23 Riba dan Penukaran Mata Uang (Sarf)
23 Riba and Currency Exchange (Sarf)
Riba (riba atau bunga) adalah praktik mengambil harta sebagai ganti harta lain yang sejenis secara tidak seimbang. Penukaran mata uang (Sharf) adalah praktik mengambil harta sebagai ganti harta lain dari emas dan perak yang sejenis secara seimbang, atau dari dua jenis yang berbeda secara seimbang atau dengan kelebihan. Penukaran hanya dapat terjadi dalam perdagangan, sedangkan riba hanya dapat terjadi dalam transaksi jual beli (Bay’u), dalam pinjaman (Qardh), atau dalam Salam (jual beli pesanan). Perdagangan (Al-Bay’u) adalah praktik menukar harta dengan harta yang menghasilkan pertukaran kepemilikan; hal ini diperbolehkan, karena Allah (SWT) berfirman:
Riba (usury) is the practice of taking property for another property of the same type unequally. The money exchange (Sarf) is the practice of taking a property for another property from gold and silver of the same type equally, or of two different types equally or preferentially. The exchange can only take place in trade, as for usury, it can only happen in a trade (Bay’u) transaction, in a loan (Qardh) or in a Salam (forward buying). Trading (Al-Bay’u) is the practice of exchanging property for property resulting in an exchange of property; this is permitted for Allah (swt) says: