17 Harta Negara
17 State Property
Ada harta yang tidak termasuk milik umum, melainkan termasuk milik individu, karena ia merupakan benda-benda yang dapat dimiliki oleh individu, seperti tanah dan harta bergerak. Namun, masyarakat Muslim memiliki hak yang berkaitan dengannya. Oleh karena itu, benda-benda ini bukan termasuk milik individu, dan juga bukan termasuk milik umum. Dengan demikian, ia adalah milik negara. Milik negara adalah harta yang di dalamnya masyarakat Muslim memiliki hak, dan pengelolaannya diserahkan kepada Khalifah, yang dapat menyerahkan sebagiannya kepada mereka sesuai dengan apa yang ia anggap tepat. Yang dimaksud dengan pengelolaannya oleh Khalifah adalah bahwa ia memiliki kewenangan atasnya untuk membelanjakannya. Inilah yang dimaksud dengan kepemilikan; sebab makna kepemilikan adalah bahwa individu memiliki kewenangan atas apa yang ia miliki. Dengan demikian, setiap harta yang pembelanjaannya tunduk pada pendapat dan ijtihad Khalifah, dianggap sebagai milik negara. Pembuat syariat (Asy-Syaari', yaitu Allah) telah menetapkan dana-dana tertentu sebagai milik negara, yang mana Khalifah berhak membelanjakannya menurut pendapat dan ijtihadnya, seperti harta rampasan perang (ghanimah), kharaj (pajak tanah), jizyah (pajak kepala), dan sejenisnya; hal ini karena syariat tidak menentukan bidang di mana harta tersebut harus dibelanjakan. Namun, di mana syariat telah menentukan bidang pembelanjaan dana, dan tidak menyerahkannya kepada Khalifah untuk memutuskan menurut pendapat dan ijtihadnya, maka harta tersebut bukan milik negara; melainkan milik bidang yang ditentukan oleh syariat. Oleh karena itu, zakat tidak dianggap sebagai milik negara. Ia adalah milik delapan golongan yang ditetapkan oleh syariat. Bait ul-Mal adalah tempat di mana dana-dana akan disimpan agar dibelanjakan pada bidang-bidang yang telah ditentukan.
There are properties that do not fall under public property, rather they are included in the individual property, because they are things which can be owned by individuals, like land and moveable property. However, the Muslim populace have a right in connection to them. Therefore, these things are not from the individual property, nor are they from the public property. Thus they are State property. The State property is that property in which the Muslims masses have a right, and its management is left to the Khalifah who may assign some of it to them according to what He deems as appropriate. What is meant by his management of this property is that He has the authority over it to dispose of it. This is what is meant by ownership; because the meaning of ownership is that the individual has an authority over that which He owns. Thus, every property whose expenditure is subject to the opinion and Ijtihad of the Khalifah, is considered as State property. The Law Giver has made certain funds State property, where the Khalifah has the right to dispose of them according to his opinion and Ijtihad, such as the booties, Kharaj (land tax), Jizya (head tax) and the like; this is because the Shar’a did not determine the the area in which they may be spent. But where the Shar’a determined the funds should be spent, and did not leave it to the Khalifah to decide according to his opinion and Ijtihad, then this property does not belong to the State; rather it belongs to the area specified by the Shar’a. Therefore, the Zakah is not considered a State property. It is rather the property of the eight categories assigned by the Shar’a. The Bait ul-Mal is the place where the funds will be kept so as to be spent on the designated areas.
Meskipun Negara mengelola harta umum dan harta milik Negara, terdapat perbedaan di antara keduanya. Terkait harta yang termasuk harta umum, Negara tidak berhak menetapkan atau memberikan sumbernya (zatnya) kepada siapa pun, meskipun Negara berhak mengizinkan rakyat untuk mengambil manfaat darinya berdasarkan suatu pengaturan yang memungkinkan mereka semua untuk mendapatkan manfaat darinya. Hal ini berbeda dengan harta milik Negara, di mana Negara berhak memberikan seluruhnya kepada individu-individu tertentu dan tidak memberikan kepada yang lain, dan Negara dapat melarang semua individu untuk memilikinya, jika dipandang bahwa pengurusan urusan mereka mengharuskan agar harta itu tidak diberikan kepada mereka. Maka air, garam, padang rumput, dan taman-taman kota tidak boleh diberikan kepada individu secara mutlak, meskipun semua orang dapat mengambil manfaat darinya, sehingga manfaatnya dirasakan oleh mereka semua tanpa menentukan seseorang secara khusus dengan mengecualikan yang lain. Al-Kharaj boleh dibelanjakan hanya untuk para petani dengan mengecualikan yang lain, demi menyelesaikan urusan pertanian. Negara juga diperbolehkan membelanjakannya hanya untuk membeli senjata, di mana Negara tidak memberikan sesuatu pun darinya kepada siapa pun. Dengan cara ini, Negara membelanjakannya sebagaimana yang dipandangnya sesuai dengan kepentingan warga negara (yaitu Ummah).
Although the State manages the public properties and State property, there is a difference between them. With reagrds to those which belong to the public property, the State has no right to assign or give its origin (body) to anyone, though it has the right to allow the people to take of it based upon an arrangement which enables all of them to benefit from it. This is different from the State property, where the State has the right to give it all to certain individuals and not give to others, and it can prevent all individuals from having it, if it viewed that caring for their affairs necessitated that it is not given to them. So the water, salt, pastures and town parks are not allowed to be given to individuals absolutely, although all peoples can benefit from them, such that the benefit will be for all of them without specifying anyone in particular to the exclusion of others. Al-Kharaj could be spent only on the farmers to the exclusion of others, so as to solve the farming matters. The State is also allowed to spend it on buying weapons only, where it does not give anybody anything of it. In this way, the State dispenses of it as it views to be in the citizens’ (i.e. the Ummah’s) interest.