7 Sistem Ekonomi
7 The Economic System
7.1 Fakta tentang Sistem Ekonomi
7.1 Facts About the Economic System
Islam memiliki sistem perpajakan yang unik, di mana orang miskin tidak dikenai pajak. Hanya ada tiga jenis pajak rutin yang dipungut dari mereka yang mampu membayar:
Islam has a unique system of taxation where there is no taxation of the poor. There are only three types of regular taxes levied from those people who are able to pay:
1. Jizyah - Adalah pajak yang dikenakan kepada warga negara non-Muslim laki-laki dewasa yang mampu membayarnya. Jumlahnya jauh lebih kecil daripada pajak apa pun yang dikenakan kepada warga negara Muslim.
1. Jizyah - Is a tax on mature male non-Muslim citizens who are able to pay it. This is much less than any tax on Muslim citizens.
2. Ushr - Adalah pajak yang dikenakan atas tanah yang tidak ditaklukkan yang berada di bawah yurisdiksi Negara, sebesar sepersepuluh dari hasil panen jika tanah tersebut diairi dengan air hujan, atau sepersedua puluh jika diairi secara buatan.
2. Ushr - Is a tax levied on unconquered land under the jurisdiction of the State, at the rate of one tenth of the produce if the land is irrigated by rain, or one twentieth if it is artificially irrigated.
3. Kharaj - Adalah pajak yang dipungut atas tanah yang ditaklukkan, yang besarannya ditetapkan oleh Khalifah.
3. Kharaj - Is a tax levied on conquered land, whose rate is fixed by the Khaleefah.
Tidak ada pajak penghasilan.
There are no income taxes.
Tidak ada Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
There is no Value Added Tax (VAT).
Tidak ada Bea Warisan.
There are no Death Duties.
Tidak ada Pajak Jalan.
There is no Road Tax.
Semua contoh ini termasuk di antara pajak di Barat yang justru paling memberatkan kaum miskin.
All these examples are included among the taxes in the West where it is the poor that suffer the most.
Khalifah ‘Umar ibn Abdul Aziz pada suatu masa tidak dapat menemukan seorang fakir untuk diberi zakat selama pemerintahannya (abad ke-7 M).
The Khaleefah ‘Umar ibn Abdul Aziz at one stage could not find a poor person to give zakat to during his rule (7th Century CE).
Dalam seluruh sejarah Spanyol, negeri ini mencapai kemakmuran ekonomi yang paling tinggi pada masa pemerintahan Islam. Tidak pernah sebelumnya maupun sesudahnya Spanyol meraih kesuksesan sebesar itu.
In the entire history of Spain, it was economically at its most prosperous during the period of Islamic rule. Never before or since has it been so successful.
Di bawah Islam, Afrika mengirimkan makanan untuk meringankan kelaparan di Madinah. Khalifah - ‘Umar ibn al-Khattab mengirimkan surat berikut kepada ‘Amr ibn al-‘Ash, gubernur Mesir, mengenai sarana pengangkutan bahan makanan tersebut:
Under Islam, Africa sent food to relieve famine in Madinah. The Khaleefah - ‘Umar ibn al-Khattab sent the following letter to Amr ibn al-‘A’as, the governor of Egypt regarding the means of transporting the supplies :
"Atur agar kanal digali dari Sungai Nil hingga ke Laut, meskipun kalian harus menghabiskan seluruh perbendaharaan Mesir untuk pekerjaan itu."
“Arrange to dig the canal from the River Nile up to the Sea even if you have to spend the entire treasury of Egypt in the undertaking.”.
Zakat bukan bagian dari sistem ekonomi Islam.
Zakat is not part of the Islamic economic system.
Sumber daya publik seperti sumber air, misalnya sungai dan danau, sumber energi seperti listrik, serta fasilitas umum seperti taman, jalan, dan jalur kereta api, tidak boleh diprivatisasi menurut kehendak pemerintah. Semua itu tetap menjadi milik umum sebagaimana sejak awal ditetapkan oleh Islam sesuai dengan sifatnya. Sumber-sumber tersebut akan selalu menjadi milik umum dan tidak boleh dimiliki oleh individu yang kemudian memungut biaya berlebihan serta menghalangi masyarakat dari kebutuhan vital mereka, sebagaimana yang terjadi di Barat.
Public resources such as sources of water like rivers and lakes, sources of energy like electricity, and public utilities like parks, roads and railways cannot be privatised according to the wishes of the government. They remain public property as originally classified by Islam according to their nature. They will always remain public and cannot be owned by individuals who may charge excessively and prevent the vital requirements of the people getting to them, as happens in the West.
Wajib bagi suami untuk bekerja guna mencari nafkah (rezeki) bagi keluarganya, namun jika ia tidak dapat melakukannya karena alasan yang sah, maka menjadi tanggung jawab Negara untuk menyediakan kebutuhan pokok yang bersifat nyata berupa makanan, pakaian, dan tempat tinggal; serta kebutuhan yang bersifat non-fisik berupa pendidikan, kesehatan, dan keamanan.
It is compulsory on the husband to work to earn nafaqah (provision) for his family, but if he cannot do so for any genuine reason, it is the responsibility of the State to provide tangible basic needs of food, clothing, shelter; and intangible needs of education, health and security.
Penimbunan harta dilarang, meskipun seseorang bersedia membayar zakat atasnya. Hal ini menjadikan harta tersebut tersedia bagi pasar, menggerakkan perekonomian, dan mencegah harta hanya beredar di kalangan orang kaya.
Hoarding of wealth is prohibited, even if you are willing to pay zakat on it. This makes it available for the markets, boosting the economy and preventing the wealth from merely making a circuit amongst the rich.
Mata uang dalam Khilafah hanya boleh didasarkan pada emas dan perak. Dengan demikian, mata uang itu sendiri memiliki nilai yang nyata, sehingga memberikan stabilitas bagi perekonomian. Mata uang tersebut tidak dapat diproduksi ulang atau dimusnahkan, yang akan menyebabkan devaluasi dan inflasi.
Currency in the Khilafah can only be based on gold and silver. Thus it will be of real value itself, providing stability in the economy. It cannot be reproduced or destroyed, which would cause devaluation and inflation.
Sistem Islam memiliki 5 jenis struktur perseroan: 'inan, abdan, mudharabah, mufawadhah, dan wujuh.
The Islamic system has 5 types of company structure : anan, abdan, mudharaba, mufawadha and wojooh.
1. Anan (Kongsi Setara) - Kemitraan antara dua orang, di mana keduanya sama-sama menyertakan modal dan tenaga.
1. Anan (Company of Equals) - Partnership between two people, both contributing capital and effort.
2. Abdan (Syirkah Abdan) - Syirkah yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan hanya mengandalkan tenaga mereka, tanpa modal dari mereka.
2. Abdan (Company of Bodies) - Company in which two or more persons participate by their effort only, without their capital.
3. Mudharabah (Perseroan Modal dan Usaha) - Perseroan di mana satu pihak menyediakan modal sementara pihak lain menyediakan usaha.
3. Mudharaba (Company of Capital and Effort) - A company in which one part provides the capital while the other provides the effort.
4. Wujuh (Syarikat Wajah) - Syarikat yang melibatkan dua pihak atau lebih, di mana satu pihak memberikan usaha (kerja) sementara pihak lain menjamin dukungan keuangan.
4. Wojooh (Company of Faces) - A company involving two or more parties who provide the effort with another party who guarantees the financial support.
5. Mufawadha: Ini adalah perseroan yang menggabungkan beberapa dari empat jenis bentuk perseroan lainnya yang diperbolehkan dalam Islam.
5. Mufawadha - This is a company which combines any of the other 4 types of company structures permitted by Islam.
Saham dan perusahaan saham (Plc) tidak diperbolehkan dalam Islam karena tidak termasuk dalam kategori yang diizinkan, memiliki struktur perusahaan yang tidak benar, dan karenanya tidak sah.
Stocks and share companies (Plc’s) are not allowed in Islam as they do not fall into any of the permitted categories, having an incorrect company structure, and so are invalid.
Ekonomi Islam berfokus pada memastikan distribusi yang efektif atas kekayaan dan sumber daya yang diciptakan, alih-alih menimbunnya dalam tumpukan yang tidak berguna. Dengan demikian, pemenuhan kebutuhan pokok berupa pangan, sandang, dan papan bagi seluruh warga negara, baik Muslim maupun non-Muslim, menjadi prioritas.
The Islamic economy focuses on ensuring the effective distribution of created wealth and resources, rather than amassing these in useless stockpiles. Thus the satisfaction of the basic necessities of food, clothing and shelter for all citizens be they Muslims or non-Muslims is the priority.
Jika Anda menemukan tanah yang terbengkalai di mana pun, Anda boleh memanfaatkannya tanpa izin siapa pun.
If you find derelict land anywhere you may make use of it without anyone’s permission.
Pada abad ke-8 dan ke-9, Irak di bawah pemerintahan Islam memiliki penduduk sebanyak 30 juta jiwa (dibandingkan dengan 18 juta jiwa saat ini). 80% di antaranya adalah petani dengan sistem irigasi modern dari sungai Tigris dan Efrat. Rasio hasil panen benih gandum di dunia Muslim pada masa itu adalah 10:1, sedangkan di Eropa hanya 2,5:1.
In the 8th and 9th century, Iraq under Islam had a population of 30 million (compared to 18 million today). 80% were farmers with modern irrigation systems from the rivers Tigris and Euphrates. The ratio of yield of seed for wheat in the Muslim world was 10:1 at this time compared to only 2.5:1 in Europe.