8.3.4 Pemisahan antara Laki-laki dan Perempuan
8.3.4 Segregation Between Men and Women
Dalam Islam, prinsip dasar interaksi antara laki-laki dan perempuan adalah pemisahan (al-fashl). Artinya, di semua bidang kehidupan dan di semua tempat, baik privat maupun publik, pergaulan antara laki-laki dan perempuan secara umum dilarang. Banyak dalil yang menetapkan prinsip tidak bercampurnya kedua jenis kelamin, dan terdapat banyak hadits yang menjelaskan bahwa hal ini berlaku baik di ruang publik maupun di ruang privat.
In Islam, the basic principle of the interaction between men and women is segregation. This means that in all areas of life and in all places whether private or public, contact between men and women is generally prohibited. Many evidences establish the principle of not mixing between the sexes, and there are many ahadith which clarify that this is the case in both public and private areas:
Abu Daud meriwayatkan hadis-hadis berikut: Nabi ﷺ bersabda, "Saf terbaik bagi laki-laki adalah saf yang paling depan (yang paling jauh dari saf perempuan), dan saf terbaik bagi perempuan adalah saf yang paling belakang, dan saf yang paling buruk bagi mereka adalah saf yang paling depan (tepat di belakang laki-laki)." Ibnu 'Umar berkata, "Nabi ﷺ melarang laki-laki berjalan di antara dua perempuan." Nabi ﷺ melihat laki-laki dan perempuan di luar masjid berjalan berdampingan di tengah keramaian. Beliau kemudian menghentikan para perempuan seraya bersabda, "Tidak pantas bagi kalian berjalan di tengah jalan, sebaiknya kalian berjalan di pinggir dinding."
Abu Daud narrated the following ahadith: The Prophet (saw) said, “The best row for men is the front row, (furthest from the women’s row) and the best row for women is the back row and the worst is the front row (just behind the men).” Ibn ‘Umar said, “The Prophet prohibited men from walking between two women.” The Prophet (saw) saw men and women outside the mosque moving side by side in the crowd. He stopped the women saying, “It is not proper for you to walk in the middle of the path, you had better walk along the walls.”.
Ini berarti bahwa kaum Muslimin pada umumnya harus menghindari kontak dengan lawan jenis, baik yang Muslim maupun yang bukan Muslim. Namun, ada pengecualian dari kaidah umum ini, yaitu dalam situasi-situasi tertentu percampuran atau interaksi antara laki-laki dan perempuan diperbolehkan.
This means that the Muslims should avoid contact with members of the opposite sex, whether Muslim or not, as a general rule. However, there are exceptions to this general rule, where the mixing or interaction between men and women is permitted in certain situations.
Misalnya, laki-laki dan perempuan yang mahram satu sama lain diperbolehkan bercampur bebas untuk tujuan apa pun yang diizinkan oleh Islam. Demikian pula, ada bidang-bidang tertentu di mana laki-laki dan perempuan yang bukan mahram diperbolehkan berinteraksi satu sama lain, seperti untuk tujuan dakwah (ajakan kepada Islam) atau pendidikan. Namun, jenis percampuran yang dapat terjadi di sini tidak bebas, dan dibatasi oleh Syariah dalam pedoman dan batasan tertentu, dan seorang Muslim harus memastikan untuk memahami hal-hal ini sebelum percampuran apa pun terjadi.
For example, it is permitted for men and women who are mahram to each other to mix freely for any purpose that Islam permits. As well, there are certain areas where it is permitted for non-mahram men and woman to interact with each other, such as for the purpose of da‘wah (invitation to Islam) or education. However, the type of mixing that can occur here is not free, and is restricted by the Shari‘ah to be within certain guidelines and boundaries, and the Muslim must be sure to understand these before any type of mixing takes place.
Hukum-hukum (ahkam) yang berkaitan dengan percampuran (ikhtilat) juga berbeda-beda sesuai dengan jenis tempat terjadinya percampuran tersebut.
The ahkam (rules) to do with mixing also vary with regard to the kind of place in which the mixing occurs.