opinions are in the legal area of opinion for the Majlis al-Ummah. This is substantiated by the hadith of the Prophet (saw) : “If both of you (referring to ‘Umar and Abu Bakr) agree on a mashura, I would not go against it..”
Struktur dan Fungsi Majlis al-Ummah
Structure and Functionality of Majlis al-Ummah
Orang-orang yang mewakili kaum Muslim dalam menyampaikan pendapat mereka kepada kepala negara disebut sebagai anggota Majlis al-Ummah. Diperbolehkan bagi non-Muslim untuk hadir dalam sesi-sesi tertentu dari Majlis tersebut, dengan tujuan menyampaikan keluhan atas kezaliman yang dilakukan oleh aparat pemerintahan, atau mengadukan berbagai masalah yang mereka hadapi berkaitan dengan penerapan Islam terhadap mereka.
The persons who represent the Muslims in voicing their opinions to the head of the State are called to the Majlis al-Ummah. It is allowed for the non-Muslims to be in certain sessions of the Majlis, for the purpose of presenting complaints about oppression by the hand of the ruling apparatus or to complain about any problems, which they encounter with regards to the implementation of Islam upon them.
Anggota Majlis al-Ummah dipilih oleh rakyat, dan tidak ada perbedaan jenis kelamin dalam siapa yang boleh menjadi anggota. Selama calon memiliki kewarganegaraan, berakal sehat, dan telah baligh, maka ia memenuhi syarat.
The members of the Majlis al-Ummah are elected by the people, and there is no gender distinction in who can be a member. As long as the candidate carries the citizenship, is sane and is in his/her post-puberty years, then he or she qualifies.
Mengenai struktur Majlis al-Ummah, dapat terdapat dua panitia utama. Satu untuk mengawasi pemerintah pusat dan satu lagi untuk pemerintah provinsi. Di dalam panitia-panitia utama ini terdapat subpanitia yang diberi tugas khusus sesuai dengan kemampuan masing-masing individu.
Pertaining to the structure of the Majlis al-Ummah, there can be two main committees. One to oversee the central government and one for the provincial government. Within these main committees exist subcommittees which are assigned specific tasks based on the ability of the individuals.
Pemeriksaan dan Keseimbangan
Checks and Balances
Hakikat Islam adalah menjaga keadilan dan keharmonisan masyarakat, serta mencabut dan menghapuskan penindasan yang bersifat institusional bilamana hal itu muncul. Kedaulatan berada pada sumber-sumber hukum Islam, dan tujuan dari sumber-sumber hukum Islam adalah untuk menjamin dan menegakkan cita-cita masyarakat, sekaligus memenuhi kebutuhan individual setiap manusia dalam masyarakat. Islam memberikan kewenangan kepada rakyat untuk menerapkan hukum-hukum syariah yang dengannya tujuan dan sasaran tersebut akan terpelihara. Rakyat pada gilirannya mengangkat seorang (Khalifah) untuk memerintah mereka dengan Islam, dan mereka diizinkan menggunakan kekuatan untuk memberhentikan Khalifah apabila ia dengan jelas menyalahi syariah.
The nature of Islam is to preserve justice and societal harmony, and to uproot and eliminate institutional oppression if and when it presents itself. Sovereignty belongs to Islam’s legislative sources, and the aim of Islam’s legislative sources is to secure and uphold the societal ideals, while satisfying the individual needs of each human being in the society. Islam granted the people the authority to implement the Shari‘ah rules whereby these aims and objectives would be maintained. The people in turn appoint one person (The Khaleefah) to rule them by Islam, and they are permitted to use force to remove the Khaleefah, in case he clearly went against the Shari‘ah.
Salah satu cabang dari sistem peradilan disebut Mahkamat al Madhaalim (Mahkamah Pengaduan terhadap Kezaliman). Peran atau fungsi utama cabang peradilan ini adalah menyelesaikan perselisihan antara rakyat dan Khalifah. Keputusan atau putusan seorang hakim dalam cabang peradilan ini tidak boleh ditangguhkan, melainkan harus dilaksanakan, bahkan jika keputusan tersebut berupa pemberhentian Khalifah itu sendiri, atau siapa pun yang telah ia tunjuk sebagai wakilnya. Kegagalan dalam melaksanakan keputusan atau putusan seorang hakim di Mahkamat al Madhaalim memberikan izin kepada rakyat untuk memberhentikan Khalifah, bahkan dengan kekerasan jika diperlukan.
One of the branches of the judicial system is called Mahkamat al Madhaalim (Court of Unjust Acts). The primary role or function of this judicial branch is to settle disputes between the people and the Khaleefah. The order or finding of a judge in the judicial branch cannot be stayed, but rather it must be implemented, even if the order was to remove the Khaleefah himself, or anyone that he has deputised. Failure to implement the order or finding of a judge in Mahkamat al Madhaalim, provides a license to the people to remove the Khaleefah, even by force if necessary.
Salah satu fungsi Majlis al-Ummah adalah menyediakan wadah di mana rakyat dapat menyampaikan kepuasan maupun ketidakpuasan serta keluhan mereka kepada pemerintah. Mahkamah Mazhalim akan menerima pengaduan dari Majlis al-Ummah, atau individu dalam negara dapat mengajukan pengaduannya langsung kepada Mahkamah Mazhalim. Setiap orang tunduk kepada sumber-sumber hukum Islam, sehingga tidak ada kelas elit dalam masyarakat Islam, dan setiap orang yang berada di bawah yurisdiksi Negara Islam, baik Muslim maupun non-Muslim, harus dilindungi haknya. Oleh karena itu, metode Islam dalam menjaga keadilan dan keharmonisan sosial, serta memberantas dan menghapuskan kezaliman, adalah realistis dan praktis.