5.3 Umat Manusia di Persimpangan Jalan
5.3 Humanity at the Cross-roads
Kata 'demokrasi' berasal dari istilah Yunani kuno 'demos kratos,' yang secara kasar diterjemahkan sebagai 'kekuasaan rakyat.' Menurut definisinya, demokrasi berarti bahwa wewenang untuk membuat aturan dan undang-undang berada di tangan rakyat, yaitu merekalah yang memegang kedaulatan. Secara teori, seluruh rakyat akan menyampaikan pendapat mereka tentang bagaimana urusan mereka sebaiknya dijalankan, karena merekalah yang berada pada posisi terbaik untuk menilai apa yang paling baik bagi diri mereka sendiri. Namun, kenyataan demokrasi jauh berbeda dari hal tersebut.
The word ‘democracy’ derives from the ancient Greek term ‘demos kratos,’ roughly translated as ‘people power.’ By its definition, it means that the authority to legislate rules and laws lies in the hands of the people, i.e. it is they who hold the sovereignty. In theory, all the people would voice their opinion on how their affairs should be run, as they would be in the best position to judge what would be best for themselves. However, the reality of democracy is far removed from this.
Pada kenyataannya, demokrasi adalah sistem yang secara keliru mengangkat manusia ke derajat yang menyerupai Tuhan. Akibatnya, manusia yang lemah, penuh pertentangan, dan terbatas diberi kewenangan untuk menetapkan apa yang benar dan apa yang salah. Maka, berdasarkan kehendak dan keinginan orang banyak, dengan mempertimbangkan prasangka, kekeliruan, dan kebodohan mereka, dibuatlah hukum-hukum untuk diikuti orang lain. Dengan demikian, seorang sopir bus bisa ikut menentukan kebijakan ekonomi negara, seorang tukang sepatu bisa mendikte bagaimana pemerintahan harus disusun, dan seorang pelayan restoran dimintai pendapat tentang cara terbaik menyusun politik luar negeri, semuanya tanpa peduli apakah mereka memiliki pengetahuan sedikit pun tentang hal-hal tersebut. Jelaslah bahwa sistem yang lahir dari proses semacam itu akan penuh dengan kekurangan.