10.4.4 Jenis-Jenis Hukuman
10.4.4 The Types of Punishment
Ada empat kategori hukuman yang dapat dijatuhkan kepada pelaku kejahatan. Yaitu:
There are four categories of punishment that criminals may be subject to. These are :
1. Hudud: Hukuman ini merupakan hak Allah (SWT), dan merupakan balasan untuk tujuh kejahatan berbeda yang tidak seorang pun dapat mengampuninya. Kejahatan-kejahatan tersebut adalah:
1. Hadud : This punishment is the right of Allah (swt), and it is a retribution for seven different crimes, which no-one can forgive. These are:
a) Zina (perzinaan atau perselingkuhan): Hukumannya adalah 100 kali cambukan untuk zina (yaitu hubungan seksual di luar nikah), atau rajam hingga mati untuk perselingkuhan (apabila pelaku zina adalah orang yang sudah menikah).
a) Fornication or adultery (zina) : The punishment is 100 lashes for fornication (i.e. pre-marital sex) or stoning to death for adultery (where the fornicator/s is/are married).
b) Tuduhan Palsu (qadhf): Yaitu ketika tuduhan zina dilontarkan secara palsu terhadap seorang laki-laki atau perempuan. Hukumannya adalah 80 kali cambukan.
b) False Accusation (qadhf) : Where a false charge of adultery is insinuated against a man or woman. The punishment is 80 lashes.
c) Pencurian (sariqah): Ketika pencurian adalah kejahatannya. Hukumannya adalah pemotongan tangan, dengan syarat tujuh ketentuan terpenuhi terkait keadaan kejahatan tersebut.
c) Theft (sariqa) : Where theft is the crime. The punishment is cutting off of the hand, provided seven conditions are fulfilled concerning the circumstances of the crime.
d) Mengonsumsi Minuman Keras (khamr): Di mana tindak pidananya, misalnya, meminum arak. Hukumannya adalah 80 kali cambukan.
d) Consumption of Intoxicants (khamr) : Where the crime is for example drinking wine. The punishment is 80 lashes.
e) Pemberontakan terhadap Negara (al-baghi): Yaitu ketika individu atau kelompok memberontak terhadap otoritas Negara, misalnya dengan motivasi memecah belah Ummah. Hukumannya adalah hukuman mati.
e) Rebellion against the State (al-baghi) : Where individuals or groups revolt against the authority of the State, e.g. motivation of division of the Ummah. The punishment is death.
f) Murtad (al-irtidad): Yaitu seseorang yang Muslim mengubah keyakinannya dan menolak untuk kembali setelah diberi nasihat. Hukumannya adalah mati.
f) Apostasy (al-irtidad) : Where a Muslim changes his or her belief, and refuses to return after advice is given. The punishment is death.
g) Perampokan di Jalan Raya (hiraba): Yaitu ketika para perampok menyerang orang-orang yang lewat di jalan raya terbuka. Hukumannya adalah memotong tangan dan kaki pada sisi yang berlawanan, atau hukuman mati jika kejahatan tersebut mengakibatkan kematian korban.
g) Highway Robbery (hiraba) : Where robbers attack passers by on the open highways. The punishment is cutting off the hand and foot on opposite sides, or death if the crime led to the death of the victim.
Dalam masalah-masalah ini, jika seseorang terbukti bersalah atas kejahatan tersebut dan seluruh syarat untuk hukuman terpenuhi, maka tidak ada keringanan ataupun pengampunan bagi pelakunya. Muhammad ﷺ bersabda, “Demi Allah, seandainya Fatimah putri Muhammad mencuri, niscaya aku akan memotong tangannya.”
In these issues, if someone is proven to be guilty of the crime and all the conditions for the punishment are fulfilled, there is no leniency or pardon for the perpetrator. Muhammad (saw) said, “By Allah, if Fatimah the daughter of Muhammad stole, I would cut her hand.”.
2. Al-Jynayaat (atau qisas): Ini berkaitan dengan kejahatan terhadap hak individu, di mana korban memiliki pilihan untuk menuntut hukuman atau memaafkan pelaku dan menuntut diyat (uang darah). Ini terutama menyangkut masalah pembunuhan dan penganiayaan badan, baik yang melanggar hukum maupun yang tidak disengaja. Misalnya, jika seseorang dengan sengaja melakukan pembunuhan, keluarga korban dapat menuntut agar pelaku dibunuh, atau mereka dapat memaafkannya dan menuntut diyat. Besaran diyat bervariasi tergantung pada sifat kejahatannya:
2. Al-Jynayaat (or qisas): This concerns crimes against the rights of an individual where the victim has the option to demand punishment or forgive the criminal and demand blood money (diyyah). It concerns mainly the issues of killing and bodily harm, whether unlawful or accidental. For example, if someone deliberately committed murder, the family of the victim could demand that the perpetrator be killed, or they could forgive them and demand blood money. The value of blood money varies depending on the nature of the crime:
a) Diyat dari pembunuh yang dengan sengaja adalah 100 ekor unta, 40 di antaranya harus dalam keadaan bunting, atau nilai uang yang setara.
a) Blood money from the one who kills with intention is 100 camels, 40 of which must be pregnant, or the equivalent monetary value.
b) Diyat dari pembunuhan tidak sengaja, yaitu pembunuhan yang tersalah, adalah setara dengan 100 ekor unta.
b) Blood money from the one who kills unintentionally i.e. manslaughter, is the equivalent of 100 camels.
Diriwayatkan oleh al-Nasa'i dan ad-Darimi bahwa Abu Bakar melaporkan bahwa Rasulullah ﷺ menulis surat kepada penduduk Yaman, dan di dalam suratnya terdapat: "Barang siapa membunuh seorang mukmin secara zalim, maka ia akan dikenai qisas atas perbuatan tangannya, kecuali jika keluarga orang yang terbunuh itu menghendaki yang lain." Dan di dalamnya terdapat: "Seorang laki-laki dibunuh karena membunuh seorang perempuan." Dan di dalamnya terdapat: "Untuk pembunuhan terhadap satu jiwa, diyat-nya adalah 100 ekor unta..."
It is narrated by al-Nissai and Darimi that Abu Bakr reported that the Messenger of Allah (saw) wrote to the inhabitants of Yemen and there was in his letter : “Whosoever kills a believer unjustly will suffer retaliation for what his hand has done unless the relatives of the murdered man consent otherwise. And therein it was : A man shall be killed for the murder of a woman. And therein it was : For the murder of a life, there is bloodwit of 100 camels...”.
Hadis lain yang diriwayatkan oleh Imam Nasa'i menyebutkan bahwa setiap anggota tubuh memiliki diyat, misalnya diyat untuk mata setara dengan 50 ekor unta.
Another hadith narrated by Imam Nissai mentions that every part of the body has blood money, for example, the blood money for the eyes is equivalent of 50 camels.
3. Ta'zir: Ini dianggap sebagai hak masyarakat. Ia mencakup persoalan-persoalan yang bukan bagian dari qisas atau hudud, tetapi menyangkut hak masyarakat, seperti berteriak di jalan-jalan, berbuat curang di pasar, dan sebagainya. Hakim yang menangani kasus tersebut akan mempelajari tingkat keparahan dan sifat kejahatan, lalu menetapkan hukuman yang sesuai dengan ijtihadnya sendiri (yakni, kajian terhadap nash-nash Islam). Hukumannya dapat berkisar dari peringatan hingga hukuman mati. Salah satu contoh yang terkenal terjadi pada masa 'Umar ibn al-Khattab (ra), yang menghukum seorang ulama yang memberikan kesaksian palsu. Beliau memerintahkan agar kepala ulama tersebut dicukur, wajahnya dicoreng hitam, dan ia diarak di hadapan orang banyak dengan pakaian setengah terbuka sambil duduk menghadap ke belakang di atas seekor keledai.
3. Al-Ta‘azir : This is considered the right of the community. It covers those issues which are not part of the qisas or hadud, but which affect the right of the community such as shouting in the streets, cheating in the market place etc. The judge presiding over the case will study the severity and nature of the crime and prescribe a punishment to match it from his own ijtihad (i.e. study of the Islamic texts).The punishments may range from anywhere between a warning to death. One famous example happened in the time of ‘Umar ibn al-Khattab (ra), where he punished a scholar who gave false testimony. He ordered that the scholar should have his head shaved, his face painted black, and be paraded semi-clothed in front of the people while sitting backwards on a donkey.
4. Al-Mukhalafat: Bagian ini mencakup wilayah hak-hak Negara. Di sini kejahatan terjadi ketika seseorang atau kelompok melanggar undang-undang yang telah ditetapkan oleh Negara, seperti melanggar batas kecepatan atau parkir di area larangan parkir. Hukumannya diserahkan kepada kebijakan hakim, berdasarkan ijtihadnya sendiri atau penetapan dari Negara.
4. Al-Mukhalafat : This covers the areas of the rights of the State. Here the crime is committed when a person or group contravenes a law which the State has enacted, such as breaking the speed limit or parking in no-parking areas. The punishment is at the discretion of the judge, based on his own ijtihad or the adoption of the State.