25.8 Kebijakan Swasembada
25.8 Policy of Self-Sufficiency
Kebijakan swasembada berarti sebuah negara bertujuan untuk mencapai kemandirian dan membentuk satu unit ekonomi tertutup yang dapat bertahan dengan sendirinya. Negara ini tidak akan mengimpor maupun mengekspor komoditas apa pun. Tujuannya dalam hal ini melampaui teori proteksionisme, berbeda dari teori ekonomi nasional, dan bertentangan dengan teori perdagangan bebas.
The policy of self-sufficiency means that a country aims towards being self-sufficient and to form a closed economic unit that could survive on its own. This country would not import nor export any commodities. Her aim would, in this instance, go beyond the protectionist theory, differ from the theory of national economy and contradict the free trade theory.
Teori swasembada yang diterapkan di antara dua perang dunia telah disorot dalam dua bentuk: swasembada isolasionis dan swasembada ekspansionis. Jerman Nazi merupakan contoh negara yang menerapkan kebijakan swasembada; bagi Jerman, kebijakan itu merupakan langkah yang dipicu oleh kebijakan dalam negeri dan luar negerinya, yang tidak lagi sejalan dengan aturan perdagangan internasional.
The theory of self-sufficiency which has been implemented between the last two world wars has been highlighted in two forms: Isolationist self-sufficiency and expansionist self-sufficiency. Nazi Germany represented a model of a country which adopted a self-sufficiency policy; it was, for her, a measure triggered by Germany’s home and foreign policies, which no longer fitted with the rules of international trade.
Meskipun kebijakan swasembada yang diwakili dalam kenyataannya mencakup sejumlah langkah yang memiliki tujuan politik, para pendukung kebijakan tersebut berpendapat bahwa kebijakan ini merupakan landasan ekonomi yang mendasar, yang dapat diringkas dalam fakta bahwa suatu negara yang memiliki bahan mentah, bahan kimia, mesin, dan tenaga kerja, seharusnya mampu bertahan hidup. Inti persoalannya adalah pengorganisasian. Adapun modal bersifat sekunder. Pemerintahlah yang memilih sendiri suatu program politik, dan kepadanya pengelolaan ekonomi dan keuangan tunduk. Agar kebijakan swasembada mencapai tujuannya, yaitu menjadikan perekonomian lokal mampu mencukupi diri sendiri, pemerintah harus bersedia hidup tanpa banyak kebutuhannya, karena kebijakan swasembada akan membuat suatu negara tidak mampu memenuhi seluruh kebutuhannya. Yang penting bagi kebijakan ini adalah mampu memenuhi kebutuhan dasar individu, bangsa, dan Negara sementara hanya bergantung pada perekonomian lokal, dengan cara yang akan membawanya ke arah kemajuan. Oleh karena itu, Negara yang menjalankan kebijakan swasembada dalam perdagangan luar negeri akan terpaksa menganeksasi negara-negara yang ia butuhkan untuk memperoleh bahan mentah, pasar, tenaga kerja, dan para ahli, dan sebagainya. Aneksasi ini dapat berbentuk penggabungan langsung, atau berbentuk perjanjian perdagangan. Adapun penghapusan batas-batas ekonomi, ini berarti aneksasi negara, yakni penghapusan batas-batas politik, karena tidak mungkin menghapus batas-batas ekonomi tanpa menghapus batas-batas politik. Jika Negara tidak dapat menganeksasi negara-negara yang ia butuhkan untuk memperoleh bahan-bahan yang kekurangan, maka dalam hal ini ia harus bertahan tanpa memenuhi sebagian kebutuhannya, sambil berupaya menghindari kelangkaan kebutuhan pokok, karena dalam kasus seperti itu ia tidak akan mampu bertahan, sedangkan kekurangan kebutuhan non-pokok masih dapat ditanggung.
Although the policy of self-sufficiency represented in fact a host of measures which had political aims, the champions of such policy deem that it represents a fundamental economic basis, which is summarised in the fact that a country who possesses raw materials, chemicals, machines and manpower, should be able to survive. The point at hand would be organisation. As for capital, this is secondary. It is the government which chooses for itself a political program, to which they submit the economic and financial management. In order for the policy of self-sufficiency to achieve its aim, which would be to render the local economy able to be self-sufficient, the government should be prepared to manage without many of it’s needs; because the policy of self-sufficiency would make a country unable to fulfil all her needs. What is important for this policy is to be able to fulfil the basic needs of the individual, the nation and the State while relying exclusively on the local economy, in a manner that would set her in an upward trend. Therefore, the State which operates a policy of self-sufficiency in foreign trade would be obliged to annexe the countries she would need in order to acquire raw materials, markets, manpower, and experts etc. This annexation would either take the form of a direct merger, or that of commercial treaties. As for the abolition of economic frontiers, this would mean annexing the country i.e. abolishing the political borders, for it would be impossible to abolish economic borders without the abolishment of the political borders. If the State could not annexe the countries that she needs in order to acquire the materials she lacks, she should in this case persevere without fulfilling some of her needs, while aiming to avoid a shortage of basic necessities, for in such a case she would not be able to persevere, whereas lacking non basic necessities could be afforded.
Ini adalah ringkasan kebijakan swasembada yang bersifat isolasionis dan ekspansionis. Kebijakan isolasionis berarti kebutuhan pokok tersedia di dalam negeri, sedangkan kebijakan ekspansionis, dalam lingkup tertentu, dicapai melalui aneksasi atau perjanjian guna menyediakan seluruh kebutuhan, baik yang pokok maupun yang mewah. Jika seseorang mengamati kebijakan swasembada lebih dekat, ia akan menyadari bahwa kebijakan ini tidak mencapai tingkat solusi komersial atau ekonomi. Ia hanyalah tindakan pencegahan sementara yang dilakukan negara terhadap kemungkinan pengepungan ekonomi atau komersial dari pihak asing. Oleh karena itu, ia bukan obat bagi hubungan luar negeri, melainkan tindakan reaktif yang dapat diambil suatu negara apabila dikenai embargo ekonomi atau komersial dari luar negeri. Dengan demikian, kebijakan ini termasuk dalam kategori gaya dan sarana, bukan kaidah hukum. Karena itu, keliru jika mempertanyakan apa hukum Syariah mengenai kebijakan ini. Juga keliru jika dikatakan bahwa kebijakan ini bertentangan dengan atau berbeda dari Islam, sebab ia hanyalah sebuah gaya yang mungkin diadopsi. Kebijakan ini dapat diambil sebagai sebuah gaya apabila memiliki kenyataan praktis, yaitu jika suatu negara berada dalam pengepungan dan memungkinkan untuk mengandalkan semata-mata pada ekonomi dalam negeri guna memenuhi kebutuhan pokoknya. Kebijakan ini tidak akan diadopsi jika tidak memiliki kenyataan, dan jika mustahil untuk tidak bergantung pada pihak lain dalam memenuhi kebutuhan pokok negara, umat, dan individu.
This is a summary of the isolationist and expansionist self-sufficiency policies. The isolationist is where the basic needs are available; whereas the expansionist policy, within a specific scope, is achieved by annexation or treaties in order to provide all the necessities, be they basic or luxuries. If one were to look closer at the policy of self-sufficiency, one would realise that it does not rise to the level of being a commercial or economic solution. It is merely a temporary preventive measure which the State would undertake against a potential foreign economic or commercial siege. Therefore, it is not a remedy for foreign relations, but a reactive measure that a country may undertake if she were subjected to a foreign economic or commercial embargo. Therefore it would form part of the styles and means and not the rules. It would therefore be wrong to ask what the Shari’ah rule is concerning this policy. It would also be wrong to say that it contradicts or differs from Islam, for it is merely a style that might be adopted. Therefore, this policy could be taken as a style if it were to have a practical reality i.e. if a country were under siege and it were possible to rely solely on the home economy to meet it’s basic needs. This policy would not be adopted if it had no reality and it was impossible to be self-inefficient regarding the basic needs of the State, the Ummah and the individuals.
Kebijakan ini merupakan bagian dari pengelolaan urusan yang dilakukan oleh Khalifah, dan yang Syara' telah membolehkannya untuk memilih, dengan cara apa pun yang dianggapnya tepat dan demi kemaslahatan kaum Muslimin.
This policy is part of the management of affairs undertaken by the Khalifah and which Shar’a has allowed Him to opt for, in whichever style He deems appropriate and in the interest of the Muslims.