7.3.5 Usaha Ekonomi, Riba (Bunga) dan Penimbunan
7.3.5 Economic Enterprises, Riba (Interest) and Hoarding
Suku bunga membentuk tulang punggung sistem Kapitalis dalam banyak hal. Suku bunga digunakan sebagai alat untuk mengatur pertumbuhan ekonomi dan jumlah uang beredar dengan bertindak sebagai ‘insentif’ bagi mereka yang memiliki kelebihan uang untuk menabung/menimbun. Dalam Islam, baik riba maupun penimbunan harta dilarang. Allah (SWT) berfirman dalam Al-Qur’an:
Interest rates form the backbone of the Capitalist system in many ways. It is used as a tool to regulate economic growth and monetary supply by acting as an ‘incentive’ for those who have surplus money to save/hoard. In Islam both interest and hoarding are prohibited. Allah (swt) says in the Qur’an:
“Dan orang-orang yang menimbun emas dan perak serta tidak membelanjakannya di jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka tentang azab yang pedih.” {QS. 9:34} Dia juga berfirman, “Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” {QS. 2:275} Oleh karena itu, para pemilik modal harus menginvestasikan modalnya, baik dalam bentuk usaha pribadi maupun kemitraan.
“And those who hoard up gold and silver and do not spend in the way of Allah, announce to them a painful chastisement.” [TMQ 9:34] He also says, “Allah has permitted trade and forbidden interest.” [TMQ 2:275] Owners of capital therefore have to invest it either in the form of private business or partnership.
Kriteria paling mendasar yang harus dipenuhi oleh semua jenis perseroan kemitraan (syirkah) adalah adanya ijab dan qabul antara dua pihak atau lebih, dan bahwa setelah mereka menjadi mitra, mereka memiliki hak suara yang sama dalam menjalankan perusahaan. Selain kriteria ini, cara pembagian keuntungan dan kerugian bergantung pada jenis perseroan dan akad yang dibuat. Pada syirkah Anan, yaitu kemitraan yang dibentuk dari harta dua pihak atau lebih, setiap kerugian yang diderita perusahaan ditanggung bersama oleh para mitra sebanding dengan modal yang mereka setorkan. Pada syirkah Abdan, yaitu kemitraan yang didasarkan pada jasa yang diberikan oleh para mitra, kerugian dibagi sesuai dengan gaji/upah para mitra. Pada Mudharabah, yaitu kemitraan yang modalnya berasal dari satu pihak dan tenaga kerjanya dari pihak lain, kerugian ditanggung oleh pemilik modal, sedangkan pekerja kehilangan upahnya. Dari kaidah dan struktur dasar ini, banyak bentuk perseroan lain dapat dibentuk. Dalam semua kasus, keuntungan dibagi sesuai kesepakatan bersama, tidak bergantung pada besarnya modal atau jasa/tenaga kerja yang diberikan.
The most fundamental criteria that must be met by all companies of partnership are that there must be offer and acceptance between two or more parties, and that once they become partners they have equal say in the running of the company. In addition to these criteria, the manner of sharing profits and losses is dependent on the type of company and agreement made. In the Anan where partnership is formed by the wealth of two or more parties, any loss suffered by the company would be shared among the partners in proportion to the capital they put in. In the Abdan where partnership is based on services provided by the partners, loss is shared according to the salaries/wages of the partners. In the Mudharaba where partnership is based on capital from one party and labour from another, loss is incurred by the owner of capital while the provider of labour loses his wage/salary. From these elementary rules and structures, many other forms of company can be formed. In all cases, profit is shared according to mutual agreement independent of the amount of capital or service/labour provided.
Melalui pengaturan ini, investasi bisnis yang berkelanjutan menjaga tingkat ketenagakerjaan tetap tinggi, dan baik orang kaya maupun orang miskin sama-sama berpotensi menjadi lebih kaya.
Through this arrangement, continuous business investment keeps employment levels high and both the rich and the poor have the potential to get richer.