10.4.2 Prinsip-Prinsip Sistem Hukuman
10.4.2 Principles of the Punishment System
Berikut adalah prinsip-prinsip sistem hukuman:
The following are the principles of the punishment system :
1) Seorang Muslim bertanggung jawab atas setiap perbuatan yang telah ia lakukan, dan untuk setiap kejahatan terdapat hukuman yang ditegakkan oleh Negara.
1) The Muslim is accountable for every action that he/she has performed and for every crime there exists a punishment that is enforced by the State.
Prinsip seperti ini penting karena tidak hanya melindungi masyarakat, tetapi juga menjalani hukuman atas kejahatan semacam itu melalui pengadilan Syariah menghapus hukumannya di akhirat. Hukuman tersebut berfungsi sebagai kaffarah dan menjadi sarana untuk bertobat serta memohon ampunan. Kaum Muslim perlu mengingat bahwa Allah (SWT) mengetahui dan akan menghisab seluruh perbuatan. Oleh karena itu, lebih baik menerima hukuman di dunia ini dan bertobat dengan sungguh-sungguh daripada menghadapi hukuman di akhirat.
Such a principle is important because it not only protects the society, but taking the punishment for such crimes through a court of Shari‘ah removes its punishment in the afterlife. It acts as a kaffara and is a means to repent and seek forgiveness. Muslims need to remember that Allah (swt) knows and will account all the actions. Therefore, it is better to get the punishment in this life and sincerely repent than to face the punishment in the afterlife.
Banyak kaum Muslimin pada masa Muhammad ﷺ mengakui kejahatan mereka yang diancam hukuman berat, agar mereka dapat terhindar dari balasan atas perbuatan mereka pada Hari Kiamat. Diriwayatkan oleh Abu Daud, ketika membicarakan seorang laki-laki yang mengaku telah melakukan perbuatan seksual yang haram, dan ia diperintahkan untuk dirajam hingga mati, Muhammad ﷺ bersabda, "Dia lebih disukai di sisi Allah daripada wangi kasturi."
Many of the Muslims during the time of Muhammad (saw) confessed to their crimes that were severely punishable in order that they may avoid the retribution for their actions on the Day of Judgement. It is narrated by Abu Daud when referring to a man who confessed to an illegal sexual act, and was ordered to be stoned to death, Muhammad (saw) said, “He is more agreeable than the fragrance of musk in the eyes of Allah.”.
2) Hukuman harus dicegah semaksimal mungkin.
2) The punishment should be prevented as much as possible.
Hal ini berlaku karena beratnya hukuman berfungsi terutama sebagai pencegah. Setiap bukti yang meragukan atau bersifat tidak langsung akan menghalangi pelaksanaan hukuman. Memang diriwayatkan dalam Sirah (kehidupan) Muhammad ﷺ bahwa beliau berupaya keras untuk menghindarkan hukuman ketika orang-orang meminta agar hukuman dilaksanakan atas diri mereka. Diriwayatkan bahwa Muhammad ﷺ bersabda, "Membebaskan seorang pelaku kejahatan karena kekeliruan lebih baik daripada menghukum seorang yang tidak bersalah karena kekeliruan." 'Aisyah (ra) meriwayatkan, "Tangkallah hukuman sebisa mungkin. Jika kalian menemukan jalan keluar bagi seorang Muslim, maka bebaskanlah dia. Jika seorang Imam keliru dalam memberikan pengampunan, itu lebih baik baginya daripada ia keliru dalam menjatuhkan hukuman."
This applies because the severity of the punishment serves the primary role of a deterrent. Any shred of evidence that is doubtful or circumstantial will prevent the punishment. Indeed it is narrated in the Seerah (life) of Muhammad (saw) how he would exert himself to avert the punishment when individuals asked for the punishment to be implemented upon them. It is narrated that Muhammad (saw) said, “To free someone criminal mistakenly is better than to punish someone innocent mistakenly.” ‘A’isha (ra) narrated, “Ward off punishments as much as you can. If you find any way out for a Muslim then set him free. If the Imam makes a mistake in granting forgiveness it is better for him than that he should commit a mistake in imposing punishment.”.
Dengan demikian, dengan mempertimbangkan beratnya beban pembuktian, keyakinan yang keliru atau hukuman yang tidak dibenarkan tidak akan terjadi dalam peradilan Islam.
In this way, bearing in mind the heavy burden of proof, false conviction or unjustified punishment will be absent in the Islamic judiciary.
3) Islam menetapkan hukuman untuk melindungi dan menjamin enam hal bagi seluruh warga Negara, baik Muslim maupun non-Muslim: Agama, Kehormatan, Akal, Harta, Jiwa, dan Keturunan.
3) Islam sets down punishments to protect and secure six issues for all citizens of the State, whether Muslim or non-Muslim : Belief, Honour, Mind, Property, Life and Offspring.
Akidah: Akidah Islam adalah tiang agama dan, seperti permata berharga lainnya, ia dijaga. Oleh karena itu, siapa pun yang ingin keluar dari Islam setelah menerimanya dan diberi nasihat, dikenai hukuman mati. Hukuman yang sama berlaku bagi siapa pun yang mencela akidah Islam.
Belief : The Islamic belief is the pillar of the deen and like any precious jewel, it is protected. Therefore, anyone who wants to leave Islam after accepting it and being advised, is subject to the penalty of death. The same punishment is applicable to anyone that slanders the belief of Islam.
Mengenai orang-orang non-Muslim, makna ayat Al-Qur'an,
Concerning the non-Muslims, the meaning of the Qur’anic verse,.
"Tidak ada paksaan dalam agama" [QS. 2:256].
“There is no compulsion in religion” [TMQ 2:256].
memastikan bahwa non-Muslim tidak dapat dipaksa untuk masuk Islam, dan hak mereka untuk menjalankan agama mereka dilindungi.
ensures that non-Muslims cannot be forced to become Muslims, and their right to practice their religion is protected.
Kehormatan: Dalam Islam, perempuan adalah kehormatan (‘ird) dan harus dilindungi dari segala bahaya, fitnah, dan perbuatan yang merendahkan. Oleh karena itu, Islam menjaga martabat perempuan dengan menghukum mereka yang bahkan menggunjingnya. Selain itu, Islam menjaga kehormatan orang dengan menghukum mereka yang menyebarkan fitnah terhadap mereka. Siapa pun yang terbukti secara sah melakukannya dihukum dengan delapan puluh kali cambukan.
Honour : In Islam, women are an honour (‘ird) and must be protected from all harm, slander and degrading actions. Therefore, Islam protects the dignity of women by punishing those who even backbite against her. Moreover, Islam protects the honour of people by punishing those who spread slanders against them. Anyone who is properly convicted of doing so is punished by eighty lashes.
Akal: Penggunaan minuman beralkohol dan zat-zat lain apa pun yang mengaburkan akal dilarang dalam Islam. Dengan demikian, segala permasalahan sosial yang tak terhindarkan akibat zat-zat tersebut bagi masyarakat dapat dihilangkan. Hukuman bagi penggunaan zat-zat tersebut adalah delapan puluh cambukan.
Mind : The use of alcoholic drinks and any other substances that befog the mind are forbidden in Islam. Accordingly, all the social problems which are inevitable consequences of such substances on the society are removed. The punishment for use of such substances is eighty lashes.
Harta: Islam melindungi harta seluruh warganya dengan menetapkan hukuman yang berat, misalnya potong tangan bagi pencuri, dengan memenuhi semua syarat yang berlaku di sini (seperti nilai barang, tempat penyimpanan barang, dan lain-lain).
Property : Islam protects the wealth of all its citizens by securing a harsh punishment, e.g. cutting the hand of the thief, subject to all the conditions which apply here (like the value of the goods, the place of storage of the goods etc.).
Life : Muhammad ﷺ bersabda, "Darah seorang Muslim lebih berharga daripada Ka'bah dan seluruh sekelilingnya." Hukuman bagi pembunuhan adalah hukuman mati, dengan hak keluarga almarhum untuk memaafkan dan menerima diyat.
Life : Muhammad (saw) said that, “The blood of a Muslim is worth more than the Ka‘aba and all its surroundings.” The punishment for murder is death, with the right of the family of the deceased to forgive and receive blood money.
Keturunan: Islam menjamin pengakuan atas nasab (garis keturunan) yang benar bagi setiap orang dan anak-anaknya, serta memastikan bahwa tidak ada anak yang dinisbatkan secara keliru kepada selain orang tua kandungnya. Hal ini terutama dicapai dengan melarang dan menghukum hubungan seksual yang haram.
Offspring : Islam guarantees recognition of the correct lineage of people and their children, and ensures that no child is wrongfully attributed to anyone other than their own parentage. This is primarily achieved by forbidding and punishing illicit sexual relations.
Dengan semua jaminan ini, Islam melindungi hal-hal yang paling berharga bagi manusia. Siapa pun yang bersalah karena melanggar salah satu dari jaminan tersebut akan dikenai hukuman.
With all these securities, Islam protects the things which human beings hold as most valuable. Those who are guilty of abusing any of these securities are subject to punishment.