8.3.3 Prinsip-Prinsip Sistem Sosial
8.3.3 Principles of the Social System
Prinsip-prinsip utama yang menjaga hubungan antara laki-laki dan perempuan menurut Syariat Islam adalah:
The main principles which preserve the relationship between men and women according to the Islamic Shari‘ah are:
Laki-laki dan perempuan wajib menutup aurat mereka.
Men and women must cover their awrah.
Laki-laki dan perempuan dipisahkan, dan percampuran di antara keduanya hanya diperbolehkan di area-area tertentu.
Men and women are segregated, and mixing between them is allowed only in specific areas.
Tidak diperbolehkan bagi seorang laki-laki dan seorang perempuan yang bukan mahram untuk berduaan di tempat yang sunyi (khalwah).
It is not allowed for an unrelated man and woman to be together in a secluded place (khalwa).
Laki-laki dan perempuan harus menundukkan pandangan mereka satu sama lain dan menjaga kehormatan diri mereka.
Men and women must lower their gaze towards each other and preserve their modesty.
Tidak diperbolehkan bagi seorang wanita untuk bepergian sendirian lebih dari 24 jam jauhnya dari tempat yang aman (yaitu tanpa mahram). 6. Pernikahan adalah institusi yang sah bagi laki-laki dan perempuan yang bukan mahram untuk memiliki persahabatan yang intim satu sama lain. Pernikahan dapat diakhiri dengan perceraian. 7. Islam mendefinisikan peran keibuan, kebapakan, dan anak-anak.
It is not permitted for a woman to travel alone for more then 24 hours away from a secure place (i.e. without a mahram). 6. Marriage is a valid institution for unrelated men and women to have intimate companionship with each other. Marriage may be dissolved by divorce. 7. Islam defines the roles of motherhood, fatherhood and children.
Menutup Aurat
Covering the Awrah
Aurat adalah istilah yang digunakan dalam Islam untuk menunjukkan bagian-bagian tubuh pada laki-laki maupun perempuan yang wajib ditutup di hadapan orang lain. Ini merupakan perbuatan yang menjaga kehormatan dan martabat orang yang melaksanakannya. Terdapat tingkatan aurat yang berbeda, dan sejauh mana aurat tersebut harus ditutup bergantung pada hubungan seorang Muslim dengan orang-orang di sekitarnya.
Awrah is the term used by Islam to indicate the areas of the body on a man or woman which must be covered up in the presence of other people. This is an act which preserves the modesty and dignity of those who conform to it. There are different degrees of awrah, and the extent to which they must be covered depends on the relationship that the Muslim has with the people around him or her.
Tata Cara Berpakaian bagi Laki-laki
The Dress Code of the Man
Aurat laki-laki dapat dibagi menjadi dua kategori:
The awrah of the man can be divided into two categories :
Aurat Ghalidzah (aurat berat): ini mencakup kemaluan dan bagian belakang tubuh.
Awrah Ghalida (hard awrah) : this encompasses the private parts and the back side.
Aurat Khafifah (aurat ringan): mencakup bagian-bagian lain dari tubuh, yaitu dari antara pusar hingga lutut.
Awrah Khafifa (soft awrah) : this encompasses the other areas from between the navel to the knee.
Aurat laki-laki terhadap laki-laki lain:
The awrah of the man to another man :
Haram bagi laki-laki untuk menyingkap bagian mana pun dari salah satu aurat, baik yang lunak maupun yang keras, di depan umum, atau di tempat pribadi ketika ada laki-laki lain yang hadir.
It is forbidden for the man to uncover any area of either of these parts of his soft or hard awrah in public, or in private when other men are present.
Aurat laki-laki terhadap perempuan:
The awrah of the man to the woman :
Hal yang sama berlaku ketika seorang laki-laki berada di hadapan perempuan mana pun, termasuk kerabat dekatnya. Namun, seorang laki-laki diperbolehkan memperlihatkan bagian mana pun dari auratnya kepada istrinya.
The same applies when the man is in the presence of any woman, including his near relatives. However, it is permitted for a man to show any part of his awrah to his wife.
Bukti: Abu Said al-Khudri berkata bahwa Nabi ﷺ bersabda, "Aurat seorang laki-laki adalah di antara pusar dan lututnya."
Evidence: Abu Said al-Khudri said that the Prophet (saw) said, “A man’s awrah is between his navel and his knees.”.
Busana Wanita
The Dress Code of the Woman
Aurat wanita terbagi menjadi dua bagian:
The awrah of the woman is divided into two areas :
Aurat Ghalizhah (aurat berat): Yaitu antara dada (termasuk payudara) dan lutut.
Awrah Ghalida (hard awrah) : This is between the chest (including the breast) and the knee.
Awrah Khafifa (aurat ringan): Yaitu seluruh tubuh kecuali wajah dan kedua telapak tangan.
Awrah Khafifa (soft awrah) : This is all of the body except for the face and the hands.
Aurat wanita terhadap laki-laki:
The awrah of the woman to a man:
Aurat yang lunak (soft awrah) harus senantiasa ditutupi ketika wanita berada di tempat-tempat umum atau ketika seorang laki-laki yang bukan mahramnya dapat melihatnya, seperti di jalan atau di pasar. Pakaian yang ia kenakan tidak boleh ketat dan memperlihatkan bentuk tubuhnya, karena hal itu tidak termasuk penutupan aurat yang memadai. Jika seorang laki-laki yang bukan mahram telah melihat walaupun hanya sehelai rambut di kepalanya, maka ia telah melihat auratnya dan telah berbuat dosa (kecuali jika ada alasan syar'i yang sah untuk melakukannya, misalnya pengobatan medis dan sejenisnya).
The soft awrah must be covered at all times when the woman is in the public areas or when an unrelated man may be able to see her, like the street or the market-place. The clothes that she wears cannot be tight, and reveal the shape of her body, as this does not constitute the adequate covering of her awrah. If an unrelated man has looked at even as much as one hair on her head, then he has seen her awrah, and has committed a sin (unless their is a valid Shari‘ah reason for doing so, e.g. medical treatment etc).
Jika wanita berada di tempat pribadi, seperti rumahnya, tetapi berada di hadapan mahram laki-lakinya (kerabat yang haram dinikahi) atau wanita lain, ia wajib menutupi aurat berat (aurat mughallazhah), tetapi boleh memperlihatkan aurat ringan (aurat mukhaffafah).
If the woman is in the private places, like her home, but is in the presence of her male mahram (non-marriageable relatives) or other women, she must cover her hard awrah, but may show her soft awrah.
Satu-satunya orang di hadapan siapa wanita boleh menampakkan seluruh tubuhnya, termasuk aurat berat, adalah suaminya.
The only person in front of whom the woman can show all of her body, including the hard awrah, is her husband.
Al-Burūj (Perhiasan)
Al-Tabarruj (the adornment)
Ada tata cara berpakaian tertentu yang harus dipatuhi perempuan ketika berada di ruang publik, selain menutup auratnya. Hal ini berkaitan dengan masalah perhiasan. Ia harus mengenakan pakaian luar, yang terdiri dari:
There is a specific dress code that the woman must conform to when she is in public areas, as well as covering her awrah. This concerns the issue of adornment. She must wear an outer garment, which consists of:
Khimar - ini adalah penutup kepala yang menutupi seluruh rambutnya, dan menjuntai ke bawah hingga menutupi dadanya.
Khimar - this is a head covering which conceals all of her hair, and reaches down to cover her chest.
Jilbab - Ini adalah pakaian luar berbentuk seperti tong yang menutupi seluruh tubuh, dan tidak memperlihatkan bentuk tubuh di baliknya. Pakaian ini bisa terdiri dari satu potong atau dua potong. Allah (SWT) berfirman, "Wahai Nabi ﷺ, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu, dan perempuan-perempuan orang mukmin, hendaklah mereka menjulurkan jilbab mereka ke seluruh tubuh mereka. Yang demikian itu agar mereka lebih mudah untuk dikenali, sehingga mereka tidak diganggu." [TMQ 33:59].
Jilbab - This is a barrel shaped outer garment which covers the whole body, and does not reveal the underlying shape or definition. This may be in one piece or two pieces. Allah (swt) says, “Oh Prophet, say to your wives and your daughters and the women of the believers that they let down over them their jilbab (over garment); this will be more proper, that they may be known, and thus they will not be annoyed.” [TMQ 33:59].
Selain itu, wanita dilarang memakai warna-warna cerah atau model pakaian apa pun yang dapat menarik perhatian kepada dirinya. Larangan ini berlaku juga untuk perhiasan, riasan wajah, atau apa pun yang dapat menimbulkan suara ketika ia berjalan. Ia juga tidak diperbolehkan memakai wewangian yang tercium ketika berada di tempat umum. Namun, jika ia memakai riasan atau pakaian yang tidak menarik perhatian secara berlebihan, maka ia boleh mengenakannya di tempat umum.
As well, the woman is forbidden from wearing bright colours or any style of clothing that will attract attention to her. This applies for jewellery, make-up, or anything which may make a noise when she walks. She is also not allowed to put on perfume that can be smelt when she is in public places. However, if she wears make-up or clothes which do not attract undue attention, she may wear these in public.
Di tempat-tempat pribadi, ketika berada di hadapan wanita lain atau mahram-mahramnya (kerabat yang haram dinikahi), namun tidak jika berada di hadapan laki-laki yang bukan mahram, ia boleh mengenakan pakaian dan tata rias apa pun yang ia pilih, selama sesuai dengan syarat-syarat Islam (seperti menutup aurat yang wajib ditutup, tidak menyerupai pakaian orang-orang kafir, dan sebagainya). Allah (SWT) berfirman, "Katakanlah kepada wanita yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak daripadanya. Hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putra-putra mereka, atau putra-putra suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita Islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan." [].