10.4.5 Hukum Pembuktian
10.4.5 The Law of Evidence
Ada berbagai cara untuk membuktikan terjadinya suatu kejahatan di pengadilan, namun cara-cara tersebut hanya terbatas pada hal-hal yang dapat memastikan kesalahan secara pasti. Misalnya, bukti tidak langsung seperti sidik jari pada senjata pembunuhan tidak dengan sendirinya cukup untuk memberikan kepastian 100% atas kesalahan pemilik sidik jari tersebut. Oleh karena itu, bukti semacam ini saja tidak dapat diterima di pengadilan Islam. Ada dua jenis kesaksian yang dapat memberikan bukti yang pasti:
There are various ways in which the perpetration of a crime can be proved in court, but these are restricted only to that which can ascertain definite guilt. For example, circumstantial evidence like fingerprints on a murder weapon are not in themselves sufficient to give 100% certainty of the guilt of the owner of the fingerprints. Therefore, this kind of evidence alone is unacceptable in the Islamic court. There are two types of testimony which can confer definite proof :
1) Kesaksian Saksi Mata (shahada): Kesaksian dari seseorang yang benar-benar menyaksikan terjadinya suatu kejahatan merupakan bukti yang sah. Namun, hal ini hanya berlaku dalam kasus-kasus di mana keterpercayaan saksi telah terbukti. Terdapat sebuah pengadilan khusus yang tugasnya memverifikasi karakter, daya ingat, kecerdasan, dan lain sebagainya dari setiap saksi yang dihadirkan.
1) Eye-Witness Testimony (shahada) : The testimony of someone who has actually seen a crime occurring is a valid evidence. However, this is only applicable in the cases where the trustworthiness of the witness is proven. There is a special court whose purpose is to verify the character, memory, intelligence etc. of any witnesses who are brought forward.
Contoh dari hal ini adalah dalam kasus zina, di mana kesaksian empat orang saksi mata diperlukan untuk membuktikan kejahatan tersebut. Allah (SWT) berfirman,
An example of this is in the case of adultery (zina) where the testimony of four eye witnesses are required to prove the crime. Allah (swt) says,.
"Adapun perempuan-perempuan kamu yang melakukan perbuatan keji, hendaklah ada empat orang saksi di antara kamu yang menyaksikan perbuatan itu." [QS. 4:15].
“As for those of your women who are guilty of lewdness, call to witness four of you against them.” [TMQ 4:15].
Jika salah satu saksi gagal menghadirkan kesaksian yang menguatkan, atau orang yang menuduh perbuatan zina tidak dapat menghadirkan empat orang saksi, maka ia akan dikenai hukuman qadhf (tuduhan palsu).
If any of the witnesses fails to bring corroborating testimony, or someone who accuses the crime cannot provide four witnesses, then they will be subject to punishment of qadhf (false accusation).
2) Pengakuan (iqrar): Disepakati bahwa pengakuan pelaku tindak pidana sudah cukup untuk menetapkan kesalahan, dan berdasarkan pengakuannya tersebut hukuman yang sesuai dapat dijatuhkan.
2) Confession (iqrar) : It is agreed that the criminal’s confession is sufficient for the establishment of guilt and that, on the basis of his or her confession, the appropriate punishment can be inflicted.
Abu Daud meriwayatkan bahwa: "Seorang wanita dari Ghamid datang kepada Nabi ﷺ dan berkata, 'Aku telah melakukan perbuatan zina.' Beliau menjawab, 'Pulanglah.' Maka wanita itu pulang, lalu keesokan harinya ia datang lagi kepadanya dan berkata, 'Mungkin engkau ingin mengembalikanku seperti engkau mengembalikan Ma'iz bin Malik. Demi Allah, aku sungguh sedang hamil.' Beliau berkata kepadanya, 'Pulanglah.' Wanita itu kembali kepadanya keesokan harinya. Beliau bersabda, 'Pulanglah sampai engkau melahirkan anakmu.' Maka wanita itu pergi. Ketika ia telah melahirkan anaknya, ia membawa sang anak kepada beliau dan berkata, 'Ini dia! Aku telah melahirkannya.' Beliau bersabda, 'Pulanglah dan susuilah dia sampai engkau menyapihnya.' Ketika ia telah menyapihnya, ia membawa anak laki-laki itu kepada beliau dengan sepotong roti di tangannya yang sedang ia makan. Anak itu kemudian diserahkan kepada seorang laki-laki dari kaum Muslimin, dan Nabi ﷺ memerintahkan mengenai wanita itu. Maka digali sebuah lubang untuknya, dan beliau memberi perintah tentangnya, lalu ia dirajam hingga meninggal. Khalid termasuk di antara orang-orang yang melempari dia dengan batu. Ia melemparkan sebuah batu kepadanya. Ketika setetes darah wanita itu mengenai pipinya, ia pun mencelanya. Muhammad ﷺ berkata kepadanya, 'Pelan-pelanlah, wahai Khalid. Demi Dzat yang jiwaku berada di tangan-Nya, ia telah bertobat sedemikian rupa sehingga seandainya seorang pemungut pajak yang zalim bertobat dengan tobat yang serupa, niscaya ia akan diampuni.' Kemudian beliau memberi perintah mengenai wanita itu, lalu beliau menshalatkannya, dan ia pun dikuburkan."
Abu Daud narrated that : “A woman of Ghamid came to the Prophet (saw) and said, ‘I have committed a punishable sexual act.’ He replied, ‘Go back.’ She then returned and on the next day came to him again and said, ‘Perhaps you want to send me back as you did to Ma‘az ibn Malik. I swear by Allah that I am pregnant.’ He said to her, ‘Go back.’ She returned to him the next day. He said, ‘Go back until you give birth to the child.’ She left. When she gave birth to the child she brought the child to him, and said, ‘Here he is! I have given birth to it.’ He said, ‘Go back and suckle him until you wean him.’ When she had weaned him, she brought the boy to him with something in his hand which he was eating. The boy was then given to a certain man of the Muslims and the Prophet (saw) commanded regarding her. So a pit was dug for her, and he gave orders about her and she was stoned to death. Khalid was one of those who were throwing stones at her. He threw a stone at her. When a drop of her blood fell on his cheek, he abused her. Muhammad (saw) said to him, ‘Gently Khalid. By Him in Whose hand is my soul, she has repented to such an extent that if one who wrongfully takes an extra were to repent to a like extent, he would be forgiven.’ Then giving command regarding her, he prayed over her and she was buried.”.
Namun, jika orang yang mengaku itu menarik kembali pengakuannya, maka hukuman harus segera dihentikan, karena kesalahannya tidak lagi dapat dipastikan secara meyakinkan. Hal yang sama berlaku, misalnya, jika selama hukuman berlangsung orang tersebut melarikan diri atau mulai memprotes.
If, however the confessor were to withdraw his or her confession, then the punishment would be stopped immediately, as guilt could no longer be definitely substantiated. This would also be the case if, for example, during the punishment the confessor ran away or began to protest.