6.4.1 Delegated Assistant
6.4.1 Delegated Assistant
Para pembantu yang diberi wewenang (Mu‘awin Tafweedh) diangkat oleh Khalifah untuk membantunya dalam memerintah Negara. Dalil bagi pengangkatan ini diambil dari hadits Nabi ﷺ yang bersabda, "Dua menteri (wazir)ku dari kalangan manusia adalah Abu Bakar dan 'Umar." (HR. Tirmidzi).
The delegated assistants (Mu‘awin Tafweedh) are appointed by the Khaleefah to assist him in ruling the State. The evidence for this appointment is derived from the hadith of the Prophet (saw) in which he said, “My two ministers (wazirs) from the people are Abu Bakr and ‘Umar.” (Tirmidhi).
Islam, di sisi lain, memungkinkan para menteri ini untuk melampaui fungsi tertentu. Para menteri yang diangkat oleh Nabi ﷺ tidak dispesialisasikan atau ditugaskan secara terbatas pada fungsi tertentu. Oleh karena itu, lebih baik menggunakan kata Mu‘awin (asisten) daripada menteri, agar tidak tertukar dengan terminologi menteri dalam istilah Barat.
Islam, on the other hand, allows these ministers to go beyond a specific function. The ministers whom the Prophet (saw) appointed were not specialised or assigned restrictively to a specific function. It is therefore preferable to use the word Mu‘awin (assistant) instead of ministers, so as not to confuse it with the Western terminology of minister.
Mu'āwin tafwīdh (pembantu delegasi) adalah orang yang diberi wewenang oleh Khalifah untuk menjalankan seluruh fungsi dalam bentuk delegasi umum. Dalam pengangkatan pembantu delegasi, Khalifah wajib menyebutkan dalam akad kedua aspek, yaitu aspek hukum umum dan aspek sebagai pembantunya, karena jika ia diangkat hanya pada salah satu aspek, maka fungsinya sebagai Mu'āwin menjadi terbatas.
The delegated assistant is one whom the Khaleefah delegates to perform all functions in the way of general delegations. In the appointment of the Delegated assistant it is necessary for the Khaleefah to cite both the aspects of general ruling and being his assistant in the contract, because appointing him in only one aspect restricts his function as a Mu‘awin.
Demikianlah keadaannya ketika Abu Bakr mengangkat 'Umar sebagai asisten beliau, dan ketika 'Umar mengambil 'Utsman dan 'Ali sebagai asistennya, serta ketika 'Utsman mengambil Marwan bin al-Hakam dan 'Ali sebagai asistennya. Para asisten yang didelegasikan ini bertanggung jawab kepada Khalifah dan mereka menyampaikan kepada Khalifah hal-hal yang berkaitan dengan urusan di sekitar mereka.
Such was the case when Abu Bakr appointed ‘Umar as his assistant, and when ‘Umar took ‘Uthman and ‘Ali as his assistants, and when ‘Uthman took Marwan ibn al-Hakam and ‘Ali as his assistants. These delegated assistants are responsible to the Khaleefah and they inform the Khaleefah of the matters surrounding them.
Oleh karena itu, para pembantu yang didelegasikan memiliki tanggung jawab umum dalam menjalankan pemerintahan Negara, dan mereka harus diangkat oleh Khalifah untuk tanggung jawab umum ini. Mereka bertanggung jawab kepada Khalifah atas tindakan mereka, dan Khalifah harus memeriksa tindakan dan kebijakan yang didelegasikan oleh para pembantu tersebut. Perlu diingat bahwa akad pemerintahan hanya berada antara Ummah dan Khalifah. Khalifah-lah yang pada akhirnya bertanggung jawab atas penerapan Islam yang benar di tengah masyarakat.
The delegated assistants, therefore, have a general responsibility in ruling the State and must be appointed by the Khaleefah for this general responsibility. They are responsible to the Khaleefah for their actions and the Khaleefah must examine the delegated actions and disposals of these delegated assistants. We must remember that the contract for ruling is between the Ummah and the Khaleefah alone. It is the Khaleefah who is finally responsible for the proper implementation of Islam on the people.