10.3.6 Syarat-Syarat yang Harus Dipenuhi untuk Jabatan Qadhi
10.3.6 The Conditions Required for the Position of Judge
Siapa pun yang hendak menjabat sebagai hakim harus:
Anyone taking up the post of judge must be :
Muslim.
1) Muslim.
Gratis.
2) Free.
3) Dewasa
3) Mature.
Sehat (sane)
4) Sane.
5) Hanya (‘adl).
5) Just (‘adl).
6) Faqih (ahli fikih), yaitu orang yang mampu menerapkan kaidah-kaidah pada berbagai situasi.
6) Faqih (learned scholar), able to apply the rules to the situations.
7) Mereka harus memiliki kemampuan ketiga indra utama: penglihatan, pendengaran, dan ucapan.
7) They must have the faculty of the three main senses - sight, hearing and speech.
Bagi orang yang memegang peradilan mazhalim, di samping syarat-syarat yang telah disebutkan, ia juga harus laki-laki dan seorang mujtahid (ahli fikih), sebagaimana halnya hakim agung (Qadi al-Qada‘a), karena jabatannya sebenarnya adalah peradilan dan pemerintahan, di mana ia mengadili penguasa dan menegakkan syariat atasnya. Oleh karena itu, ia harus laki-laki di samping syarat-syarat lain bagi jabatan hakim.
For the person who takes up the judiciary of madhaalim, in addition to the conditions mentioned, he must also be male and a mujtahid (legist), just like the supreme judge (Qadi al-Qada‘a), for his post is in fact one of judiciary and of ruling, where he judges the ruler and executes the Shari‘ah upon him. Therefore he must be male in addition to the other conditions for the post of judge .
Selain sebagai faqih, ia juga harus seorang mujtahid. Sebab, salah satu bagian dari mazhalim yang mungkin harus ia periksa adalah apakah penguasa telah memutuskan hukum dengan selain apa yang telah diturunkan Allah, yaitu memutuskan dengan suatu undang-undang yang tidak memiliki dalil syar‘i yang mendukungnya, atau apabila dalil yang digunakannya tidak berkaitan dengan peristiwa tersebut. Perkara semacam ini hanya dapat ditangani oleh seorang mujtahid. Oleh karena itu, jika ia bukan seorang mujtahid, ia akan memutuskan perkara yang hanya sedikit ia ketahui atau sama sekali tidak ia ketahui, dan hal itu diharamkan. Dengan demikian, selain syarat-syarat bagi penguasa dan syarat-syarat bagi hakim, ia juga harus seorang mujtahid.
As well as being faqih he should also be a mujtahid, for part of the madhaalim that he could be required to look into is whether the ruler has ruled by other than what Allah has revealed, i.e. ruled by a law that has no Shari‘ah evidence to back it, or in case the evidence he used does not relate to the event, and only the mujtahid can deal with such madhlama. Therefore if he were not a mujtahid, he would be judging on something he knows little about or has no knowledge of at all, and that is forbidden. Therefore, in addition to the conditions of the ruler and those of the judge, he also should be a mujtahid.