12.2 Pendamping yang Sejajar - Al-Inan
12.2 The Company of Equal - Al-Inan
Ini adalah syirkah abdan, yaitu syirkah antara dua tubuh (pekerja) dengan harta mereka. Yakni, dua orang berserikat dengan harta mereka dan berbagi pekerjaan, lalu membagi keuntungan di antara mereka. Disebut syirkah ‘Inan karena mereka setara dalam hak pengelolaan (tasharruf). Kata ‘Inan berarti dua penunggang kuda dalam sebuah perlombaan apabila kuda mereka sama dan jarak perlombaannya sama, sehingga kekang (‘Inan) mereka sejajar. Bentuk syirkah ini dibolehkan oleh Sunnah (Nabi ﷺ) dan ijma’ para Sahabat. Orang-orang telah melakukan bentuk kemitraan ini sejak masa Nabi ﷺ dan para Sahabat.
This is two bodies (Abdan) associating with their properties. Namely, two persons associate with their properties and share the work dividing the profit between them. It is called a company of ‘Inan because they are equal in their right of disposal where ‘Inan means two riders in a race if their horses are equal and their race is equal, so their bridles (‘Inan) are equal. This form of company is allowed by the Sunnah (of the Prophet) and Ijma’a of the Sahabah (consensus of the Companions). People have entered into this form of partnership since the time of the Prophet (pbuh) and the Sahabah.
Dalam jenis perseroan ini, modal diwakili oleh uang, karena uang mewakili nilai harta dan penjualan. Tidak diperbolehkan bermitra atas barang dagangan kecuali telah dinilai dalam bentuk uang pada saat akad. Nilainya pada saat itu mewakili modal. Syaratnya, modal harus jelas dan dapat digunakan. Perseroan tidak boleh dibentuk atas modal yang tidak diketahui, tidak berwujud, atau berupa utang, karena modal harus dapat diacu pada saat pembagian, dan utang tidak dapat langsung digunakan, padahal itulah tujuan perseroan. Tidak disyaratkan bahwa kedua bagian harta itu sama atau sejenis. Namun, keduanya harus dinilai dengan satu ukuran sehingga kedua bagian menjadi satu harta. Oleh karena itu, sah bermitra dengan, misalnya, uang Mesir dan uang Suriah, tetapi keduanya harus dinilai dengan satu nilai sehingga tidak ada perbedaan di antara keduanya dan keduanya menjadi satu jenis yang sama. Syaratnya, modal perseroan merupakan satu harta dan milik bersama bagi kedua pihak, sehingga tidak satu pun dari mitra dapat membedakan hartanya dari harta mitra lainnya. Disyaratkan pula bahwa kedua mitra memiliki kewenangan atas modal tersebut. Perseroan 'Inan (sejajar) didasarkan pada pendelegasian dan kepercayaan. Para mitra saling percaya dengan menyerahkan harta, dan dengan mendelegasikan izin kepada satu sama lain untuk mengelola harta. Setelah perseroan terbentuk, ia menjadi satu kesatuan. Para mitra wajib bekerja sendiri, karena perseroan didirikan atas diri mereka. Tidak seorang pun dari mereka boleh mendelegasikan orang lain untuk bekerja bagi perseroan atas namanya. Perseroan secara keseluruhan mempekerjakan siapa yang dikehendakinya dan menggunakan tenaga siapa yang disukainya sebagai pekerja, bukan sebagai pekerja bagi salah satu mitra.
In this type of company, the capital is represented by money, because money represents the value of the properties and the sales. It is not allowed to enter into partnership over merchandise unless it was evaluated in monetary terms at the time of contract. Its value at this time represents the capital. It is a condition that the capital be defined and disposable. The partnership is thus not allowed to be formed over an unknown capital, absent property or a debt as the capital has to be referred to at the time of division and because the debt cannot be disposed with immediately and this is the aim of the company. It is not necessary that the two property shares are equal or of the same kind. However, they must be evaluated by one measure so that both shares become one property. It is, therefore, valid to become partners with, for example, Egyptian and Syrian money, but these should be evaluated by one value so that there is no difference between them and they become one of the same kind. It is a condition that the capital of the company be one property and common for both such that neither partner can differentiate his property from the other’s. It is also conditional that the two partners have authority over the capital. The ‘Inan (equal) company is based on delegation and trust. The partners trust each other through handing over properties, and by delegating permission to each other to dispose of property. Once the company has been formed it becomes one entity. It is obligatory for the partners to start work themselves as the company is established upon their bodies. Neither of them is allowed to delegate another person to work for the company on his behalf. The company as a whole employs whom it wants and uses the body of whom it likes as its employee not as an employee for one of the partners.
Diperbolehkan bagi setiap dua orang atau lebih dari para mitra untuk berdagang dengan cara apa pun yang ia pandang bermanfaat bagi perusahaan. Setiap mitra juga diperbolehkan untuk menagih harga dan melakukan pembelian, untuk mengajukan gugatan dan menuntut pembayaran utang, untuk mengirim dan menerima pengiriman uang, serta untuk mengembalikan barang yang cacat. Setiap mitra diperbolehkan untuk menyewakan dan menyewa modal perusahaan, karena manfaat bagi perusahaan sama nilainya dengan komoditas, serupa dengan jual beli. Setiap mitra diperbolehkan menjual suatu barang, misalnya mobil, atau menyewakannya dalam kedudukannya sebagai komoditas untuk dijual. Manfaat bagi perusahaan menjadi seperti komoditas itu sendiri dan nilainya sama dengannya.
It is allowed for any of the two or more partners to trade in whatever way He feels is beneficial to the company. Each of the partners is also allowed to collect the price and make purchases, to litigate for and request payment of debt, to remit and accept remittance, and to return faulty goods. Each is allowed to hire and lease the capital of the company, as the benefits to the company are as good as the commodities, in a similar way to selling and buying. Each partner would be allowed to sell an item like a car for example, or to lease it in its capacity as a commodity for sale. The benefit to the company becomes like the commodity itself and is as good as this.
Tidak disyaratkan bahwa kedua mitra memiliki bagian yang sama, tetapi wajib bahwa keduanya sama dalam hak pengelolaan (hak tasarruf). Mengenai modal, sah jika para mitra memiliki bagian yang berbeda atau sama, sedangkan keuntungan dibagi sesuai dengan yang mereka sepakati. Maka sah pula menetapkan kesamaan dalam keuntungan atau memberikan keutamaan (lebih besar bagian) kepada salah satunya. Sesuai dengan yang diriwayatkan 'Abdurrazzaq dalam Al-Jami', dari 'Ali (ra) yang berkata: "Keuntungan itu sesuai dengan apa yang mereka sepakati." Adapun kerugian dalam syirkah 'inan, maka ia sesuai dengan bagian modal saja. Jika bagian mereka sama nilainya, maka kerugian di antara keduanya dibagi sama, dan jika modal dibagi menjadi tiga bagian, maka kerugian dibagi tiga bagian pula. Jika mereka menyepakati selain itu, maka kesepakatan mereka tidak dianggap. Ketentuan tentang kerugian tetap dijalankan tanpa memperhatikan kesepakatan mereka, yaitu dengan membagi kerugian berdasarkan perbandingan bagian modal mereka. Hal ini karena badan (tenaga) tidak kehilangan harta, melainkan hanya kehilangan usaha yang telah dikeluarkan. Dengan demikian, kerugian dibebankan pada modal dan didistribusikan sesuai dengan bagian para mitra. Hal ini karena syirkah merupakan bentuk perwakilan (wakalah). Ketentuannya adalah bahwa wakil tidak dibebani tanggung jawab atas kerugian, melainkan kerugian ditanggung pada harta orang yang memberikan perwakilan. 'Abdurrazzaq meriwayatkan dalam Al-Jami' dari 'Ali (ra): "Kerugian (al-wadhi'a) ditanggung pada modal, dan keuntungan sesuai dengan apa yang mereka sepakati."
It is not conditional that the two partners have equal shares, but it is necessary that they are equal in the right of disposal. With regard to the capital, it is valid that the partners have different or equal shares, while the profit is divided as they stipulate. It is thus valid to stipulate equality in the profit or to give preference. According to what ‘Abdurrazzaq narrated in Al-Jami’, ‘Ali (ra) said: ‘The profit is according to what they stipulated.’ With regard to losses in the ‘Inan company, it is according to the capital share only. If their shares are of equal value then the loss between them is divided equally, and if the capital is divided in thirds then the loss is divided in thirds. If they stipulated other than that, no value will be given to their stipulations. The rule on loss is then executed without regard to their stipulations, by dividing the loss based upon the ratio of their capital shares. This is because the body does not lose property; rather it loses the spent effort only. The loss is thus carried on the capital and it is distributed according to the shares of the partners. This is because a company is a form of representation (Wakala). The rule is that the deputy is not held responsible for the loss but the loss is carried upon the property of the deputising person. Abdurrazzaq narrated in Al-Jami’ from ‘Ali (ra): “The loss (Al-Wadhi’a) is upon the capital and the profit is according to what they stipulated.”