10.3.11 Kesimpulan
10.3.11 Conclusion
Peradilan di Negara Islam merupakan sumber yurisprudensi dan karya-karya hukum yang paling kaya dibandingkan periode mana pun dalam sejarah manusia. Perpustakaan-perpustakaan di Baghdad dan Kufah (ibu kota Negara Islam) membanggakan koleksi puluhan ribu kitab dan artikel yang mencakup segala aspek perundang-undangan dalam urusan kehidupan sehari-hari manusia, serta kajian fiqh (hukum Islam). Begitulah luasnya kajian dan perhatian terhadap aspek yang sangat penting dari agama Islam ini.
The judiciary in the Islamic State was the richest source of jurisprudence and juridicial works of any period of man. The libraries of Baghdad and Kufah (capitals of the Islamic State) boasted collections of tens of thousands of books and articles covering all aspects of legislation in the daily affairs of man, and the study of fiqh (Islamic law). Such was the extent of study and regard for this crucial aspect of the deen of Islam.
Sayangnya, pada masa kini warisan ini hampir sepenuhnya hilang dari benak kaum Muslim maupun non-Muslim di seluruh dunia. Tidak ada tempat di mana Keadilan Islam berlaku sebagai kekuatan yang memerintah, dan akibatnya dunia dilanda kekacauan, di mana keadilan dapat diperjualbelikan dan disalahgunakan oleh siapa pun yang memiliki kekuasaan untuk melakukannya. Hanya ketika Islam diterapkan kembali secara menyeluruh, dunia akan kembali kepada keadaan gemilang yang pernah dinikmatinya di bawah Khilafah.
Sadly today this legacy has been all but lost to the minds of Muslims and non-Muslims throughout the world. Nowhere is the Justice of Islam prevalent as the ruling force and as a result, the world is engulfed in turmoil, where justice can be bought and abused by any who own the power to do so. Only when Islam is implemented again in its entirety, will the world return to the glorious state it enjoyed under the Khilafah.