5.4 Upah atas Pekerjaan
5.4 Wage for Work
Disyaratkan bahwa harta yang dibayarkan sebagai imbalan sewa harus diketahui dengan cara tertentu dan dengan deskripsi tertentu sehingga tidak ada ketidakpastian mengenainya. Karena Nabi (pbuh) ﷺ bersabda: "Barangsiapa menyewa seseorang, hendaklah ia memberitahukan upahnya kepadanya." Imbalan sewa boleh berupa uang, bukan uang, harta benda, atau manfaat. Apa pun yang boleh dijadikan harga boleh dijadikan imbalan, baik berupa barang maupun manfaat, dengan syarat diketahui; tetapi jika tidak diketahui maka tidak sah. Maka jika seseorang disewa untuk memanen hasil panen dengan imbalan sebagian dari hasil panen yang dipetik, hal itu tidak diperbolehkan karena upahnya tidak diketahui. Sedangkan jika ia disewa dengan imbalan satu sha' (takaran kubik) atau dua sha', hal itu diperbolehkan. Pekerja juga boleh disewa dengan ditanggung makan dan pakaiannya, atau diberi upah bersama dengan makan dan pakaiannya, karena hal ini diperbolehkan dalam kasus wanita yang menyusui bayi. Allah (swt) berfirman:
It is stipulated that property paid in return for hiring should be known by such witness and description so as to remove any uncertainty about it. Because the Prophet (pbuh) (pbuh) said: “Whosoever hired a person He has to inform Him about his wage.” Recompense for hiring is allowed to be monetary, non-monetary, property or a benefit. Anything that is allowed to be a price is allowed to be a recompense, whether it was a commodity or a benefit, on condition that it is known; but if it was unknown it would be invalid. So if a person was hired to reap a harvest for a part of the reaped harvest as a wage it is not allowed because the wage is unknown. While if He is hired for one Sa’a (a cubic measure) or two, it is allowed. The worker is allowed to be hired also for his food and clothing, or can be given a wage together with his food and clothing, because this is allowed in the case of the woman who suckles the infant. Allah (swt) said:
"Kewajiban memberi makan dan pakaian kepada para ibu yang menyusui dengan cara yang patut menjadi tanggung jawab ayah sang anak" {Al-Baqarah: 233}. Maka mereka berhak atas nafkah dan pakaian sebagai upah menyusui. Jika hal ini diperbolehkan dalam kasus ibu yang menyusui, maka hal itu juga diperbolehkan dalam kasus-kasus lain, karena semua kasus tersebut dianggap sebagai persoalan sewa-menyewa (ijarah).
“The duty of feeding and clothing and nursing mothers in a seemly manner is upon the father of the child” [Al-Baqarah: 233] So they were entitled to their provision and clothing as a wage for suckling. If this was allowed in the case of the nursing mother then it is allowed in other cases because such cases are all considered as questions of hiring.
Singkatnya, upah harus ditetapkan dengan cara yang menghilangkan segala ketidakjelasan tentangnya, sehingga dapat ditunaikan dengan semestinya tanpa perselisihan, karena setiap akad pada dasarnya dibuat untuk menghilangkan perselisihan di antara manusia. Sebelum memulai pekerjaan, upah harus disepakati, dan makruh hukumnya mempekerjakan seorang pekerja sebelum menyepakati upahnya dengannya. Jika pengupahan atas suatu pekerjaan telah diakadkan, maka pekerja berhak atas upah tersebut berdasarkan kekuatan akad, namun tidak wajib menyerahkannya kepadanya sampai pekerjaan selesai. Setelah itu, upah hendaknya segera diserahkan kepadanya, berdasarkan sabda Nabi ﷺ: "Ada tiga golongan yang akan menjadi lawanku pada Hari Kiamat: seseorang yang memberikan (janji) atas namaku lalu ia berkhianat, seseorang yang menjual orang merdeka lalu memakan harganya, dan seseorang yang mempekerjakan seorang pekerja, lalu ia mengambil manfaat darinya secara penuh namun tidak memberinya upahnya." Hadis ini diriwayatkan oleh Bukhari dari Abu Hurairah. Namun jika ada syarat untuk menunda pembayaran upah, maka upah ditunda hingga waktu yang telah ditentukan. Jika syaratnya menyatakan bahwa upah dibayar secara angsuran harian, bulanan, atau yang kurang atau lebih dari itu, maka waktu yang ditentukan adalah waktu yang telah disepakati kedua belah pihak. Tidak disyaratkan bahwa pemberi kerja benar-benar menerima manfaat secara penuh, cukup bagi pekerja untuk menyediakan dirinya agar dapat dimanfaatkan, sehingga upah menjadi wajib atas pemberi kerja. Maka, jika seseorang mempekerjakan pekerja pribadi untuk melayaninya di rumahnya, lalu pekerja itu datang ke rumahnya dan menyediakan dirinya untuk digunakan, maka ia berhak atas upah pada akhir jangka waktu di mana ia dapat dimanfaatkan oleh pemberi kerja. Meskipun akadnya adalah untuk suatu jasa yang mungkin tidak sepenuhnya diterima oleh pemberi kerja, dan pemberi kerja mampu menerimanya meskipun ia tidak melakukannya, hal itu sudah cukup bagi pekerja untuk berhak atas upah. Hal ini karena kekurangan berasal dari pihak pemberi kerja, bukan dari pihak pekerja. Adapun bagi pekerja biasa, jika ia dipekerjakan untuk mengerjakan suatu hal tertentu, maka ia mengerjakannya selagi barang itu berada di bawah kekuasaannya, seperti tukang lukis yang melukis di tokonya sendiri, dan penjahit yang bekerja di tokonya sendiri. Maka tanggungjawabnya untuk menyelesaikan pekerjaan tidak berakhir sampai ia telah menyerahkannya kembali kepada pemberi kerja, dan ia tidak berhak atas upahnya sampai ia menyerahkannya setelah selesai. Hal ini karena barang yang diakadkan berada di bawah kekuasaannya, dan ia tidak akan terbebas dari tanggungjawab sampai ia menyerahkannya kepada pemberi kerja. Demikian pula, pekerjaan itu dapat diakadkan untuk dilakukan di dalam wilayah pemberi kerja, misalnya jika pemberi kerja membawa penjahit atau tukang lukis ke rumahnya untuk menjahit atau melukis untuknya, maka pekerja terbebas dari tanggungjawab atas pekerjaan dan berhak atas upahnya begitu ia telah menyelesaikannya, karena ia berada di bawah kekuasaan pemberi kerja, sehingga pekerjaan itu langsung dianggap telah diserahkan.