13. Menyampaikan Dakwah Islam
13. Carrying the Da‘wah of Islam
Di dunia saat ini terdapat banyak gerakan yang tulus yang berjuang untuk kebangkitan kembali Ummat mulia Muhammad ﷺ. Harus ada sebuah partai politik Islam yang tujuan satu-satunya adalah memenuhi perintah Allah (SWT) dengan berupaya mengembalikan lagi kehidupan Islami serta menyampaikan dakwah Islam kepada seluruh umat manusia, sehingga agama Allah (SWT) kembali dominan di dunia. Hal ini hanya akan tercapai ketika Khilafah kembali ditegakkan di muka bumi.
There exist in the world today many sincere movements working for the revival of the noble Ummah of Muhammad (saw). It must be an Islamic political party whose sole aim is to fulfill the command of Allah (swt) by working to resume the Islamic way of life and to carry the da‘wah of Islam to rest of mankind, thereby making the deen of Allah (swt) dominant in the world again. This will only be achieved when the Khilafah is re-established on the earth.
Allah (SWT) berfirman dalam Al-Qur'an:
Allah (swt) says in the Qur'an:
"Hendaklah ada di antara kalian segolongan umat yang menyeru kepada kebaikan, memerintahkan yang ma'ruf dan mencegah yang mungkar; mereka itulah orang-orang yang beruntung." {QS. Ali 'Imran: 104}. Gerakan ini harus memahami realitas kemunduran Ummah, tujuannya harus menghidupkan kembali Ummah dari kemunduran parah yang telah dicapainya, dan membebaskannya dari pemikiran, sistem, dan hukum kufur, serta dari dominasi dan pengaruh negara-negara kufur atasnya.
“Let there be among you a group that invites to the good, orders what is right and forbids what is evil, and they are those who are successful.” [TMQ 3:104]. The movement must understand the reality of the Ummah's decline, its purpose must be to revive the Ummah from the severe decline it has reached, and to liberate it from the thoughts, systems and laws of kufr, as well as from the domination and influence of the kufr states over her.
Tujuan ini adalah mengembalikan kaum Muslimin untuk hidup dengan cara hidup Islami di Dar al-Islam (yaitu negeri di mana kedaulatan berada di tangan Allah (SWT), dan otoritas berada di tangan kaum Muslimin). Dalam masyarakat Islami seperti itu, seluruh urusan kehidupan diatur sesuai dengan hukum-hukum Syari'ah, dan sudut pandang di dalamnya adalah halal dan haram sebagaimana ditegakkan di bawah panji Negara Khilafah. Negara itu adalah negara di mana kaum Muslimin mengangkat seorang Khalifah dan memberikan bai'ah kepadanya untuk didengar dan ditaati, dengan syarat ia memerintah sesuai dengan Kitab Allah (SWT) dan Sunnah Rasulullah ﷺ.
. This objective means bringing the Muslims back to living an Islamic way of life in dar al-Islam (i.e. a land where the sovereignty is for Allah (swt), and the authority is in the hands of the Muslims). In an Islamic society such that all of lifes affairs are administered according to the Shari‘ah rules, and the viewpoint in it is the halal and the haram as upheld under the banner of the Khilafah State. That state is the one in which Muslims appoint a Khaleefah and give him the bay‘ah to listen and obey on condition that he rules according to the Book of Allah (swt) and the Sunnah of the Messenger of Allah (saw).