8.3.9 Hubungan dan Pernikahan (Nikah)
8.3.9 Relationships and Marriage ( Nikah)
Islam mengakui bahwa salah satu naluri dasar yang ada pada laki-laki dan perempuan adalah dorongan untuk berketurunan dan merasakan ketertarikan kepada lawan jenis. Berbeda dengan agama-agama kerahiban yang memandang hubungan seksual sebagai "dosa daging", Islam memandang hubungan antara laki-laki dan perempuan sebagai sarana yang indah dan sepenuhnya dibolehkan untuk memenuhi naluri berketurunan, yang dapat dinikmati sepenuh-penuhnya. Namun, Islam melarang kebebasan seksual yang berlebihan di dunia Barat yang liberal, dan dengan demikian menghilangkan bahaya dan masalah dalam masyarakat yang tak terelakkan timbul dari apa yang disebut "kebebasan" semacam itu, seperti keluarga dengan orang tua tunggal, kehamilan yang tidak diinginkan, dan aborsi. Sebaliknya, dalam Islam, hubungan antara laki-laki dan perempuan didasarkan pada tanggung jawab dan saling menghormati. Allah (SWT) berfirman,
Islam recognises that one of the basic instincts that appear in men and women is the urge to procreate and feel attraction to members of the opposite sex. Unlike monastic religions, which condemn sex as a ‘sin of the flesh’, relations between men and women are seen by Islam as a beautiful and perfectly acceptable means of fulfilling the procreational instinct that is to be enjoyed to the full. However, it forbids the sexual excesses of the liberal west and thus removes the dangers and problems in society which such so called ‘freedom’ inevitably entails, like single parent families, unwanted pregnancies and abortion. Rather in Islam, relationships between men and women are based upon responsibility and mutual respect. Allah (swt) says,.
"Dan di antara tanda-tanda-Nya ialah bahwa Dia menciptakan untuk kalian pasangan dari jenis kalian sendiri, agar kalian merasa tenteram kepadanya, dan Dia menjadikan di antara kalian rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berpikir." [TMQ 30:21].
“And among His signs is this, that He created for you mates from among yourselves, that you may dwell in tranquillity with them, and He has put love and mercy between your hearts. Undoubtedly in this are signs for those who reflect.” [TMQ 30:21].
Hubungan intim dalam bentuk apa pun antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram dilarang di luar ikatan pernikahan. Hal ini mencakup segala sesuatu mulai dari "bergaul" dengan lawan jenis hingga zina. Perzinaan diharamkan dan dihukum dengan keras, dan segala bentuk penyimpangan seksual seperti pelecehan anak, homoseksualitas, incest, atau bestialitas juga sama-sama diharamkan. Allah (SWT) berfirman,
Intimate relationships of any kind between unrelated men and women are forbidden outside the framework of marriage. This ranges from everything between ‘socialising’ with members of the opposite sex, to zina (fornication). Adultery is forbidden and punished severely, and any forms of sexual deviancy like child abuse, homosexuality, incest or bestiality are similarly forbidden. Allah (swt) says,.
"Janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan jalan yang buruk." [QS. Al-Isra' 17:32].
“Do not come near zina (adultery or fornication), for it is a shameful deed and an evil, opening the road to other evils.” [TMQ 17:32].
Pernikahan
Marriage
Dalam Islam, pernikahan sangat dianjurkan, dan laki-laki maupun perempuan didorong untuk menikah sesegera mungkin ketika mereka mampu (yakni telah dewasa secara fisik dan sanggup menafkahi istri). Pernikahan bahkan dipandang sebagai salah satu bentuk ibadah, dan setiap bentuk pemenuhan hak antara suami dan istri merupakan sedekah.
Marriage is highly recommended in Islam, with men and women being encouraged to marry as soon as they are able (i.e. physically mature and capable of supporting a wife). It is in fact seen as an act of worship, and every act of fulfilment between husband and wife is a charity.
Anas (ra) meriwayatkan bahwa Nabi ﷺ bersabda, "Apabila seorang hamba menikah, sungguh ia telah menyempurnakan separuh agamanya, maka hendaklah ia bertakwa kepada Allah pada separuh yang lainnya."
Anas (ra) narrated that the Prophet (saw) said, “When a man marries, he has fulfilled half of his deen, so let him fear Allah regarding the remaining half.”.
Pernikahan dipandang sebagai persahabatan antara laki-laki dan perempuan, bukan sebagai kemitraan. Tujuan pernikahan ada dua:
Marriage is regarded as a companionship between men and women, as opposed to a partnership. The objectives of marriage are two :
Untuk menikmati kebersamaan dengan lawan jenis.
To enjoy the company of a member of the opposite sex.
Memiliki anak sehingga menjamin kelangsungan keturunan umat manusia.
To have children thereby guaranteeing the continuity of the human race.
Akad pernikahan disebut nikah, dan ia merupakan suatu akad antara seorang laki-laki dan seorang perempuan yang seluruh syaratnya harus dipenuhi agar sah dan berlaku. Syarat-syarat tersebut meliputi:
The contract of marriage is called nikah, and it is a contract between a man and a woman of which all the conditions must be fulfilled for it to be correct and valid. These include:
Ijab dan Kabul.
Offer and acceptance.
Tidak ada paksaan atau tekanan.
No compulsion or duress.
Dua saksi.
Two witnesses.
Waliy amr (wali nikah bagi mempelai wanita).
Waliy amr (guardian of the bride).
Konsep Mahram (kerabat yang haram dinikahi)
The Concept of Maharim (non-marriageable relatives)
Salah satu syarat pernikahan adalah bahwa pasangan tidak boleh termasuk dalam golongan yang diharamkan (mahram).
One of the conditions of marriage is that the partner must not be from the forbidden categories (maharim).
Mahram seorang laki-laki meliputi: ibunya, istri-istri ayahnya, istri-istri anak-anaknya, dua nenek (dari pihak ayah dan ibu), anak-anak perempuannya, cucu-cucu perempuannya, saudara-saudara perempuannya, bibi-bibinya dari pihak ayah dan dari pihak ibu, bibi-bibi dari bibinya (saudara perempuan kakek), keponakan-keponakannya, ibu mertuanya, ibu-ibu sesusuannya dan ibu-ibu mereka, anak-anak perempuan mereka, dan saudara-saudara perempuan sesusuannya.
The maharim of the man include : his mother, the wives of his father, his sons wives, the two grandmothers, his daughters, his grand-daughters, his sisters, his paternal and maternal aunts, his great aunts, his nieces, his wife’s mother, his mothers by breast feeding and their mothers and daughters and his sisters by breast feeding.
Mahram-mahram wanita menjadi jelas dengan memahami kebalikan dari mahram-mahram laki-laki yang telah disebutkan di atas.
The maharim of the women become clear given the opposite understanding of the maharim of the man given above.
Dalam semua kasus ini, meskipun pernikahan di antara mereka diharamkan, mereka diperbolehkan untuk bergaul secara bebas di area pribadi maupun umum. Allah (SWT) berfirman,
In all these cases, while it is forbidden for marriage to occur between them, it is permitted for them to mix freely in the private and public areas. Allah (swt) says,.
“Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan; saudara-saudaramu yang perempuan; saudara-saudara bapakmu yang perempuan; saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusuimu; saudara-saudaramu sepersusuan; ibu-ibu isterimu (mertua); anak-anak isterimu (anak tiri) yang dalam pemeliharaanmu dari isteri-isterimu yang sudah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan isterimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya; (diharamkan atas kamu) isteri-isteri anak kandungmu (menantu); dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” [QS. An-Nisa: 23].
“Forbidden unto you are your mothers, and your daughters, and your sisters, and your father’s sisters, and your mother’s sisters, and your brother’s daughters and your sister’s daughters, and your foster mothers, and your foster sisters, and your mothers-in-law, and your step daughters who are under your protection (born) of your women unto whom you have gone in - but if you have not gone in unto them, then it is no sin for you (to marry their daughters) - and the wives of your own sons who spring from your own loins. And it is forbidden unto you that you should marry two sisters together, except what has already happened of that nature in the past. Lo! Allah is ever Forgiving, Merciful.” [TMQ 4:23].
Hak dan Kewajiban dalam Pernikahan
Rights and Duties within Marriage
Allah (SWT) berfirman,
Allah (swt) says,.
“Laki-laki itu adalah pemimpin bagi perempuan, karena Allah telah melebihkan sebagian mereka atas sebagian yang lain dan karena mereka telah memberi nafkah dari harta mereka. Maka perempuan-perempuan yang saleh adalah yang taat dan menjaga diri (ketika suami tidak ada) sebagaimana Allah telah memerintahkan mereka untuk menjaganya.” [TMQ 4:34].
“Men are the protectors and maintainers of women, because Allah has given the one more strength than the other and because they support them from their means. Therefore the righteous women are devoutly obedient and guard (in the husband’s absence) what Allah would have them guard.” [TMQ 4:34].
Dari Ibnu ‘Umar, ia berkata: Nabi ﷺ bersabda, "Setiap kalian adalah pemimpin dan bertanggung jawab atas yang dipimpinnya. Penguasa adalah pemimpin atas rakyatnya, laki-laki adalah pemimpin atas anggota keluarganya, dan perempuan adalah pemimpin dan bertanggung jawab atas rumah suaminya dan anak-anaknya, maka setiap kalian adalah pemimpin dan bertanggung jawab atas yang dipimpinnya." (HR. Bukhari dan Muslim)
Ibn ‘Umar narrated, the Prophet (saw) said, “Each of you is a guardian and is responsible for his ward. The ruler is a guardian (over his people) and the man is a guardian of the members of his household, and the woman is guardian and is responsible for her husband’s house and his offspring, and so each of you is a guardian and is responsible for his ward.” Bukhari and Muslim.
‘Aisyah (ra) meriwayatkan bahwa Nabi ﷺ bersabda, “Apabila seorang istri menginfakkan makanan dari rumahnya tanpa merusaknya, maka baginya pahala atas apa yang ia berikan, dan suaminya juga mendapat pahala atas apa yang ia usahakan, begitu pula bendahara; tidak ada satu pun dari mereka yang mengurangi pahala yang lain sedikit pun.” (HR. Bukhari)
‘A’isha (ra) narrated that the Prophet (saw) said, “When a wife spends food of her house without spoiling, there is for her its reward for what she gives away, and there is also reward for her husband for what he earns, and the like (reward) for the storekeeper - none of them diminishing anything from the reward of another.” Bukhari.
Dalil-dalil ini, di antara yang lain, menjadi dasar dari pemahaman tentang hak dan kewajiban suami dan istri terhadap satu sama lain dalam kerangka kehidupan berumah tangga. Hal-hal tersebut diuraikan di bawah ini.
These evidences, among others, define the basis from which come the understanding of the rights and duties of the husband and wife to each other within the framework of married life. These are outlined below.
Suami
The Husband
Kewajiban utama seorang laki-laki adalah:
The main duties of the man are :
Perwalian atas istri dan anak-anak: Ini berarti ia harus memastikan keamanan dan perlindungan mereka, dan senantiasa bertindak sedemikian rupa untuk menjaga kepentingan mereka.
The guardianship of the wife and children : This means he must ensure their security and protection, and must always act in such a way as to safeguard their interests.
Nafkah istri dan anak-anaknya: Ia wajib memberi nafkah dari hartanya sendiri untuk memastikan kebutuhan pokok mereka terpenuhi, yang mencakup penyediaan segala sesuatu yang dibutuhkan istrinya untuk menjalankan kewajibannya sebagai seorang istri. Istrinya tidak wajib memberikan sebagian dari hartanya sendiri untuk tujuan ini, meskipun ia kaya dan sang suami miskin. Namun, ia boleh melakukannya jika ia menghendaki.
The maintenance of his wife and children : He must spend from his own means to ensure that the basic material needs are provided for them, which include bringing her all she needs to fulfil her duties as a wife. His wife is not obliged to give him any of her own money for this purpose, even if she is wealthy and he is poor. However, she may do so if she wishes.
Tempat tinggal bagi istri dan anak-anak: Suami wajib menyediakan tempat tinggal yang layak bagi keluarganya.
Shelter for the wife and children : The husband must provide adequate housing for his family.
Hak-hak utama suami atas istrinya adalah:
The main rights of the husband from his wife are :
Ketaatan dan meminta izin: Istri harus taat kepada suaminya dalam semua hal yang diperbolehkan dalam Islam, seperti membantunya atau memberinya kenyamanan. Selain itu, istri harus meminta izin kepada suaminya ketika ingin keluar rumah, atau ketika ingin mengundang orang ke dalam rumah.
Obedience and taking permission : The wife must obey her husband in all areas which are permitted from Islam, like to assist him or give him comfort. Also, the wife must take permission from her husband when she wants to leave the house, or when she wants to invite people into the house.
Perceraian: Adalah hak suami untuk menceraikan istrinya jika ia tidak bahagia dengan pernikahan tersebut. Jika suami meninggal dunia, atau menceraikan istrinya, maka sang istri harus menjalani masa ‘iddah (masa tunggu) sebelum ia dapat menikah lagi. Dalam hal kematian suami, masa ini adalah empat bulan sepuluh hari, dan dalam hal perceraian, masa ini berakhir ketika tiga kali masa suci (di antara haidnya) telah berlalu (selama ia tidak sedang hamil).
Divorce : It is the right of the husband to divorce his wife if he is unhappy with the marriage. If the husband dies, or divorces his wife, she must observe the ‘iddah (waiting period) before she can marry again. In the case of his death, this is four months and ten days, and in divorce, it is when three intervals between her menstruations have finished (as long as she is not pregnant).
Menjaga harta dan anak-anaknya: Istri harus memastikan bahwa anak-anak diasuh dengan baik dan dididik dengan ilmu agama Islam, serta bahwa harta suaminya dibelanjakan secara adil.
Looking after his money and children : The wife must ensure that the children are properly cared for and educated with knowledge of Islam and that the husband’s money is spent in a just way.
Hak asuh anak: Merupakan hak suami bahwa jika pernikahannya berakhir, ia mengambil hak asuh anak-anak setelah mereka mencapai usia tujuh tahun.
Custody of the Children : It is the right of the husband that if his marriage ends, he takes custody of the children after they have reached seven years of age.
Istri
The Wife
Tanggung jawab utama istri adalah:
The main responsibilities of the wife are :
Ketaatan dan meminta izin kepada suaminya.
Obedience and taking permission of her husband.
Menjaga harta suaminya: Ini mencakup uangnya, properti, dan sebagainya.
Looking after her husbands wealth : This includes his money, property etc.
Kesejahteraan suaminya: Ia harus memastikan bahwa kebutuhan suaminya terpenuhi.
Welfare of her husband : She must ensure that her husband’s needs are taken care of.
Mengurus anak-anak.
Looking after the children.
Hak-hak utama istri dari suaminya adalah:
The main rights of the wife from her husband are :
Persahabatan: Merupakan hak istri bahwa suaminya memberikan persahabatan kepadanya dan menjaga suasana cinta serta kasih sayang baginya.
Companionship : It is the right of the wife that her husband gives her companionship and maintains an environment of love and affection for her.
Nafkah dan tempat tinggal: Suami wajib memenuhi kebutuhan materialnya, menyediakan tempat tinggal baginya, dan memberinya segala yang dibutuhkan untuk menjalankan perannya sebagai istri. Hal ini mencakup penyediaan barang-barang untuk dirinya yang dapat ia gunakan untuk berhias dan mempercantik diri.
Spending and shelter : The husband must look after her material needs, provide shelter for her, and give her anything she needs to fulfil her role as a wife. This includes providing things for her which she can use to adorn herself and make herself beautiful.
Khul‘a (Hak untuk bercerai): Istri dapat meminta perpisahan dari suaminya jika ia tidak bahagia dalam pernikahan. Ada tiga alasan yang dapat menjadi dasar baginya untuk melakukan hal ini: a) Suami menyakitinya secara langsung, misalnya memukulnya, b) Suami menyakitinya secara tidak langsung, misalnya tidak menafkahinya atau anak-anaknya, c) Ia membenci suaminya.
Khul‘a (Right of divorce) : The wife can ask for separation from her husband if she is unhappy with the marriage. There are three reasons for which she can do this : a) He harms her directly, e.g. beating her, b) He harms her indirectly, e.g. not providing for her or her children, c) She hates him.