10.1 Hak Pengelolaan (Hak Disposisi)
10.1 Right of Disposal
Kepemilikan telah didefinisikan sebagai hukum syar'i yang berkaitan dengan suatu benda atau suatu manfaat, yang mengharuskan bahwa pemiliknya berhak menggunakan benda itu dan menerima imbalan darinya. Dengan demikian, kepemilikan adalah hukum syar'i yang ditetapkan terhadap benda atau manfaat; dengan kata lain, ia adalah izin dari Asy-Syaari'. Tasarruf (pengelolaan dan pemanfaatan) atas harta milik merupakan perkara yang lahir dari hukum syar'i ini, yakni dari izin Asy-Syaari' yang memberi hak kepada pemilik untuk menggunakan benda tersebut dan memperoleh imbalan darinya. Maka tasarruf atas benda milik dibatasi oleh izin Asy-Syaari', karena kepemilikan itu sendiri adalah izin Asy-Syaari' untuk menggunakan benda, dan tasarruf sama dengan menggunakan benda. Karena harta adalah milik Allah (swt), dan Dia (swt) menetapkan manusia untuk memanfaatkan harta ini dengan izin dari-Nya (swt), maka kepemilikan seseorang atas suatu harta serupa dengan tugas yang ia jalankan untuk memanfaatkan dan menginvestasikan harta tersebut, bukan kepemilikan mutlak. Hal ini karena ketika seseorang memiliki suatu harta, ia melakukannya untuk mengambil manfaat darinya, dan ia dibatasi dalam hal itu oleh batasan-batasan syariat, serta tidak bebas dalam cara-cara pemanfaatannya. Ia juga tidak bebas dalam tasarruf atas benda itu sendiri meskipun ia memilikinya. Dalilnya adalah bahwa jika ia melakukan tasarruf dengan cara yang tidak sah, seperti menggunakannya secara bodoh atau boros, maka Negara wajib menghalanginya untuk mengakses harta tersebut dan mencegahnya dari melakukan tasarruf, sehingga ia dicabut dari tanggung jawab pengelolaan yang telah diberikan kepadanya. Oleh karena itu, tasarruf atas benda dan pemanfaatannya merupakan perkara yang tercakup dalam kepemilikannya, atau merupakan akibat dari kepemilikan ini. Tasarruf atas benda milik mencakup hak untuk mengembangkan (menginvestasikan) harta dan hak untuk membelanjakannya untuk kebutuhan hidup serta untuk memberikan hadiah.